Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025

  • 31 Des 2025

  • Timeline

  • Terkait

  • BERLAKU

  • TREE
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 108 TAHUN 2025

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa pejabat yang berwenang (competent authority) Indonesia telah menandatangani Addendum to the Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information dan Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Information pursuant to the Crypto-Asset Reporting Framework yang berisi komitmen Indonesia bersama negara atau yurisdiksi penandatangan lainnya untuk mengimplementasikan pertukaran informasi secara otomatis atas informasi rekening keuangan berdasarkan perubahan Common Reporting Standard (amendments to the CRS) dan pertukaran informasi secara otomatis atas informasi aset kripto relevan dalam kerangka Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) mulai pertukaran pada tahun 2027 untuk tahun data 2026;
  2. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan belum menyesuaikan pengaturan ketentuan pelaporan informasi rekening keuangan dan informasi aset kripto relevan untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, sehingga perlu dilakukan penggantian;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 TAHUN 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 9 TAHUN 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 TAHUN 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan;

Mengingat  :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
  3. Undang-Undang Nomor 9 TAHUN 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 TAHUN 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6112);
  4. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN.

 


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1. Perjanjian Internasional di Bidang Perpajakan, yang selanjutnya disebut Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional, yang antara lain mengatur pertukaran informasi mengenai hal yang berkaitan dengan perpajakan, meliputi:
a. persetujuan penghindaran pajak berganda;
b. Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement/TIEA);
c. Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters/MAAC);
d. Persetujuan Multilateral Antar-Pejabat yang Berwenang untuk Pertukaran Informasi Rekening Keuangan secara Otomatis (Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information/CRS MCAA) yang ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang di Indonesia pada tanggal 3 Juni 2015 dan adendumnya (addendum to the CRS MCAA) yang ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang di Indonesia pada tanggal 19 November 2024;
e. Persetujuan Multilateral Antar-Pejabat yang Berwenang untuk Pertukaran Informasi Aset Kripto secara otomatis dalam Kerangka Pelaporan Aset Kripto (Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Information pursuant to the Crypto-Asset Reporting Framework/CARF MCAA) yang ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang di Indonesia pada tanggal 19 November 2024;
f. Persetujuan Bilateral Antar-Pejabat yang Berwenang untuk pertukaran informasi Rekening Keuangan secara otomatis (Bilateral Competent Authority Agreement/BCAA on Automatic Exchange of Financial Account Information) dan adendumnya;
g. Persetujuan Antar-Pemerintah untuk Mengimplementasikan Undang-Undang Kepatuhan Perpajakan Rekening Keuangan Asing (Intergovernmental Agreement for Foreign Account Tax Compliance Act/FATCA); atau
h. perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.
2. Pertukaran Informasi (Exchange of Information), yang selanjutnya disebut EOI adalah kegiatan untuk menyampaikan, menerima, dan/atau memperoleh informasi keuangan yang berkaitan dengan perpajakan sebagai pelaksanaan Perjanjian Internasional dalam rangka:
a. penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;
b. pencegahan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba;
c. pencegahan penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak berganda oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/atau
d. mendapatkan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
3. Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange of Information), yang selanjutnya disebut AEOI adalah EOI yang dilakukan pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas informasi keuangan yang berkaitan dengan perpajakan.
4. Pejabat yang Berwenang (Competent Authority), yang selanjutnya disebut Pejabat yang Berwenang adalah pejabat di Indonesia, di negara mitra, atau di yurisdiksi mitra yang berwenang untuk melaksanakan EOI sebagaimana diatur dalam Perjanjian Internasional.
5. Standar Pelaporan Umum (Common Reporting Standard), yang selanjutnya disebut CRS adalah standar AEOI yang ditetapkan pada tanggal 15 Juli 2014 oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) yang berisi standar pelaporan dan prosedur identifikasi rekening keuangan yang dirujuk atau diatur dalam Perjanjian Internasional untuk digunakan dalam implementasi AEOI atas informasi rekening keuangan antarnegara atau antar yurisdiksi partisipan, yang mencakup pokok-pokok pengaturan atau batang tubuh (Sections), penjelasan (Commentaries), dan lampiran (Annexes) dalam Standard for Automatic Exchange of Financial Account Information in Tax Matters, beserta perubahan Standar Pelaporan Umum (Common Reporting Standard).
6. Perubahan CRS (amendments to the CRS), yang selanjutnya disebut Amended CRS adalah perubahan atas CRS yang ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2023 oleh OECD.
7. Kerangka Kerja Pelaporan Aset Kripto (Crypto Assets Reporting Framework), yang selanjutnya disebut CARF adalah standar AEOI yang ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2023 oleh OECD yang berisi kerangka kerja pelaporan aset kripto relevan dan prosedur identifikasi pengguna aset kripto yang dirujuk atau diatur dalam Perjanjian Internasional untuk digunakan dalam implementasi AEOI atas informasi aset kripto relevan antarnegara atau antaryurisdiksi partisipan.
8. Pertukaran Informasi Secara Otomatis atas Rekening Keuangan, yang selanjutnya disebut AEOI-CRS adalah AEOI atas laporan yang berisi informasi rekening keuangan yang diperoleh dari lembaga keuangan yang disusun sesuai dengan ketentuan CRS dan Amended CRS.
9. Pertukaran Informasi Secara Otomatis atas Aset Kripto Relevan, yang selanjutnya disebut AEOI-CARF adalah AEOI atas laporan yang berisi informasi aset kripto relevan yang disusun sesuai dengan ketentuan CARF.
