Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.07/2019

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 180/PMK.07/2019

TENTANG

PERUBAHAN RINCIAN DANA BAGI HASIL DAN PENYALURAN
DANA BAGI HASIL TRIWULAN IV TAHUN ANGGARAN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa rincian Dana Bagi Hasil menurut daerah provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2019 telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (14) huruf a Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 dan Pasal 19 ayat (8) serta Pasal 29 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, perubahan rincian Dana Bagi Hasil sebagai akibat dari perubahan data prognosa realisasi penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;
  3. bahwa berdasarkan data prognosa realisasi penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam yang dibagihasilkan pada Tahun Anggaran 2019, perlu dilakukan perubahan rincian Dana Bagi Hasil menurut daerah provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2019;
  4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (5) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, penyaluran Dana Bagi Hasil triwulan IV Tahun Anggaran 2019 diprioritaskan untuk penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2018 dan tata cara penyalurannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Triwulan IV Tahun Anggaran 2019;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
  2. Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 225);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1148);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN RINCIAN DANA BAGI HASIL DAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL TRIWULAN IV TAHUN ANGGARAN 2019.



Pasal 1

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:

  1. perubahan rincian Dana Bagi Hasil menurut daerah provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2019; dan
  2. penyaluran Dana Bagi Hasil triwulan IV Tahun Anggaran 2019.


Pasal 2

(1) Perubahan rincian Dana Bagi Hasil menurut daerah provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sebesar Rp92.718.180.122.083,00 (sembilan puluh dua triliun tujuh ratus delapan belas miliar seratus delapan puluh juta seratus dua puluh dua ribu delapan puluh tiga rupiah), terdiri atas:
  1. Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 16.390.086.309.638,00 (enam belas triliun tiga ratus sembilan puluh miliar delapan puluh enam juta tiga ratus sembilan ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah);
  2. Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp30.209.200.217.464,00 (tiga puluh triliun dua ratus sembilan miliar dua ratus juta dua ratus tujuh belas ribu empat ratus enam puluh empat rupiah);
  3. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi sebesar Rp22.161.847.700.000,00 (dua puluh dua triliun seratus enam puluh satu miliar delapan ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah);
  4. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batu Bara sebesar Rp20.419.137.060.699,00 (dua puluh triliun empat ratus sembilan belas milar seratus tiga puluh tujuh juta enam puluh ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
  5. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebesar Rp1.713.754.832.833,00 (satu triliun tujuh ratus tiga belas miliar tujuh ratus lima puluh empat juta delapan ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah);
  6. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan sebesar Rp474.088.506.783,00 (empat ratus tujuh puluh empat miliar delapan puluh delapan juta lima ratus enam ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah); dan
  7. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi sebesar Rp1.350.065.494.667,00 (satu triliun tiga ratus lima puluh miliar enam puluh lima juta empat ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah).
(2) Perubahan rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas data prognosa realisasi penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam yang dibagihasilkan pada Tahun Anggaran 2019.


Pasal 3

(1) Berdasarkan perubahan rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), pagu penyaluran Dana Bagi Hasil triwulan IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b sebesar Rp29.851.825.572.840,00 (dua puluh sembilan triliun delapan ratus lima puluh satu miliar delapan ratus dua puluh lima juta lima ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus empat puluh rupiah).
(2) Pagu penyaluran Dana Bagi Hasil triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk:
  1. penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi triwulan IV; dan
  2. penyelesaian sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2018 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2019 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota pada Tahun 2019.


Pasal 4

Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi triwulan IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a sebesar Rp426.346.793.971,00 (empat ratus dua puluh enam miliar tiga ratus empat puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah).



Pasal 5

Penyelesaian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b adalah sebesar Rp27.626.571.227.736,00 (dua puluh tujuh triliun enam ratus dua puluh enam miliar lima ratus tujuh puluh satu juta dua ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah), terdiri dari:

  1. sisa Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp14.212.110.891.576,00 (empat belas triliun dua ratus dua belas miliar seratus sepuluh juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah); dan
  2. sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp13.414.460.336.160,00 (tiga belas triliun empat ratus empat belas miliar empat ratus enam puluh juta tiga ratus tiga puluh enam ribu seratus enam puluh rupiah).


