TIMELINE |
---|
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66 TAHUN 2020
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 1
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
|
(2) | Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. |
(3) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sampai dengan huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. |
(4) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. |
Pasal 2
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf b selain tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. |
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. |
Pasal 3
Kontrak kerja sama pada jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf f dapat berupa dukungan layanan.
Pasal 4
Tarif kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g dihitung berdasarkan formula sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perhitungan tarif sewa saluran siaran pada penyelenggaraan multipleksing.
Pasal 5
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c dan huruf d tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi. |
(2) | Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. |
Pasal 6
(1) | Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) diatur dengan peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. |
(3) | Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
Pasal 7
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kontrak kerja sama yang sudah dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dengan Wajib Bayar atau mitra sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak kerja sama.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6117), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2020 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 255
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66 TAHUN 2020
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
I. |
UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah. |
II. |
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "jasa penyiaran" adalah penyiaran materi acara dalam bentuk program siaran dan/atau iklan (spot) ke sistem penyiaran televisi analog, digital, dan/atau videotron. Yang dimaksud dengan "jasa digitalisasi penyiaran" adalah segala jenis layanan penyebaran pesan audiovisual dengan menggunakan fasilitas digital (multiplatform) seperti TVRIKlik, Video on Demand (VOD), dan media sosial. Huruf cYang dimaksud dengan "jasa pendidikan dan pelatihan" adalah penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang pertelevisian yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dan/atau instansi. Huruf dYang dimaksud dengan "jasa sertifikasi profesi penyiaran televisi" adalah penyelenggaraan sertifikasi profesi di bidang pertelevisian yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dan/atau instansi. Huruf eCukup jelas. Huruf fYang dimaksud dengan "jasa produksi program" adalah pembuatan materi audiovisual berupa teks dan suara, gambar/logo/animasi dan suara, atau gabungan keduanya, untuk keperluan siaran dan/atau bukan siaran. Huruf gYang dimaksud dengan "jasa multipleksing" adalah penggunaan satu atau lebih saluran program pada kanal digital milik Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia oleh pihak lain untuk kepentingan penyiaran dan/atau kegiatan lainnya yang diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan. Huruf hYang dimaksud dengan "jasa royalti atas hak kekayaan intelektual produksi program" adalah sejumlah imbalan atas penggunaan atau hak menggunakan hak cipta atas produksi program Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia oleh pihak lain untuk jangka waktu tertentu. Yang dimaksud dengan "tarif" dalam ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi. Ayat (3)Cukup jelas. Ayat (4)Cukup jelas. Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kontrak kerja sama jasa penyiaran" antara lain on air dan off air, commitment billing, run on station (ROS), berdasarkan sistem kerja sama air time sharing, profit sharing, revenue sharing dan/atau program spesial. Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "dukungan layanan" antara lain berupa barang dan/atau jasa yang diberikan mitra kerja untuk mendukung kegiatan (event), produksi program, dan/atau penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia sepanjang nilai dukungan layanan yang diberikan mitra memiliki nilai yang sama dengan nilai jasa penyiaran yang diberikan oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Cukup jelas. Pasal 5Ayat (1) Yang dimaksud dengan "biaya akomodasi" adalah biaya yang timbul dari kerja sama atau penyelenggaraan diklat dan/atau sertifikasi profesi penyiaran televisi yang memerlukan fasilitas penginapan. Cukup jelas. Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain strategi bisnis, persaingan usaha, wilayah layanan satuan kerja Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, Service level agreement (SLA), jumlah saluran siaran yang disewa, status lembaga penyiaran, penyelenggaraan kegiatan kenegaraan, kegiatan sosial-budaya, kegiatan keagamaan, bencana alam, kejadian luar biasa, berkabung nasional, pertahanan dan keamanan, kerja sama siaran dengan lembaga televisi internasional, duta besar negara sahabat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga sosial nonprofit, kontribusi mitra terhadap siaran yang diproduksi oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, kontribusi mitra terhadap kegiatan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, usaha mikro, kecil, dan menengah, pelajar, mahasiswa, pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar. Ayat (2)Cukup jelas. Ayat (3)Cukup jelas. Cukup jelas. Pasal 8Cukup jelas. Pasal 9Cukup jelas. Pasal 10Cukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6577