10. Yurisdiksi Asing adalah negara atau yurisdiksi selain Indonesia.
11. Yurisdiksi yang Berpartisipasi dalam AEOI-CRS, yang selanjutnya disebut Yurisdiksi Partisipan AEOI-CRS adalah Yurisdiksi Asing yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Perjanjian Internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi rekening keuangan secara otomatis.
12. Yurisdiksi Tujuan Pelaporan Informasi Rekening Keuangan, yang selanjutnya disebut Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS adalah Yurisdiksi Partisipan AEOI-CRS yang merupakan tujuan bagi Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan kewajiban penyampaian informasi rekening keuangan secara otomatis.
13. Yurisdiksi yang Berpartisipasi dalam AEOI-CARF yang selanjutnya disebut Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF adalah Yurisdiksi Asing yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Perjanjian Internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi aset kripto relevan secara otomatis.
14. Yurisdiksi Tujuan Pelaporan Informasi Aset Kripto Relevan, yang selanjutnya disebut Yurisdiksi Tujuan Pelaporan CARF adalah Yurisdiksi Partisipan AEOI- CARF yang merupakan tujuan bagi Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan kewajiban penyampaian informasi aset kripto relevan secara otomatis.
15. Lembaga Jasa Keuangan dalam rangka Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang selanjutnya disebut LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian.
16. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang selanjutnya disebut LJK Lainnya adalah lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
17. Entitas Lain adalah entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan untuk kepentingan perpajakan sesuai standar pertukaran informasi keuangan sesuai dengan ketentuan CRS dan ketentuan CARF.
18. Entitas Lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai dengan ketentuan CRS, yang selanjutnya disebut Entitas Lain CRS adalah badan hukum (legal person) seperti perseroan terbatas atau yayasan, atau non-badan hukum (legal arrangement) seperti persekutuan atau trust, yang melaksanakan kegiatan selain di sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian, yang memenuhi kriteria sebagai lembaga keuangan sesuai dengan ketentuan CRS.
19. Entitas Lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai dengan ketentuan CARF, yang selanjutnya disebut Entitas Lain CARF adalah badan hukum (legal person) atau non-badan hukum (legal arrangement) yang memenuhi kriteria sebagai lembaga keuangan sesuai dengan ketentuan CARF.
20. Lembaga Keuangan adalah LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain CRS.
21. Lembaga Keuangan Pelapor CRS adalah LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain CRS, selain lembaga keuangan nonpelapor CRS, yang wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi rekening keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak.
22. Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS adalah LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain yang tidak wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi rekening keuangan.
23. Lembaga Kustodian adalah entitas yang mengelola aset keuangan atas nama pihak lain sebagai kegiatan utama dari usahanya.
24. Lembaga Simpanan adalah entitas yang:
a. menerima simpanan dalam kegiatan perbankan secara umum atau usaha sejenis, dan/atau
b. mengelola produk uang elektronik tertentu atau mata uang digital bank sentral untuk kepentingan nasabah.
25. Entitas Investasi adalah:
a. entitas yang kegiatan utamanya menjalankan satu atau lebih kegiatan atau operasi, untuk atau atas nama nasabah, yaitu:
1. perdagangan instrumen pasar uang, valuta asing, mata uang, suku bunga, instrumen indeks, efek yang dapat dipindahtangankan, atau perdagangan komoditi berjangka;
2. pengelolaan portofolio secara individu dan kolektif; ata
3. investasi, administrasi, atau pengelolaan aset keuangan, uang, atau aset kripto relevan atas nama pihak lain; dan/atau
b. entitas yang sebagian besar penghasilan brutonya berasal dari kegiatan investasi, reinvestasi, atau perdagangan aset keuangan dan entitas tersebut dikelola oleh entitas lain yang merupakan Lembaga Simpanan, Lembaga Kustodian, perusahaan asuransi tertentu, atau Entitas Investasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
26. Perusahaan Asuransi Tertentu adalah perusahaan asuransi atau perusahaan induk dari perusahaan asuransi yang menerbitkan kontrak asuransi nilai tunai atau kontrak anuitas atau yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran berkenaan dengan kontrak asuransi nilai tunai atau kontrak anuitas.
27. Penyedia Jasa Pembayaran yang selanjutnya disingkat PJP adalah bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa atau mengelola produk uang elektronik tertentu dan merupakan Lembaga Simpanan.
28. Mata Uang Fiat adalah mata uang resmi suatu negara atau yurisdiksi yang diterbitkan oleh suatu negara atau yurisdiksi, bank sentral, atau otoritas keuangan yang direpresentasikan oleh uang kertas, koin fisik, atau uang dalam berbagai bentuk digital, termasuk cadangan bank, uang bank komersial, produk uang elektronik, dan mata uang digital bank sentral.
29. Produk Uang Elektronik Tertentu adalah produk yang dikelola oleh PJP yang:
a. merupakan representasi digital dari suatu Mata Uang Fiat;
b. diterbitkan berdasarkan penerimaan dana untuk tujuan melakukan transaksi pembayaran;
c. direpresentasikan oleh klaim pada penerbitnya yang dinyatakan dalam Mata Uang Fiat yang sama;
d. diterima dalam bentuk pembayaran oleh orang pribadi atau badan hukum selain penerbit; dan
e. berdasarkan persyaratan peraturan yang mengikat penerbit, dapat ditebus setara dengan Mata Uang Fiat yang sama kapan saja atas permintaan pemegang produk.
30. Mata Uang Digital Bank Sentral adalah Mata Uang Fiat digital yang diterbitkan oleh bank sentral.
31. Aset Keuangan dalam rangka Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang selanjutnya disebut Aset Keuangan adalah efek, kepentingan partisipasi pada persekutuan/kemitraan, komoditi, semua jenis swap, kontrak asuransi atau kontrak anuitas, atau kepentingan pada aset tersebut, termasuk:
a. aset keuangan digital dan instrumen derivatif keuangan sebagaimana diatur dalam undang- undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan; dan
