Peraturan Pemerintah Nomor 66 TAHUN 2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66 TAHUN 2020

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia;


Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA.



Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
  1. jasa penyiaran;
  2. jasa digitalisasi penyiaran;
  3. jasa pendidikan dan pelatihan pertelevisian;
  4. jasa sertifikasi profesi penyiaran televisi;
  5. jasa penggunaan sarana dan prasarana untuk siaran dan nonsiaran sesuai dengan tugas dan fungsi;
  6. jasa produksi program;
  7. jasa multipleksing; dan
  8. royalti atas hak kekayaan intelektual produksi program.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sampai dengan huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.


Pasal 2

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf b selain tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.


Pasal 3

Kontrak kerja sama pada jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf f dapat berupa dukungan layanan.



Pasal 4

Tarif kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g dihitung berdasarkan formula sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perhitungan tarif sewa saluran siaran pada penyelenggaraan multipleksing.



Pasal 5

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c dan huruf d tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi.
(2) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.


Pasal 6

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) diatur dengan peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.


Pasal 7

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.



Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kontrak kerja sama yang sudah dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dengan Wajib Bayar atau mitra sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak kerja sama.



Pasal 9

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6117), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

          

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 November 2020

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


YASONNA H. LAOLY




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 255



PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66 TAHUN 2020

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

I. UMUM

Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah.
   
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "jasa penyiaran" adalah penyiaran materi acara dalam bentuk program siaran dan/atau iklan (spot) ke sistem penyiaran televisi analog, digital, dan/atau videotron.

Yang dimaksud dengan "videotron" adalah media penyebarluasan pesan dan/atau promosi dengan menggunakan teknologi light emitting diode yang ditempatkan di dalam dan/atau di luar gedung. Videotron memiliki banyak sebutan antara lain light emitting diode display, light emitting, diode screen, light emitting diode screen board, dan digital visual advertising.

Jasa penyiaran sebagaimana diatur dalam ketentuan ini secara umum dikenal dengan istilah air time.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "jasa digitalisasi penyiaran" adalah segala jenis layanan penyebaran pesan audiovisual dengan menggunakan fasilitas digital (multiplatform) seperti TVRIKlik, Video on Demand (VOD), dan media sosial.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "jasa pendidikan dan pelatihan" adalah penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang pertelevisian yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dan/atau instansi.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "jasa sertifikasi profesi penyiaran televisi" adalah penyelenggaraan sertifikasi profesi di bidang pertelevisian yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dan/atau instansi.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Yang dimaksud dengan "jasa produksi program" adalah pembuatan materi audiovisual berupa teks dan suara, gambar/logo/animasi dan suara, atau gabungan keduanya, untuk keperluan siaran dan/atau bukan siaran.

Huruf g

Yang dimaksud dengan "jasa multipleksing" adalah penggunaan satu atau lebih saluran program pada kanal digital milik Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia oleh pihak lain untuk kepentingan penyiaran dan/atau kegiatan lainnya yang diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan.

Huruf h

Yang dimaksud dengan "jasa royalti atas hak kekayaan intelektual produksi program" adalah sejumlah imbalan atas penggunaan atau hak menggunakan hak cipta atas produksi program Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia oleh pihak lain untuk jangka waktu tertentu.


Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "tarif" dalam ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.


Pasal 2

Ayat (1)    

Yang dimaksud dengan "kontrak kerja sama jasa penyiaran" antara lain on air dan off air, commitment billing, run on station (ROS), berdasarkan sistem kerja sama air time sharing, profit sharing, revenue sharing dan/atau program spesial.

Yang dimaksud dengan "on air dan off air" adalah layanan gabungan antara jasa produksi dan jasa penyiaran yang dipadukan dengan kegiatan non siaran dalam bentuk kegiatan (event).

Yang dimaksud dengan "commitment billing" adalah komitmen pembelian jam penyiaran iklan (slot spot) dengan nilai nominal tertentu untuk jangka waktu tertentu dengan jadwal penyiaran sesuai permintaan Wajib Bayar.

