II. |
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas. Pasal 2
Besaran 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dihitung dari modal ditempatkan dan disetor penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.
Yang dimaksud dengan “penitipan kolektif di lembaga penyimpanan dan penyelesaian” adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Contoh kondisi yang memenuhi persyaratan untuk dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan badan sebesar 5% (lima persen):
Contoh A1:
PT ABC Tbk mempunyai modal dasar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 1.000.000 (satu juta) lembar saham.
PT ABC Tbk memasukkan 40% (empat puluh persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh yaitu sejumlah 400.000 (empat ratus ribu) lembar saham dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan mencatatkan seluruh saham ditempatkan dan disetor penuh tersebut untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia.
Saham sejumlah 40% (empat puluh persen) tersebut dimiliki oleh 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan para Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen).
Kondisi tersebut terjadi selama 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Mengingat jumlah saham yang masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta dicatatkan untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh, dimiliki oleh 300 (tiga ratus) Pihak dengan kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh, dan kondisi tersebut terjadi selama 183 (seratus delapan puluh tiga) hari, maka PT ABC Tbk memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2), sehingga dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Contoh A2:
PT DEF Tbk mempunyai modal dasar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 1.000.000 (satu juta) lembar saham.
PT DEF Tbk memasukkan 45% (empat puluh lima persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh yaitu sejumlah 450.000 (empat ratus lima puluh ribu) lembar saham dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan mencatatkan seluruh saham ditempatkan dan disetor penuh tersebut untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia.
Saham sejumlah 45% (empat puluh lima persen) tersebut dimiliki oleh 399 (tiga ratus sembilan puluh sembilan) Pihak dengan persentase kepemilikan para Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen).
Kondisi tersebut terjadi selama 190 (seratus sembilan puluh) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Mengingat jumlah saham yang masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta dicatatkan untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia lebih besar dari 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh, dimiliki lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh, dan kondisi tersebut terjadi selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari, maka PT DEF Tbk memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2), sehingga dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Contoh A3:
PT GHI Tbk mempunyai modal dasar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 1.000.000 (satu juta) lembar saham.
Dari keseluruhan saham PT GHI Tbk yang ditempatkan dan disetor penuh tersebut terdiri dari:
- 50% (lima puluh persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh yaitu sejumlah 500.000 (lima ratus ribu) lembar saham dimasukkan dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan seluruhnya dicatatkan untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia;
- 20% (dua puluh persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh yaitu sejumlah 200.000 (dua ratus ribu) lembar saham dicatatkan untuk diperdagangkan di bursa efek di luar negeri;
- 10% (sepuluh persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh yaitu sejumlah 100.000 (seratus ribu) lembar saham diperdagangkan di luar bursa;
- 20% (dua puluh persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh yaitu sejumlah 200.000 (dua ratus ribu) lembar saham masih dalam bentuk warkat dan tidak dimasukkan ke dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Saham sejumlah 50% (lima puluh persen) sebagaimana tersebut pada huruf a dimiliki oleh 400 (empat ratus) Pihak. Diantara 400 (empat ratus) Pihak, terdapat 1 (satu) Pihak yang persentase kepemilikannya sebesar 7% (tujuh persen), sisanya 399 (tiga ratus sembilan puluh sembilan) Pihak hanya memiliki persentase kepemilikan kurang dari 5% (lima persen).
Kondisi tersebut terjadi selama 234 (dua ratus tiga puluh empat) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Mengingat jumlah saham yang masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta dicatatkan untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia lebih besar dari 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh, yaitu 43% (empat puluh tiga persen), dimiliki lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh, dan kondisi tersebut terjadi selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari, maka PT GHI Tbk memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2), sehingga dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Contoh kondisi yang tidak memenuhi persyaratan untuk dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan badan sebesar 5% (lima persen):
Contoh B1:
PT KLM Tbk mempunyai modal dasar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 1.000.000 (satu juta) lembar saham.
PT KLM Tbk memasukkan 35% (tiga puluh lima persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh yaitu sejumlah 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu) lembar saham dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan mencatatkan seluruh saham disetor tersebut untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia.
Saham sejumlah 35% (tiga puluh lima persen) tersebut dimiliki oleh 399 (tiga ratus sembilan puluh sembilan) Pihak dengan persentase kepemilikan para Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen).
