TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 145/PMK.06/2021
TENTANG
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG
RAMPASAN NEGARA DAN BARANG GRATIFIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG RAMPASAN NEGARA DAN BARANG GRATIFIKASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pengelolaan BMN yang berasal dari:
a. | Barang Rampasan Negara; dan |
b. | Barang Gratifikasi. |
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Bagian Kesatu
Tugas dan Wewenang Menteri
Pasal 3
(1) | Menteri selaku Bendahara Umum Negara merupakan Pengelola Barang atas BMN yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. | ||||||||||||||||||||
(2) | Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki tugas meliputi:
|
||||||||||||||||||||
(3) | Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Barang berwenang:
|
||||||||||||||||||||
(4) | Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri selaku Pengelola Barang melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada:
|
Pasal 4
Pelimpahan tugas dan wewenang dalam bentuk subdelegasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 5
(1) | Pelimpahan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b atas Barang Rampasan Negara meliputi:
|
||||||||
(2) | Pelimpahan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan batasan sebagai berikut:
|
||||||||
(3) | Nilai Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan laporan Penilaian yang dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik. |
Pasal 6
(1) | Pelimpahan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b atas Barang Gratifikasi meliputi:
|
||||||||||||||||
(2) | Pelimpahan tugas dan wewenang untuk menerima Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur. | ||||||||||||||||
(3) | Pelimpahan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa penetapan status Penggunaan dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur. | ||||||||||||||||
(4) | Pelimpahan tugas dan wewenang untuk Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:
|
||||||||||||||||
(5) | Nilai Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 2 berdasarkan laporan Penilaian yang dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik. |
Pasal 7
(1) | Direktur dapat melakukan penitipan Barang Rampasan Negara yang diserahkan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dengan pihak yang ditunjuk. | ||||||||
(2) | Penitipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tujuan:
|
||||||||
(3) | Penitipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam perjanjian penitipan antara Pengelola Barang dan pihak yang ditunjuk. | ||||||||
(4) | Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
|
||||||||
(5) | Dalam hal dari pelaksanaan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat hak negara, maka pihak yang ditunjuk wajib menyetorkan secara periodik atau sekaligus ke kas negara. |
Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang Kejaksaan
Pasal 8
(1) | Jaksa Agung menjalankan tugas sebagai Pengurus Barang Rampasan Negara. | ||||||
(2) | Pengurus Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas meliputi:
|
||||||
(3) | Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengurus Barang Rampasan Negara berwenang:
|
Bagian Ketiga
Tugas dan Wewenang KPK
Pasal 9
Pimpinan KPK menjalankan tugas sebagai:
a. | Pengurus Barang Rampasan Negara; dan |
b. | Pengurus Barang Gratifikasi. |
Pasal 10
(1) | Pengurus Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a memiliki tugas meliputi:
|
||||||
(2) | Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengurus Barang Rampasan Negara berwenang:
|
Pasal 11
(1) | Pengurus Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b memiliki tugas meliputi:
|
||||
(2) | Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengurus Barang Gratifikasi berwenang:
|
Bagian Keempat
Tugas dan Wewenang Oditurat
Pasal 12
(1) | Oditurat menjalankan tugas sebagai Pengurus Barang Rampasan Negara. | ||||||
(2) | Pengurus Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas meliputi:
|
||||||
(3) | Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengurus Barang Rampasan Negara melaksanakan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB III
BARANG RAMPASAN NEGARA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
Penyelesaian Barang Rampasan Negara meliputi:
a. | Pengurusan; dan |
b. | Pengelolaan. |
Bagian Kedua
Pengurusan Barang Rampasan Negara
Pasal 14
(1) | Pengurusan Barang Rampasan Negara dilakukan melalui mekanisme Penjualan. | ||||
(2) | Penjualan Barang Rampasan Negara oleh Kejaksaan/KPK/Oditurat dilakukan dengan cara Lelang melalui Kantor Pelayanan. | ||||
(3) | Dikecualikan dari ketentuan cara Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
