TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29/PMK.03/2016
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
191/PMK.010/2015 TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP
UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN BAGI PERMOHONAN
YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.03/2015;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 191/PMK.010/2015 TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016.
Pasal I
Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 6A dan Pasal 6B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6A
(1) | Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu dapat melunasi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan/atau Pasal 6 ayat (2) paling lambat tanggal 31 Desember 2016. | ||||
(2) | Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
||||
(3) | Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak perlu melampirkan dokumen berupa Surat Setoran Pajak bukti pelunasan Pajak Penghasilan pada saat menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) atau pada saat menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 4). | ||||
(4) | Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima lengkap dapat menerbitkan surat keputusan persetujuan penilaian kembali aktiva tetap. |
Pasal 6B
(1) | Bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (2), atas selisih lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali di atas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif pajak pada waktu pengajuan permohonan penilaian kembali sesuai ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2). |
(2) | Dalam hal Wajib Pajak membayar dan/atau melunasi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah tanggal 31 Desember 2016, Wajib Pajak dimaksud dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (1). |
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Februari 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Februari 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 278