Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2019

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 140/PMK.07/2019

TENTANG

PENETAPAN KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL
MENURUT DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA PADA TAHUN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil menurut daerah provinsi, kabupaten, dan kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota pada Tahun 2019;

Mengingat :


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1341);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL MENURUT DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA PADA TAHUN 2019.



Pasal 1

Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2019 dalam Peraturan Menteri ini meliputi:

  1. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2017 yang belum disalurkan;
  2. Lebih Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2017 yang belum diselesaikan;
  3. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017;
  4. Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017;
  5. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2018; dan
  6. Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2018.


Pasal 2

Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sebesar Rp19.212.110.891.576,00 (sembilan belas triliun dua ratus dua belas miliar seratus sepuluh juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah), terdiri atas: 

  1. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan sebesar Rp3.239.130.727.601,00 (tiga triliun dua ratus tiga puluh sembilan miliar seratus tiga puluh juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus satu rupiah), terdiri atas:
    1. Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp3.191.877.709.960,00 (tiga triliun seratus sembilan puluh satu miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah); dan
    2. Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sebesar Rp47.253.017.641,00 (empat puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh tiga juta tujuh belas ribu enam ratus empat puluh satu rupiah);
  2. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp5.498.096.597.685,00 (lima triliun empat ratus sembilan puluh delapan miliar sembilan puluh enam juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah), terdiri atas:
    1. Bagi Rata sebesar Rp277.705.204.782,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh miliar tujuh ratus lima juta dua ratus empat ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah);
    2. Bagian Daerah sebesar Rp5.039.559.396.191,00 (lima triliun tiga puluh sembilan miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu seratus sembilan puluh satu rupiah); dan
    3. Biaya Pemungutan sebesar Rp180.831.996.712,00 (seratus delapan puluh miliar delapan ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus dua belas rupiah);
  3. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp2.576.676.575,00 (dua miliar lima ratus tujuh puluh enam juta enam ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah);
  4. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebesar Rp500.236.623.482,00 (lima ratus miliar dua ratus tiga puluh enam juta enam ratus dua puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah), terdiri atas:
    1. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebesar Rp32.352.946.562,00 (tiga puluh dua miliar tiga ratus lima puluh dua juta sembilan ratus empat puluh enam ribu lima ratus enam puluh dua rupiah);
    2. Provisi Sumber Daya Hutan sebesar Rp206.110.225.804,00 (dua ratus enam miliar seratus sepuluh juta dua ratus dua puluh lima ribu delapan ratus empat rupiah); dan
    3. Dana Reboisasi sebesar Rp261.773.451.116,00 (dua ratus enam puluh satu miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus lima puluh satu ribu seratus enam belas rupiah);
  5. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sebesar Rp4.809.980.443.598,00 (empat triliun delapan ratus sembilan miliar sembilan ratus delapan puluh juta empat ratus empat puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah), terdiri atas:
    1. Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp50.343.736.045,00 (lima puluh miliar tiga ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu empat puluh lima rupiah); dan
    2. Royalti sebesar Rp4.759.636.707.553,00  (empat triliun tujuh ratus lima puluh sembilan miliar enam ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah);
  6. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi sebesar Rp377.145.638.329,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh miliar seratus empat puluh lima juta enam ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah), terdiri atas:
    1. Setoran Bagian Pemerintah sebesar Rp368.688.913.478,00 (tiga ratus enam puluh delapan miliar enam ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus tiga belas ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah);
    2. Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp7.258.141.716,00 (tujuh miliar dua ratus lima puluh delapan juta seratus empat puluh satu ribu tujuh ratus enam belas rupiah); dan
    3. Iuran Produksi sebesar Rp1.198.583.135,00 (satu miliar seratus sembilan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh tiga ribu seratus tiga puluh lima rupiah);
  7. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi sebesar Rp4.748.833.092.894,00 (empat triliun tujuh ratus empat puluh delapan miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta sembilan puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah), terdiri atas:
    1. Minyak Bumi sebesar Rp1.914.252.625.181,00 (satu triliun sembilan ratus empat belas miliar dua ratus lima puluh dua juta enam ratus dua puluh lima ribu seratus delapan puluh satu rupiah); dan
    2. Gas Bumi sebesar Rp2.834.580.467.713,00 (dua triliun delapan ratus tiga puluh empat miliar lima ratus delapan puluh juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga belas rupiah); dan
  8. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan sebesar Rp36.111.091.412,00 (tiga puluh enam miliar seratus sebelas juta sembilan puluh satu ribu empat ratus dua belas rupiah).


