Peraturan Menteri Keuangan Nomro 2 TAHUN 2026

  • 09 Feb 2026

  • Timeline

  • Terkait

  • BERLAKU

  • TREE
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2026

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 TAHUN 2023 TENTANG INDIKATOR TINGKAT KINERJA DAERAH DAN PETUNJUK TEKNIS BAGIAN DANA ALOKASI UMUM YANG DITENTUKAN PENGGUNAANNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk melakukan penyesuaian rincian subkegiatan yang dapat didanai dari dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum sesuai dengan usulan dari kementerian/lembaga terkait, perlu dilakukan perubahan kedua terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 TAHUN 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 TAHUN 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 TAHUN 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
  4. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 TAHUN 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 807) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 TAHUN 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 965);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 TAHUN 2023 TENTANG INDIKATOR TINGKAT KINERJA DAERAH DAN PETUNJUK TEKNIS BAGIAN DANA ALOKASI UMUM YANG DITENTUKAN PENGGUNAANNYA.



Pasal I

Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 TAHUN 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 807) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 TAHUN 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 965) diubah sehingga menjadi Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



Pasal II
1. Penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan kegiatan dan subkegiatan yang didanai dari dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya dalam anggaran pendapatan belanja daerah berdasarkan Peraturan Menteri ini mulai berlaku untuk tahun anggaran 2026.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.






Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PURBAYA YUDHI SADEWA

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 9 Februari 2026  

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,


ttd


DHAHANA PUTRA





BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 91