Peraturan Pemerintah Nomor 9 TAHUN 2012

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 9 TAHUN 2012

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta adanya jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum diatur atau perlu penyesuaian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL.



Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berasal dari:
  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
  3. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
  4. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
  5. Badan Geologi;
  6. Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
  7. Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Harga jual yang tercantum dalam lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harga jual yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 2

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berasal dari penerimaan negara yang merupakan bagian pemerintah dari hasil kerja sama pelayanan jasa pengelolaan dan pemanfaatan data bidang minyak dan gas bumi dengan pihak lain.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penetapan besaran bagian pemerintah yang berasal dari hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(3) Kerja sama pelayanan jasa pengelolaan dan pemanfaatan data bidang minyak dan gas bumi dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama pengelolaan dan pemanfaatan data bidang minyak dan gas bumi.
(4) Dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dimuat besaran bagian pemerintah.


Pasal 3

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi meliputi juga:
  1. bonus tanda tangan (signature bonus) yang menjadi kewajiban kontraktor minyak dan gas bumi;
  2. kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerjasama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti eksplorasi.
(2) Besaran bonus tanda tangan (signature bonus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dalam kontrak kerja sama.
(3) Besaran kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan jumlah komitmen pasti eksplorasi yang belum dilaksanakan pada saat kontrak kerjasama diakhiri.


Pasal 4

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara meliputi juga:
  1. kompensasi data informasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) eksplorasi atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) eksplorasi untuk mineral logam dan batubara;
  2. biaya pengganti investasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) operasi produksi atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) operasi produksi mineral logam dan batubara yang telah berakhir; dan
  3. bagian Pemerintah dari keuntungan bersih dari pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi untuk mineral logam dan batubara.
(2) Besaran kompensasi data informasi dan biaya pengganti investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan sebesar hasil lelang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Besaran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi untuk mineral logam dan batubara.


Pasal 5

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi meliputi juga penerimaan dari harga data wilayah kerja panas bumi.
(2) Tarif Pelayanan atas harga data wilayah kerja panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan rumus:
HDf = HDte x Fa x Fb x Fc x Fd
(3) HDte, Fa, Fb, Fc, dan Fd sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(4) Besaran tarif atas harga data wilayah kerja panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rangka memberikan insentif untuk menunjang investasi di bidang panas bumi ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.


Pasal 6

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang berasal dari:
a. Pusat Sumber Daya Geologi berupa:
  1. jasa teknologi/konsultasi eksplorasi mineral, batubara dan panas bumi, serta jasa penyelidikan geofisika mineral batubara dan panas bumi tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi;
  2. jasa perbantuan tenaga ahli tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi; dan
  3. jasa peralatan teknik tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi bagi operator, serta mobilisasi peralatan.
b. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi berupa:
  1. jasa teknologi vulkanologi dan mitigasi bencana geologi tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi, dan jasa laboratorium;
  2. jasa perbantuan tenaga ahli, teknisi, dan/atau surveyor tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi; dan
  3. jasa peralatan teknik tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi bagi operator, serta mobilisasi peralatan.
c. Pusat Sumber Daya Air Tanah dan Geologi Lingkungan berupa:
  1. jasa penyelidikan dan pemetaan, jasa teknologi/konsultasi, dan jasa penyelidikan geofisika tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi;
  2. jasa perbantuan tenaga ahli dan/atau teknisi tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi; dan
  3. jasa peralatan teknik tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi bagi operator, serta mobilisasi peralatan.
d. Pusat Survei Geologi berupa:
  1. jasa pemetaan/penelitian tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi;
  2. jasa perbantuan tenaga ahli tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi; dan
  3. jasa peralatan teknik tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi bagi operator, serta mobilisasi peralatan.
(2) Biaya akomodasi, transportasi, dan/atau mobilisasi peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pelayanannya dilaksanakan diluar kantor Badan Geologi dibebankan kepada wajib bayar.


Pasal 7

(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang berasal dari jasa laboratorium dan jasa peralatan teknik, untuk instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan mahasiswa dikenakan tarif khusus sebagai berikut:
  1. instansi pemerintah dan perguruan tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
  2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan mahasiswa sebesar 50% (lima puluh persen);
dari tarif yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang berasal dari jasa pelayanan produk survei Bidang Geologi untuk instansi pemerintah, perguruan tinggi, pelajar, dan mahasiswa dikenakan tarif khusus sebagai berikut:
  1. instansi pemerintah dan perguruan tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen), kecuali untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak dikenakan tarif; dan
  2. pelajar dan mahasiswa sebesar 50% (lima puluh persen),
dari tarif yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.


