TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24/PMK.04/2011
TENTANG
TATA CARA PENAGIHAN DI BIDANG CUKAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penagihan Di Bidang Cukai;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENAGIHAN DI BIDANG CUKAI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
PENAGIHAN
Pasal 2
(1) | Penagihan dilakukan terhadap utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga. |
(2) | Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
(3) | Prosedur pelaksanaan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai petunjuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Pasal 3
(1) | Penagihan terhadap utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diawali dengan menerbitkan STCK-1 sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(2) | STCK-1 diterbitkan oleh kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuknya dengan ketentuan sebagai berikut:
|
Pasal 4
(1) | Penanggung Cukai wajib membayar utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterima STCK-1. |
(2) | Penanggung Cukai harus menyerahkan tanda bukti pelunasan STCK-1 kepada kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuknya. |
(3) | Pembayaran utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan, bagian bulan dihitung satu bulan penuh, untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari nilai utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang tidak dibayar. |
Pasal 5
(1) | Dalam hal Penanggung Cukai tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuknya segera menerbitkan STCK-2 paling singkat 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo STCK-1. |
(2) | Bentuk STCK-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Pasal 6
Apabila utang cukai tidak dilunasi oleh Penanggung Cukai setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal dikirimkan STCK-2, berlaku ketentuan sebagai berikut:
BAB III
PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS
Pasal 7
(1) | Jurusita Bea dan Cukai melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, dalam hal:
|
(2) | Penagihan seketika dan sekaligus di bidang cukai merupakan tindakan penagihan yang dilaksanakan oleh Jurusita Bea dan Cukai kepada Penanggung Cukai tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran STCK-1. |
(3) | Jurusita Bea dan Cukai dalam melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus harus dilengkapi dengan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus dari kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuknya. |
(4) | Surat perintah penagihan seketika dan sekaligus paling sedikit memuat:
|
(5) | Penerbitan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus dilakukan sesuai ketentuan sebagai berikut:
|
(6) | Surat perintah penagihan seketika dan sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Pasal 8
Apabila surat perintah penagihan seketika dan sekaligus telah diberitahukan kepada Penanggung Cukai dan Penanggung Cukai belum juga melunasi kewajibannya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
BAB IV
SURAT PAKSA
Pasal 9
(1) | Surat Paksa diterbitkan apabila:
|
(2) | Surat Paksa paling sedikit harus memuat:
|
(3) | Bentuk Surat Paksa sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Pasal 10
(1) | Dalam hal terjadi keadaan di luar kekuasaan kepala Kantor atau sebab lain sehingga Surat Paksa rusak, hilang, atau tidak terbaca, kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuknya karena jabatan dapat menerbitkan Surat Paksa pengganti. |
(2) | Surat Paksa pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan Surat Paksa. |
Pasal 11
(1) | Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Bea dan Cukai dengan pernyataan dan penyerahan salinan Surat Paksa kepada Penanggung Cukai. |
(2) | Pemberitahuan Surat Paksa dituangkan dalam Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Pasal 12
Surat Paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh Jurusita Bea dan Cukai kepada:
Pasal 13
Surat Paksa terhadap badan hukum dapat diberitahukan oleh Jurusita Bea dan Cukai kepada:
Pasal 14
(1) | Dalam hal Penanggung Cukai dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada kurator, hakim pengawas, atau Balai Harta Peninggalan. |
(2) | Dalam hal Penanggung Cukai dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau badan hukum yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator. |
(3) | Dalam hal Penanggung Cukai menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban cukai, Surat Paksa dapat diberitahukan kepada penerima kuasa dimaksud. |
Pasal 15
(1) | Apabila pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 tidak dapat dilaksanakan, Surat Paksa disampaikan melalui pejabat pemerintah daerah/desa setempat paling rendah Sekretaris Kelurahan atau Sekretaris Desa. |
(2) | Dalam hal Penanggung Cukai tidak diketahui tempat tinggalnya, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, penyampaian Surat Paksa dilaksanakan dengan cara menempelkan Surat Paksa pada papan pengumuman di kantor pejabat yang menerbitkan Surat Paksa, mengumumkan melalui media massa, dan/atau cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
Pasal 16
(1) | Dalam hal Surat Paksa harus dilaksanakan di luar wilayah kerja Kantor, kepala Kantor dimaksud wajib meminta bantuan kepada kepala Kantor yang wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksanaan Surat Paksa untuk menyampaikan dan melakukan tindakan yang diperlukan. |
(2) | Kepala Kantor yang diminta bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membantu dan memberitahukan tindakan yang telah dilaksanakannya kepada kepala Kantor yang meminta bantuan. |
Pasal 17
Dalam hal Penanggung Cukai atau pihak-pihak yang dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 menolak untuk menerima Surat Paksa, Jurusita Bea dan Cukai meninggalkan Surat Paksa dimaksud dan mencatatnya dalam Berita Acara bahwa Penanggung Cukai tidak mau menerima Surat Paksa, dan Surat Paksa dianggap telah diberitahukan.
Pasal 18
Jurusita Bea dan Cukai yang telah melaksanakan penagihan utang cukai dengan Surat Paksa harus membuat laporan pelaksanaan Surat Paksa sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 19
Dalam hal Penanggung Cukai belum juga melunasi kewajiban pembayaran utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda dalam jangka waktu 2 (dua) kali 24 (duapuluh empat) jam sejak Surat Paksa diberitahukan atau dianggap telah diberitahukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, kepala Kantor menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).
Pasal 20
Pembayaran utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga dilakukan dengan menggunakan surat setoran pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 21
Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dan Pasal 8 huruf b, Lampiran V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6), Lampiran VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Lampiran VII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), dan Lampiran VIII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Piutang cukai yang telah diserahkan oleh DJBC kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, pengurusan piutang cukai tetap dilaksanakan oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan piutang negara.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai Jurusita Bea dan Cukai, Surat Paksa, dan tata cara penyerahan piutang cukai dan/atau pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai bidang tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 64