Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 210/PMK.02/2021

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA BADAN RISET DAN INOVASI
NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 dan Pasal 72 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu menetapkan jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional dan merupakan pengalihan tugas, fungsi dan kewenangan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, dan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu jenis penerimaan negara bukan pajak yang merupakan kebutuhan mendesak dapat diatur dengan Peraturan Menteri;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional;

Mengingat :


  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
  5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  6. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 970);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL.



Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat mendesak yang berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional meliputi penerimaan dari:
a. jasa analisis;
b. jasa identifikasi;
c. jasa penyelenggaraan eduwisata;
d. jasa inkubator teknologi;
e. jasa teknologi modifikasi cuaca;
f. jasa survei laut;
g. jasa teknologi pati dan derivatnya;
h. jasa bioteknologi dan produk bioteknologi;
i. jasa jaringan informasi dan komunikasi;
j. jasa teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai;
k. jasa teknologi konversi energi;
l. jasa teknologi industri kreatif keramik;
m. jasa teknologi polimer;
n. jasa teknologi bahan bakar dan rekayasa desain;
o. jasa teknologi aerodinamika, aeroelastika, dan aeroakustika;
p. jasa teknologi kekuatan struktur;
q. jasa teknologi termodinamika motor dan propulsi;
r. jasa teknologi hidrodinamika kemaritiman;
s. jasa teknologi mesin perkakas, produksi, dan otomasi;
t. jasa penginderaan jauh;
u. jasa sains antariksa dan atmosfer;
v. jasa teknologi penerbangan dan antariksa;
w. perizinan penelitian dan pengembangan;
x. penjualan hasil penelitian dan pengembangan agro teknologi;
y. jasa kalibrasi;
z. jasa sertifikasi;
aa. jasa analisis pemantauan radiasi perorangan dan daerah kerja/benda uji;
bb. jasa pengelolaan limbah radioaktif;
cc. jasa pengerjaan dan uji mekanik;
dd. jasa penyiapan sampel dan analisis;
ee. jasa konsultasi;
ff. jasa teknis uji tidak merusak;
gg. jasa pendidikan pada Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia;
hh. jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi;
ii. jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; 
jj. jasa keahlian ketenaganukliran;
kk. jasa eksplorasi bahan galian dengan teknologi nuklir;
ll. jasa penggunaan kembali sumber radioaktif;  
mm. royalti atas kekayaan intelektual;  
nn. jasa penggunaan kapal riset Badan Riset dan Inovasi Nasional;
oo. jasa pelayanan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi serta invensi, inovasi, dan fasilitasi industri dengan spesifikasi sesuai permintaan pengguna layanan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf ii tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf jj sampai dengan huruf oo dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

    


Pasal 2

(1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa analisis, jasa identifikasi, dan jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf ii, selain yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penyelenggaraan eduwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa kerja sama penyelenggaraan eduwisata dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kerja sama penyelenggaraan eduwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari tiket masuk dan nontiket masuk.
(4) Kerja sama penyelenggaraan eduwisata yang berasal dari nontiket masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3)  paling sedikit berasal dari:
  1. paket eduwisata;
  2. cinderamata;
  3. penginapan; dan
  4. restoran.
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menggunakan tarif tiket masuk sesuai yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 3

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa teknologi pati dan derivatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g, antara lain meliputi penerimaan dari:
  1. jasa teknologi budi daya tanaman ubi kayu; dan
  2. jasa teknologi budi daya tanaman tebu.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa teknologi budi daya tanaman ubi kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:
Π = 0,4 {(NxP)-C}
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa teknologi budi daya tanaman tebu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:
Π = 0,8 {(BxP)-C)
(4) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku dengan syarat mitra kerja memberikan kontribusi berupa:
  1. biaya atau modal kerja;
  2. menyediakan tenaga kerja; dan
  3. sarana produksi pertanian.
(5) Dalam hal mitra kerja menambah kontribusi berupa mengoordinasikan tenaga kerja di lapangan, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa teknologi budi daya tanaman tebu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:
Π = 0,5 [0,8{(BxP)-C}]

   

Pasal 4

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa jaringan informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i antara lain meliputi penerimaan dari jasa penggunaan jaringan internet di atas 100 (seratus) Mbps.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:
a = P + {Rp450.000,00 x (n - 100 (Mbps))}