Pasal 8

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang berasal dari:
a. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Minyak dan Gas Bumi berupa:
  1. jasa pendidikan dan pelatihan sektor migas hulu, hilir, dan penunjang tidak termasuk biaya akomodasi, jasa pengujian laboratorium, jasa laboratorium bengkel, transportasi, dan/atau mobilisasi peralatan;
  2. jasa pelayanan keahlian dan jasa pengujian laboratorium dan laboratorium bengkel tidak termasuk biaya akomodasi, transportasi, dan mobilisasi peralatan.
b. Perguruan Tinggi Kedinasan Akademi Minyak dan Gas Bumi berupa penelitian dan pengabdian masyarakat tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi;
c. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mineral dan Batubara berupa jasa peralatan pendidikan tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi bagi operator, serta mobilisasi peralatan;
d. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Geologi berupa jasa peralatan pendidikan tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi bagi operator, serta mobilisasi peralatan;
e. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi berupa:
  1. jasa pendidikan dan pelatihan tidak termasuk biaya akomodasi, transportasi, jasa laboratorium, dan mobilisasi peralatan; dan
  2. jasa peralatan pendidikan dan pelatihan tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi bagi operator, serta mobilisasi peralatan;
f. Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah berupa jasa peralatan pendidikan dan pelatihan tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi bagi operator, serta mobilisasi peralatan.
(2) Biaya akomodasi, jasa laboratorium, jasa pengujian laboratorium, dan/atau jasa laboratorium bengkel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelayanan di dalam dan di luar Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral dibebankan kepada wajib bayar.
(3) Biaya transportasi dan mobilisasi peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelayanan yang dilaksanakan di luar kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral dibebankan kepada wajib bayar.


Pasal 9

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral meliputi juga:
  1. kerjasama pendidikan dan pelatihan energi dan sumber daya mineral sesuai kebutuhan pengguna jasa berdasarkan perjanjian kerjasama pendidikan dan pelatihan energi dan sumber daya mineral;
  2. jasa pengolahan minyak bumi yang menunjang kegiatan pendidikan dan pelatihan bidang minyak dan gas bumi berdasarkan perjanjian pengolahan minyak bumi.
  3. jasa pengolahan hasil olahan minyak bumi yang menunjang kegiatan pendidikan dan pelatihan bidang minyak dan gas bumi berdasarkan perjanjian pengolahan hasil olahan minyak bumi.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerjasama pendidikan dan pelatihan energi dan sumber daya mineral, perjanjian pengolahan minyak bumi, atau perjanjian pengolahan hasil olahan minyak bumi.


Pasal 10

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang berasal dari:
a. Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenaga-listrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi berupa jasa sertifikasi produk dan jasa perbantuan tenaga ahli, teknisi, dan/atau surveyor tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi;
b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara berupa jasa perbantuan tenaga ahli, teknisi, dan/atau surveyor, serta jasa pengujian lingkungan pertambangan tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi; dan
c. Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan berupa:
  1. jasa teknologi survei tidak termasuk biaya mobilisasi peralatan; dan
  2. jasa wahana survei tidak termasuk biaya akomodasi, transportasi, mobilisasi peralatan, awak kapal, dan bahan bakar minyak.
(2) Biaya akomodasi, transportasi, dan mobilisasi peralatan, untuk pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c angka 1 yang dilaksanakan di luar kantor Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral dibebankan kepada wajib bayar.
(3) Biaya akomodasi, transportasi, mobilisasi peralatan, awak kapal, dan/atau bahan bakar minyak untuk jasa wahana survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 dibebankan kepada wajib bayar.


Pasal 11

Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g yang berasal dari jasa laboratorium, untuk instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan mahasiswa dikenakan tarif sebagai berikut:

  1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan mahasiswa sebesar 50% (lima puluh persen); dan
  2. instansi pemerintah selain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan perguruan tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen),

dari tarif yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.



Pasal 12

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral meliputi juga jasa penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerjasama jasa penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral.


Pasal 13

Biaya akomodasi dan transportasi yang dibebankan kepada wajib bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8, dan Pasal 10 dilaksanakan sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan Menteri Keuangan.



Pasal 14

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.



Pasal 15

Ketentuan mengenai tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.



