TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 154/PMK.03/2015
TENTANG
TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN, DAN PELAPORAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR MINYAK
UNTUK KAPAL ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri;
Mengingat :
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5676);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR MINYAK UNTUK KAPAL ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Atas penyerahan bahan bakar minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut. |
(2) | Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan Perusahaan Angkutan Laut Asing yang menyelenggarakan Angkutan Laut Luar Negeri. |
Pasal 3
Bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah bahan bakar minyak jenis Marine Fuel Oil (MFO) 380 dan Marine Gas Oil (MGO) sesuai dengan spesifikasi ISO 8217 dan/atau spesifikasi sebagaimana ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan minyak dan gas bumi.
Pasal 4
(1) | Pengusaha yang melakukan penyerahan bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), wajib melaporkan usahanya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(2) | Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Pengusaha Kena Pajak yang memiliki fasilitas pengolahan dan penyimpanan bahan bakar minyak di dalam negeri bagi produk bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
(3) | Yang dimaksud dengan fasilitas pengolahan dan penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kegiatan usaha hilir yang mengacu pada surat ijin usaha pengolahan dan surat ijin usaha penyimpanan yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan minyak dan gas bumi. |
Pasal 5
(1) | Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut. |
(2) | Faktur Pajak yang dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberi cap atau keterangan yang bertuliskan "PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 15 TAHUN 2015”. |
(3) | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri surat persetujuan berlayar atau copy surat persetujuan berlayar atau copy dokumen resmi negara asal kapal yang setara dengan surat persetujuan berlayar, yang menerangkan bahwa lokasi tujuan berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
(4) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik, Faktur Pajak harus mencantumkan Nomor identitas kapal yang dikeluarkan oleh International Maritime Organization, Nama Kapal, serta Nomor dan tanggal surat persetujuan berlayar atau nomor dan tanggal dokumen yang dibuat dari negara asal yang menerangkan bahwa lokasi tujuan berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
(5) | Surat persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilampirkan pada Faktur Pajak paling lambat sebelum SPT Masa PPN masa pajak bersangkutan dilaporkan. |
(6) | Pengisian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan petunjuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(7) | Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) tidak dipenuhi atau terdapat pembatalan surat persetujuan berlayar, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut harus melakukan penggantian Faktur Pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai. |
Pasal 6
(1) | Dalam hal bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya, Pajak Pertambahan Nilai terutang yang tidak dipungut wajib dibayar kembali. |
(2) | Pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perusahaan angkutan laut yang menerima penyerahan bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
(3) | Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan. |
Pasal 7
(1) | Kewajiban pembayaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak saat bahan bakar minyak dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan. |
(2) | Pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). |
(3) | Pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan petunjuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 8
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) belum dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 9
(1) | Dalam hal pengusaha angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaporkan sebagai PPN Dalam Negeri dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya pembayaran. |
(2) | Pengisian SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan petunjuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Agustus 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1182