TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 191/PMK.010/2015
TENTANG
PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016.
Pasal 1
(1) | Wajib Pajak dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan dengan mendapatkan perlakuan khusus apabila permohonan penilaian kembali diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2016. |
(2) | Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar:
|
(3) | Nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai aktiva tetap yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah. |
(4) | Nilai aktiva tetap hasil perkiraan penilaian kembali oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan penilaian kembali dan ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, paling lambat tanggal:
|
Pasal 2
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi Wajib Pajak badan dalam negeri, Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembukuan, termasuk:
Pasal 3
(1) | Penilaian kembali aktiva tetap dapat dilakukan terhadap sebagian atau seluruh aktiva tetap berwujud yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak. |
(2) | Penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan kembali sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini. |
Pasal 4
(1) | Nilai aktiva tetap yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan ayat (4) harus berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap. |
(2) | Dalam hal nilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap yang bersangkutan. |
Pasal 5
(1) | Permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang:
|
||||
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan dengan menggunakan nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali aktiva tetap berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap serta harus melampirkan:
|
||||
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan dengan menggunakan perkiraan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap menurut Wajib Pajak serta harus melampirkan:
|
||||
(4) | Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak harus melengkapi:
|
||||
(5) | Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan paling lambat pada tanggal:
|
||||
(6) | Setelah meneliti kelengkapan dan kebenaran permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima lengkap dapat menerbitkan surat keputusan persetujuan penilaian kembali aktiva tetap. |
Pasal 6
(1) | Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) harus dilunasi sebelum permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak. |
(2) | Dalam hal hasil penilaian kembali aktiva tetap yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah lebih besar daripada nilai perkiraan nilai pasar atau nilai wajar yang diajukan dalam permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, atas selisih tersebut dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar:
|
(3) | Dalam hal hasil penilaian kembali aktiva tetap yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah lebih kecil daripada nilai perkiraan nilai pasar atau nilai wajar yang diajukan dalam permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, atas kelebihan pembayaran pajak tersebut merupakan pajak yang seharusnya tidak terutang. |
(4) | Dalam hal Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penilaian kembali aktiva tetap adalah Wajib Pajak yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, selisih lebih nilai aktiva tetap yang digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Pasal 1 ayat (2) harus dikonversi terlebih dahulu ke dalam satuan mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran Pajak Penghasilan. |
(5) | Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b tidak melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dan/atau tidak melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), permohonan dianggap batal dan atas pembayaran Pajak Penghasilan yang telah dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) diperlakukan sebagai pajak yang seharusnya tidak terutang. |
Pasal 7
(1) | Bagi Wajib Pajak yang pada saat permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 1 atau memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b tetapi pada tahun 2015 dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, serta telah memperoleh keputusan persetujuan penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), ketentuan penyusutan fiskal aktiva tetap adalah sebagai berikut:
|
(2) | Bagi Wajib Pajak yang pada saat permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 2 atau memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan pada tahun 2016 atau tahun 2017 telah melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, serta telah memperoleh keputusan persetujuan penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), ketentuan penyusutan fiskal aktiva tetap adalah sebagai berikut:
|
Pasal 8
(1) | Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan aktiva tetap berupa:
|
(2) | Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilunasi paling lama 15 (lima belas) hari setelah akhir bulan terjadinya pengalihan aktiva tetap tersebut. |
(3) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
|
(4) | Selisih antara nilai pengalihan aktiva tetap Wajib Pajak dengan nilai sisa buku fiskal pada saat pengalihan merupakan keuntungan atau kerugian berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. |
Pasal 9
(1) | Selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap Wajib Pajak di atas nilai sisa buku komersial semula setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 6 harus dibukukan dalam neraca komersial pada perkiraan modal dengan nama "Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Wajib Pajak Tanggal...................". |
(2) | Pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai nominal saham tanpa penyetoran yang berasal dari kapitalisasi selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap Wajib Pajak, sampai dengan sebesar selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap secara fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 6, bukan merupakan Objek Pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 jo. Pasal 2 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan. |
(3) | Dalam hal selisih lebih penilaian kembali secara fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih besar daripada selisih lebih penilaian kembali secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai nominal saham tanpa penyetoran yang bukan merupakan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya sampai dengan sebesar selisih penilaian kembali aktiva tetap secara komersial. |
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan dan pengadministrasian penilaian kembali aktiva tetap Wajib Pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan izin penilaian kembali aktiva tetap berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 dan atas permohonan tersebut belum diterbitkan surat keputusannya, dapat mengajukan kembali permohonan penilaian kembali aktiva tetap sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1536