Pasal 16

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4314), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 17

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Januari 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd


AMIR SYAMSUDIN



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 16




PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2012

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

I. UMUM

Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah memiliki tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang berlaku Pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Namun dengan adanya perubahan struktur organisasi dan penyesuaian atas jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Harga jual yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan misalnya untuk harga jual komoditas tambang yang diproduksi oleh pemegang IUP, IUPK, atau IPR sesuai dengan harga patokan.

Pasal 2

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “pihak lain” antara lain:

  1. pengelola data hasil kegiatan eksplorasi dan eksploitasi;
  2. pengelola data hasil kegiatan survei umum dan/atau pemegang izin survei umum,
sebagai Badan Usaha yang mempunyai keahlian dan kemampuan untuk melakukan jasa pengelolaan dan pemanfaatan data hasil kegiatan survei umum dan/atau eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi bagi para pengguna.


Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.


Pasal 3

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “kontrak kerjasama” adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerjasama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ayat (3)

Cukup jelas.


Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat (1)

Harga Data Wilayah Kerja Panas Bumi dalam ketentuan ini mempunyai pengertian yang sama dengan bonus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. Sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 salah satu jenis PNBP adalah bonus. Bonus ini pada awalnya disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, namun bonus ini tidak dapat diterapkan di Panas Bumi karena tidak akan menarik investasi. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi, pengertian bonus disamakan menjadi harga data wilayah kerja panas bumi.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan

“HDf” = Harga Dasar Data

“HDte” = Harga Survey
“Fa” = Faktor Akurasi Data
“Fb” = Faktor cadangan terduga

”Fc” = Faktor kelengkapan infrastruktur jalan

”Fd” = Faktor kebutuhan listrik prediksi

Ayat (3)

Cukup jelas.


Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.


Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “instansi pemerintah” adalah pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Yang dimaksud dengan “perguruan tinggi” adalah perguruan tinggi negeri dan/atau perguruan tinggi swasta.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “mahasiswa” adalah mahasiswa strata 1 (S1), strata 2 (S2) dan/atau strata 3 (S3) perguruan tinggi negeri dan/atau perguruan tinggi swasta yang sedang menyelesaikan tugas akhir di bidang kebumian yang dibuktikan dengan:

  1. surat rekomendasi dari pembimbing dan/atau ketua jurusan; dan
  2. kartu mahasiswa yang masih berlaku.


Ayat (2)

Huruf a


Yang dimaksud dengan “instansi pemerintah” adalah pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Yang dimaksud dengan “perguruan tinggi” adalah perguruan tinggi negeri dan/atau perguruan tinggi swasta.

Huruf b


1. Yang dimaksud dengan “pelajar” adalah pelajar yang sedang melakukan penelitian yang dibuktikan dengan:
a) surat rekomendasi dari Kepala Sekolah; dan
b) kartu pelajar yang masih berlaku.
2. Yang dimaksud dengan “mahasiswa” adalah mahasiswa strata 1 (S1), strata 2 (S2) dan/atau strata 3 (S3) perguruan tinggi negeri dan/atau perguruan tinggi swasta yang sedang menyelesaikan tugas akhir di bidang kebumian yang dibuktikan dengan:
a) surat rekomendasi dari pembimbing dan/atau ketua jurusan; dan
b) kartu mahasiswa yang masih berlaku.



Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “pengguna jasa” antara lain aparatur pemerintah daerah, masyarakat dan industri.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “perjanjian pengolahan minyak bumi” adalah perjanjian yang dilakukan antara Pusat Pendidikan dan Pelatihan Minyak dan Gas Bumi dengan kontraktor di bidang minyak dan gas bumi atau badan usaha yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “perjanjian pengolahan hasil olahan minyak bumi” adalah perjanjian yang dilakukan antara Pusat Pendidikan dan Pelatihan Minyak dan Gas Bumi dengan kontraktor di bidang minyak dan gas bumi atau badan usaha yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi.


Ayat (2)

Cukup jelas.


Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Huruf a

Yang dimaksud dengan “instansi pemerintah” adalah pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Yang dimaksud dengan “perguruan tinggi” adalah perguruan tinggi negeri dan/atau perguruan tinggi swasta.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “mahasiswa” adalah mahasiswa strata 1 (S1), strata 2 (S2) dan/atau strata 3 (S3) perguruan tinggi negeri dan/atau perguruan tinggi swasta yang sedang menyelesaikan tugas akhir yang dibuktikan dengan:

  1. surat rekomendasi dari pembimbing dan/atau ketua jurusan; dan/atau
  2. kartu mahasiswa yang masih berlaku.



Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

 


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5276