Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 2017

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2017

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia;


Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA.



Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia meliputi penerimaan yang berasal dari jasa:
  1. Tayang;
  2. Produksi Program;
  3. Media online;
  4. Penggunaan sarana dan prasarana siaran sesuai dengan tugas dan fungsi;
  5. Pendidikan dan Pelatihan; dan
  6. Layanan Digitalisasi Penyiaran.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d dan huruf e ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf f sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.


Pasal 2

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pendidikan dan pelatihan profesi pertelevisian dapat dilakukan kerja sama dengan instansi lain.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.


Pasal 3

(1) Tarif jasa Tayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dikelompokkan ke dalam:
  1. Penyiaran Nasional;
  2. Penyiaran Zona 1;
  3. Penyiaran Zona 2;
  4. Penyiaran Zona 3;
  5. Penyiaran Zona 4; dan
  6. Penyiaran Zona 5.
(2) Penentuan pembagian Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

  

Pasal 4

(1) Tarif jasa Tayang berupa iklan komersial pada siaran program spesial, dapat dikenakan diatas tarif dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Tarif jasa Tayang berupa iklan layanan masyarakat dan penyiaran program acara pada program khusus, dapat dikenakan tarif paling rendah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari tarif dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sesuai nilai nominal yang tercantum dalam kontrak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis program spesial, iklan layanan masyarakat, dan program khusus, serta persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.


Pasal 5

(1) Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dapat memberikan kepada mitra atau klien yang melakukan kerja sama penyiaran, berupa pengurangan harga paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif jasa Tayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a.
(2) Pemberian pengurangan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kondisi tertentu.
(3) Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dapat memberikan benefit kepada mitra atau klien yang melakukan kerja sama penyiaran dalam bentuk jasa Tayang paling tinggi senilai 30% (tiga puluh persen) dari nilai kerja sama.
(4) Mitra atau klien yang telah mendapatkan benefit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diberikan pengurangan harga dari tarif jasa Tayang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan benefit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.


Pasal 6

(1) Terhadap mitra atau klien Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia yang memberikan kontribusi terhadap siaran yang diproduksi oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dapat diberikan tarif jasa Tayang sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sepanjang nilai kontribusi yang diberikan mitra atau klien memiliki nilai sama dengan jasa Tayang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tarif jasa Tayang sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.


Pasal 7

(1) Tarif penggunaan sarana dan prasarana siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa penggunaan lokasi pengambilan gambar serta penggunaan lahan dan bangunan untuk sarana produksi siaran dikelompokkan ke dalam tarif:
  1. Komersial;
  2. Nonkomersial; atau
  3. Sosial.
(2) Penentuan pengelompokan pengguna tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.


Pasal 8

(1) Terhadap pelajar dan mahasiswa yang mengikuti pendidikan dan pelatihan berupa diklat profesi pertelevisian dapat dikenakan tarif paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Lampiran angka IV huruf A Peraturan Pemerintah ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

 

Pasal 9

(1) Tarif jasa Pendidikan dan Pelatihan berupa diklat profesi pertelevisian dan sertifikasi barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Lampiran angka IV, tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi.
(2) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 10

(1) Terhadap kegiatan tertentu atas jenis tarif jasa Tayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
  1. kenegaraan;
  2. sosial dan budaya;
  3. keagamaan;
  4. bencana alam;
  5. kejadian luar biasa;
  6. berkabung nasional;
  7. pertahanan dan keamanan;
  8. kerja sama siaran dengan lembaga televisi internasional dan/atau duta besar negara sahabat; dan/atau
  9. kerja sama dengan kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan pelaksanaan tugas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

   

Pasal 11

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.



Pasal 12

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kontrak kerja sama yang sudah dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dengan mitra atau klien sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak kerja sama.



Pasal 13

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 September 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA


ttd.


YASONNA H. LAOLY




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 199





PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2017

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

I. UMUM

Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
   
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “jasa Tayang” adalah penayangan materi acara ke sistem penyiaran analog dan/atau ke sistem penyiaran digital, antara lain meliputi:

1) Iklan Komersial (TV Commercial/TVC);
2) Iklan Layanan Masyarakat (Public Service Announcement/PSA); dan/atau
3) Program Acara (Non Blocking Time).


“jasa Tayang” dalam ketentuan ini dikenal dengan istilah air time.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “jasa Produksi Program” adalah pembuatan materi audio visual berupa teks dan suara, gambar/logo/animasi dan suara, atau gabungan keduanya, untuk keperluan siaran dan non-siaran

Huruf c

Yang dimaksud dengan “jasa Media Online” adalah penggunaan space iklan pada menu Beranda, Nasional, dan Daerah dalam portal berita Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Yang dimaksud dengan “jasa Pendidikan dan Pelatihan” adalah penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi yang diperuntukan bagi masyarakat umum.

