Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2018

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 194/PMK.02/2018

TENTANG

TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI
PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS
KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DAN FASILITAS KESEHATAN RUJUKAN
TINGKAT LANJUTAN MILIK PEMERINTAH PUSAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Dana Kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pemerintah Pusat;
  2. bahwa pengelolaan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari dana jaminan kesehatan nasional terdiri dari pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dari penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan milik pemerintah pusat;
  3. bahwa untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dari penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan milik pemerintah pusat, perlu diatur tata cara pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dari penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan milik pemerintah pusat;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Milik Pemerintah Pusat;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DAN FASILITAS KESEHATAN RUJUKAN TINGKAT LANJUTAN MILIK PEMERINTAH PUSAT.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
  2. Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah program Pemerintah yang bertujuan memberikan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
  3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
  4. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat nonspesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
  5. FKTP Milik Pemerintah Pusat adalah FKTP yang pengelolaannya di bawah kementerian negara/lembaga yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
  6. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
  7. FKRTL Milik Pemerintah Pusat adalah FKRTL yang pengelolaannya di bawah kementerian negara/lembaga yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
  8. Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP Milik Pemerintah Pusat berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
  9. Dana Klaim Nonkapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP Milik Pemerintah Pusat berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
  10. Dana Klaim FKRTL adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada FKRTL Milik Pemerintah Pusat berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
  11. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada kementerian negara/lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana anggaran pendapatan dan belanja negara.
  12. Satker Pengelola Dana PNBP yang selanjutnya disebut Satker PNBP adalah satker kementerian negara/lembaga yang melakukan pengelolaan dana PNBP.
  13. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.


Pasal 2

PNBP dari penyelenggaraan JKN meliputi:

  1. Dana Kapitasi;
  2. Dana Klaim Nonkapitasi; dan
  3. Dana Klaim FKRTL.


Pasal 3

(1) PNBP dari penyelenggaraan JKN wajib dibayar dan disetor ke Kas Negara serta dikelola dalam sistem anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) PNBP dari penyelenggaraan JKN yang telah disetor ke Kas Negara dapat digunakan oleh Satker PNBP sesuai dengan kebutuhan.


BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 4

Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini mencakup hal-hal sebagai berikut:

  1. perencanaan PNBP dari penyelenggaraan JKN;
  2. pembayaran PNBP dari penyelenggaraan JKN;
  3. mekanisme pencairan belanja negara yang bersumber dari PNBP dari penyelenggaraan JKN;
  4. kelebihan, kekurangan, dan keterlambatan pembayaran PNBP dari penyelenggaraan JKN;
  5. pelaporan keuangan, monitoring, dan evaluasi PNBP dari penyelenggaraan JKN.


BAB III
PERENCANAAN PNBP DARI PENYELENGGARAAN JKN

Pasal 5

(1) Satker PNBP menyusun rencana PNBP dari penyelenggaraan JKN.
(2) Rencana PNBP dari penyelenggaraan JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan 1 (satu) kesatuan yang tidak terpisahkan dari rencana PNBP tingkat Satker.
(3) Rencana PNBP dari penyelenggaraan JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
  1. target PNBP dari penyelenggaraan JKN; dan
  2. pagu penggunaan PNBP dari penyelenggaraan JKN.


Pasal 6

(1) Pagu penggunaan PNBP dari penyelenggaraan JKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b merupakan penggunaan PNBP dari penyelenggaraan JKN sesuai dengan kebutuhan Satker PNBP.
(2) Penggunaan PNBP dari penyelenggaraan JKN menjadi bagian dari belanja keseluruhan Satker PNBP, untuk penyediaan dan peningkatan layanan kesehatan yang berkualitas dan terukur yang meliputi belanja:
  1. jasa pelayanan kesehatan;
  2. biaya operasional dan pemeliharaan layanan kesehatan; dan/atau
  3. pengadaan sarana dan prasarana kesehatan.