Kondisi tersebut terjadi selama 195 (seratus sembilan puluh lima) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Meskipun jumlah saham PT KLM Tbk yang masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan dicatatkan untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia dimiliki oleh lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak, namun mengingat jumlah saham tersebut hanya meliputi 35% (tiga puluh lima persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh, maka PT KLM Tbk tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Contoh B2:
PT MNO Tbk mempunyai modal dasar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 1.000.000 (satu juta) lembar saham.
PT MNO Tbk memasukkan 45% (empat puluh lima persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh yaitu sejumlah 450.000 (empat ratus lima puluh ribu) lembar saham dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan mencatatkan seluruh saham ditempatkan dan disetor penuh tersebut untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia.
Saham sejumlah 45% (empat puluh lima persen) tersebut dimiliki oleh 299 (dua ratus sembilan puluh sembilan) Pihak dengan persentase kepemilikan para Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen).
Kondisi tersebut terjadi selama 190 (seratus sembilan puluh) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Meskipun jumlah saham PT MNO Tbk yang masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan dicatatkan untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia lebih dari 40% (empat puluh persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak, namun mengingat jumlah saham tersebut dimiliki kurang dari 300 (tiga ratus) Pihak, maka PT MNO Tbk tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Contoh B3:
PT PQR Tbk mempunyai modal dasar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 1.000.000 (satu juta) lembar saham.
Dari keseluruhan saham PT PQR Tbk yang ditempatkan dan disetor penuh tersebut terdiri dari:
- 39% (tiga puluh sembilan persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh yaitu sejumlah 390.000 (tiga ratus sembilan puluh ribu) lembar saham dimasukkan dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan seluruhnya dicatatkan untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia;
- 20% (dua puluh persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh yaitu sejumlah 200.000 (dua ratus ribu) lembar saham dicatatkan untuk diperdagangkan di bursa efek di luar negeri;
- 5% (lima persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh yaitu sejumlah 50.000 (lima puluh ribu) lembar saham diperdagangkan di luar bursa;
- 36% (tiga puluh enam persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh yaitu sejumlah 360.000 (tiga ratus enam puluh ribu) lembar saham masih dalam bentuk warkat dan tidak dimasukkan ke dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Saham sejumlah 39% (tiga puluh sembilan persen) sebagaimana tersebut pada huruf a, dimiliki oleh 350 (tiga ratus lima puluh) Pihak dengan persentase kepemilikan para Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen).
Kondisi tersebut terjadi selama 300 (tiga ratus) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Meskipun jumlah saham PT PQR Tbk yang masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan dicatatkan untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia dimiliki oleh lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak, namun mengingat jumlah saham tersebut hanya meliputi 39% (tiga puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh, maka PT PQR Tbk tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Contoh B4:
PT XYZ Tbk mempunyai modal dasar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 1.000.000 (satu juta) lembar saham.
PT XYZ Tbk memasukkan 45% (empat puluh lima persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh yaitu sejumlah 450.000 (empat ratus lima puluh ribu) lembar saham dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan mencatatkan seluruh saham ditempatkan dan disetor penuh tersebut untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia.
Saham sejumlah 45% (empat puluh lima persen) tersebut dimiliki oleh 325 (tiga ratus dua puluh lima) Pihak. Diantara 325 (tiga ratus dua puluh lima) Pihak tersebut, terdapat 1 (satu) Pihak yang persentase kepemilikannya sebesar 7% (tujuh persen), sisanya 324 (tiga ratus dua puluh empat) Pihak hanya memiliki persentase kepemilikan paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen).
Kondisi tersebut terjadi selama 200 (dua ratus) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Meskipun jumlah saham PT XYZ Tbk yang masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan dicatatkan untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia lebih dari 40% (empat puluh persen) dari saham yang ditempatkan dan disetor penuh yaitu 45% (empat puluh lima persen), namun mengingat dari jumlah saham tersebut yang dimiliki oleh lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak hanya meliputi 38% (tiga puluh delapan persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh, maka PT XYZ Tbk tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Pasal 3
Cukup jelas. Pasal 4
Cukup jelas. Pasal 5
Cukup jelas. Pasal 6
Cukup jelas. Pasal 7
Cukup jelas.
|