b. perdagangan berjangka komoditi yang diatur dalam undang-undang mengenai perdagangan berjangka komoditi.
32. Aset Keuangan Digital adalah Aset Keuangan yang disimpan atau direpresentasikan secara digital, termasuk di dalamnya aset kripto.
33. Aset Kripto dalam rangka Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang selanjutnya disebut Aset Kripto adalah representasi digital dari nilai yang mengandalkan teknologi buku besar terdistribusi (distributed ledger technology) atau teknologi serupa yang diamankan secara kriptografis untuk memvalidasi dan mengamankan transaksi.
34. Aset Kripto Relevan adalah semua jenis Aset Kripto kecuali:
a. Mata Uang Digital Bank Sentral;
b. Produk Uang Elektronik Tertentu; dan
c. Aset Kripto lainnya yang berdasarkan pertimbangan memadai PJAK Pelapor CARF tidak dapat digunakan untuk tujuan pembayaran atau investasi.
35. Transaksi Pertukaran adalah setiap pertukaran antara Aset Kripto Relevan dan Mata Uang Fiat serta pertukaran antara satu atau lebih jenis Aset Kripto Relevan.
36. Transaksi Pembayaran Retail yang Wajib Dilaporkan adalah Transfer Aset Kripto Relevan sebagai imbalan barang atau jasa dengan nilai melebihi USD50.000,00 (lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat).
37. Transfer adalah setiap transaksi pemindahan Aset Kripto Relevan dari atau ke alamat Aset Kripto atau akun milik salah satu pengguna aset kripto, selain yang dikelola oleh PJAK Pelapor CARF atas nama pengguna aset kripto tersebut, di mana berdasarkan sepanjang yang diketahui oleh PJAK Pelapor CARF pada saat transaksi, PJAK Pelapor CARF tidak dapat menentukan bahwa transaksi tersebut merupakan Transaksi Pertukaran Aset Kripto.
38. Transaksi Relevan adalah setiap Transaksi Pertukaran atau Transfer.
39. Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor CARF yang selanjutnya disingkat PJAK Pelapor CARF adalah Entitas Lain CARF dan/atau orang pribadi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan jasa yang memfasilitasi Transaksi Pertukaran atau Transfer baik untuk atau atas nama pelanggannya, termasuk dengan bertindak sebagai pihak lawan transaksi, atau sebagai pihak perantara, dalam Transaksi Pertukaran atau Transfer tersebut, atau dengan bertindak sebagai pihak yang menyediakan suatu platform perdagangan.
40. PJAK Pelapor CARF Entitas adalah PJAK Pelapor CARF yang merupakan Entitas Lain CARF.
41. PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi adalah PJAK Pelapor CARF yang merupakan orang pribadi.
42. Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi adalah orang pribadi yang terdaftar atau teridentifikasi sebagai pemegang suatu rekening keuangan oleh Lembaga Keuangan yang mengelola rekening keuangan dimaksud.
43. Pemegang Rekening Keuangan Entitas adalah entitas yang terdaftar atau teridentifikasi sebagai pemegang suatu rekening keuangan oleh Lembaga Keuangan yang mengelola rekening keuangan dimaksud.
44. Rekening Keuangan adalah rekening yang dikelola oleh Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF yang meliputi:
a. rekening simpanan bagi Lembaga Simpanan baik bank maupun lembaga selain bank;
b. Mata Uang Digital Bank Sentral dan Produk Uang Elektronik Tertentu bagi Lembaga Simpanan baik bank maupun lembaga selain bank sebagai PJP;
c. subrekening efek dan/atau penyertaan dalam ekuitas dan kepentingan berbasis utang (equity and debt interest) bagi Entitas Investasi;
d. rekening kustodian bagi Lembaga Kustodian bank dan lembaga selain bank;
e. kontrak asuransi nilai tunai atau kontrak anuitas bagi perusahaan asuransi;
f. rekening Aset Kripto bagi PJAK Pelapor CARF; dan/atau
g. Aset Keuangan lain bagi LJK Lainnya dan/atau Entitas Lain.
45. Rekening Keuangan Lama adalah Rekening Keuangan yang dikelola oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan dibuka:
a. sampai dengan tanggal 30 Juni 2017;
b. sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, dalam hal Rekening Keuangan berupa Mata Uang Digital Bank Sentral dan Produk Uang Elektronik Tertentu berdasarkan Amended CRS; atau
c. sejak tanggal 1 Juli 2017 oleh pemegang Rekening Keuangan yang telah memegang Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
46. Rekening Keuangan Baru adalah Rekening Keuangan yang dikelola oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang dibuka sejak tanggal:
a. 1 Juli 2017; atau
b. 1 Januari 2026, dalam hal Rekening Keuangan berupa Mata Uang Digital Bank Sentral dan Produk Uang Elektronik Tertentu berdasarkan Amended CRS.
47. Rekening Keuangan Bernilai Rendah adalah Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi dengan agregat saldo atau nilai pada tanggal 30 Juni 2017 sebesar paling banyak USD1.000.000,00 (satu juta Dolar Amerika Serikat).
48. Rekening Keuangan Bernilai Tinggi adalah Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi dengan agregat saldo atau nilai pada tanggal 30 Juni 2017, pada tanggal 31 Desember 2017, atau pada tanggal 31 Desember setiap tahun kalender selanjutnya, sebesar lebih dari USD1.000.000,00 (satu juta Dolar Amerika Serikat).
49. Pengguna Aset Kripto adalah orang pribadi atau entitas yang menjadi konsumen dari PJAK Pelapor CARF dalam setiap Transaksi Relevan.
50. Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan adalah pengguna aset kripto orang pribadi dan pengguna aset kripto entitas.
51. Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi adalah orang pribadi yang terdaftar atau teridentifikasi sebagai konsumen dari PJAK Pelapor CARF.
52. Pengguna Aset Kripto Entitas adalah entitas yang terdaftar atau teridentifikasi sebagai konsumen dari PJAK Pelapor CARF.
53. Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi Lama adalah orang pribadi yang terdaftar atau teridentifikasi sebagai konsumen dari PJAK Pelapor CARF sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
54. Pengguna Aset Kripto Entitas Lama adalah entitas yang terdaftar atau teridentifikasi sebagai konsumen dari PJAK Pelapor CARF sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
55. Negara Domisili adalah negara atau yurisdiksi tempat orang pribadi atau entitas menjadi subjek pajak dalam negeri.
56. Portal Wajib Pajak adalah sarana Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
57. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
58. Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
59. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