 


Pasal 7

(1) Satker PNBP menyampaikan rencana PNBP secara berjenjang sesuai struktur organisasi dalam rangka penyusunan rencana PNBP tingkat kementerian negara/lembaga.
(2) Pejabat kementerian negara/lembaga menyampaikan rencana PNBP tingkat kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran.
(3) Tata cara penyusunan dan penyampaian rencana PNBP kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan rencana PNBP kementerian negara/lembaga.


Pasal 8

(1) Berdasarkan pagu penggunaan PNBP dari penyelenggaraan JKN dalam rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), kementerian negara/lembaga menyusun rencana kerja dan anggaran PNBP dari penyelenggaraan JKN.
(2) Rencana kerja dan anggaran PNBP dari penyelenggaraan JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan 1 (satu) kesatuan yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga.
(3) Tata cara penyusunan rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran.


BAB IV
PEMBAYARAN PNBP DARI PENYELENGGARAAN JKN

Bagian Kesatu
Pembayaran Dana Kapitasi

Pasal 9

(1) BPJS Kesehatan melakukan pembayaran Dana Kapitasi untuk masing-masing Satker PNBP ke Kas Negara paling lambat tanggal 15 (lima belas) setiap bulannya.
(2) Dalam hal tanggal 15 (lima belas) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur, pembayaran Dana Kapitasi dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(3) Pembayaran Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan besaran tarif kapitasi dikalikan dengan jumlah peserta yang terdaftar pada masing-masing FKTP Milik Pemerintah Pusat pada Satker PNBP sesuai database kepesertaan BPJS Kesehatan.
(4) BPJS Kesehatan menyampaikan bukti penerimaan negara atas pembayaran Dana Kapitasi kepada masing-masing Satker PNBP disertai dengan informasi jumlah Dana Kapitasi yang dibayarkan kepada setiap FKTP Milik Pemerintah Pusat.
(5) Bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.
(6) Dalam hal tanggal 20 (dua puluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertepatan dengan hari libur, penyampaian bukti penerimaan negara atas pembayaran Dana Kapitasi dilakukan pada hari kerja berikutnya.

 

Pasal 10

(1) BPJS Kesehatan melakukan pemutakhiran data dalam database kepesertaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (3) setiap bulan.
(2) Untuk memastikan jumlah peserta yang terdaftar pada masing-masing FKTP Milik Pemerintah Pusat pada Satker PNBP, BPJS Kesehatan dan Satker PNBP melakukan verifikasi data dalam database kepesertaan BPJS Kesehatan.
(3) Verifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara kementerian negara/lembaga dengan BPJS Kesehatan.
(4) Hasil verifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan Kepala Satker PNBP dan digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemutakhiran data dalam database kepesertaan BPJS Kesehatan.
(5) Kewenangan penandatanganan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat didelegasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Kedua
Pembayaran Dana Klaim Nonkapitasi

Pasal 11

(1) BPJS Kesehatan melakukan pembayaran Dana Klaim Nonkapitasi untuk masing-masing Satker PNBP ke Kas Negara paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak dokumen Klaim Nonkapitasi diterima lengkap di Kantor Cabang/Kantor Layanan Operasional Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan.
(2) Pembayaran Dana Klaim Nonkapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dokumen oleh verifikator BPJS Kesehatan atas Klaim Nonkapitasi yang diajukan oleh masing-masing FKTP Milik Pemerintah Pusat pada Satker PNBP.
(3) BPJS Kesehatan menyampaikan bukti penerimaan negara atas pembayaran Dana Klaim Nonkapitasi kepada Satker PNBP dan kepada FKTP Milik Pemerintah Pusat disertai dengan informasi rincian jumlah Dana Klaim Nonkapitasi yang dibayarkan kepada setiap FKTP Milik Pemerintah Pusat.
(4) Bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya sejak pembayaran Dana Klaim Nonkapitasi.


