Peraturan Pemerintah Nomor 15 TAHUN 2015

  • 12 Maret 2015
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 15 TAHUN 2015

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BAHAN
BAKAR MINYAK UNTUK KAPAL ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa untuk memberikan kemudahan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan bahan bakar minyak untuk kapal angkutan laut luar negeri, sesuai dengan kelaziman internasional, perlu diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri;

Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR MINYAK UNTUK KAPAL ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI.



Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
  2. Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.


Pasal 2

(1) Atas penyerahan bahan bakar minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut.
(2) Bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahan bakar minyak jenis Marine Fuel Oil (MFO) 380 dan Marine Gas Oil (MGO) sesuai dengan spesifikasi ISO 8217 dan/atau spesifikasi sebagaimana ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan minyak dan gas bumi.


Pasal 3

Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diberikan sepanjang Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan bahan bakar minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri memiliki fasilitas pengolahan dan penyimpanan bahan bakar minyak di dalam negeri bagi produk bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).



Pasal 4

(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Pada setiap lembar Faktur Pajak yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberi cap atau keterangan yang menerangkan bahwa fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri surat persetujuan berlayar yang menerangkan bahwa lokasi tujuan berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Pasal 5

(1) Dalam hal bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya, Pajak Pertambahan Nilai terutang yang tidak dipungut wajib dibayar kembali dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak bahan bakar minyak tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan.
(2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.


Pasal 6

Ketentuan mengenai tata cara pemungutan, pembayaran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan bahan bakar minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.



Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.






Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 Maret 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


YASONNA H. LAOLY




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 52





PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2015

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BAHAN
BAKAR MINYAK UNTUK KAPAL ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI

I. UMUM

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, menentukan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dapat diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dengan tetap berpegang teguh pada prinsip perlakuan yang sama terhadap semua wajib pajak sejenis berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas penyerahan bahan bakar minyak untuk kapal angkutan laut luar negeri yang mendasarkan pada adanya kelaziman internasional dimaksudkan untuk dapat mendorong berkembangnya tingkat ekonomi dan memacu daya saing internasional.

Berdasarkan hal tersebut di atas, dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas penyerahan bahan bakar minyak untuk kapal angkutan laut luar negeri.
   
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5676