|
||||
(4) | Dalam hal Barang Rampasan Negara dengan Nilai Wajar sampai dengan Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memiliki dokumen kepemilikan, dilakukan Penjualan dengan cara Lelang melalui Kantor Pelayanan. | ||||
(5) | Penjualan Barang Rampasan Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini tidak memerlukan persetujuan Menteri/Presiden/Dewan Perwakilan Rakyat. |
Pasal 15
(1) | Dalam hal Barang Rampasan Negara diperlukan pengelolaannya dengan tidak melalui mekanisme Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) atau tidak laku dijual Lelang, dapat dilakukan pengelolaan Barang Rampasan Negara. | ||||||||||
(2) | Pengelolaan Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
||||||||||
(3) | Kejaksaan, KPK, dan/atau Oditurat dapat mengajukan usulan pengelolaan Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pengelola Barang untuk mendapatkan persetujuan. |
Pasal 16
Barang Rampasan Negara yang pengelolaannya tidak melalui Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. | Barang Rampasan Negara yang diperlukan untuk kepentingan negara dengan ditetapkan status penggunaannya oleh Menteri atas usul Kejaksaan, KPK, dan/atau Oditurat; | ||||||||
b. | Barang Rampasan Negara yang diperlukan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah/desa dengan dihibahkan oleh Menteri atas usul Kejaksaan, KPK, dan/atau Oditurat; | ||||||||
c. | Barang Rampasan Negara selain tanah dan/atau bangunan yang:
|
||||||||
d. | Barang Rampasan Negara selain tanah dan/atau bangunan yang telah berada dalam kondisi busuk atau lapuk dapat langsung dilakukan Pemusnahan oleh Kejaksaan, KPK, dan/atau Oditurat tanpa persetujuan Menteri, yang hasilnya dituangkan dalam suatu berita acara dan dilaporkan kepada Menteri paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pelaksanaan Pemusnahan. |
Pasal 17
(1) | Penyelesaian dengan cara Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dan huruf d menjadi tanggung jawab sepenuhnya Kejaksaan, KPK dan/atau Oditurat. | ||||||||||||
(2) | Pemusnahan dilakukan dengan cara:
|
Bagian Ketiga
Pengelolaan Barang Rampasan Negara
Paragraf 1
Penetapan Status Penggunaan
Pasal 18
(1) | Penetapan status Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, diusulkan secara tertulis oleh Pengurus Barang Rampasan Negara kepada Pengelola Barang, yang meliputi:
|
||||||||||||||||||
(2) | Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan:
|
Pasal 19
(1) | Pengelola Barang melakukan penelitian atas usulan penetapan status Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. | ||||||||
(2) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
|
||||||||
(3) | Dalam pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Barang dapat:
|
||||||||
(4) | Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh Pengelola Barang dan Pengurus Barang Rampasan Negara yang mengajukan usulan. | ||||||||
(5) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) usulan tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan secara tertulis kepada Pengurus Barang Rampasan Negara yang mengajukan usulan disertai dengan alasannya. | ||||||||
(6) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) usulan dapat disetujui, Pengelola Barang menetapkan keputusan penetapan status Penggunaan. | ||||||||
(7) | Keputusan penetapan status Penggunaan paling sedikit memuat:
|
Pasal 20
Pelaksanaan penetapan status Penggunaan Barang Rampasan Negara yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Paragraf 2
Pemindahtanganan
Pasal 21
(1) | Pemindahtangan Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam bentuk Hibah. | ||||||||||||||||||
(2) | Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan secara tertulis oleh Pengurus Barang Rampasan Negara kepada Pengelola Barang, yang meliputi:
|
||||||||||||||||||
(3) | Usulan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan:
|
Pasal 22
(1) | Pengelola Barang melakukan penelitian atas usulan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. | ||||||||||||
(2) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
|
||||||||||||
(3) | Dalam pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Barang dapat:
|
||||||||||||
(4) | Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh Pengelola Barang dan Pengurus Barang Rampasan Negara yang mengajukan usulan. | ||||||||||||
(5) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) usulan tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan secara tertulis kepada Pengurus Barang Rampasan Negara yang mengajukan usulan dengan disertai alasannya. | ||||||||||||
(6) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) usulan dapat disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Hibah. | ||||||||||||