Pasal 12

(1) Verifikasi dokumen oleh verifikator BPJS Kesehatan atas Klaim Dana Nonkapitasi yang diajukan oleh masing-masing FKTP Milik Pemerintah Pusat guna menguji kebenaran administrasi pertanggunggjawaban pelayanan kesehatan yang telah dilaksanakan oleh FKTP Milik Pemerintah Pusat.
(2) Ketentuan mengenai verifikasi Klaim Dana Nonkapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis verifikasi klaim yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan.


Bagian Ketiga
Pembayaran Dana Klaim FKRTL

Pasal 13

(1) BPJS Kesehatan melakukan pembayaran Dana Klaim FKRTL untuk masing-masing Satker PNBP ke Kas Negara paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak dokumen Klaim FKRTL diterima lengkap di Kantor Cabang/Kantor Layanan Operasional Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan.
(2) Pembayaran Dana Klaim FKRTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dokumen oleh verifikator BPJS Kesehatan atas klaim FKRTL yang diajukan oleh masing-masing FKRTL Milik Pemerintah Pusat pada Satker PNBP.
(3) BPJS Kesehatan menyampaikan bukti penerimaan negara atas pembayaran Dana Klaim FKRTL kepada Satker PNBP dan kepada FKRTL Milik Pemerintah Pusat disertai dengan informasi rincian jumlah Dana Klaim FKRTL yang dibayarkan kepada setiap FKRTL Milik Pemerintah Pusat.
(4) Bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya sejak pembayaran Dana Klaim FKRTL.

 

Pasal 14

(1) Verifikasi dokumen oleh verifikator BPJS Kesehatan atas klaim FKRTL yang diajukan oleh masing-masing FKRTL Milik Pemerintah Pusat guna menguji kebenaran administrasi pertanggungjawaban pelayanan kesehatan yang telah dilaksanakan oleh FKRTL Milik Pemerintah Pusat.
(2) Ketentuan mengenai verifikasi Klaim FKRTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis verifikasi klaim yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan.


Pasal 15

Dalam hal terdapat perbedaan atas penentuan besaran pembayaran Dana Klaim Nonkapitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan pembayaran Dana Klaim FKRTL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), penyelesaian pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pasal 16

Pembayaran dan penyetoran PNBP dari penyelenggaraan JKN dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik.



BAB V
KELEBIHAN, KEKURANGAN,
DAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PNBP DARI
PENYELENGGARAAN JKN

Pasal 17

Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran PNBP dari penyelenggaraan JKN, jumlah kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah pembayaran PNBP dari penyelenggaraan JKN pada periode pembayaran berikutnya.



Pasal 18

(1) Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran PNBP dari penyelenggaraan JKN, BPJS Kesehatan harus segera melunasi kekurangan pembayaran tersebut disertai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(2) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.


Pasal 19

(1) Atas keterlambatan pembayaran PNBP dari penyelenggaraan JKN, BPJS Kesehatan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(2) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

  

Pasal 20

PNBP yang berasal dari sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1), tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja Satker PNBP yang bersangkutan.



Pasal 21

Mekanisme penghitungan dan/atau penyelesaian atas kelebihan pembayaran PNBP dari penyelenggaraan JKN, kekurangan pembayaran PNBP dari penyelenggaraan JKN, dan/atau keterlambatan pembayaran PNBP dari penyelenggaraan JKN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penentuan jumlah, pembayaran, dan penyetoran PNBP yang terutang.