 


BAB II
AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

Pasal 2
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF.
(2) Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi akses untuk menerima dan memperoleh:
a. informasi keuangan secara otomatis; dan
b. informasi dan/atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan,
dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(3) Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis berupa informasi Rekening Keuangan dan/atau informasi Aset Kripto Relevan; dan
b. memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan,
dengan benar, lengkap, dan jelas dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4) Dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional, laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun dengan ketentuan:
a. Lembaga Keuangan wajib menyusun laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS; dan
b. PJAK Pelapor CARF wajib menyusun laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan sesuai dengan ketentuan CARF.
(5) Dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun dengan ketentuan:
a. Lembaga Keuangan wajib menyusun laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS; dan
b. PJAK Pelapor CARF wajib menyusun laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan sesuai dengan ketentuan CARF,
kecuali diatur lain dalam Peraturan Menteri ini.
(6) Dalam rangka penyampaian laporan informasi keuangan secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a:
a. Lembaga Keuangan Pelapor CRS wajib melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS; dan
b. PJAK Pelapor CARF wajib melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF.
(7) Dalam rangka pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (6), Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF harus mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak untuk ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau PJAK Pelapor CARF.


BAB III
TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN YANG BERISI INFORMASI KEUANGAN SECARA OTOMATIS DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3
(1) Penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a meliputi:
a. penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan secara otomatis oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS; dan
b. penyampaian laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan secara otomatis oleh PJAK Pelapor CARF.
(2) Penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam rangka AEOI-CRS antara Pejabat yang Berwenang di Indonesia dan Pejabat yang Berwenang di Yurisdiksi Partisipan AEOI-CRS dan/atau Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS.
(3) Penyampaian laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam rangka AEOI-CARF antara Pejabat yang Berwenang di Indonesia dan Pejabat yang Berwenang di Yurisdiksi Partisipan AEOI- CARF dan/atau Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CARF.


Bagian Kedua
Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis

Paragraf 1
Lembaga Keuangan Pelapor CRS, Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS, dan Kewajiban Pendaftaran

Pasal 4
(1) Penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a wajib dilakukan oleh kantor pusat atau unit di bawah Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang bertanggung jawab untuk penyampaian laporan dimaksud atas setiap kegiatan usaha.
(2) Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. LJK;
b. LJK Lainnya; dan
c. Entitas Lain CRS,
yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Simpanan, Lembaga Kustodian, Perusahaan Asuransi Tertentu, dan/atau Entitas Investasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf A angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan kegiatan dan jenis usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal LJK, LJK Lainnya, dan Entitas Lain CRS:
a. memiliki kegiatan dan jenis usaha selain sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. memenuhi kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang menjalankan kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf A angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,
LJK, LJK Lainnya, dan Entitas Lain CRS dimaksud merupakan Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan secara otomatis.
(5) Dalam rangka penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) harus mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak.
(6) Kewajiban penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:
a. sejak tahun data 2017, dalam hal Lembaga Keuangan memenuhi kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebelum tanggal 1 Januari 2018; dan
b. sejak tahun data saat Lembaga Keuangan memenuhi kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS, dalam hal Lembaga Keuangan memenuhi kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS setelah tanggal 1 Januari 2018.


Pasal 5
(1) Penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a tidak wajib dilakukan oleh Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS.
(2) Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. LJK;
b. LJK Lainnya; dan
c. Entitas Lain,
yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf A angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dana pensiun partisipasi luas dan dana pensiun partisipasi terbatas merupakan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dalam hal:
a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b. telah menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang memuat informasi mengenai:
1. penerima manfaat dana pensiun;
2. kontribusi dan pengurang pajak terkait (associated tax relief); atau
3. penerima manfaat dana pensiun dari lembaga pengelola dana pensiun dimaksud beserta total kontribusi dari pemberi kerja sponsor.
(4) Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak.


Paragraf 2
Tata Cara Pendaftaran Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dan Jenis
Rekening Keuangan yang Dikecualikan

Pasal 6
(1) Pendaftaran Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dilaksanakan dengan mekanisme permohonan penambahan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS.
(2) Permohonan penambahan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.
(3) Dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS tidak dapat mengajukan permohonan penambahan status secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS mengajukan permohonan penambahan status:
a. secara langsung; atau
b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir,
ke Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(4) Pendaftaran sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. mengisi data secara lengkap dan benar, menandatangani, dan menyampaikan formulir penambahan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS; dan
b. menyampaikan daftar jenis Rekening Keuangan yang dikecualikan, dalam hal terdapat Rekening Keuangan yang dikecualikan.
(5) Terhadap Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS yang mengajukan permohonan penambahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti penerimaan.
(6) Atas permohonan yang telah diberikan bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian administrasi dan menerbitkan:
a. surat penetapan sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4); atau
b. surat penolakan penetapan sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diberikannya bukti penerimaan.
(7) Batas waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi:
a. Lembaga Keuangan Pelapor CRS, paling lambat akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah tahun pada saat dipenuhinya kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); dan
b. Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS, paling lambat akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah tahun pada saat dipenuhinya kriteria sebagai Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(8) Dalam hal LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain CRS tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan diri sesuai dengan batas waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain CRS ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi.
(9) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat atas penetapan sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi dan kegiatan pengumpulan data.
(11) Jenis Rekening Keuangan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan Rekening Keuangan yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf A angka 3 huruf t yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(12) Ketentuan mengenai contoh format dokumen berupa:
a. formulir penambahan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran III huruf A;
b. surat penetapan sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan ayat (9) tercantum dalam Lampiran III huruf D; dan
c. surat penolakan penetapan sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b tercantum dalam Lampiran III huruf G,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

   


Paragraf 3
Tata Cara Perubahan Data Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS

Pasal 7
(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan perubahan data Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dalam hal data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya berdasarkan:
a. permohonan Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS; atau
b. secara jabatan.
(2) Termasuk dalam lingkup perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni:
a. kategori Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS:
1. LJK;
2. LJK Lainnya;
3. Entitas Lain;
b. jenis dan kegiatan usaha Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS;
c. jenis Rekening Keuangan yang dikecualikan;
d. identitas Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS; dan/atau
e. identitas Petugas Pelaksana.
(3) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.
(4) Dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS tidak dapat mengajukan permohonan perubahan data secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS mengajukan permohonan perubahan data:
a. secara langsung; atau
b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir,
ke Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(5) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) dilakukan dengan:
a. mengisi data secara lengkap dan benar, menandatangani, dan menyampaikan formulir perubahan data sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS; dan
b. melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data.
(6) Terhadap Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS yang mengajukan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan bukti penerimaan.
(7) Atas permohonan perubahan data Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS yang telah diberikan bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap kesesuaian data yang tercantum dalam formulir perubahan data dengan dokumen pendukung yang disampaikan.
(8) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan berupa:
a. surat pemberitahuan perubahan data, dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5); atau
b. surat penolakan perubahan data, dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
paling lama 1 (satu) hari kerja setelah bukti penerimaan diberikan.
(9) Dalam hal perubahan data dilakukan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal Pajak memberitahukan perubahan tersebut kepada Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dengan menyampaikan surat pemberitahuan perubahan data.
(10) Ketentuan mengenai contoh format dokumen berupa:
a. formulir perubahan data Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tercantum dalam Lampiran III huruf B;
b. surat pemberitahuan perubahan data Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dan ayat (9) tercantum dalam Lampiran III huruf E; dan
c. surat penolakan perubahan data Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b tercantum dalam Lampiran III huruf H,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Paragraf 4
Tata Cara Pencabutan Status Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS

Pasal 8
(1) Direktur Jenderal Pajak mencabut status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dimaksud tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS berdasarkan:
a. permohonan Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS; atau
b. secara jabatan.
(2) Termasuk dalam lingkup pencabutan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dimaksud:
a. tidak lagi melakukan kegiatan usaha, namun belum dilakukan pencabutan izin usaha, pembubaran badan hukum, dan/atau likuidasi; atau
b. telah melakukan perubahan kegiatan usaha sehingga tidak lagi dikategorikan sebagai Lembaga Keuangan.
(3) Permohonan pencabutan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.
(4) Dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS tidak dapat mengajukan permohonan pencabutan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS mengajukan permohonan pencabutan status:
a. secara langsung; atau
b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir,
ke Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(5) Permohonan pencabutan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. mengisi data secara lengkap dan benar, menandatangani, dan menyampaikan formulir pencabutan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS; dan
b. melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan kondisi tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS.
(6) Terhadap Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS yang mengajukan permohonan pencabutan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan bukti penerimaan.
(7) Atas permohonan pencabutan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS yang telah diberikan bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap kesesuaian data yang tercantum dalam formulir pencabutan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dengan dokumen pendukung yang disampaikan.
(8) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan berupa:
a. surat pencabutan status Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS, dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5); atau
b. surat penolakan pencabutan status Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
paling lama 1 (satu) hari kerja setelah bukti penerimaan diberikan.
(9) Pencabutan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.
(10) Pencabutan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi.
(11) Pencabutan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) termasuk dalam hal terhadap Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(12) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat atas pencabutan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
(13) Ketentuan mengenai contoh format dokumen berupa:
a. formulir pencabutan status Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tercantum dalam Lampiran III huruf C;
b. surat pencabutan status Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dan ayat (12) tercantum dalam Lampiran III huruf F; dan
c. surat penolakan pencabutan status Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b tercantum dalam Lampiran III huruf I,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Paragraf 5
Informasi Rekening Keuangan yang Wajib Dilaporkan

Pasal 9
(1) Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan untuk setiap Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan dengan benar, lengkap, dan jelas kepada:
a. Direktorat Jenderal Pajak melalui Otoritas Jasa Keuangan, bagi LJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a; dan
b. Direktorat Jenderal Pajak, bagi LJK Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b atau Entitas Lain CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c.
(2) Termasuk Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kontrak investasi kolektif yang kewajiban pelaporannya dilaksanakan oleh manajer investasi yang mengelola portofolio investasi kolektif tersebut.
(3) Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Rekening Keuangan yang telah diidentifikasi berdasarkan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai ketentuan CRS sebagai Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan dan dipegang oleh (held by):
a. satu atau lebih orang pribadi dan/atau entitas yang wajib dilaporkan; atau
b. entitas nonkeuangan pasif, dalam hal satu atau lebih pengendali entitas dimaksud merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan.
(4) Orang pribadi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan setiap orang pribadi subjek pajak dalam negeri dari Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS, termasuk warisan yang belum terbagi dari orang pribadi yang sudah meninggal.
(5) Termasuk dalam orang pribadi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yaitu setiap orang pribadi, pejabat, atau administrator yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari entitas pemerintah suatu negara atau yurisdiksi yang bertindak dalam kapasitas pribadi.
(6) Entitas yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan setiap entitas yang Negara Domisilinya merupakan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS, kecuali:
a. entitas yang sahamnya diperdagangkan secara teratur di satu atau lebih bursa efek;
b. entitas yang berelasi (related entity) dengan entitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. entitas pemerintah;
d. organisasi internasional;
e. bank sentral; atau
f. LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain CRS,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Dikecualikan dari Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu satu atau lebih Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) satu entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang agregat saldo atau nilai Rekening Keuangannya tidak melebihi USD250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) pada tanggal 30 Juni 2017, 31 Desember 2017, dan 31 Desember setiap tahun kalender berikutnya.
(8) Entitas nonkeuangan pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan:
a. entitas yang bukan merupakan entitas nonkeuangan aktif sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. Entitas Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 25 huruf b yang Negara Domisilinya bukan merupakan Yurisdiksi Partisipan AEOI-CRS.
(9) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi informasi Rekening Keuangan yang tercatat untuk periode tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun sebelumnya.
(10) Laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas setiap pemegang Rekening Keuangan, berupa:
1. nama lengkap;
2. alamat terkini di Negara Domisili;
3. Negara Domisili;
4. nomor identitas wajib pajak (Taxpayer Identification Number/TIN) pada setiap Negara Domisili pemegang Rekening Keuangan;
5. tempat dan tanggal lahir, dalam hal pemegang Rekening Keuangan merupakan orang pribadi;
6. status pemberian pernyataan diri yang valid (valid self-certification) oleh pemegang Rekening Keuangan;
7. identitas pengendali entitas, dalam hal pemegang Rekening Keuangan merupakan entitas nonkeuangan pasif yang terhadapnya telah dilakukan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf C angka 4 sampai dengan angka 6, termasuk peran setiap pengendali entitas dan status pemberian pernyataan diri yang valid (valid self-certification) oleh setiap pengendali entitas;
b. nomor Rekening Keuangan;
c. jenis Rekening Keuangan, yaitu:
1. rekening simpanan, rekening kustodian, kontrak asuransi nilai tunai atau kontrak anuitas, atau kepentingan berbasis utang atau penyertaan dalam ekuitas (debt or equity interest); dan
2. Rekening Keuangan Lama atau Rekening Keuangan Baru;
d. identitas Lembaga Keuangan Pelapor CRS, berupa:
1. nama;
2. alamat; dan
3. nomor identitas wajib pajak (NPWP);
e. saldo atau nilai Rekening Keuangan;
f. penghasilan yang terkait dengan Rekening Keuangan; dan
g. status Rekening Keuangan bersama, termasuk jumlah pemegang Rekening Keuangan bersama dimaksud,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(11) Dalam hal pemegang Rekening Keuangan memiliki lebih dari satu Negara Domisili, Lembaga Keuangan Pelapor CRS menyampaikan laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (10) untuk masing-masing Negara Domisili.
(12) Dalam hal pemegang Rekening Keuangan merupakan entitas nonkeuangan pasif yang Negara Domisili pengendali entitasnya merupakan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS, Lembaga Keuangan Pelapor CRS menyampaikan laporan yang memuat identitas pengendali entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a angka 7 untuk masing-masing Negara Domisili pengendali entitas dimaksud.
(13) Dalam hal tidak terdapat Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan dalam satu tahun kalender, Lembaga Keuangan Pelapor CRS tetap wajib menyampaikan laporan nihil sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 10
(1) Lembaga Keuangan Pelapor CRS dapat melakukan pembetulan atas laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dalam hal:
a. Lembaga Keuangan Pelapor CRS menemukan kekeliruan dan/atau ketidaklengkapan dalam laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan yang telah disampaikan; dan/atau
b. Direktorat Jenderal Pajak menemukan kekeliruan dan/atau ketidaklengkapan dalam laporan yang telah disampaikan Lembaga Keuangan Pelapor CRS berdasarkan:
1. tanggapan atas permintaan klarifikasi dan/atau permintaan pemenuhan kewajiban kepada Lembaga Keuangan Pelapor CRS; atau
2. hasil pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan.
(2) Pembetulan atas laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Otoritas Jasa Keuangan oleh LJK yang tata cara penyampaiannya mengikuti ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak oleh LJK Lainnya atau Entitas Lain CRS.
(3) Pembetulan atas laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.