Pasal 6

Sisa Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas:

  1. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp5.498.096.597.685,00 (lima triliun empat ratus sembilan puluh delapan miliar sembilan puluh enam juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah), terdiri atas:
    1. Bagi Rata sebesar Rp277.705.204.782,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh miliar tujuh ratus lima juta dua ratus empat ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah);
    2. Bagian Daerah sebesar Rp5.039.559.396.191,00 (lima triliun tiga puluh sembilan miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu seratus sembilan puluh satu rupiah); dan
    3. Biaya Pemungutan sebesar Rp180.831.996.712,00 (seratus delapan puluh miliar delapan ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus dua belas rupiah);
  2. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan sebesar Rp3.239.130.727.601,00 (tiga triliun dua ratus tiga puluh sembilan miliar seratus tiga puluh juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus satu rupiah), terdiri atas:
    1. Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp3.191.877.709.960,00 (tiga triliun seratus sembilan puluh satu miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah); dan
    2. Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sebesar Rp47.253.017.641,00 (empat puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh tiga juta tujuh belas ribu enam ratus empat puluh satu rupiah);
  3. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp2.576.676.575,00 (dua miliar lima ratus tujuh puluh enam juta enam ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah);
  4. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi sebesar Rp1.375.469.373.535,00 (satu triliun tiga ratus tujuh puluh lima miliar empat ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah), terdiri atas: 
    1. Minyak Bumi sebesar Rp792.518.273.475,00 (tujuh ratus sembilan puluh dua miliar lima ratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah); dan
    2. Gas Bumi sebesar Rp582.951.100.060,00 (lima ratus delapan puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh satu juta seratus ribu enam puluh rupiah);
  5. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sebesar Rp3.183.344.162.957,00 (tiga triliun seratus delapan puluh tiga miliar tiga ratus empat puluh empat juta seratus enam puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah), terdiri atas:
    1. Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp43.041.805.832,00 (empat puluh tiga miliar empat puluh satu juta delapan ratus lima ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah); dan
    2. Royalti sebesar Rp3.140.302.357.125,00 (tiga triliun seratus empat puluh miliar tiga ratus dua juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu seratus dua puluh lima rupiah);
  6. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebesar Rp500.236.623.482,00 (lima ratus miliar dua ratus tiga puluh enam juta enam ratus dua puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah), terdiri atas:
    1. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebesar Rp32.352.946.562,00 (tiga puluh dua miliar tiga ratus lima puluh dua juta sembilan ratus empat puluh enam ribu lima ratus enam puluh dua rupiah);
    2. Provisi Sumber Daya Hutan sebesar Rp206.110.225.804,00 (dua ratus enam miliar seratus sepuluh juta dua ratus dua puluh lima ribu delapan ratus empat rupiah); dan
    3. Dana Reboisasi sebesar Rp261.773.451.116,00 (dua ratus enam puluh satu miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus lima puluh satu ribu seratus enam belas rupiah);
  7. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi sebesar Rp377.145.638.329,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh miliar seratus empat puluh lima juta enam ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah), terdiri atas:
    1. Setoran Bagian Pemerintah sebesar Rp368.688.913.478,00 (tiga ratus enam puluh delapan miliar enam ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus tiga belas ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah);
    2. Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp7.258.141.716,00 (tujuh miliar dua ratus lima puluh delapan juta seratus empat puluh satu ribu tujuh ratus enam belas rupiah); dan
    3. Iuran Produksi sebesar Rp1.198.583.135,00 (satu miliar seratus sembilan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh tiga ribu seratus tiga puluh lima rupiah); dan
  8. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan sebesar Rp36.111.091.412,00 (tiga puluh enam miliar seratus sebelas juta sembilan puluh satu ribu empat ratus dua belas rupiah).