(7) | Surat persetujuan Hibah paling sedikit memuat:
|
||||||||||||
(8) | Berdasarkan surat persetujuan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pengurus Barang Rampasan Negara:
|
Pasal 23
Pelaksanaan Hibah Barang Rampasan Negara yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Paragraf 3
Pemanfaatan
Pasal 24
(1) | Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c, diusulkan secara tertulis oleh Pengurus Barang Rampasan Negara kepada Pengelola Barang dengan disertai paling sedikit:
|
||||||||
(2) | Pemanfaatan tidak mengubah status objek Pemanfaatan sebagai Barang Rampasan Negara dan tidak perlu didahului penetapan status Penggunaan. | ||||||||
(3) | Pemanfaatan dilakukan dengan tujuan:
|
Pasal 25
(1) | Pengelola Barang melakukan penelitian atas usulan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1). | ||||||
(2) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
|
||||||
(3) | Dalam pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Barang dapat:
|
||||||
(4) | Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh Pengelola Barang dan Pengurus Barang Rampasan Negara yang mengajukan usulan. | ||||||
(5) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) usulan Pemanfaatan tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan secara tertulis kepada Pengurus Barang Rampasan Negara yang mengajukan usulan Pemanfaatan dengan disertai alasannya. | ||||||
(6) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) usulan Pemanfaatan dapat disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Pemanfaatan. | ||||||
(7) | Surat persetujuan Pemanfaatan paling sedikit memuat:
|
Pasal 26
Barang Rampasan Negara yang telah berakhir pemanfaatannya, diserahkan kembali oleh pihak yang melaksanakan Pemanfaatan kepada Pengurus Barang Rampasan Negara untuk dilakukan pengurusan.
Pasal 27
Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Rampasan Negara yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Paragraf 4
Pemusnahan
Pasal 28
(1) | Pemusnahan Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d, diusulkan secara tertulis oleh Pengurus Barang Rampasan Negara kepada Pengelola Barang dengan disertai alasan Pemusnahan Barang Rampasan Negara. | ||||||
(2) | Usulan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa:
|
||||||
(3) | Pengelola Barang melakukan penelitian atas usulan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||||||
(4) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap:
|
||||||
(5) | Dalam pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengelola Barang dapat:
|
||||||
(6) | Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh Pengelola Barang dan Pengurus Barang Rampasan Negara yang mengajukan usulan. | ||||||
(7) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) usulan Pemusnahan tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan secara tertulis kepada Pengurus Barang Rampasan Negara yang mengajukan usulan Pemanfaatan dengan disertai alasannya. | ||||||
(8) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) usulan Pemusnahan dapat disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Pemusnahan. | ||||||
(9) | Surat persetujuan Pemusnahan paling sedikit memuat:
|
||||||
(10) | Berdasarkan surat persetujuan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Pengurus Barang Rampasan Negara:
|
Pasal 29
Pelaksanaan Pemusnahan Barang Rampasan Negara yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Paragraf 5
Penghapusan
Pasal 30
(1) | Penghapusan Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e, dilakukan dalam hal Barang Rampasan Negara sudah tidak berada dalam penguasaan Pengurus Barang Rampasan Negara karena:
|
||||||||||
(2) | Penghapusan Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dilakukan tanpa menerbitkan keputusan Penghapusan Barang Rampasan Negara. | ||||||||||
(3) | Penghapusan Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada:
|
||||||||||
(4) | Penghapusan Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c didasarkan pada berita acara serah terima. | ||||||||||
(5) | Penghapusan Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d didasarkan pada berita acara Pemusnahan. | ||||||||||
(6) | Penghapusan Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e didasarkan pada keputusan Penghapusan Barang Rampasan Negara. |
Pasal 31
Pelaksanaan Penghapusan Barang Rampasan Negara yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Bagian Keempat
Barang Rampasan Negara Sebagai Kompensasi Uang
Pengganti
Pasal 32
(1) | Barang Rampasan Negara yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai kompensasi uang pengganti, dilakukan Penjualan secara Lelang oleh Pengurus Barang Rampasan Negara melalui Kantor Pelayanan. | ||||