Pasal 11
(1) Penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik yang dilakukan secara elektronik oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS.
(2) Dalam hal terdapat perubahan mekanisme penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menentukan mekanisme lain setelah mendapat pertimbangan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan rincian informasi yang tercantum dalam Lampiran IV huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan menggunakan format Extensible Markup Language (XML) atau Excel Workbook (XLS atau XLSX).
(4) Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan Lembaga Keuangan Pelapor CRS berupa LJK Lainnya dan Entitas Lain CRS tidak dapat melakukan penyampaian laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan mekanisme lain dalam penyampaian laporan dimaksud.
(5) Terhadap penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. laporan dimaksud disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 1 Agustus setiap tahun; dan
b. Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan daftar LJK yang tidak menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 31 Agustus setiap tahun.
(6) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dilakukan paling lambat tanggal 30 April setiap tahun melalui Portal Wajib Pajak.
(7) Apabila batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) bertepatan dengan hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau cuti bersama secara nasional, penyampaian laporan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(8) Terhadap penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti penerimaan.


Paragraf 6
Prosedur Identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan Ketentuan CRS dan Dokumentasi

Pasal 12
(1) Dalam melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Lembaga Keuangan Pelapor CRS wajib melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a, yang penjabaran secara rincinya tercantum dalam Lampiran I Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2017 terhadap:
a. Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi;
b. Rekening Keuangan Baru yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi;
c. Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Entitas; dan
d. Rekening Keuangan Baru yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Entitas.
(3) Dalam hal Rekening Keuangan berupa Mata Uang Digital Bank Sentral dan Produk Uang Elektronik Tertentu berdasarkan Amended CRS, Lembaga Keuangan Pelapor CRS melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap:
a. Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi;
b. Rekening Keuangan Baru yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi;
c. Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Entitas; dan
d. Rekening Keuangan Baru yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Entitas,
mulai tanggal 1 Januari 2026.
(4) Pada saat pembukaan Rekening Keuangan berupa Rekening Keuangan Baru yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Rekening Keuangan Baru yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, atau Rekening Keuangan Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf d, Lembaga Keuangan Pelapor CRS wajib:
a. meminta pernyataan diri yang valid (valid self-certification) kepada calon pemegang Rekening Keuangan, yang merupakan bagian terpisah dari dokumen pembukaan Rekening Keuangan dimaksud;
b. melakukan klarifikasi kewajaran atau validitas dari pernyataan diri (self-certification) sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan informasi yang diperoleh atau dimiliki Lembaga Keuangan Pelapor CRS berkaitan dengan pembukaan Rekening Keuangan tersebut, termasuk dokumentasi yang dikumpulkan berdasarkan prosedur anti pencucian uang (anti-money laundering) dan/atau prinsip mengenal nasabah (know your customer); dan
c. menentukan Negara Domisili pemegang Rekening Keuangan berdasarkan pernyataan diri yang valid (valid self-certification) sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hasil klarifikasi kewajaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(5) Untuk melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Keuangan Pelapor CRS melakukan konversi nilai mata uang menjadi Dolar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia atau menggunakan kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap Dolar Amerika Serikat dalam hal tidak tersedia pada kurs tengah Bank Indonesia, yang berlaku pada tanggal:
a. 30 Juni 2017, untuk penentuan klasifikasi Rekening Keuangan Bernilai Rendah dan Rekening Keuangan Bernilai Tinggi, serta penentuan batasan Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) entitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7); dan
b. 31 Desember setiap tahun, untuk penentuan klasifikasi Rekening Keuangan Bernilai Tinggi dan penentuan batasan Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) entitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7),
dalam hal saldo atau nilai Rekening Keuangan tercatat dalam mata uang selain Dolar Amerika Serikat.
(6) Dalam hal Rekening Keuangan yang dikelola oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS terkait dengan Aset Keuangan yang dijual melalui agen penjual, berlaku ketentuan:
a. prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh agen penjual; dan
b. kewajiban serta tanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berada pada Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang mengelola Rekening Keuangan.
(7) Agen penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a harus memberikan dokumen terkait pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan dan informasi data pemegang Rekening Keuangan kepada Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang memiliki kewajiban serta tanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b.
(8) Untuk kepentingan pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS, Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b harus memberikan kepada agen penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a informasi rincian pemegang Rekening Keuangan, termasuk agregasi saldo Rekening Keuangan untuk kepentingan identifikasi dimaksud.


