PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 125/PMK.02/2021
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
LAYANAN PENERBITAN REKOMENDASI IMPORTIR DAN EKSPORTIR
TERDAFTAR PREKURSOR NARKOTIKA NONFARMASI YANG BERLAKU
PADA BADAN NARKOTIKA NASIONAL, KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA, DAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, dalam rangka pengetatan sistem pengawasan prekursor di Indonesia perlu adanya pengaturan penerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk penerbitan rekomendasi importir dan eksportir terdaftar prekursor narkotika;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dalam mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak berwenang mengevaluasi, menyusun, dan/atau menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dan menetapkan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak lintas instansi pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak, berdasarkan usulan dari instansi pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal kebutuhan mendesak sesuai arahan presiden, Menteri Keuangan dapat menetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- bahwa jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari layanan penerbitan rekomendasi importir dan eksportir terdaftar prekursor narkotika nonfarmasi belum diatur dalam peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Perindustrian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Layanan Penerbitan Rekomendasi Importir dan Eksportir Terdaftar Prekursor Narkotika Nonfarmasi yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Perindustrian.
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
-
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Narkotika Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6479);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6603);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6666);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK LAYANAN PENERBITAN REKOMENDASI IMPORTIR DAN EKSPORTIR TERDAFTAR PREKURSOR NARKOTIKA NONFARMASI YANG BERLAKU PADA BADAN NARKOTIKA NASIONAL, KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN.
Pasal 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak layanan penerbitan rekomendasi importir dan eksportir terdaftar prekursor narkotika nonfarmasi berlaku pada:
a. |
Badan Narkotika Nasional; |
b. |
Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan |
c. |
Kementerian Perindustrian. |
Pasal 2
(1) |
Layanan penerbitan rekomendasi importir dan eksportir terdaftar prekursor narkotika nonfarmasi pada Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b meliputi:
- penerbitan rekomendasi penunjukan importir terdaftar prekursor narkotika nonfarmasi;
- penerbitan perpanjangan rekomendasi penunjukan importir terdaftar prekursor narkotika nonfarmasi;
- penerbitan rekomendasi persetujuan impor prekursor narkotika nonfarmasi; dan
- penerbitan rekomendasi persetujuan ekspor prekursor narkotika nonfarmasi.
|
(2) |
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 3
(1) |
Layanan penerbitan rekomendasi importir dan eksportir terdaftar prekursor narkotika nonfarmasi pada Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c meliputi penerbitan rekomendasi penunjukan eksportir terdaftar prekursor narkotika nonfarmasi. |
(2) |
Dalam rangka memberikan stimulus terhadap kegiatan ekspor nasional, peningkatan daya saing, dan pertumbuhan ekonomi tanah air, penerbitan rekomendasi penunjukan eksportir terdaftar prekursor narkotika nonfarmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). |
Pasal 4
(1) |
Kementerian Perindustrian sebagai pihak yang melaksanakan pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) harus melakukan penatausahaan secara tertib dan pelaporan secara berkala. |
(2) |
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Perindustrian yang membawahi fungsi keuangan. |
Pasal 5
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa layanan penerbitan rekomendasi importir dan eksportir terdaftar prekursor narkotika nonfarmasi wajib disetor ke kas negara.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 September 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1053