Pasal 3

Lebih Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b sebesar Rp11.455.980.579.883,00 (sebelas triliun empat ratus lima puluh lima miliar sembilan ratus delapan puluh juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah), terdiri atas:

  1. Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan sebesar Rp1.400.112.045.751,00 (satu triliun empat ratus miliar seratus dua belas juta empat puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah), terdiri atas:
    1. Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp426.608.195.332,00 (empat ratus dua puluh enam miliar enam ratus delapan juta seratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah); dan
    2. Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sebesar Rp973.503.850.419,00 (sembilan ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus tiga juta delapan ratus lima puluh ribu empat ratus sembilan belas rupiah);
  2. Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp556.678.255.822,00 (lima ratus lima puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus lima puluh lima ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah), terdiri atas:
    1. Bagi Rata sebesar Rp10.258.515.312,00 (sepuluh miliar dua ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima belas ribu tiga ratus dua belas rupiah);
    2. Bagian Daerah sebesar Rp522.273.941.082,00 (lima ratus dua puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh satu ribu delapan puluh dua rupiah);
    3. Biaya Pemungutan sebesar Rp19.369.584.572,00 (sembilan belas miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah);
    4. Insentif Perdesaan dan Perkotaan (P2) sebesar Rp48.580.333,00 (empat puluh delapan juta lima ratus delapan puluh ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah); dan
    5. Insentif Perkebunan, Pertambangan dan Perhutanan (P3) sebesar Rp4.727.634.523,00 (empat miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh empat ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah);
  3. Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp50.078.667.786,00 (lima puluh miliar tujuh puluh delapan juta enam ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah);
  4. Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebesar Rp98.015.220.898,00 (sembilan puluh delapan miliar lima belas juta dua ratus dua puluh ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah), terdiri atas:
    1. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebesar Rp63.853.448.666,00 (enam puluh tiga miliar delapan ratus lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh delapan ribu enam ratus enam puluh enam rupiah);
    2. Provisi Sumber Daya Hutan sebesar Rp2.956.276.663,00 (dua miliar sembilan ratus lima puluh enam juta dua ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah); dan
    3. Dana Reboisasi sebesar Rp31.205.495.569,00 (tiga puluh satu miliar dua ratus lima juta empat ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah);
  5. Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sebesar Rp6.838.568.446.067,00 (enam triliun delapan ratus tiga puluh delapan miliar lima ratus enam puluh delapan juta empat ratus empat puluh enam ribu enam puluh tujuh rupiah), terdiri atas:
    1. Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp886.043.274.347,00 (delapan ratus delapan puluh enam miliar empat puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah); dan
    2. Royalti sebesar Rp5.952.525.171.720,00 (lima triliun sembilan ratus lima puluh dua miliar lima ratus dua puluh lima juta seratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh rupiah);
  6. Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi sebesar Rp11.600.679.622,00 (sebelas miliar enam ratus juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh dua rupiah), terdiri atas:
    1. Setoran Bagian Pemerintah sebesar Rp8.946.771.192,00 (delapan miliar sembilan ratus empat puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);
    2. Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp1.006.894.130,00 (satu miliar enam juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu seratus tiga puluh rupiah); dan
    3. Iuran Produksi sebesar Rp1.647.014.300,00 (satu miliar enam ratus empat puluh tujuh juta empat belas ribu tiga ratus rupiah);
  7. Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi sebesar Rp2.488.516.723.052,00 (dua triliun empat ratus delapan puluh delapan miliar lima ratus enam belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu lima puluh dua rupiah), terdiri atas:
    1. Minyak Bumi sebesar Rp1.610.321.832.049,00 (satu triliun enam ratus sepuluh miliar tiga ratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga puluh dua ribu empat puluh sembilan rupiah); dan
    2. Gas Bumi sebesar Rp878.194.891.003,00 (delapan ratus tujuh puluh delapan miliar seratus sembilan puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu tiga rupiah); dan
  8. Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan sebesar Rp12.410.540.885,00 (dua belas miliar empat ratus sepuluh juta lima ratus empat puluh ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah).


Pasal 4

(1) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c sebesar Rp36.551.267.565,00 (tiga puluh enam miliar lima ratus lima puluh satu juta dua ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh lima rupiah), terdiri atas:
  1. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp32.804.091.554,00 (tiga puluh dua miliar delapan ratus empat juta sembilan puluh satu ribu lima ratus lima puluh empat rupiah), terdiri atas: 
    1. Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp1.894.872.062,00 (satu miliar delapan ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu enam puluh dua rupiah); dan
    2. Royalti sebesar Rp30.909.219.492,00 (tiga puluh miliar sembilan ratus sembilan juta dua ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh dua rupiah); dan
  2. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp3.747.176.011,00 (tiga miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta seratus tujuh puluh enam ribu sebelas rupiah), terdiri atas:
    1. Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp1.186.092.232,00 (satu miliar seratus delapan puluh enam juta sembilan puluh dua ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah); dan
    2. Royalti sebesar Rp2.561.083.779,00 (dua miliar lima ratus enam puluh satu juta delapan puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
(2) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp79.987.227,00 (tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah) merupakan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang tidak dapat ditelusuri daerah penghasilnya, terdiri atas:
  1. Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp21.677.429,00 (dua puluh satu juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah); dan
  2. Royalti sebesar Rp58.309.798,00 (lima puluh delapan juta tiga ratus sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah). 


