TIMELINE |
---|
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 2020
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
a. | pengujian untuk penerbitan surat izin mengemudi baru; |
b. | penerbitan perpanjangan surat izin mengemudi; |
c. | pengujian untuk penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi; |
d. | penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor; |
e. | penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor; |
f. | penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor; |
g. | penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor; |
h. | penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor; |
i. | penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah; |
j. | penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara; |
k. | penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara; |
l. | penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan; |
m. | penerbitan surat izin senjata api dan bahan peledak; |
n. | penerbitan surat keterangan catatan kepolisian; |
o. | pendidikan dan pelatihan satuan pengamanan; |
p. | pelatihan keterampilan perorangan; |
q. | pendidikan dan pelatihan penyidik pegawai negeri sipil; |
r. | pendidikan dan pelatihan investigasi bagi pegawai negeri sipil; |
s. | pendidikan dan pelatihan kepolisian khusus; |
t. | pendidikan dan pelatihan kesamaptaan; |
u. | pendidikan dan pelatihan pengembangan motivasi; |
v. | sertifikasi satuan pengamanan; |
w. | penerbitan kartu tanda anggota satuan pengamanan; |
x. | penerbitan ijazah satuan pengamanan; |
y. | penerbitan surat ijin operasional badan usaha jasa pengamanan; |
z. | pelayanan penyelenggaraan assessment centre POLRI; |
aa. | pelatihan internal auditor objek vital nasional dan objek tertentu; |
bb. | pelayanan kesehatan yang berasal dari pembayaran badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan; |
cc. | jasa pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu; |
dd. | jasa sistem manajemen pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu; dan |
ee. | jasa pengawalan terhadap uang/barang yang bersifat komersial. |
Pasal 2
(1) | Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf aa tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. |
(2) | Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf bb ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 3
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf cc, huruf dd, dan huruf ee dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. |
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. |
Pasal 4
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, huruf t, dan huruf u tidak termasuk biaya transportasi. |
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf v, huruf z, dan huruf aa tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. |
(3) | Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 5
(1) | Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Dasar bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. |
Pasal 6
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf o, huruf p, dan huruf t, dikelompokkan dalam wilayah-wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. |
(2) | Ketentuan mengenai pengelompokan wilayah pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 7
(1) | Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
(3) | Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
Pasal 8
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5960) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2020 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 294
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 2020
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
I. |
UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak serta dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan penyesuaian tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah. |
II. |
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Huruf a Cukup jelas. Huruf bCukup jelas. Huruf cCukup jelas. Huruf dCukup jelas. Huruf eCukup jelas. Huruf fCukup jelas. Huruf gCukup jelas. Huruf hCukup jelas. Huruf iCukup jelas. Huruf jCukup jelas. Huruf kCukup jelas. Huruf 1Cukup jelas. Huruf mCukup jelas. Huruf nCukup jelas. Huruf oCukup jelas. Huruf pCukup jelas. Huruf qCukup jelas. Huruf rCukup jelas. Huruf sCukup jelas. Huruf tCukup jelas. Huruf uCukup jelas. Huruf vCukup jelas. Huruf wCukup jelas. Huruf xCukup jelas. Huruf yCukup jelas. Huruf zCukup jelas. Huruf aaCukup jelas. Huruf bbCukup jelas. Huruf ccYang dimaksud dengan “Objek Vital Nasional” adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau, sumber pendapatan negara yang bersifat strategis. Cukup jelas. Huruf eeCukup jelas. Ayat (1) Yang dimaksud dengan “tarif’ dalam ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi. Ayat (2)Cukup jelas. Cukup jelas. Pasal 4Cukup jelas. Pasal 5Cukup jelas. Pasal 6Cukup jelas. Pasal 7Ayat (1) Yang dimaksud dengan “pertimbangan tertentu” antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Cukup jelas. Ayat (3)Cukup jelas. Cukup jelas. Pasal 9Cukup jelas. Pasal 10Cukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6603