Pasal 7

Sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, terdiri atas:

  1. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp6.954.810.227,00 (enam miliar sembilan ratus lima puluh empat juta delapan ratus sepuluh ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah), terdiri atas:
    1. Bagi Rata sebesar Rp3.515.846.004,00 (tiga miliar lima ratus lima belas juta delapan ratus empat puluh enam ribu empat rupiah);
    2. Bagian Daerah sebesar Rp3.304.270.075,00 (tiga miliar tiga ratus empat juta dua ratus tujuh puluh ribu tujuh puluh lima rupiah); dan
    3. Biaya Pemungutan sebesar Rp134.694.148,00 (seratus tiga puluh empat juta enam ratus sembilan puluh empat ribu seratus empat puluh delapan rupiah);
  2. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan sebesar Rp30.162.558.665,00 (tiga puluh miliar seratus enam puluh dua juta lima ratus lima puluh delapan ribu enam ratus enam puluh lima rupiah), terdiri atas:
    1. Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp30.136.561.786,00 (tiga puluh miliar seratus tiga puluh enam juta lima ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah); dan
    2. Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sebesar Rp25.996.879,00 (dua puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
  3. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi sebesar Rp7.985.985.350.941,00 (tujuh triliun sembilan ratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah), terdiri atas:
    1. Minyak Bumi sebesar Rp2.419.977.007.371,00 (dua triliun empat ratus sembilan belas miliar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah); dan
    2. Gas Bumi sebesar Rp5.566.008.343.570,00 (lima triliun lima ratus enam puluh enam miliar delapan juta tiga ratus empat puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh rupiah);
  4. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sebesar Rp4.882.223.727.694,00 (empat triliun delapan ratus delapan puluh dua miliar dua ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah), terdiri atas:
    1. Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp46.622.369.694,00 (empat puluh enam miliar enam ratus dua puluh dua juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah); dan
    2. Royalti sebesar Rp4.835.601.358.000,00 (empat triliun delapan ratus tiga puluh lima miliar enam ratus satu juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
  5. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebesar Rp5.569.664.184,00 (lima miliar lima ratus enam puluh sembilan juta enam ratus enam puluh empat ribu seratus delapan puluh empat rupiah), terdiri atas:
    1. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebesar Rp715.545.081,00 (tujuh ratus lima belas juta lima ratus empat puluh lima ribu delapan puluh satu rupiah);
    2. Provisi Sumber Daya Hutan sebesar Rp2.979.095.769,00 (dua miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah); dan
    3. Dana Reboisasi sebesar Rp1.875.023.334,00 (satu miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta dua puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah);
  6. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi sebesar Rp503.542.160.715,00 (lima ratus tiga miliar lima ratus empat puluh dua juta seratus enam puluh ribu tujuh ratus lima belas rupiah), terdiri atas:
    1. Setoran Bagian Pemerintah sebesar Rp501.245.066.336,00 (lima ratus satu miliar dua ratus empat puluh lima juta enam puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah);
    2. Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp2.150.207.593,00 (dua miliar seratus lima puluh juta dua ratus tujuh ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah); dan
    3. Iuran Produksi sebesar Rp146.886.786,00 (seratus empat puluh enam juta delapan ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah); dan
  7. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan sebesar Rp22.063.734,00 (dua puluh dua juta enam puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah).


Pasal 8

(1) Penyelesaian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a memperhitungkan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil.
(2) Ketentuan mengenai tata cara perhitungan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.


Pasal 9

Ketentuan mengenai:

  1. perubahan rincian Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota daerah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
  2. rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menurut daerah provinsi/kabupaten/kota;
  3. rincian sisa Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a menurut daerah provinsi/kabupaten/kota;
  4. rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2018, sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dan sisa Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2018 menurut daerah provinsi/kabupaten/kota; dan
  5. rincian Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 yang telah disalurkan sampai dengan triwulan III, penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi triwulan IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dan sisa alokasi Dana Bagi Hasil berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019,

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



Pasal 10

Berdasarkan Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transfer Dana Perimbangan menyusun revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Dana Bagi Hasil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pasal 11

(1) Dalam hal masih terdapat ketersediaan kas negara untuk sisa alokasi Dana Bagi Hasil berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, sisa alokasi tersebut dapat digunakan untuk penyelesaian sisa Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d.
(2) Penyelesaian sisa Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk:
  1. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan;
  2. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21;
  3. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
  4. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi;
  5. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batu Bara;
  6. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan; 
  7. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan; dan/atau
  8. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi,
secara proporsional.


Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 4 Desember 2019

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


WIDODO EKATJAHJANA




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1539