TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 202/PMK.02/2021
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA PUSAT
HIDRO-OSEANOGRAFI TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT
KEMENTERIAN PERTAHANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA PUSAT HIDRO-OSEANOGRAFI TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT KEMENTERIAN PERTAHANAN.
Pasal 1
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Pusat Hidro-Oseanografi meliputi penerimaan dari:
|
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g dan huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. |
(4) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. |
Pasal 2
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan produk publikasi hidrografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a tidak termasuk biaya pengiriman. |
(2) | Biaya pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar. |
Pasal 3
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa penyelenggaraan survei dan pemetaan di bidang hidro-oseanografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak termasuk biaya akomodasi, observasi lapangan, konsumsi, penggunaan peralatan survei dan transportasi. |
(2) | Biaya akomodasi, observasi lapangan, konsumsi, penggunaan peralatan survei dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 4
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa penyelenggaraan pelatihan survei dan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c termasuk biaya konsumsi dan akomodasi. |
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa penyelenggaraan pelatihan survei dan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c tidak termasuk biaya transportasi. |
(3) | Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 5
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa penggunaan peralatan survei dan pemetaan hidro-oseanografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d tidak termasuk biaya asuransi. |
(2) | Biaya asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar. |
Pasal 6
(1) | Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan produk publikasi hidrografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, selain yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. |
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebesar 70 % (tujuh puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Penjualan produk publikasi hidrografi yang dilakukan oleh pihak yang bekerjasama dengan Pusat Hidro-Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan tarif penjualan produk publikasi hidrografi sesuai yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 7
(1) | Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). |
(2) | Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa:
|
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
Pasal 8
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa Buku Kepanduan Bahari Indonesia dibagi dalam kategori wilayah. |
(2) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa Buku Peta Arus Kawasan Indonesia dibagi dalam kategori kawasan. |
(3) | Ketentuan mengenai pembagian kategori wilayah sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) dan pembagian kategori kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Komandan Pusat Hidro-Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut. |
Pasal 9
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan, pelaksanaan dan standar layanan atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur dengan Peraturan Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.
Pasal 10
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Pusat Hidro-Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Kementerian Pertahanan wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1455