Yang dimaksud dengan "run on station" adalah pembelian slot spot dalam jumlah tertentu oleh Wajib Bayar untuk jangka waktu tertentu dengan jadwal penyiaran ditentukan oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Yang dimaksud dengan "airtime sharing" adalah sistem kerja sama antara Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dengan pihak lain sebagai penyedia konten atau production house dengan cara Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia menyediakan jam penyiaran program (time slot) dan pihak lain menyediakan program siaran. Kompensasinya masing-masing pihak mendapatkan persentase jumlah iklan dan/atau sponsorship sesuai kesepakatan.

Yang dimaksud dengan "profit sharing" adalah sistem kerja sama antara Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dengan pihak lain dalam rangka produksi dan penyiaran program dan/atau penyiaran program siap siar (canned product) milik pihak lain. Pembagian hasil dihitung berdasarkan keuntungan bersih (net profit) hasil penjualan iklan (spot) dan/atau sponsorship.

Yang dimaksud "revenue sharing" adalah sistem kerja sama antara Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dengan pihak lain dalam rangka produksi dan penyiaran program dan/atau penyiaran program siap siar (canned product) milik pihak lain. Pembagian hasil dihitung berdasarkan pendapatan kotor (gross profit) hasil penjualan iklan dan/atau sponsorship.

Yang dimaksud dengan "program spesial" adalah program yang dirancang oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dan/atau program siap siar (canned product) yang hak siarnya dikuasai oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, dan/atau program yang dirancang atas permintaan klien yang sudah disetujui oleh Direktur Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia yang bertanggung jawab di bidang siaran antara lain yang berkaitan dengan perayaan/peringatan hari ulang tahun, hari besar nasional, keagamaan, kegiatan (event) institusi/lembaga, atau kejadian-kejadian penting lainnya yang berskala internasional, nasional, dan lokal, yang dikemas dalam berbagai format atau aliran (genre).

Ayat (2)

Cukup jelas.


Pasal 3

Yang dimaksud dengan "dukungan layanan" antara lain berupa barang dan/atau jasa yang diberikan mitra kerja untuk mendukung kegiatan (event), produksi program, dan/atau penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia sepanjang nilai dukungan layanan yang diberikan mitra memiliki nilai yang sama dengan nilai jasa penyiaran yang diberikan oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Yang dimaksud dengan "memiliki nilai yang sama" dalam ketentuan ini secara umum dikenal dengan istilah value to value.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "biaya akomodasi" adalah biaya yang timbul dari kerja sama atau penyelenggaraan diklat dan/atau sertifikasi profesi penyiaran televisi yang memerlukan fasilitas penginapan.

Yang dimaksud dengan "biaya konsumsi" adalah biaya yang timbul dari kerja sama atau penyelenggaraan diklat atau sertifikasi profesi penyiaran televisi yang memerlukan konsumsi.

Yang dimaksud dengan "biaya transportasi" adalah biaya yang timbul dari kerja sama atau penyelenggaraan diklat atau sertifikasi profesi penyiaran televisi yang memerlukan transportasi.

Ayat (2)

Cukup jelas.


Pasal 6

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain strategi bisnis, persaingan usaha, wilayah layanan satuan kerja Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, Service level agreement (SLA), jumlah saluran siaran yang disewa, status lembaga penyiaran, penyelenggaraan kegiatan kenegaraan, kegiatan sosial-budaya, kegiatan keagamaan, bencana alam, kejadian luar biasa, berkabung nasional, pertahanan dan keamanan, kerja sama siaran dengan lembaga televisi internasional, duta besar negara sahabat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga sosial nonprofit, kontribusi mitra terhadap siaran yang diproduksi oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, kontribusi mitra terhadap kegiatan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, usaha mikro, kecil, dan menengah, pelajar, mahasiswa, pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.


Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6577