TIMELINE |
---|
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2020
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN NARKOTIKA NASIONAL.
Pasal 1
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Narkotika Nasional berasal dari:
|
(2) | Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. |
Pasal 2
(1) | Selain tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini berupa program peningkatan keterampilan layanan rehabilitasi narkoba yang berasal dari Balai Besar, Balai, dan Loka Rehabilitasi, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. |
(2) | Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. |
Pasal 3
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
|
(2) | Biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 4
(1) | Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) berupa Uji Kualitatif Laboratorium Sampel Narkotika, Prekursor Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif Lainnya Kecuali Tembakau dan Alkohol dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang berasal dari Pusat Laboratorium Narkotika. |
(2) | Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
Pasal 5
Terhadap mahasiswa berprestasi yang tidak mampu, dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini berupa:
Pasal 6
Terhadap masyarakat umum yang tidak mampu, dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini berupa Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba bagi Masyarakat Umum di luar Layanan Rehabilitasi yang berasal dari Klinik pada BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 diatur dengan Peraturan Badan Narkotika Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Pasal 8
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Narkotika Nasional wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2020 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 73
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2020
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
I. |
UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika dan peredaran gelap narkotika serta prekursor Narkotika, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Narkotika Nasional sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Narkotika Nasional. |
II. |
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2Cukup jelas. Pasal 3Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2)Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Cukup jelas. Pasal 5Cukup jelas. Pasal 6Cukup jelas. Pasal 7Cukup jelas. Pasal 8Cukup jelas. Pasal 9Cukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6479