Huruf f

Yang dimaksud dengan “jasa Layanan Digitalisasi Penyiaran” adalah penggunaan kanal digital dan/atau jasa turunannya oleh wajib bayar.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “Penyiaran Nasional” adalah siaran yang jangkauannya meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Yang dimaksud dengan “Zona” adalah penetapan wilayah siaran tertentu atas dasar paling sedikit potensi ekonomi, potensi penerimaan, jumlah penduduk, dan/atau daya beli masyarakat.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 4

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “program spesial” adalah program yang dirancang atas permintaan mitra/klien yang sudah disetujui oleh direktur Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia yang bertanggung jawab di bidang siaran berkaitan dengan perayaan/peringatan hari ulang tahun, hari besar nasional, keagamaan, institusi/lembaga, atau kejadian-kejadian penting lainnya yang berskala internasional, nasional, dan lokal, yang dikemas dalam berbagai format atau genre dan bersifat komersial.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “program khusus” adalah program yang dirancang secara khusus dan dipandang penting, bersifat harus dan segera karena berkaitan dengan perayaan/peringatan hari besar nasional, keagamaan, institusi/lembaga, atau kejadian-kejadian penting dan luar biasa lainnya yang berskala internasional, nasional dan lokal, yang dikemas dalam berbagai format atau genre untuk kepentingan publik.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "mitra atau klien” adalah lembaga negara, instansi pemerintah, badan usaha negara, swasta dan/atau perorangan yang jelas keberadaannya yang melakukan perjanjian kerja sama dengan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia untuk melaksanakan kerja sama di bidang jasa Tayang.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu” antara lain menghadapi persaingan pasar atau menjalankan fungsi pelayanan penyiaran publik bagi kementerian/lembaga yang memiliki anggaran di bawah tarif jasa Tayang dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "benefit” adalah manfaat atau nilai tambah yang diberikan dalam bentuk jasa Tayang antara lain berupa Iklan Komersial, Running Text, dan Super Imposed.

Ayat (4)

Cukup jelas.



Ayat (5)

Cukup jelas.


Pasal 6

Ayat (1)

Bentuk kontribusi yang diberikan oleh mitra atau klien dapat berupa sarana dan prasarana atau properti yang digunakan dalam siaran yang diproduksi oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, antara lain busana penyiar, mebel, dan/atau tata rias.
Dengan adanya kontribusi yang diberikan oleh mitra atau klien tersebut maka Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia memberikan jasa Tayang berupa pencantuman atau penayangan nama kontributor dan/atau produk yang digunakan dalam siaran.
“Memiliki nilai sama” dalam ketentuan ini dikenal dengan istilah value to value.

Ayat (2)

Cukup jelas.


Pasal 7

Ayat (1)

“Pengambilan gambar” dalam ketentuan ini dikenal dengan istilah shooting.

Huruf a

Yang dimaksud dengan “tarif komersial” adalah tarif yang diperuntukkan bagi kegiatan yang berorientasi semata-mata mencari keuntungan, antara lain:

a. perdagangan;
b. jasa; dan
c. industri.


Huruf b

Yang dimaksud dengan “tarif nonkomersial” adalah tarif yang diperuntukkan bagi kegiatan yang menarik imbalan atas barang atau jasa yang diberikan namun tidak semata-mata mencari keuntungan, antara lain:

a. pelayanan kepentingan umum yang memungut biaya dalam jumlah tertentu atau terdapat potensi keuntungan, baik materil maupun immateriil;
b. penyelenggaraan pendidikan nasional;
c. upaya pemenuhan kebutuhan pegawai atau fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi instansi pihak pengguna; dan/atau
d. kegiatan lainnya yang memenuhi kriteria nonbisnis.


Huruf c

Yang dimaksud dengan “tarif sosial” adalah tarif yang diperuntukkan bagi kegiatan yang tidak menarik imbalan atas barang/jasa yang diberikan dan/atau tidak berorientasi mencari keuntungan, antara lain:

a. pelayanan kepentingan umum yang tidak memungut biaya dan/atau tidak terdapat potensi keuntungan;
b. kegiatan sosial;
c. kegiatan keagamaan;
d. kegiatan kemanusiaan;
e. kegiatan penunjang penyelenggaraan kegiatan;
f. pemerintahan/negara; dan/atau
g. kegiatan lainnya yang memenuhi kriteria sosial.


Ayat (2)

Cukup jelas.


Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “sosial dan budaya” adalah kegiatan siaran yang kontennya bersifat sosial dan budaya yang sudah dijadikan kalender kegiatan (calendar of events) Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Huruf c

Yang dimaksud dengan pelayanan siaran “keagamaan” adalah kegiatan siaran yang kontennya bersifat keagamaan yang sudah dijadikan kalender kegiatan (calendar of events) Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “bencana alam” adalah kegiatan siaran yang kontennya bersifat bencana dan/atau musibah.

Huruf e

Yang dimaksud dengan “kejadian luar biasa” adalah kegiatan siaran yang berkaitan dengan kejadian yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai Kejadian Luar Biasa.

Huruf f

Yang dimaksud dengan “berkabung nasional” adalah kegiatan siaran yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari berkabung nasional.

Huruf g

Yang dimaksud dengan "pertahanan dan keamanan” antara lain kegiatan kesiagaan dalam situasi dan kondisi darurat sipil dan darurat militer, serta kegiatan Negara dalam situasi dan kondisi darurat perang.

Huruf h

Yang dimaksud dengan “kerja sama siaran dengan lembaga televisi internasional dan/atau duta besar negara sahabat” adalah kegiatan siaran kerja sama dengan lembaga televisi internasional dan/atau kedutaan besar negara sahabat.

Huruf i

Yang dimaksud dengan “kerja sama dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah” adalah pelayanan kerja sama siaran dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah dalam menyiarkan kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas berupa kegiatan kenegaraan, sosial dan budaya, keagamaan, bencana alam, kejadian luar biasa, berkabung nasional, dan/atau pertahanan dan keamanan.

Ayat (3)

Cukup jelas.


Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6117