Pasal 5

Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d sebesar Rp9.232.584.951,00 (sembilan miliar dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah), terdiri atas:

  1. Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp5.485.408.940,00 (lima miliar empat ratus delapan puluh lima juta empat ratus delapan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah), terdiri atas:
    1. Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp64.511.065,00 (enam puluh empat juta lima ratus sebelas ribu enam puluh lima rupiah); dan
    2. Royalti sebesar Rp5.420.897.875,00 (lima miliar empat ratus dua puluh juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah); dan
  2. Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp3.747.176.011,00 (tiga miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta seratus tujuh puluh enam ribu sebelas rupiah), terdiri atas:
    1. Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp1.186.092.232,00 (satu miliar seratus delapan puluh enam juta sembilan puluh dua ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah); dan
    2. Royalti sebesar Rp2.561.083.779,00 (dua miliar lima ratus enam puluh satu juta delapan puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah).


Pasal 6

(1) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e sebesar Rp23.694.563.545.016,00 (dua puluh tiga triliun enam ratus sembilan puluh empat miliar lima ratus enam puluh tiga juta lima ratus empat puluh lima ribu enam belas rupiah), terdiri atas:
  1. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan sebesar Rp404.440.342.854,00 (empat ratus empat miliar empat ratus empat puluh juta tiga ratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah), terdiri atas:
    1. Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp356.769.829.310,00 (tiga ratus lima puluh enam miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus sepuluh rupiah); dan
    2. Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sebesar Rp47.670.513.544,00 (empat puluh tujuh miliar enam ratus tujuh puluh juta lima ratus tiga belas ribu lima ratus empat puluh empat rupiah);
  2. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp3.186.786.897.272,00 (tiga triliun seratus delapan puluh enam miliar tujuh ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah), terdiri atas:
    1. Bagi Rata sebesar Rp298.260.936.352,00 (dua ratus sembilan puluh delapan miliar dua ratus enam puluh juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah);
    2. Bagian Daerah sebesar Rp2.791.513.757.678,00 (dua triliun tujuh ratus sembilan puluh satu miliar lima ratus tiga belas juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah); dan
    3. Biaya Pemungutan sebesar Rp97.012.203.242,00 (sembilan puluh tujuh miliar dua belas juta dua ratus tiga ribu dua ratus empat puluh dua rupiah);
  3. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp92.429.101.299,00 (sembilan puluh dua miliar empat ratus dua puluh sembilan juta seratus satu ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah); 
  4. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebesar Rp338.653.377.889,00 (tiga ratus tiga puluh delapan miliar enam ratus lima puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah), terdiri atas:
    1. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebesar Rp46.444.475.424,00 (empat puluh enam miliar empat ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus dua puluh empat rupiah);
    2. Provisi Sumber Daya Hutan sebesar Rp217.417.678.187,00 (dua ratus tujuh belas miliar empat ratus tujuh belas juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah); dan
    3. Dana Reboisasi sebesar Rp74.791.224.278,00 (tujuh puluh empat miliar tujuh ratus sembilan puluh satu juta dua ratus dua puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah);
  5. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sebesar Rp7.171.534.896.350,00 (tujuh triliun seratus tujuh puluh satu miliar lima ratus tiga puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus lima puluh rupiah), terdiri atas:
    1. Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp46.820.509.329,00 (empat puluh enam miliar delapan ratus dua puluh juta lima ratus sembilan ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah); dan
    2. Royalti sebesar Rp7.124.714.387.021,00 (tujuh triliun seratus dua puluh empat miliar tujuh ratus empat belas juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu dua puluh satu rupiah);
  6. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi sebesar Rp991.878.448.114,00 (sembilan ratus sembilan puluh satu miliar delapan ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus empat puluh delapan ribu seratus empat belas rupiah), terdiri atas:
    1. Setoran Bagian Pemerintah sebesar Rp987.171.795.153,00 (sembilan ratus delapan puluh tujuh miliar seratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu seratus lima puluh tiga rupiah);
    2. Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp4.410.059.128,00 (empat miliar empat ratus sepuluh juta lima puluh sembilan ribu seratus dua puluh delapan rupiah); dan
    3. Iuran Produksi sebesar Rp296.593.833,00 (dua ratus sembilan puluh enam juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah);
  7. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi sebesar Rp11.506.968.741.175,00 (sebelas triliun lima ratus enam miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh satu ribu seratus tujuh puluh lima rupiah), terdiri atas:
    1. Minyak Bumi sebesar Rp3.910.543.261.777,00 (tiga triliun sembilan ratus sepuluh miliar lima ratus empat puluh tiga juta dua ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah); dan
    2. Gas Bumi sebesar Rp7.596.425.479.398,00 (tujuh triliun lima ratus sembilan puluh enam miliar empat ratus dua puluh lima juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah); dan
  8. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan sebesar Rp 1.871.740.063,00 (satu miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus empat puluh ribu enam puluh tiga rupiah).
(2) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sebesar Rp46.034.115,00 (empat puluh enam juta tiga puluh empat ribu seratus lima belas rupiah) merupakan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang tidak dapat ditelusuri daerah penghasilnya, terdiri atas:
  1. Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp31.071.585,00 (tiga puluh satu juta tujuh puluh satu ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah); dan
  2. Royalti sebesar Rp 14.926.530,00 (empat belas juta sembilan ratus dua puluh enam ribu lima ratus tiga puluh rupiah).