(2) | Dalam hal Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak laku terjual secara Lelang, Pengurus Barang Rampasan Negara mengajukan Lelang ulang. | ||||
(3) | Pelaksanaan Penjualan secara Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lelang. | ||||
(4) | Dalam hal setelah dilakukan Lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Barang Rampasan Negara tidak laku terjual, Pengurus Barang Rampasan Negara mengajukan usulan pengelolaan lebih lanjut kepada Pengelola Barang berupa:
|
||||
(5) | Usulan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan atas Barang Rampasan Negara dengan Nilai Wajar paling banyak sama dengan besaran uang pengganti. | ||||
(6) | Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan secara tertulis disertai dengan data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditambah surat ketetapan mengenai penjara pengganti atas pidana uang pengganti dan kurungan pengganti pidana denda dari jaksa pada Pengurus Barang Rampasan Negara. | ||||
(7) | Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan secara tertulis disertai dengan data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) ditambah surat ketetapan mengenai penjara pengganti atas pidana uang pengganti dan kurungan pengganti pidana denda dari jaksa pada Pengurus Barang Rampasan Negara. | ||||
(8) | Pemrosesan usulan penetapan status Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemrosesan usulan penetapan status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). | ||||
(9) | Pemrosesan usulan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemrosesan usulan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (7). |
Bagian Kelima
Barang Rampasan Negara Berupa Saham
Pasal 33
(1) | Pengurusan Barang Rampasan Negara berupa saham dilakukan melalui mekanisme Penjualan. | ||||||||||||
(2) | Dalam hal:
|
||||||||||||
(3) | Berdasarkan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Barang melakukan pengelolaan meliputi:
|
Bagian Keenam
Penilaian
Pasal 34
(1) | Pelaksanaan pengelolaan Barang Rampasan Negara berupa Penjualan, Penggunaan, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan dilakukan Penilaian. | ||||||
(2) | Penilaian Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik untuk mendapatkan Nilai Wajar. | ||||||
(3) | Nilai Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar bagi Pengurus Barang Rampasan Negara selaku penjual dalam menetapkan Nilai Limit Lelang untuk Penjualan Barang Rampasan Negara. | ||||||
(4) | Penetapan Nilai Limit Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah mempertimbangkan faktor risiko Penjualan melalui Lelang, yang meliputi:
|
||||||
(5) | Biaya lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c ditetapkan oleh Pengurus Barang Rampasan Negara dengan mendasarkan pada ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Kejaksaan/KPK/Oditurat. | ||||||
(6) | Pelaksanaan Penilaian oleh Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian BMN. |
Bagian Ketujuh
Penyimpanan Dokumen
Pasal 35
Kejaksaan, KPK dan/atau Oditurat menyimpan dokumen legalitas kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya atas Barang Rampasan Negara yang berada dalam penguasaannya.
Bagian Kedelapan
Pelaporan
Pasal 36
(1) | Kejaksaan, KPK, dan Oditurat menyusun laporan Barang Rampasan Negara secara semesteran dan tahunan. |
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri. |
Pasal 37
(1) | Menteri menghimpun laporan Barang Rampasan Negara secara semesteran dan tahunan yang diterima dari Kejaksaan, KPK, dan Oditurat. | ||||
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam pelaksanaan pengelolaan Barang Rampasan Negara termasuk:
|
Pasal 38
Penyusunan laporan Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan dengan cara:
a. | manual; dan/atau |
b. | sistem aplikasi pendukung. |
BAB IV
BARANG GRATIFIKASI
Bagian Kesatu
Penyerahan Barang Gratifikasi
Pasal 39
(1) | Penyerahan Barang Gratifikasi yang menjadi milik negara kepada Menteri, dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkannya Barang Gratifikasi tersebut menjadi milik negara oleh KPK. | ||||
(2) | Penyerahan Barang Gratifikasi oleh Pimpinan KPK disertai dengan kelengkapan data meliputi:
|
||||
(3) | Dalam hal data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lengkap dan sesuai, penyerahan Barang Gratifikasi dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh Pengelola Barang dan Pengurus Barang Gratifikasi. |
Pasal 40
(1) | Direktur melakukan penyimpanan, pengamanan dan pemeliharaan atas dokumen dan fisik Barang Gratifikasi yang telah diserahkan oleh KPK. | ||||||||
(2) | Direktur dapat menugaskan Kepala Kantor Pelayanan untuk melakukan:
|
||||||||