Pasal 13
(1) Untuk pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Lembaga Keuangan Pelapor CRS wajib menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara dokumentasi, yang paling sedikit berupa:
a. pernyataan diri yang valid (valid self-certification);
b. dokumen pembuktian;
c. bukti, catatan, atau informasi terkait dengan Rekening Keuangan dan/atau pemegang Rekening Keuangan yang diperoleh atau digunakan selama pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS;
d. dokumen yang berisi informasi terkait dengan Rekening Keuangan dan/atau pemegang Rekening Keuangan yang diperoleh selama pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS; dan
e. tahapan pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS.
(2) Pernyataan diri yang valid (valid self-certification) yang diselenggarakan, disimpan, dan dilakukan pemeliharaan oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memenuhi ketentuan:
a. ditandatangani atau diberikan afirmasi/pernyataan secara sungguh-sungguh oleh pemegang Rekening Keuangan atau kuasa sah dari pemegang Rekening Keuangan;
b. diberi tanggal paling lambat tanggal pernyataan diri (self-certification) diperoleh;
c. memuat informasi sebagai berikut:
1. nama lengkap pemegang Rekening Keuangan;
2. alamat terkini pemegang Rekening Keuangan di Negara Domisili;
3. Negara Domisili pemegang Rekening Keuangan;
4. nomor identitas wajib pajak (Taxpayer Identification Number/TIN) pemegang Rekening Keuangan pada setiap Negara Domisili;
5. alasan, dalam hal informasi nomor identitas wajib pajak (Taxpayer Identification Number/TIN) tidak tersedia atau tidak wajib diperoleh sesuai dengan ketentuan CRS;
6. tempat dan tanggal lahir, dalam hal pemegang Rekening Keuangan merupakan orang pribadi;
7. identitas pengendali entitas, dalam hal pemegang Rekening Keuangan merupakan entitas nonkeuangan pasif, yaitu:
a) nama lengkap pengendali entitas;
b) alamat terkini pengendali entitas di Negara Domisili;
c) Negara Domisili pengendali entitas;
d) nomor identitas wajib pajak (Taxpayer Identification Number/TIN) pengendali entitas pada masing-masing Negara Domisili;
e) alasan, dalam hal informasi nomor identitas wajib pajak (Taxpayer Identification Number/TIN) tidak tersedia atau tidak wajib diperoleh sesuai dengan ketentuan CRS;
f) tempat dan tanggal lahir pengendali entitas; dan
g) peran dari setiap pengendali entitas yang wajib dilaporkan;
8. pernyataan bahwa informasi sebagaimana dimaksud dalam pernyataan diri (self-certification) adalah benar; dan
9. pernyataan bahwa Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi atau Pemegang Rekening Keuangan Entitas bersedia menyampaikan pemberitahuan kepada Lembaga Keuangan Pelapor CRS dalam hal terdapat perubahan pada keadaan pemegang Rekening Keuangan yang menyebabkan isi dokumen pernyataan diri (self-certification) menjadi tidak benar atau tidak lengkap, paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak terjadinya perubahan dimaksud.
(3) Nomor identitas wajib pajak (Taxpayer Identification Number/TIN) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 4 dan angka 7 butir d) tidak wajib dimuat atau diperoleh dalam pernyataan diri (self-certification) sepanjang memenuhi alasan sesuai ketentuan CRS, yaitu:
a. nomor identitas wajib pajak tidak diterbitkan oleh Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS di mana pemegang Rekening Keuangan atau pengendali entitas dari entitas nonkeuangan pasif menjadi subjek pajak dalam negeri; atau
b. ketentuan peraturan perundang-undangan di Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS tempat pemegang Rekening Keuangan atau pengendali entitas dari entitas nonkeuangan pasif menjadi subjek pajak dalam negeri, tidak mewajibkan pengumpulan informasi nomor identitas wajib pajak yang diterbitkan oleh Yurisdiksi Tujuan Pelaporan dimaksud.
(4) Informasi nomor identitas wajib pajak (Taxpayer Identification Number/TIN) tidak tersedia atau tidak wajib diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 5 dan angka 7 butir e), dalam hal memenuhi alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Penyampaian pernyataan diri yang valid (valid self-certification) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. dalam bentuk elektronik atau nonelektronik; dan
b. disampaikan secara elektronik, secara langsung, atau dikirimkan melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat.
(6) Terhadap pernyataan diri yang valid (valid self-certification) yang disampaikan secara elektronik, Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi atau Pemegang Rekening Keuangan Entitas harus memberikan salinan berupa dokumen fisik pernyataan diri yang valid (valid self-certification) dimaksud, dalam hal diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Lembaga Keuangan Pelapor CRS.
(7) Dokumen pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. untuk orang pribadi, dokumen resmi yang mencantumkan nama orang pribadi dan lazim digunakan untuk keperluan identifikasi identitas pemegang Rekening Keuangan termasuk nomor identitas wajib pajak dan Negara Domisili untuk tujuan perpajakan yang diterbitkan oleh otoritas perpajakan atau instansi pemerintah yang berwenang di Negara Domisili;
b. untuk entitas, dokumen resmi yang mencantumkan nama entitas dan alamat kantor pusat entitas yang dapat berada di Negara Domisili maupun di negara atau yurisdiksi di mana entitas didirikan atau dijalankan, yang digunakan untuk keperluan identifikasi identitas pemegang Rekening Keuangan termasuk nomor identitas wajib pajak dan Negara Domisili untuk tujuan perpajakan yang diterbitkan oleh otoritas pajak atau instansi pemerintah yang berwenang; dan
c. untuk orang pribadi dan/atau entitas:
1. surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh otoritas pajak atau instansi pemerintah yang berwenang di Negara Domisili Pemegang Rekening Keuangan; dan/atau
2. laporan keuangan yang diaudit, laporan kredit dari pihak ketiga, dokumen pengajuan pailit, atau laporan yang diterbitkan oleh regulator di bidang pasar modal.
(8) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan dan dipelihara paling singkat 5 (lima) tahun terhitung setelah akhir periode Lembaga Keuangan Pelapor CRS diwajibkan menyampaikan laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan CRS.
(9) Lembaga Keuangan Pelapor CRS dapat tidak mengacu pada pernyataan diri (self-certification) atau dokumen pembuktian, dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS mengetahui atau memiliki alasan untuk mengetahui bahwa pernyataan diri (self-certification) atau dokumen pembuktian tersebut tidak benar atau tidak dapat diandalkan.
(10) Dalam hal diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang memperoleh atau menyelenggarakan dokumentasi dalam bahasa lain selain Bahasa Indonesia, harus memberikan terjemahan dokumentasi dalam Bahasa Indonesia.