BAB VI
MEKANISME PENCAIRAN BELANJA NEGARA YANG
BERSUMBER DARI PNBP DARI PENYELENGGARAAN JKN

Pasal 22

Pembayaran tagihan atas beban belanja negara yang bersumber dari PNBP dari penyelenggaraan JKN dilakukan sebagai berikut:

  1. Satker PNBP menggunakan dana yang bersumber dari PNBP dari penyelenggaraan JKN sesuai dengan kebutuhan berdasarkan maksimum pencairan yang ditetapkan;
  2. Satker PNBP menggunakan dana yang bersumber dari PNBP dari penyelenggaraan JKN sebagaimana dimaksud pada huruf a, setelah dana yang bersumber dari PNBP dari penyelenggaraan JKN disetor ke Kas Negara dan berdasarkan konfirmasi dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
  3. pelaksanaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada huruf b mengikuti ketentuan mengenai pelaksanaan konfirmasi surat setoran penerimaan Negara;
  4. besarnya pencairan dana yang bersumber dari PNBP dari penyelenggaraan JKN secara keseluruhan tidak boleh melampaui pagu PNBP dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Satker PNBP;
  5. dalam hal realisasi atas dana yang bersumber dari PNBP dari penyelenggaraan JKN melebihi target yang telah ditetapkan, kelebihan dimaksud dapat menambah pagu dana yang bersumber dari PNBP dari penyelenggaraan JKN dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dengan terlebih dahulu dilakukan revisi anggaran; dan
  6. revisi anggaran berupa penambahan pagu dana yang bersumber dari PNBP dari penyelenggaraan JKN sebagaimana dimaksud pada huruf e dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.


Pasal 23

(1) Dalam hal terdapat sisa PNBP dari penyelenggaraan JKN pada 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya, Satker PNBP dapat menggunakan sisa PNBP dari penyelenggaraan JKN 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai penyediaan dan peningkatan layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2) Sisa PNBP dari penyelenggaraan JKN 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: 
  1. Sisa maksimum pencairan PNBP dari penyelenggaraan JKN yang belum dibelanjakan pada tahun anggaran sebelumnya; dan/atau
  2. PNBP dari penyelenggaraan JKN 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya yang telah disetor ke Kas Negara yang belum diajukan dalam perhitungan maksimum pencairan.
(3) Penggunaan sisa PNBP dari penyelenggaraan JKN 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan dengan PNBP dari penyelenggaraan JKN tahun anggaran berjalan.
(4) Kuasa Pengguna Anggaran Satker PNBP menyampaikan permintaan penggunaan sisa PNBP dari penyelenggaraan JKN 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(5) Permintaan penggunaan sisa PNBP dari penyelenggaraan JKN 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran Satker PNBP bahwa sisa PNBP dari penyelenggaraan JKN 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya digunakan untuk membiayai kegiatan di tahun anggaran berjalan.
(6) Dalam hal penggunaan PNBP dari penyelenggaraan JKN 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan pagu PNBP dalam daftar isian pelaksanaan anggaran tidak mencukupi, Satker PNBP melakukan revisi anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.


Pasal 24

Ketentuan mengenai mekanisme pencairan belanja negara yang bersumber dari PNBP penyelenggaraan JKN selain yang diatur dalam ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembayaran PNBP atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.



Pasal 25

Mekanisme pencairan PNBP dari penyelenggaraan JKN pada Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran belanja negara yang bersumber dari PNBP di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.



BAB VII
PELAPORAN KEUANGAN, MONITORING DAN EVALUASI
PNBP DARI PENYELENGGARAAN JKN

Pasal 26

(1) Satker PNBP membukukan dan menyajikan laporan atas pengelolaan PNBP dari penyelenggaraan JKN.
(2) Pembukuan dan penyajian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi.

  

Pasal 27

Menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan PNBP dari penyelenggaraan JKN pada kementerian/lembaga yang dipimpinnya.



BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 28

Tata cara pengelolaan PNBP dari penyelenggaraan JKN pada FKTP Milik Pemerintah Pusat dan FKRTL Milik Pemerintah Pusat pada Satker yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum.



BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaaan Negara Bukan Pajak dari Dana Kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 807), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 30

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2018

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


WIDODO EKATJAHJANA




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1839