Pasal 7

Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f sebesar Rp2.475.483.248.564,00 (dua triliun empat ratus tujuh puluh lima miliar empat ratus delapan puluh tiga juta dua ratus empat puluh delapan ribu lima ratus enam puluh empat rupiah), terdiri atas:

  1. Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan sebesar Rp1.056.844.861.678,00 (satu triliun lima puluh enam miliar delapan ratus empat puluh empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah), terdiri atas:
    1. Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp1.027.972.716.325,00 (satu triliun dua puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus enam belas ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah); dan
    2. Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sebesar Rp28.872.145.353,00 (dua puluh delapan miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta seratus empat puluh lima ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah);
  2. Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp609.817.993.220,00 (enam ratus sembilan miliar delapan ratus tujuh belas juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus dua puluh rupiah), terdiri atas:
    1. Bagian Daerah sebesar Rp587.545.771.211,00 (lima ratus delapan puluh tujuh miliar lima ratus empat puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus sebelas rupiah); dan
    2. Biaya Pemungutan sebesar Rp22.272.222.009,00 (dua puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh dua juta dua ratus dua puluh dua ribu sembilan rupiah);
  3. Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebesar Rp211.534.697.872,00 (dua ratus sebelas miliar lima ratus tiga puluh empat juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah), terdiri atas:
    1. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebesar Rp142.049.161.294,00 (seratus empat puluh dua miliar empat puluh sembilan juta seratus enam puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah);
    2. Provisi Sumber Daya Hutan sebesar Rp44.115.931.624,00 (empat puluh empat miliar seratus lima belas juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu enam ratus dua puluh empat rupiah); dan
    3. Dana Reboisasi sebesar Rp25.369.604.954,00 (dua puluh lima miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta enam ratus empat ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah);
  4. Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sebesar Rp203.313.070.086,00 (dua ratus tiga miliar tiga ratus tiga belas juta tujuh puluh ribu delapan puluh enam rupiah), terdiri atas:
    1. Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp169.800.422.717,00 (seratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus juta empat ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus tujuh belas rupiah); dan
    2. Royalti sebesar Rp33.512.647.369,00 (tiga puluh tiga miliar lima ratus dua belas juta enam ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah);
  5. Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi berupa Iuran Tetap sebesar Rp353.820.602,00 (tiga ratus lima puluh tiga juta delapan ratus dua puluh ribu enam ratus dua rupiah); dan
  6. Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi sebesar Rp393.618.805.106,00 (tiga ratus sembilan puluh tiga miliar enam ratus delapan belas juta delapan ratus lima ribu seratus enam rupiah), terdiri atas:
    1. Minyak Bumi sebesar Rp72.756.600,00 (tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima puluh enam ribu enam ratus rupiah); dan
    2. Gas Bumi sebesar Rp393.546.048.506,00 (tiga ratus sembilan puluh tiga miliar lima ratus empat puluh enam juta empat puluh delapan ribu lima ratus enam rupiah).


Pasal 8

Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 6, disalurkan sesuai dengan alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.



Pasal 9

Ketentuan mengenai:

  1. rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 6 menurut daerah provinsi/kabupaten/kota; dan
  2. rincian Lebih Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 7 menurut daerah provinsi/kabupaten/kota,

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.07/2015 tentang Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2057);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2016 tentang Rincian Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota yang Dialokasikan Dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1627);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil dan Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun 2017 Serta Tata Cara Penyelesaiannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1769); dan
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.07/2018 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota pada Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1192),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Oktober 2019

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


WIDODO EKATJAHJANA




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1149