TIMELINE |
---|
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 77 TAHUN 2013
TENTANG PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK
BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 77 TAHUN 2013 TENTANG PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5465) diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
|
||||||
2. | Pasal 6 dihapus. |
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 180
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 77 TAHUN 2013
TENTANG PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK
BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA
I. |
UMUM Untuk meningkatkan peranan pasar modal sebagai sumber pembiayaan dunia usaha dan mendorong peningkatan jumlah perseroan terbuka serta kepemilikan publik pada perseroan terbuka, perlu dilakukan perubahan persyaratan pemberian penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka sebagaimana sebelumnya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Pokok perubahan yaitu mengubah ketentuan persyaratan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka untuk dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri. |
II. |
PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 2 Besaran 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dihitung dari modal ditempatkan dan disetor penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.
Kondisi tersebut terjadi selama 234 (dua ratus tiga puluh empat) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Mengingat jumlah saham yang dicatatkan untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia lebih besar dari 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh, yaitu 43% (empat puluh tiga persen), dimiliki lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh, dan kondisi tersebut terjadi selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari, maka PT GHI Tbk memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2), sehingga dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Contoh kondisi yang tidak memenuhi persyaratan untuk dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan badan sebesar 5% (lima persen): Contoh B1: PT KLM Tbk mempunyai modal dasar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 1.000.000 (satu juta) lembar saham. PT KLM Tbk mencatatkan 35% (tiga puluh lima persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh, yaitu sejumlah 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu) lembar saham, untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia. Saham sejumlah 35% (tiga puluh lima persen) tersebut dimiliki oleh 399 (tiga ratus sembilan puluh sembilan) Pihak dengan persentase kepemilikan para Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen). Kondisi tersebut terjadi selama 195 (seratus sembilan puluh lima) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Meskipun jumlah saham PT KLM Tbk yang dicatatkan untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia dimiliki oleh lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak, namun mengingat jumlah saham tersebut hanya meliputi 35% (tiga puluh lima persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh maka PT KLM Tbk tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Contoh B2: PT MNO Tbk mempunyai modal dasar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 1.000.000 (satu juta) lembar saham. PT MNO Tbk mencatatkan 45% (empat puluh lima persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh, yaitu sejumlah 450.000 (empat ratus lima puluh ribu) lembar saham, untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia. Saham sejumlah 45% (empat puluh lima persen) tersebut dimiliki oleh 299 (dua ratus sembilan puluh sembilan) Pihak dengan persentase kepemilikan para Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen). Kondisi tersebut terjadi selama 190 (seratus sembilan puluh) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Meskipun jumlah saham PT MNO Tbk yang dicatatkan untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia lebih dari 40% (empat puluh persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak, namun mengingat jumlah saham tersebut dimiliki kurang dari 300 (tiga ratus) Pihak, maka PT MNO Tbk tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Contoh B3: PT PQR Tbk mempunyai modal dasar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 1.000.000 (satu juta) lembar saham. Dari keseluruhan saham PT PQR Tbk yang ditempatkan dan disetor penuh tersebut terdiri dari:
Kondisi tersebut terjadi selama 300 (tiga ratus) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Meskipun jumlah saham PT PQR Tbk yang dicatatkan untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia dimiliki oleh lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak, namun mengingat jumlah saham tersebut hanya meliputi 39% (tiga puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh, maka PT PQR Tbk tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Contoh B4: PT XYZ Tbk mempunyai modal dasar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 1.000.000 (satu juta) lembar saham. PT XYZ Tbk mencatatkan 45% (empat puluh lima persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh, yaitu sejumlah 450.000 (empat ratus lima puluh ribu) lembar saham, untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia. Saham sejumlah 45% (empat puluh lima persen) tersebut dimiliki oleh 325 (tiga ratus dua puluh lima) Pihak. Diantara 325 (tiga ratus dua puluh lima) Pihak tersebut, terdapat 1 (satu) Pihak yang persentase kepemilikannya sebesar 7% (tujuh persen), sisanya 324 (tiga ratus dua puluh empat) Pihak hanya memiliki persentase kepemilikan paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen). Kondisi tersebut terjadi selama 200 (dua ratus) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Meskipun jumlah saham PT XYZ Tbk yang dicatatkan untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia lebih dari 40% (empat puluh persen) dari saham yang ditempatkan dan disetor penuh, yaitu 45% (empat puluh lima persen), namun mengingat dari jumlah saham tersebut yang dimiliki oleh lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak hanya meliputi 38% (tiga puluh delapan persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh, maka PT XYZ Tbk tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Angka 2 Pasal 6 Dihapus Pasal IICukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5725