Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.02/2021

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 202/PMK.02/2021

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA PUSAT
HIDRO-OSEANOGRAFI TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT

KEMENTERIAN PERTAHANAN

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :  

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pelayanan dan hak negara lainnya yang bersifat volatil, dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil pada Pusat Hidro-Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Kementerian Pertahanan;

Mengingat : 



  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
  5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 970);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);

 

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA PUSAT HIDRO-OSEANOGRAFI TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT KEMENTERIAN PERTAHANAN.



Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Pusat Hidro-Oseanografi meliputi penerimaan dari:
  1. penjualan produk publikasi hidrografi;
  2. jasa penyelenggaraan survei dan pemetaan di bidang hidro-oseanografi;
  3. jasa penyelenggaraan pelatihan survei dan pemetaan;
  4. jasa penggunaan peralatan survei dan pemetaan hidro-oseanografi;
  5. jasa penimbalan compasseren;
  6. jasa penggunaan kapal survei dan pemetaan Pusat Hidro-Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut;
  7. jasa survei dan pemetaan dengan spesifikasi sesuai permintaan pengguna layanan; dan
  8. royalti atas penjualan produk publikasi hidrografi.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g dan huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.


Pasal 2

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan produk publikasi hidrografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a tidak termasuk biaya pengiriman.
(2) Biaya pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.



Pasal 3

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa penyelenggaraan survei dan pemetaan di bidang hidro-oseanografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak termasuk biaya akomodasi, observasi lapangan, konsumsi, penggunaan peralatan survei dan transportasi.
(2) Biaya akomodasi, observasi lapangan, konsumsi, penggunaan peralatan survei dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pasal 4

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa penyelenggaraan pelatihan survei dan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c termasuk biaya konsumsi dan akomodasi.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa penyelenggaraan pelatihan survei dan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c tidak termasuk biaya transportasi.
(3) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 


Pasal 5

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa penggunaan peralatan survei dan pemetaan hidro-oseanografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d tidak termasuk biaya asuransi.
(2) Biaya asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.

  


Pasal 6

(1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan produk publikasi hidrografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, selain yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebesar 70 % (tujuh puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penjualan produk publikasi hidrografi yang dilakukan oleh pihak yang bekerjasama dengan Pusat Hidro-Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan tarif penjualan produk publikasi hidrografi sesuai yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 7

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa:
  1. kegiatan sosial;
  2. kegiatan keagamaan;
  3. kegiatan kenegaraan;
  4. keadaan di luar kemampuan wajib bayar;
  5. kondisi kahar;
  6. masyarakat tidak mampu;
  7. mahasiswa/pelajar;
  8. instansi pemerintah; dan
  9. usaha mikro, kecil dan menengah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.


Pasal 8

 

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa Buku Kepanduan Bahari Indonesia dibagi dalam kategori wilayah.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa Buku Peta Arus Kawasan Indonesia dibagi dalam kategori kawasan.
(3) Ketentuan mengenai pembagian kategori wilayah sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) dan pembagian kategori kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Komandan Pusat Hidro-Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.

 

Pasal 9

Ketentuan mengenai tata cara pengenaan, pelaksanaan dan standar layanan atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur dengan Peraturan Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut. 


 


Pasal 10

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Pusat Hidro-Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Kementerian Pertahanan wajib disetor ke Kas Negara.




Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 29 Desember 2021

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


BENNY RIYANTO




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1455