1. |
Ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) |
Barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean. |
(2) |
Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara lisan atau disampaikan secara tertulis. |
(3) |
Pemberitahuan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan oleh:
a. |
Penumpang yang berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun; |
b. |
Penumpang yang merupakan penyandang disabilitas; |
c. |
Penumpang yang merupakan jemaah haji reguler yang telah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji pada musim haji yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji; |
d. |
Penumpang yang merupakan tamu negara yang dikategorikan sebagai Very Very Important Person (VVIP); dan |
e. |
Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut pada tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. |
|
(4) |
Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan menggunakan:
a. |
Customs Declaration; atau |
b. |
Pemberitahuan Impor Barang Khusus. |
|
(5) |
Customs Declaration dan Pemberitahuan Impor Barang Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diisi secara lengkap dan benar. |
(6) |
Customs Declaration atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat disampaikan paling lambat pada saat kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan dalam bentuk:
a. |
data elektronik; atau |
b. |
tulisan di atas formulir. |
|
(7) |
Pengeluaran barang impor dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai. |
|
2. |
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 12 diubah dan ditambahkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) |
Barang pribadi Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, dengan nilai pabean paling banyak FOB USD500.00 (lima ratus United States Dollar) per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk. |
(2) |
Barang pribadi Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a yang merupakan barang bawaan:
a. |
jemaah haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c; atau |
b. |
jemaah haji khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji dengan nilai pabean paling banyak FOB USD2,500.00 (dua ribu lima ratus United States Dollar) per orang untuk setiap kedatangan, |
diberikan pembebasan bea masuk. |
(3) |
Barang pribadi Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, yang merupakan hadiah perlombaan atau penghargaan berupa:
a. |
medali, trofi, plakat, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya; dan/atau |
b. |
barang hadiah lainnya, |
dengan jumlah sesuai kategori perlombaan atau penghargaan, diberikan pembebasan bea masuk. |
(4) |
Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan untuk setiap kategori perlombaan atau penghargaan dan harus memenuhi persyaratan:
a. |
Penumpang merupakan warga negara Indonesia yang menerima hadiah perlombaan atau penghargaan; |
b. |
barang merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan di bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, keagamaan, dan/atau bidang lain yang mengadakan perlombaan atau memberikan penghargaan; |
c. |
terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional dari:
1. |
kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia; |
2. |
penyelenggara perlombaan atau penghargaan di luar negeri; dan/atau |
3. |
media massa nasional atau internasional; dan |
|
d. |
barang bukan merupakan:
1. |
kendaraan bermotor; |
2. |
barang kena cukai; dan/atau |
3. |
hasil dari undian atau judi. |
|
|
(5) |
Barang Pribadi Penumpang yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), berlaku ketentuan:
a. |
tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah; dan |
b. |
dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan. |
|
(6) |
Dalam hal nilai pabean barang pribadi Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf b, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor tidak termasuk pajak penghasilan. |
|
3. |
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 13 diubah, dan ayat (2) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) |
Selain diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), terhadap barang pribadi Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jenis dan jumlah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembebasan cukai. |
(2) |
Dihapus. |
(3) |
Dalam hal barang kena cukai melebihi jumlah yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang yang bersangkutan. |
|
4. |
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) |
Barang pribadi Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dengan nilai pabean paling banyak FOB USD50.00 (lima puluh United States Dollar) per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk. |
(1a) |
Barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan:
a. |
tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah; dan |
b. |
dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan. |
|
(2) |
Dalam hal nilai pabean barang pribadi Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor tidak termasuk pajak penghasilan. |
|
5. |
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 15 diubah dan ayat (2) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) |
Selain diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), terhadap barang pribadi Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai dengan jenis dan jumlah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembebasan cukai. |
(2) |
Dihapus. |
(3) |
Dalam hal barang kena cukai melebihi jumlah yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan. |
|
6. |
Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) |
Dalam hal dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, ditemukan adanya:
a. |
kelebihan jumlah barang kena cukai dari jumlah yang ditentukan, terhadap kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan; |
b. |
barang yang terkena ketentuan larangan atau pembatasan impor, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai larangan dan pembatasan; |
c. |
uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia; |
d. |
barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dengan nilai pabean tidak melebihi batas nilai pabean yang dapat diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) huruf b atau Pasal 14 ayat (1), diberikan pembebasan bea masuk; |
e. |
barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dengan nilai pabean melebihi batas nilai pabean yang dapat diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) huruf b atau Pasal 14 ayat (1), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan keseluruhan nilai pabean dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk; atau |
f. |
barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, terhadap barang impor dimaksud dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta berlaku ketentuan umum di bidang impor. |
|
(2) |
Dalam hal dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b tidak ditemukan adanya barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan/atau huruf f, Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang tersebut. |
|
7. |
Judul Bagian Kelima BAB III diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kelima Penetapan Tarif dan Nilai Pabean |
8. |
Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean atas:
- barang pribadi Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a yang melebihi batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu yang diberikan pembebasan bea masuk; dan/atau
- barang impor selain barang pribadi Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b.
|
9. |
Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) Pasal 24 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1) |
Barang pribadi Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD500.00 (lima ratus United States Dollar), berlaku ketentuan:
a. |
tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); |
b. |
nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang pribadi Penumpang dikurangi dengan FOB USD500.00 (lima ratus United States Dollar); |
c. |
dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah; dan |
d. |
dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan. |
|
(1a) |
Barang pribadi Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a yang merupakan barang bawaan jemaah haji khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD2,500.00 (dua ribu lima ratus United States Dollar), berlaku ketentuan:
a. |
tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); |
b. |
nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang pribadi Penumpang dikurangi dengan FOB USD2,500.00 (dua ribu lima ratus United States Dollar); |
c. |
dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah; dan |
d. |
dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan. |
|
(2) |
Barang pribadi Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD50.00 (lima puluh United States Dollar), berlaku ketentuan:
a. |
tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); |
b. |
nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang pribadi Awak Sarana Pengangkut dikurangi dengan FOB USD50.00 (lima puluh United States Dollar); |
c. |
dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah; dan |
d. |
dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan. |
|
(3) |
Barang impor selain barang pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, berlaku ketentuan:
a. |
tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); |
b. |
nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor; |
c. |
dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah; dan |
d. |
dipungut pajak penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari nilai impor. |
|
|
10. |
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) |
Penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dilakukan dengan mencantumkan pada Customs Declaration atau pada Pemberitahuan Impor Barang Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4). |
(2) |
Penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dilakukan dengan mencantumkan pada Pemberitahuan Impor Barang Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b. |
(3) |
Penetapan tarif dan nilai pabean pada Customs Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pemberitahuan Impor Barang Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menjadi dokumen dasar pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor. |
|
11. |
Diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 25A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25ABarang impor bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dikecualikan dari pengenaan bea masuk antidumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk imbalan, dan/atau bea masuk pembalasan. |