Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.02/2013

  • 18 Oktober 2013
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 142/PMK.02/2013

TENTANG

TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI (REIMBURSEMENT)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK
DAN/ATAU JASA KENA PAJAK KEPADA PENGUSAHA PANAS BUMI
UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Menteri Keuangan dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal mempunyai tugas untuk menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro;
  2. bahwa berdasarkan Kontrak Operasi Bersama dan/atau Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.04/1998 diatur bahwa Pengusaha Panas Bumi yang telah menyetor bagian Pemerintah, terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar oleh Pengusaha Panas Bumi tersebut dikembalikan kepada Pengusaha Panas Bumi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai atas Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik;

 


Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4327);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 69);
  5. Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2000 tentang Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Tenaga Listrik;
  6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tatacara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-pungutan lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumberdaya Panas bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.04/1998;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2009 tentang Rekening Panas Bumi;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010 tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya;

 


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI (REIMBURSEMENT) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK KEPADA PENGUSAHA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK.



Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pengusaha Panas Bumi, yang selanjutnya disebut Pengusaha, adalah Pertamina atau anak perusahaan penerusnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kontraktor Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract), dan Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, dan semata-mata melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya panas bumi untuk menghasilkan uap panas bumi guna pembangkitan energi/listrik dan/atau secara terpadu menghasilkan uap panas bumi dan membangkitkan energi/listrik (total project).
  2. Rekening Panas Bumi adalah rekening Kementerian Keuangan Nomor 508.000084980 pada Bank Indonesia untuk menampung penerimaan Setoran Bagian Pemerintah dan membayar pengeluaran kewajiban Pemerintah terkait dengan kegiatan usaha panas bumi.
  3. Setoran Bagian Pemerintah adalah setoran yang wajib dilakukan Pengusaha atas bagian Pemerintah sebesar 34% (tiga puluh empat persen) dari penerimaan bersih usaha ke Rekening Panas Bumi.
  4. Rekanan adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pengusaha.
  5. Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai adalah pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha atas Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor ke kas negara sesuai dengan peraturan perundangan.

 


Pasal 2

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor oleh Pengusaha ke kas negara dapat dikembalikan kepada Pengusaha dengan ketentuan:
  1. Setoran Bagian Pemerintah telah diterima seluruhnya di Rekening Panas Bumi;
  2. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan untuk 2 (dua) tahun terakhir telah dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
  3. Tidak ada tunggakan pajak dan kewajiban Pengusaha kepada Pemerintah yang terkait dengan kegiatan usaha panas bumi.
(2) Dalam hal terdapat tunggakan pajak dan kewajiban Pengusaha kepada Pemerintah yang terkait dengan kegiatan usaha panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha harus melunasi tunggakan pajak dan kewajiban Pengusaha kepada Pemerintah tersebut terlebih dahulu dan menyampaikan bukti pelunasannya kepada Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(3) Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai hanya diberikan untuk masing-masing kegiatan pengusahaan sumber daya panas bumi yang telah menghasilkan dan telah menyetor bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(4) Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak sebesar penyetoran bagian Pemerintah yang telah dilaksanakan Pengusaha, setelah memperhitungkan penyelesaian kewajiban perpajakan dan pungutan lainnya yang ditanggung oleh Pemerintah.

   


Pasal 3

Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor Pengusaha ke kas negara tidak dapat dikembalikan bagi pengeluaran untuk:

  1. Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
  2. Perolehan kendaraan bermotor jeep, van, dan kombi sebelum April 2010 dan pemeliharaan kendaraan bermotor dimaksud;
  3. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan dan station wagon; atau
  4. Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang pajak masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak.


Pasal 4

 

(1) Untuk memperoleh Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pengusaha menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang paling sedikit memuat:
  1. jumlah Setoran Bagian Pemerintah yang telah dilaksanakan dalam tahun anggaran pengajuan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai;
  2. jumlah pengajuan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai yang dirinci menurut Pengusaha sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha tidak sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; dan
  3. nama bank, nama pemegang rekening, dan nomor rekening Pengusaha pada bank penerima pemindahbukuan atas Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Surat permohonan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
  1. fotokopi bukti penyetoran bagian Pemerintah ke Rekening Panas Bumi;
  2. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing kegiatan pengusahaan sumber daya panas bumi yang telah menghasilkan dan telah menyetorkan bagian Pemerintah;
  3. asli faktur pajak atau asli dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  4. Surat Setoran Pajak (SSP) dalam hal Pengusaha sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
  5. daftar rekapitulasi faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP), beserta softcopy-nya, dalam hal Pengusaha sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai untuk masing-masing Kantor Pelayanan Pajak tempat Rekanan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan format formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
  6. daftar rekapitulasi faktur pajak beserta softcopy-nya dalam hal Pengusaha tidak sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai untuk masing-masing Kantor Pelayanan Pajak tempat Rekanan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan format formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
  7. dokumen lain yang terkait dengan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai antara lain invoice, kontrak, dan penjelasan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang tercantum dalam invoice;
  8. fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan untuk 2 (dua) tahun terakhir; dan
  9. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa seluruh data dan dokumen yang diajukan dalam permohonan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai adalah benar dan Pengusaha bertanggung jawab penuh atas kebenaran tagihan serta dokumen dimaksud.
(3) Atas permohonan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak:
  1. melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
  2. menyampaikan surat permintaan konfirmasi pelaporan faktur pajak atau faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan dengan melampirkan daftar rekapitulasi faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e atau daftar rekapitulasi faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f beserta softcopy-nya;
  3. menyampaikan surat permintaan konfirmasi tunggakan pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak  tempat Pengusaha yang bersangkutan terdaftar;
  4. menyampaikan surat permintaan konfirmasi keterkaitan perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan kegiatan usaha panas bumi kepada Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan melampirkan daftar rekapitulasi faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e atau daftar rekapitulasi faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f beserta softcopy-nya.


