TIMELINE |
---|
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 2012
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN
PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA.
Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5274) diubah sebagai berikut:
1. | Pasal 1 ayat (4) diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
|
||||||||
2. | Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A Tarif informasi cuaca untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) yang telah dipungut oleh Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan wajib diserahkan kepada bendahara penerima Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. |
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 56
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 2012
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN
PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI,
DAN GEOFISIKA
I. |
UMUM Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia terutama Pasal 2 ayat (2) huruf a dan Pasal 109 huruf a, maka kewajiban Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II kepada Negara terkait dengan pelayanan jasa penerbangan dalam negeri dan luar negeri menjadi kewajiban Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia serta pendapatan pelayanan navigasi penerbangan dipungut oleh Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, guna memberikan dasar penarikan Pendapatan Negara Bukan Pajak bagi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dari Perum maka perlu dilakukan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. |
II. |
PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal IICukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5516