TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 142/PMK.02/2013
TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI (REIMBURSEMENT)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK
DAN/ATAU JASA KENA PAJAK KEPADA PENGUSAHA PANAS BUMI
UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI (REIMBURSEMENT) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK KEPADA PENGUSAHA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor oleh Pengusaha ke kas negara dapat dikembalikan kepada Pengusaha dengan ketentuan:
|
(2) | Dalam hal terdapat tunggakan pajak dan kewajiban Pengusaha kepada Pemerintah yang terkait dengan kegiatan usaha panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha harus melunasi tunggakan pajak dan kewajiban Pengusaha kepada Pemerintah tersebut terlebih dahulu dan menyampaikan bukti pelunasannya kepada Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak. |
(3) | Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai hanya diberikan untuk masing-masing kegiatan pengusahaan sumber daya panas bumi yang telah menghasilkan dan telah menyetor bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. |
(4) | Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak sebesar penyetoran bagian Pemerintah yang telah dilaksanakan Pengusaha, setelah memperhitungkan penyelesaian kewajiban perpajakan dan pungutan lainnya yang ditanggung oleh Pemerintah. |
Pasal 3
Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor Pengusaha ke kas negara tidak dapat dikembalikan bagi pengeluaran untuk:
Pasal 4
(1) | Untuk memperoleh Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pengusaha menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang paling sedikit memuat:
|
(2) | Surat permohonan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
|
(3) | Atas permohonan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak:
|
Pasal 5
(1) | Surat permintaan konfirmasi Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b sampai dengan huruf d disampaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) secara lengkap. |
(2) | Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan surat permintaan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dan huruf c, memberikan jawaban konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima permintaan konfirmasi. |
(3) | Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan surat permintaan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d, memberikan jawaban konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima permintaan konfirmasi. |
(4) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jawaban konfirmasi pelaporan faktur pajak atau faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) belum diterima seluruhnya oleh Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak, Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai hanya diproses atas faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah mendapatkan jawaban konfirmasi dari Direktorat Jenderal Pajak. |
(5) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jawaban konfirmasi keterkaitan perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan kegiatan usaha panas bumi belum diterima seluruhnya oleh Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak, Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai hanya diproses atas Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang telah mendapatkan jawaban konfirmasi dari Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi. |
(6) | Dalam hal permintaan konfirmasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) belum dijawab sebagian atau seluruhnya, Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dan/atau Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi menyampaikan penjelasan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja kepada Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak terhitung sejak jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terlampaui. |
Pasal 6
(1) | Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak setelah menerima jawaban konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meneliti dan memproses permohonan Pengusaha untuk disetujui atau ditolak paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak jawaban konfirmasi diterima. |
(2) | Dalam rangka penelitian permohonan Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat melakukan rekonsiliasi dan verifikasi bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. |
(3) | Hasil rekonsiliasi dan verifikasi bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam berita acara. |
Pasal 7
(1) | Berdasarkan penelitian Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan dalam hal Pengusaha sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai, Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai dapat disetujui dengan ketentuan:
|
(2) | Berdasarkan penelitian Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan dalam hal Pengusaha tidak sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai, Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai dapat disetujui dengan ketentuan:
|
(3) | Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) tidak terpenuhi, permohonan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai ditolak dan Direktorat Jenderal Anggaran mengembalikan faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) serta dokumen pendukung kepada Pengusaha. |
(4) | Atas penjelasan tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dan/atau Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dalam hal terhadap permohonan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai belum dapat diberikan jawaban konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak mengembalikan faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) serta dokumen pendukung kepada Pengusaha. |
(5) | Atas faktur pajak, Surat Setoran Pajak (SSP), dan dokumen pendukung yang dikembalikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengusaha dapat mengajukan kembali Permohonan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai. |
Pasal 8
(1) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan surat permintaan pemindahbukuan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan tembusan kepada Pengusaha. |
(2) | Terhadap surat permintaan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan surat permintaan pendebetan rekening beserta warkat pembebanan rekening kepada Bank Indonesia. |
(3) | Berdasarkan surat permintaan pendebetan rekening beserta warkat pembebanan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia memindahbukukan dana dari Rekening Panas Bumi ke rekening Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c. |
(4) | Pengusaha menyampaikan surat pemberitahuan telah diterimanya Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai dengan dilampiri fotokopi bukti penerimaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima di rekening Pengusaha kepada Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara. |
(5) | Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak disampaikan, permohonan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai untuk periode berikutnya ditangguhkan pemrosesannya sampai dengan surat pemberitahuan dimaksud disampaikan. |
Pasal 9
(1) | Dalam hal ditemukan kesalahan atas Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai yang telah dikembalikan kepada Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, terhadap kesalahan dimaksud diperhitungkan dengan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai periode berikutnya. |
(2) | Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan instansi yang berwenang ditemukan kesalahan atas Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai yang telah dikembalikan kepada Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, terhadap kesalahan dimaksud dikoreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Bersama Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1288/LK/2000
----------------------
KEP-68/PJ/2000
tentang Petunjuk Teknis Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Yang Telah Dibayar Oleh Pengusaha Sumberdaya Panas bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1238