(3) | Kepala Kantor Pelayanan yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan pelaksanaan tugas kepada Direktur. | ||||||||
(4) | Kepala Kantor Wilayah melakukan pemantauan kepada Kantor Pelayanan atas pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
Bagian Kedua
Bentuk Pengelolaan
Pasal 41
Bentuk pengelolaan Barang Gratifikasi meliputi:
a. | penetapan status Penggunaan; |
b. | Penjualan; |
c. | Hibah; |
d. | Pemusnahan; atau |
e. | Penghapusan. |
Bagian Ketiga
Penetapan Status Penggunaan
Pasal 42
Penetapan status Penggunaan Barang Gratifikasi sebagaimana maksud dalam Pasal 41 huruf a, dilakukan dengan pertimbangan diperlukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
Pasal 43
(1) | Permohonan penetapan status Penggunaan Barang Gratifikasi diajukan secara tertulis oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Pengelola Barang. |
(2) | Permohonan penetapan status Penggunaan Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat Barang Gratifikasi yang menjadi objek permohonan dan alasan/tujuan Penggunaan. |
(3) | Direktur melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(4) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permohonan dapat disetujui, Direktur menetapkan keputusan penetapan status Penggunaan. |
(5) | Berdasarkan keputusan penetapan status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur melakukan serah terima Barang Gratifikasi kepada Pemohon, yang dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh Pengelola Barang dan pemohon. |
(6) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permohonan tidak dapat disetujui, Direktur memberitahukan secara tertulis kepada Kementerian/Lembaga yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya. |
Bagian Keempat
Penjualan
Pasal 44
Penjualan Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dilaksanakan dengan pertimbangan secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara.
Pasal 45
(1) | Barang Gratifikasi yang menjadi objek Penjualan dilakukan Penilaian. | ||||
(2) | Penilaian Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penilai Pemerintah untuk mendapatkan Nilai Wajar. | ||||
(3) | Nilai Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar bagi Pengelola Barang selaku penjual dalam menetapkan Nilai Limit Lelang untuk Penjualan Barang Gratifikasi. | ||||
(4) | Penetapan Nilai Limit Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah mempertimbangkan faktor risiko Penjualan melalui Lelang yang meliputi:
|
||||
(5) | Pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian BMN. |
Pasal 46
(1) | Penjualan Barang Gratifikasi oleh Pengelola Barang dilakukan dengan cara Lelang melalui Kantor Pelayanan. |
(2) | Dalam hal Penjualan Lelang Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak laku terjual, dilakukan Lelang ulang. |
(3) | Dalam hal setelah pelaksanaan Lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Barang Gratifikasi tetap tidak laku terjual, dapat dilakukan pengelolaan lain. |
Bagian Kelima
Hibah
Pasal 47
Hibah atas Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c, dilakukan dengan pertimbangan untuk:
a. | penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah/Desa; atau |
b. | kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, atau pendidikan yang bersifat non komersial. |
Pasal 48
Pihak yang dapat menerima Hibah:
a. | lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemanusiaan, atau lembaga pendidikan yang bersifat non komersial berdasarkan akta pendirian, anggaran dasar/rumah tangga, atau pernyataan tertulis dari instansi teknis yang kompeten bahwa lembaga yang bersangkutan adalah sebagai lembaga termaksud; |
b. | masyarakat, untuk menjalankan program pembangunan nasional; |
c. | Pemerintah Daerah/Desa; |
d. | Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk pencegahan korupsi; |
e. | Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum; atau |
f. | Pihak Lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. |
Pasal 49
Hibah Barang Gratifikasi dilakukan berdasarkan:
a. | inisiatif Pengelola Barang; atau |
b. | permohonan dari pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48. |
Pasal 50
(1) | Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a dilakukan dengan tahapan:
|
||||||
(2) | Dalam tahapan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, selain dilakukan dengan mendasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, didasarkan pula pada pertimbangan:
|
||||||
(3) | Dalam tahapan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pengelola Barang melakukan penelitian atas data calon penerima Hibah, meliputi tetapi tidak terbatas pada identitas calon penerima Hibah. | ||||||
(4) | Dalam tahapan pelaksanaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c:
|
Pasal 51
(1) | Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b dilakukan dengan tahapan:
|
||||||
(2) | Permohonan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan secara tertulis oleh calon penerima Hibah kepada Pengelola Barang dengan disertai alasan/tujuan Hibah dan dilampiri dengan surat kesediaan menerima Hibah dari calon penerima Hibah. | ||||||
(3) | Direktur melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. | ||||||
(4) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permohonan Hibah dapat disetujui, Direktur Jenderal atau Direktur menetapkan keputusan Hibah sesuai dengan kewenangannya. | ||||||
(5) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permohonan Hibah tidak disetujui, Direktur memberitahukan secara tertulis kepada pemohon Hibah disertai dengan alasannya. |
Pasal 52
Pelaksanaan Hibah Barang Gratifikasi yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Bagian Keenam
Pemusnahan
Pasal 53
Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d, dilakukan dengan pertimbangan Barang Gratifikasi tidak dapat dijual, tidak dapat digunakan, dan/atau tidak dapat dihibahkan.
Pasal 54
Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilakukan dengan tahapan:
a. | Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap Barang Gratifikasi yang akan dilakukan Pemusnahan yang meliputi:
|
||||
b. | Penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf a dituangkan dalam laporan hasil penelitian. | ||||
c. | Dalam hal berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b Barang Gratifikasi tersebut layak dan memenuhi syarat untuk dimusnahkan, Pengelola Barang menetapkan keputusan Pemusnahan Barang Gratifikasi. | ||||
d. | Berdasarkan keputusan Pemusnahan Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, Pengelola Barang melakukan Pemusnahan Barang Gratifikasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal keputusan Pemusnahan Barang Gratifikasi ditetapkan. | ||||
e. | Pelaksanaan Pemusnahan Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf d dituangkan dalam berita acara Pemusnahan. |
Pasal 55
Pelaksanaan Pemusnahan Barang Gratifikasi yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Bagian Ketujuh
Penghapusan
Pasal 56
Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf e, dilakukan dengan cara menghapus Barang Gratifikasi dari daftar Barang Gratifikasi.
Pasal 57
(1) | Penghapusan dari daftar Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilakukan dalam hal Barang Gratifikasi sudah tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang karena:
|
||||||||||
(2) | Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dilakukan tanpa menerbitkan keputusan Penghapusan. | ||||||||||
(3) | Penghapusan dari daftar Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada risalah Lelang. | ||||||||||
(4) | Penghapusan dari daftar Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c didasarkan pada berita acara serah terima. | ||||||||||
(5) | Penghapusan dari daftar Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d didasarkan pada berita acara Pemusnahan. | ||||||||||
(6) | Penghapusan karena sebab-sebab lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e didasarkan pada keputusan Penghapusan Barang Gratifikasi. |
Pasal 58
Pelaksanaan Penghapusan Barang Gratifikasi yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Bagian Kedelapan
Penatausahaan
Pasal 59
(1) | Penatausahaan meliputi kegiatan pencatatan dan pelaporan Barang Gratifikasi. | ||||
(2) | Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
|
Pasal 60
(1) | Direktur melakukan pencatatan Barang Gratifikasi dalam daftar Barang Gratifikasi. |
(2) | Pencatatan Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara semesteran dan tahunan kepada Direktur Jenderal. |
(3) | Perubahan daftar Barang Gratifikasi sebagai akibat dari Penghapusan, dicantumkan dalam laporan Barang Gratifikasi semesteran dan tahunan. |
(4) | Laporan Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan keuangan pemerintah pusat. |
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 61
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, usulan peruntukan Barang Rampasan Negara dan Batang Gratifikasi yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan belum mendapatkan persetujuan, tetap dilanjutkan proses penyelesaian persetujuannya berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 62
Persetujuan atas usulan peruntukan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini namun belum ditindaklanjuti, diproses dan diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 63
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 64
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1191