TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 110/PMK.05/2021
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
PRINSIP-PRINSIP
Pasal 2
(1) | Pencairan anggaran yang sumber dananya berasal dari PNBP dilakukan berdasarkan MP PNBP. |
(2) | MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat melampaui pagu anggaran sumber dana PNBP dalam DIPA. |
Pasal 3
(1) | MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
|
(2) | Realisasi setoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b memperhitungkan pengembalian PNBP. |
(3) | MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diatur dengan ketentuan:
|
Pasal 4
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran sumber dana PNBP mengikuti Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
BAB III
MEKANISME PENETAPAN POLA PENGGUNAAN
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 5
(1) | Pola penggunaan PNBP pada Kementerian Negara/Lembaga dilaksanakan secara tidak terpusat. |
(2) | Pola penggunaan PNBP secara tidak terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Satker penghasil PNBP dengan menggunakan kode setoran PNBP masing-masing Satker penghasil PNBP, dan digunakan oleh Satker penghasil PNBP. |
(3) | Selain pola penggunaan secara tidak terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pola penggunaan PNBP pada Kementerian Negara/Lembaga dapat dilaksanakan secara terpusat. |
(4) | Pola penggunaan PNBP secara terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan oleh unit eselon I penghasil PNBP atau oleh lintas unit eselon I pada instansi pengelola PNBP dengan menggunakan kode setoran PNBP Satker eselon I penghasil PNBP atau kode Satker masing-masing Satker penghasil PNBP, dan digunakan oleh unit eselon I penghasil PNBP atau oleh lintas unit eselon I pada instansi pengelola PNBP. |
Pasal 6
Dalam hal pola penggunaan PNBP akan dilaksanakan secara terpusat, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Pasal 7
(1) | Persetujuan atau penolakan terhadap permohonan penetapan pola pengggunaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, disampaikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Kementerian Negara/Lembaga atau Pimpinan unit eselon I penghasil PNBP. |
(2) | Tembusan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan pola penggunaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada:
|
Pasal 8
(1) | Kementerian Negara/Lembaga yang telah disetujui menggunakan mekanisme pola penggunaan PNBP secara terpusat dapat mengajukan perubahan pola penggunaan PNBP menjadi tidak terpusat. |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, berlaku mutatis mutandis terhadap permohonan perubahan mekanisme pola penggunaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
BAB IV
MEKANISME PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Bagian Kesatu
Mekanisme Penetapan Maksimum Pencairan
Penerimaan Negara Bukan Pajak Secara Tidak Terpusat
Pasal 9
(1) | MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan permohonan dari KPA Satker penghasil PNBP. |
(2) | Permohonan MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan:
|
(3) | Proyeksi setoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, disusun sesuai dengan format huruf A tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(4) | Rencana pelaksanaan program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, disusun sesuai dengan format huruf B tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(5) | Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, disusun sesuai dengan format huruf C tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 10
(1) | Usulan MP PNBP tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, diajukan paling cepat pada bulan Januari tahun anggaran berjalan. |
(2) | Usulan MP PNBP tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, diajukan paling cepat pada bulan Juli tahun anggaran berjalan. |
(3) | Usulan MP PNBP tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c, diajukan paling cepat pada bulan Oktober tahun anggaran berjalan. |
Pasal 11
(1) | Dalam rangka penetapan MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan:
|
(2) | Dalam hal hasil verifikasi kelengkapan dan kesesuaian surat permohonan penerbitan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak memenuhi ketentuan, Kepala Kanwil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengembalikan surat usulan penetapan MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III. |
(3) | Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b lampiran permohonan penerbitan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) memenuhi ketentuan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan MP PNBP sesuai tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan beserta lampirannya diterima secara lengkap dan benar. |
Pasal 12
(1) | Dalam hal Satker penghasil PNBP memerlukan kebutuhan dana PNBP lebih cepat dari batas waktu pengajuan permohonan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, KPA Satker penghasil PNBP dapat mengajukan permohonan percepatan penerbitan MP PNBP kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diajukan dalam hal realisasi setoran PNBP telah mencapai paling kurang sebesar:
|
(3) | Tata cara permohonan dan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan permohonan dan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Pasal 13
(1) | MP PNBP yang telah ditetapkan pada tahun anggaran berjalan dapat dilakukan perubahan dalam hal terdapat:
|
(2) | Perubahan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan:
|
(3) | Tata cara permohonan dan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan permohonan dan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
Pasal 14
Pengajuan permohonan, penetapan, dan perubahan MP PNBP secara tidak terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 13 dilakukan melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Bagian Kedua
Mekanisme Penetapan Maksimum Pencairan
Penerimaan Negara Bukan Pajak Secara Terpusat
Pasal 15
(1) | MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan berdasarkan permohonan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Kementerian Negara/Lembaga atau Pimpinan unit eselon I penghasil PNBP. |
(2) | Permohonan MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan:
|
(3) | Proyeksi setoran PNBP sebagaimana dimaksud pada, ayat (2) huruf c, disusun sesuai dengan format huruf A tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(4) | Rencana pelaksanaan program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, disusun sesuai dengan format huruf B tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(5) | Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, disusun sesuai dengan format huruf C tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 16
(1) | Usulan MP PNBP tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, diajukan paling cepat pada bulan Januari tahun anggaran berjalan. |
(2) | Usulan MP PNBP tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, diajukan paling cepat bulan Juli tahun anggaran berjalan. |
(3) | Usulan MP PNBP tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c, diajukan paling cepat bulan Oktober tahun anggaran berjalan. |
Pasal 17
(1) | Dalam rangka penetapan MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan:
|
(2) | Dalam hal lampiran permohonan penerbitan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Perbendaharaan mengembalikan permohonan penetapan MP PNBP. |
(3) | Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b lampiran permohonan penerbitan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) memenuhi ketentuan, Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan MP PNBP sesuai tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan beserta lampirannya diterima secara lengkap dan benar. |
Pasal 18
(1) | Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga memerlukan kebutuhan dana PNBP lebih cepat dari batas waktu pengajuan permohonan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Kementerian Negara/Lembaga atau Pimpinan unit eselon I penghasil PNBP dapat mengajukan permohonan percepatan penerbitan MP PNBP kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diajukan dalam hal realisasi setoran PNBP telah mencapai paling kurang sebesar:
|
(3) | Tata cara permohonan dan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan permohonan dan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Pasal 19
(1) | MP PNBP yang telah ditetapkan pada tahun anggaran berjalan dapat dilakukan perubahan dalam hal terdapat:
|
(2) | Perubahan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan:
|
(3) | Tata cara permohonan dan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan permohonan perubahan dan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Pasal 20
Proses pengajuan permohonan, penetapan, dan perubahan MP PNBP secara terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 19 dilakukan melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
BAB V
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 21
(1) | Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan PNBP, Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara melaksanakan monitoring dan evaluasi. |
(2) | Monitoring dan evaluasi oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Kementerian Negara/Lembaga atau Pimpinan unit eselon I, dan KPA Satker penghasil PNBP. |
(3) | Monitoring dan evaluasi oleh Menteri Keuangan selaku BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
(4) | Dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Kementerian Negara/Lembaga atau Pimpinan unit eselon I, dan KPA Satker penghasil PNBP melaksanakan paling kurang:
|
(5) | Dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan melaksanakan paling kurang:
|
(6) | Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), digunakan untuk:
|
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penetapan MP PNBP, diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tata cara penetapan MP PNBP yang diatur dalam:
beserta ketentuan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 922