Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 162 TAHUN 2023

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 145/PMK.06/2021 TENTANG PENGELOLAAN
BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
BARANG RAMPASAN NEGARA DAN BARANG GRATIFIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :    

  1. bahwa untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk penyelesaian uang pengganti, perlu menambahkan barang sita eksekusi yang merupakan hasil penyitaan jaksa sebagai barang rampasan negara;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk menyesuaikan nomenklatur pejabat pengurus barang rampasan negara di lingkungan oditurat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi;

Mengingat :    

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713);
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755);
  8. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4916);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947 tentang Mengurus Barang-Barang yang Dirampas dan Barang-Barang Bukti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1947 Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1947 dari Hal Barang-Barang yang Dirampas atas Kekuatan Putusan Pengadilan, serta Barang-Barang Bukti yang Tidak Diambil oleh yang Berhak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1948 Nomor 5);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
  11. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  12. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-013/A/JA/06/2014 tentang Pemulihan Aset (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 857);
  13. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1491) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 568);
  14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
  15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1191);

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 145/PMK.06/2021 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG RAMPASAN NEGARA DAN BARANG GRATIFIKASI.


 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1191) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah Pengelola Barang atas Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
2. Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang, yang diselenggarakan oleh kejaksaan agung yang berkedudukan di ibukota negara, kejaksaan tinggi yang berkedudukan di ibukota provinsi dan kejaksaan negeri yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
3. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, Oditurat Jenderal Tentara Nasional Indonesia, dan Oditurat Militer Pertempuran yang selanjutnya disebut Oditurat adalah badan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang melakukan kekuasaan pemerintahan negara dibidang penuntutan dan penyidikan berdasarkan pelimpahan dari Panglima Tentara Nasional Indonesia.
5. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara.
6. Pengurus Barang Rampasan Negara adalah pejabat pemegang kewenangan pengurusan Barang Rampasan Negara.
7. Pengurus Barang Gratifikasi adalah pejabat pemegang kewenangan pengurusan Barang Gratifikasi.
8. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Direktur adalah pejabat eselon II pada Kantor Pusat DJKN yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang barang milik negara, kekayaan negara lain-lain, dan piutang negara.
11. Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
12. Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
13. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
14. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
15. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
16. Barang Rampasan Negara adalah BMN yang berasal dari barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara dan/atau barang hasil sita eksekusi dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan untuk membayar denda atau uang pengganti dalam perkara pidana.
17. Barang Sita Eksekusi adalah Barang Rampasan Negara yang berasal dari hasil penyitaan dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk membayar denda atau uang pengganti dalam perkara pidana.
18. Barang Gratifikasi adalah BMN yang telah ditetapkan status kepemilikan gratifikasinya menjadi milik Negara oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
19. Pengurusan Barang Rampasan Negara adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Kejaksaan, KPK, dan/atau Oditurat dalam rangka penyelesaian Barang Rampasan Negara.
20. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
21. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Rampasan Negara dengan tidak mengubah status kepemilikan.
22. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
23. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
24. Hibah adalah pengalihan kepemilikan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.
25. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
26. Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi dari daftar barang dengan atau tanpa menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang atau Pengurus Barang Rampasan Negara dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
27. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
28. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek Penilaian berupa Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi pada saat tertentu.
29. Penilai Pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
30. Penilai Publik adalah Penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah.
31. Lelang adalah penjualan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.
32. Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal Penilaian.
33. Nilai Limit adalah nilai minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual.

2. Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

 

(1) Oditur Jenderal Tentara Nasional Indonesia menjalankan tugas sebagai Pengurus Barang Rampasan Negara.
(2) Pengurus Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas meliputi:
a. melakukan Penatausahaan;
b. melakukan pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum terhadap Barang Rampasan Negara yang berada dalam penguasaannya; dan
c. mengajukan usul penetapan status Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Pemusnahan, atau Penghapusan kepada Menteri atau kepada pejabat yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengurus Barang Rampasan Negara melaksanakan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

 

(1) Barang Rampasan Negara sebagai kompensasi uang pengganti terdiri atas:
a. barang yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
b. barang yang berasal dari Barang Sita Eksekusi yang merupakan hasil penyitaan dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan Penjualan secara Lelang oleh Pengurus Barang Rampasan Negara melalui Kantor Pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lelang.
(3) Dalam hal Barang Rampasan Negara:
a. tidak laku terjual; atau
b. berdasarkan hasil penelitian/kajian oleh Pengurus Barang Rampasan Negara, diperlukan untuk kepentingan negara,
Pengurus  Barang Rampasan Negara dapat mengusulkan pengelolaan lainnya kepada Pengelola Barang.
(4) Pengelolaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. penetapan status Penggunaan; atau
b. Hibah.
(5) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)  huruf a dilakukan secara tertulis disertai dengan data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 serta dilampiri dengan:
a. surat ketetapan mengenai penjara pengganti atas pidana uang pengganti dan kurungan pengganti pidana denda dari jaksa/oditur pada Pengurus Barang Rampasan Negara;
b. surat perintah sita eksekusi dari Pengurus Barang Rampasan Negara;
c. berita acara sita eksekusi dari Pengurus Barang Rampasan Negara;
d. laporan Penilaian dalam rangka pengelolaan Barang Rampasan Negara oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik atas Barang Sita Eksekusi;
e. fotokopi salinan risalah lelang tidak ada penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau hasil penelitian/kajian bahwa Barang Rampasan Negara diperlukan untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b;
f. surat pernyataan tanggung jawab yang memuat bahwa status Barang Sita Eksekusi yang dinyatakan sebagai Barang Rampasan Negara merupakan tanggung jawab Pengurus Barang Rampasan Negara;
g. surat ketetapan dari Pengurus Barang yang memuat bahwa Barang Sita Eksekusi diambil alih dan menjadi Barang Rampasan Negara; dan
h. surat pernyataan dari Pengurus Barang Rampasan yang menyatakan bahwa Barang Sita Eksekusi, diperhitungkan sebagai pengurang piutang uang pengganti.
(6) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)  huruf b dilakukan secara tertulis disertai dengan data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) serta dilampiri dengan:
a. surat ketetapan mengenai penjara pengganti atas pidana uang pengganti dan kurungan pengganti pidana denda dari jaksa/oditur pada Pengurus Barang Rampasan Negara;
b. surat perintah sita eksekusi dari Pengurus Barang Rampasan Negara;
c. berita acara sita eksekusi dari Pengurus Barang Rampasan Negara;
d. laporan Penilaian dalam rangka pengelolaan Barang Rampasan Negara oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik atas Barang Sita Eksekusi;
e. fotokopi salinan risalah lelang tidak ada penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau hasil penelitian/kajian Barang Rampasan Negara diperlukan untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b;
f. surat pernyataan tanggung jawab yang memuat bahwa status Barang Sita Eksekusi yang dinyatakan sebagai Barang Rampasan Negara merupakan tanggung jawab Pengurus Barang Rampasan Negara;
g. surat ketetapan dari Pengurus Barang yang memuat bahwa Barang Sita Eksekusi diambil alih dan menjadi Barang Rampasan Negara; dan
h. surat pernyataan dari Pengurus Barang Rampasan yang menyatakan bahwa Barang Sita Eksekusi, diperhitungkan sebagai pengurang piutang uang pengganti.
(7) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diberikan kepada pemerintah daerah/desa.
(8) Usulan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului penilaian dari Penilai Pemerintah atau Penilai Publik yang menghasilkan Nilai Wajar.
(9) Usulan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)  diajukan atas Barang Rampasan Negara dengan Nilai Wajar paling banyak sama dengan besaran uang pengganti.  .
(10) Pemrosesan usulan penetapan status Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemrosesan usulan penetapan status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(11) Pemrosesan usulan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemrosesan usulan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.


Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 29 Desember 2023

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


ASEP N. MULYANA




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 1107