TIMELINE |
---|
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2018
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA.
Pasal 1
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika meliputi penerimaan dari:
|
(2) | Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
Pasal 2
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf b selain yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. |
(2) | Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. |
Pasal 3
(1) | Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d tidak termasuk biaya asuransi, mobilisasi, dan demobilisasi peralatan yang digunakan. |
(2) | Biaya asuransi, mobilisasi, dan demobilisasi peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
Pasal 4
(1) | Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi. |
(2) | Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari pelayanan Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika berupa:
|
(3) | Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari pelayanan Jasa Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika berupa Pendidikan dan Pelatihan Teknis/Fungsional/Sertifikasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika nonpegawai Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. |
(4) | Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 5
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk kegiatan tertentu. |
(2) | Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif atas kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
Pasal 6
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Jasa Kalibrasi Alat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang permohonannya diajukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, berlaku ketentuan tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5274) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5516), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2018 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 173
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2018
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
I. |
UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Namun, dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dan penerapan kebijakan Open Data Policy yang telah ditetapkan sebagai resolusi Badan Meteorologi Dunia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dengan Peraturan Pemerintah ini. |
II. |
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2Cukup jelas. Pasal 3Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2)Yang dimaksud dengan “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain Standar Biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2)Cukup jelas. Ayat (3)Cukup jelas. Ayat (4)Yang dimaksud dengan “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain Standar Biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2)Huruf a Yang dimaksud dengan “kewajiban/komitmen internasional” misalnya pertukaran data dalam kerangka world meteorological organization. Huruf bCukup jelas. Huruf cCukup jelas. Huruf dCukup jelas. Huruf eCukup jelas. Huruf fCukup jelas. Huruf gCukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas. Pasal 7Cukup jelas. Pasal 8Cukup jelas. Pasal 9Cukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6254