Pasal 5

(1) Surat permintaan konfirmasi Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b sampai dengan huruf d disampaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) secara lengkap.
(2) Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan surat permintaan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dan huruf c, memberikan jawaban konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima permintaan konfirmasi.
(3) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan surat permintaan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d, memberikan jawaban konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima permintaan konfirmasi.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jawaban konfirmasi pelaporan faktur pajak atau faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) belum diterima seluruhnya oleh Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak, Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai hanya diproses atas faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah mendapatkan jawaban konfirmasi dari Direktorat Jenderal Pajak.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jawaban konfirmasi keterkaitan perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan kegiatan usaha panas bumi belum diterima seluruhnya oleh Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak, Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai hanya diproses atas Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang telah mendapatkan jawaban konfirmasi dari Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
(6) Dalam hal permintaan konfirmasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) belum dijawab sebagian atau seluruhnya, Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dan/atau Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi menyampaikan penjelasan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja kepada Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak terhitung sejak jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terlampaui.


Pasal 6

(1) Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak setelah menerima jawaban konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meneliti dan memproses permohonan Pengusaha untuk disetujui atau ditolak paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak jawaban konfirmasi diterima.
(2) Dalam rangka penelitian permohonan Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat melakukan rekonsiliasi dan verifikasi bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(3) Hasil rekonsiliasi dan verifikasi bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam berita acara.


Pasal 7

 

(1) Berdasarkan penelitian Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan dalam hal Pengusaha sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai, Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai dapat disetujui dengan ketentuan:
  1. Jawaban konfirmasi pelaporan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) dari Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan menyatakan "Ada";
  2. Jawaban konfirmasi keterkaitan perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan kegiatan usaha panas bumi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi menyatakan "Ya"; dan
  3. Surat Permohonan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan lampiran surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) telah lengkap.
(2) Berdasarkan penelitian Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan dalam hal Pengusaha tidak sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai, Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai dapat disetujui dengan ketentuan:
  1. Jawaban konfirmasi pelaporan Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan menyatakan "Ada";
  2. Jawaban konfirmasi keterkaitan perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan kegiatan usaha panas bumi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi menyatakan "Ya"; dan
  3. Surat Permohonan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan lampiran surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) telah lengkap.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) tidak terpenuhi, permohonan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai ditolak dan Direktorat Jenderal Anggaran mengembalikan faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) serta dokumen pendukung kepada Pengusaha.
(4) Atas penjelasan tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dan/atau Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dalam hal terhadap permohonan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai belum dapat diberikan jawaban konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak mengembalikan faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) serta dokumen pendukung kepada Pengusaha.
(5) Atas faktur pajak, Surat Setoran Pajak (SSP), dan dokumen pendukung yang dikembalikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengusaha dapat mengajukan kembali Permohonan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai.


Pasal 8

(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan surat permintaan pemindahbukuan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan tembusan kepada Pengusaha.
(2) Terhadap surat permintaan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan surat permintaan pendebetan rekening beserta warkat pembebanan rekening kepada Bank Indonesia.
(3) Berdasarkan surat permintaan pendebetan rekening beserta warkat pembebanan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia memindahbukukan dana dari Rekening Panas Bumi ke rekening Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c.
(4) Pengusaha menyampaikan surat pemberitahuan telah diterimanya Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai dengan dilampiri fotokopi bukti penerimaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima di rekening Pengusaha kepada Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
(5) Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak disampaikan, permohonan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai untuk periode berikutnya ditangguhkan pemrosesannya sampai dengan surat pemberitahuan dimaksud disampaikan.


Pasal 9

(1) Dalam hal ditemukan kesalahan atas Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai yang telah dikembalikan kepada Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, terhadap kesalahan dimaksud diperhitungkan dengan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai periode berikutnya.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan instansi yang berwenang ditemukan kesalahan atas Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai yang telah dikembalikan kepada Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, terhadap kesalahan dimaksud dikoreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Bersama Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1288/LK/2000  

                                                 ----------------------

                                                   KEP-68/PJ/2000

tentang Petunjuk Teknis Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Yang Telah Dibayar Oleh Pengusaha Sumberdaya Panas bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 11

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMAD CHATIB BASRI


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 Oktober 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


AMIR SYAMSUDIN     



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1238