TIMELINE |
---|
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2020
TENTANG
PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN
DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
Pasal 2
Tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar:
Pasal 3
(1) | Wajib Pajak dalam negeri:
|
(2) | Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
|
(3) | Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tidak termasuk:
|
(4) | Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bagi Wajib Pajak Perseroan Terbuka meliputi pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham utama sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal. |
(5) | Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak terpenuhi, Pajak Penghasilan terutang dihitung dengan menggunakan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
Pasal 4
Dalam hal tertentu, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 5
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan daftar Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara penyampaian:
diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. | pemenuhan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dari awal Tahun Pajak 2020 sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka; dan |
b. | atas Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang menyampaikan:
|
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5465) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 180, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5725), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5465) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 180, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5725), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2020 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 152
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2020
TENTANG
PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN
DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA
I. |
UMUM Sektor pasar modal yang kuat berperan penting dalam pertumbuhan investasi, perbaikan struktur permodalan usaha, dan percepatan pertumbuhan ekonomi nasional. Penguatan sektor pasar modal dapat diwujudkan salah satunya dengan meningkatkan jumlah perusahaan yang terdaftar menjadi Perseroan Terbuka sehingga sahamnya dapat diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia. Selaras dengan hal tersebut dan untuk mendorong peningkatan kepemilikan publik pada Perseroan Terbuka serta menunjang peningkatan peran pasar modal untuk pendanaan dunia usaha dan sarana kegiatan investasi, perlu diberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Perseroan Terbuka. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai persyaratan penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang bagi Wajib Pajak Perseroan Terbuka. |
II. |
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2Cukup jelas. Pasal 3Ayat (1) Jumlah keseluruhan saham yang disetor dihitung dari modal ditempatkan dan disetor penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas. Ayat (2) Besaran 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh, yang diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia harus dimiliki oleh paling sedikit 300 (tiga ratus) Pihak.
Dengan demikian, jumlah saham PT SA Tbk. yang diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia lebih dari 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh serta dimiliki lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Mengingat kondisi tersebut terjadi selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dan pemenuhan persyaratannya dilakukan dengan penyampaian laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak, maka PT SA Tbk. memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), sehingga dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Contoh 1.C: PT MS Tbk. mempunyai modal dasar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp 1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 2.000.000.000 (dua miliar) lembar saham. Dari keseluruhan saham PT MS Tbk. yang ditempatkan dan disetor penuh tersebut terdiri dari:
Kondisi tersebut terjadi selama 222 (dua ratus dua puluh dua) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Dengan demikian, jumlah saham PT MS Tbk. yang diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia lebih besar dari 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh serta dimiliki lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Mengingat kondisi tersebut terjadi selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dan pemenuhan persyaratannya dilakukan dengan penyampaian laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak, maka PT MS Tbk. memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), sehingga dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Contoh kondisi yang tidak memenuhi persyaratan untuk dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen): Contoh 2.A: PT HS Tbk. mempunyai modal dasar Rp 4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp 3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 2.000.000.000 (dua miliar) lembar saham. PT HS Tbk. mencatatkan 39% (tiga puluh sembilan persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh, yaitu sejumlah 780.000.000 (tujuh ratus delapan puluh juta) lembar saham, untuk diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia. Saham sejumlah 39% (tiga puluh sembilan persen) tersebut dimiliki oleh 4.900 (empat ribu sembilan ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen). Kondisi tersebut terjadi selama 290 (dua ratus sembilan puluh) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Meskipun jumlah saham PT HS Tbk. yang diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia dimiliki oleh lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak, PT HS Tbk. tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) karena jumlah saham tersebut hanya meliputi 39% (tiga puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Contoh 2.B: PT AU Tbk. mempunyai modal dasar Rp 1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp 900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 600.000.000 (enam ratus juta) lembar saham. PT AU Tbk. mencatatkan 44% (empat puluh empat persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh, yaitu sejumlah 264.000.000 (dua ratus enam puluh empat juta) lembar saham, untuk diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia. Saham sejumlah 44% (empat puluh empat persen) tersebut dimiliki oleh 299 (dua ratus sembilan puluh sembilan) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen). Kondisi tersebut terjadi selama 199 (seratus sembilan puluh sembilan) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Meskipun jumlah saham PT AU Tbk. yang diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia lebih dari 40% (empat puluh persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak, PT AU Tbk. tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) karena jumlah saham tersebut dimiliki kurang dari 300 (tiga ratus) Pihak. Contoh 2.C: PT EA Tbk. mempunyai modal dasar Rp 4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp 3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 2.000.000.000 (dua miliar) lembar saham. PT EA Tbk. mencatatkan 100% (seratus persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh tersebut, untuk diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia, yang terdiri dari:
Meskipun 100% (seratus persen) saham PT EA Tbk. yang ditempatkan dan disetor penuh diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia, PT EA Tbk. tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) karena hanya 36% (tiga puluh enam persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh tersebut yang dimiliki oleh lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Contoh 2.D: PT HK Tbk. mempunyai modal dasar Rp 4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp 3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 2.000.000.000 (dua miliar) lembar saham. Dari keseluruhan saham PT HK Tbk. yang ditempatkan dan disetor penuh tersebut terdiri dari:
Kondisi tersebut terjadi selama 181 (seratus delapan puluh satu) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan tidak dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Adapun 184 (seratus delapan puluh empat) hari kalender lainnya dalam Tahun Pajak tersebut, tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b ataupun ayat (2) huruf a atau huruf b. Meskipun jumlah saham PT HK Tbk. yang diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia lebih dari 40% (empat puluh persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh serta dimiliki lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen), PT HK Tbk. tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) karena kondisi tersebut terjadi selama kurang dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dan tidak dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Huruf a Contoh kondisi yang tidak memenuhi persyaratan untuk dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen):
Meskipun jumlah saham PT JI Tbk. yang diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia dimiliki oleh lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak, PT JI Tbk. tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) karena jumlah saham tersebut hanya meliputi 38% (tiga puluh delapan persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Adapun 4% (empat persen) yang dibeli kembali oleh PT JI Tbk. (saham treasuri) tidak termasuk pengertian Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b. Huruf b Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan, hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan:
Bagi Wajib Pajak Perseroan Terbuka, substansi hubungan istimewa tercermin dari kepemilikan saham oleh pengendali dan/atau pemegang saham utama. Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" antara lain berupa terjadinya wabah, penyakit, atau bencana, yang mengakibatkan terdapatnya kebijakan pemerintah pusat atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi pengawasan di bidang pasar modal untuk mengatasi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya dapat dianggap tetap memenuhi persyaratan dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b, berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan berupa peraturan pemerintah. Pasal 5Cukup jelas. Pasal 6Cukup jelas. Pasal 7Pada dasarnya pemenuhan persyaratan tertentu untuk memperoleh penurunan tarif berlaku untuk satu Tahun Pajak. Salah satu persyaratan tertentu tersebut berupa pemenuhan jangka waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c.
Cukup jelas. Pasal 9Cukup jelas. Pasal 10Cukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6530