Pasal 5

Tata cara penghitungan berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) serta Pasal 4 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



Pasal 6

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa inkubator teknologi, jasa survei laut, jasa jaringan informasi dan komunikasi, jasa teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai, jasa teknologi konversi energi, jasa teknologi polimer, jasa teknologi bahan bakar dan rekayasa desain, jasa teknologi aerodinamika, aeroelastika, dan aeroakustika, jasa teknologi kekuatan struktur, dan jasa teknologi mesin perkakas, produksi dan otomasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, huruf f, huruf i, huruf j, huruf k, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, dan huruf s tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi.
(2) Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 7

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa teknologi modifikasi cuaca, jasa survei laut, jasa teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai, jasa teknologi bahan bakar dan rekayasa desain, jasa teknologi aerodinamika, aeroelastika, dan aeroakustika, jasa teknologi kekuatan struktur, dan jasa teknologi mesin perkakas, produksi dan otomasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, huruf f, huruf j, huruf n, huruf o, huruf p, dan huruf s tidak termasuk biaya asuransi.
(2) Biaya asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 8

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa teknologi termodinamika motor dan propulsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf q tidak termasuk biaya bahan bakar minyak.
(2) Biaya bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 9

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
  1. jasa survei laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f berupa jasa survei; dan
  2. jasa teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j berupa jasa survei dan pengukuran,
tidak termasuk biaya penggunaan kapal/perahu dan pengolahan data.
(2) Biaya penggunaan kapal/perahu dan pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 10

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
  1. jasa survei laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f berupa jasa survei;
  2. jasa teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j berupa jasa survei dan pengukuran; dan
  3. jasa teknologi konversi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf k berupa jasa uji emisi dan audit energi,
tidak termasuk biaya mobilisasi dan demobilisasi alat.
(2) Biaya mobilisasi dan demobilisasi alat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 11

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penginderaan jauh, jasa sains antariksa dan atmosfer, dan jasa teknologi penerbangan dan antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf t, huruf u dan huruf v antara lain meliputi penerimaan dari:
  1. jasa bimbingan teknis; dan/atau
  2.  jasa tenaga ahli,
sesuai dengan tugas dan fungsi di bidang penerbangan dan antariksa dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.


Pasal 12

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penginderaan jauh, jasa sains antariksa dan atmosfer, dan jasa teknologi penerbangan dan antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf t, huruf u dan huruf v berupa jasa bimbingan teknis dan jasa tenaga ahli tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(2) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 13

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
  1. jasa penginderaan jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf t berupa jasa pengoperasian penggunaan peralatan survei lapangan Global Positioning System (GPS) Geodetic;
  2. jasa teknologi penerbangan dan antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf v berupa jasa pengambilan foto udara menggunakan pesawat udara tanpa awak;
  3. jasa kalibrasi, jasa sertifikasi, jasa analisis pemantauan radiasi perorangan dan daerah kerja/benda uji, jasa pengelolaan limbah radioaktif, jasa konsultasi, jasa teknis uji tidak merusak, jasa keahlian ketenaganukliran, dan jasa keahlian ketenaganukliran nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf y, huruf z, huruf aa, huruf bb, huruf ee, huruf ff, huruf jj, dan huruf kk,
tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi.
(2) Biaya transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

Pasal 14

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Badan Riset dan Inovasi Nasional dapat menyelenggarakan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.


Pasal 15

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal dari jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf ii sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal dari jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf ii berupa Pelatihan Teknologi Konversi Energi sudah termasuk biaya akomodasi.
(3) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 16

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa:
  1. kegiatan sosial;
  2. kegiatan keagamaan;
  3. kegiatan kenegaraan;
  4. keadaan di luar kemampuan wajib bayar;
  5. kondisi kahar;
  6. masyarakat tidak mampu;
  7. mahasiswa/pelajar;
  8. instansi pemerintah; dan
  9. usaha mikro, kecil, dan menengah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.


Pasal 17

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 4 diatur dengan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional.



Pasal 18

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional wajib disetor ke Kas Negara.



Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 31 Desember 2021

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


BENNY RIYANTO




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1508