PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 123/PMK.03/2020
TENTANG
BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN
SERTA DAFTAR WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PEMENUHAN PERSYARATAN
PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN
DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Laporan serta Daftar Wajib Pajak dalam rangka Pemenuhan Persyaratan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6530);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN SERTA DAFTAR WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PEMENUHAN PERSYARATAN PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- Wajib Pajak Perseroan Terbuka adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.
- Pihak adalah orang pribadi atau badan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
- Biro Administrasi Efek adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
BAB II
TARIF DAN PERSYARATAN PENURUNAN TARIF
Pasal 2
Tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar:
- 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan
- 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.
Pasal 3
(1) |
Wajib Pajak dalam negeri:
- berbentuk Perseroan Terbuka;
- dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen); dan
- memenuhi persyaratan tertentu,
dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
(2) |
Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dimiliki oleh paling sedikit 300 (tiga ratus) Pihak;
- masing-masing Pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh;
- ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta huruf a dan huruf b harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak; dan
- pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan pada huruf a, huruf b, serta huruf c dilakukan oleh Wajib Pajak Perseroan Terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
|
(3) |
Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tidak termasuk:
- Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya; dan/atau
- yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan Wajib Pajak Perseroan Terbuka.
|
(4) |
Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bagi Wajib Pajak Perseroan Terbuka meliputi:
- pemegang saham pengendali; dan/atau
- pemegang saham utama,
sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal. |
(5) |
Pemegang saham pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan Pihak yang mempunyai hubungan pengendalian baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap Wajib Pajak Perseroan Terbuka sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan di bidang pasar modal. |
(6) |
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan di bidang pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi peraturan yang mengatur mengenai:
- pengambilalihan Perseroan Terbuka; dan/atau
- Pihak yang mempunyai hubungan pengendalian.
|
(7) |
Pemegang saham utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan Pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. |
Pasal 4
Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pajak Penghasilan terutang dihitung dengan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
BAB III
PELAPORAN PEMANFAATAN
PENURUNAN TARIF
Pasal 5
(1) |
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d meliputi:
- laporan bulanan; dan
- laporan kepemilikan saham yang memiliki hubungan istimewa sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
(2) |
Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan:
- laporan bulanan kepemilikan saham atas emiten atau perusahaan publik dan rekapitulasi yang telah dilaporkan dari Biro Administrasi Efek; atau
- laporan bulanan kepemilikan saham atas emiten atau perusahaan publik bagi emiten dan atau perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri,
sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur mengenai laporan biro administrasi efek atau emiten dan perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri. |
(3) |
Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat untuk setiap Tahun Pajak dengan mencantumkan nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, Tahun Pajak serta menyatakan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
(4) |
Wajib Pajak melampirkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bagian dari SPT Tahunan PPh untuk setiap Tahun Pajak. |
Pasal 6
(1) |
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan daftar Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) huruf a kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(2) |
Daftar Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama setiap akhir bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan. |
Pasal 7
Dalam hal laporan bulanan yang disampaikan Biro Administrasi Efek belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Wajib Pajak menyampaikan sendiri laporan bulanan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8
(1) |
Untuk Tahun Pajak 2020, Wajib Pajak dapat mendapatkan penurunan tarif PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berlaku ketentuan:
- untuk periode sejak awal Tahun Pajak 2020 sampai dengan sebelum Peraturan Pemerintah berlaku, memenuhi syarat:
- paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
- saham sebagaimana dimaksud dalam angka 1 harus dimiliki oleh paling sedikit 300 (tiga ratus) Pihak; dan
- masing-masing Pihak sebagaimana dimaksud dalam angka 2 hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh;
- untuk periode sejak Peraturan Pemerintah berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak 2020, memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b serta ayat (3); dan
- Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan/atau huruf b secara akumulasi harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak,
sesuai contoh kondisi yang memenuhi kriteria pada masa transisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(2) |
Terhadap Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang menyampaikan:
- SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dan/atau Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
- pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dan/atau Tahun Pajak sebelumnya,
tetap berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. |
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 988