Peraturan Pemerintah Nomor 19 TAHUN 2014

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2014

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 2012
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN
PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa dengan beralihnya kewajiban pelayanan jasa penerbangan yang semula diselenggarakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II dan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menjadi kewajiban Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;

Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5274);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA.



Pasal I

Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5274) diubah sebagai berikut:

1. Pasal 1 ayat (4) diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika meliputi penerimaan dari:
  1. Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
  2. Jasa Kalibrasi Alat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
  3. Jasa Penggunaan Alat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
  4. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
  5. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
  6. Penjualan publikasi dan cetakan mengenai Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
  7. Jasa Penggunaan Gedung Serba Guna Citeko Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan/workshop/seminar di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, kecuali informasi meteorologi berupa informasi cuaca untuk penerbangan.
(3) Tarif informasi cuaca untuk penerbangan ditetapkan sebesar 4% (empat persen) dari tarif Pelayanan Jasa Penerbangan.
(4) Tarif Pelayanan Jasa Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
  1. Tarif Pelayanan Jasa Penerbangan yang diselenggarakan oleh Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia; dan
  2. Tarif Pelayanan Jasa Penerbangan yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan sampai dengan pengelolaannya diserahkan ke Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia.
2. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4A

Tarif informasi cuaca untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) yang telah dipungut oleh Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan wajib diserahkan kepada bendahara penerima Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.


Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.






Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 19 Maret 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


AMIR SYAMSUDIN



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 56



PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2014

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 2012
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN
PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI,
DAN GEOFISIKA

I. UMUM

Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia terutama Pasal 2 ayat (2) huruf a dan Pasal 109 huruf a, maka kewajiban Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II kepada Negara terkait dengan pelayanan jasa penerbangan dalam negeri dan luar negeri menjadi kewajiban Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia serta pendapatan pelayanan navigasi penerbangan dipungut oleh Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia.

Sehubungan dengan hal tersebut, guna memberikan dasar penarikan Pendapatan Negara Bukan Pajak bagi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dari Perum maka perlu dilakukan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Cukup jelas.

Pasal II

Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5516