Pasal 14
(1) Lembaga Keuangan Pelapor CRS tidak diperbolehkan melayani:
a. pembukaan Rekening Keuangan Baru bagi orang pribadi dan/atau entitas dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS mengetahui orang pribadi dan/atau entitas calon pemegang Rekening Keuangan tidak memberikan pernyataan diri yang valid (valid self-certification) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 13 ayat (2); atau
b. transaksi baru terkait Rekening Keuangan bagi orang pribadi dan/atau entitas pemegang Rekening Keuangan Lama, dalam hal pemegang Rekening Keuangan menolak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak orang pribadi dan/atau entitas atau pemegang Rekening Keuangan Lama menolak untuk mematuhi pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS.
(3) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk:
a. setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening atau pembuatan kontrak bagi nasabah perbankan;
b. pembukaan rekening, transaksi beli atau pengalihan bagi nasabah pasar modal;
c. penutupan polis baru; dan
d. kegiatan transaksi lainnya bagi pemegang Rekening Keuangan Lama pada Lembaga Keuangan Pelapor CRS.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku untuk transaksi:
a. pemenuhan kewajiban yang telah diperjanjikan sebelumnya antara pemilik Rekening Keuangan Lama dengan Lembaga Keuangan Pelapor CRS;
b. penutupan rekening; atau
c. pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Paragraf 7
Pemenuhan Kewajiban Lembaga Keuangan Pelapor CRS Tanpa Penetapan

Pasal 15

Kewajiban bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS untuk melaksanakan penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dimulai sejak Lembaga Keuangan memenuhi kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat penetapan sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS.

 


Paragraf 8
Penggunaan Penyedia Jasa

Pasal 16
(1) Lembaga Keuangan Pelapor CRS dapat menggunakan penyedia jasa dalam rangka memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 dan pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS menggunakan penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewajiban serta tanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pelaporan dan pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS tetap berada pada Lembaga Keuangan Pelapor CRS.


Paragraf 9
Penyampaian Laporan Melalui Petugas Pelaksana

Pasal 17
(1) Pimpinan Lembaga Keuangan Pelapor CRS bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2) Pimpinan Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk atau menetapkan pejabat di bawahnya sebagai petugas pelaksana dalam rangka penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(3) Petugas pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) turut bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(4) Lembaga Keuangan Pelapor CRS menyampaikan identitas petugas pelaksana yang ditunjuk atau ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersamaan dengan saat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(5) Dalam hal terjadi penggantian petugas pelaksana, Lembaga Keuangan Pelapor CRS harus mengajukan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.


Bagian Ketiga
Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Aset Kripto Relevan Secara Otomatis

Paragraf 1
Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor Kerangka Kerja Pelaporan Aset Kripto dan Kewajiban Pendaftaran

Pasal 18
(1) PJAK Pelapor CARF wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal PJAK Pelapor CARF memenuhi kriteria keterkaitan hukum (nexus) yang meliputi dan diklasifikasikan sebagai berikut:
a. entitas atau orang pribadi yang merupakan Subjek Pajak di Indonesia;
b. entitas yang:
1. didirikan atau diatur berdasarkan hukum Indonesia; dan
2. mempunyai status badan hukum di Indonesia atau mempunyai kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan pajak atau laporan informasi perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan penghasilan entitas;
c. entitas yang dikelola dari Indonesia; atau
d. entitas atau orang pribadi yang mempunyai tempat usaha tetap di Indonesia.
(3) Dalam hal PJAK Pelapor CARF memfasilitasi Transaksi Relevan melalui cabang yang berada di Indonesia, PJAK Pelapor CARF wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(4) Jenis usaha dari PJAK Pelapor CARF dapat berupa:
a. pedagang aset keuangan digital; dan
b. pihak lainnya yang memenuhi kriteria sebagai PJAK Pelapor CARF.
(5) Dalam rangka mencegah terjadinya duplikasi pemenuhan kewajiban pelaporan dan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan Pasal 2 ayat (6) huruf b karena PJAK Pelapor CARF memiliki keterkaitan hukum (nexus) di Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF lain, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. PJAK Pelapor CARF Entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, atau huruf d tidak diwajibkan untuk memenuhi kewajiban pelaporan dan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan Pasal 2 ayat (6) huruf b di Indonesia, sepanjang kewajiban tersebut telah dipenuhi oleh PJAK Pelapor CARF di Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF lain karena PJAK Pelapor CARF merupakan subjek pajak di Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF lain;
b. PJAK Pelapor CARF Entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c atau huruf d tidak diwajibkan untuk memenuhi kewajiban pelaporan dan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan Pasal 2 ayat (6) huruf b di Indonesia, sepanjang kewajiban  tersebut  telah  dipenuhi  oleh  PJAK Pelapor CARF di Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF lain karena PJAK Pelapor CARF tersebut:
1. didirikan atau diatur berdasarkan hukum Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF lain; dan
2. mempunyai status badan hukum di Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF lain atau mempunyai kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan pajak atau laporan informasi perpajakan kepada otoritas pajak di Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF lain sehubungan dengan penghasilan Entitas;
c. PJAK Pelapor CARF Entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak diwajibkan untuk memenuhi kewajiban pelaporan dan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan Pasal 2 ayat (6) huruf b di Indonesia, sepanjang kewajiban tersebut telah dipenuhi oleh PJAK Pelapor CARF di Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF lain karena dikelola dari Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF lain;
d. PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak diwajibkan untuk memenuhi kewajiban pelaporan dan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan Pasal 2 ayat (6) huruf b di Indonesia, sepanjang kewajiban tersebut telah dipenuhi oleh PJAK Pelapor CARF di Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF lain karena merupakan subjek pajak di Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF lain;
e. PJAK Pelapor CARF tidak diwajibkan untuk memenuhi kewajiban pelaporan dan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan Pasal 2 ayat (6) huruf b di Indonesia sehubungan dengan Transaksi Relevan yang difasilitasi melalui cabang di Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF lain, sepanjang kewajiban tersebut telah dipenuhi oleh cabang PJAK Pelapor CARF di Yurisdiksi Partisipan AEOI- CARF lain;
f. PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d tidak diwajibkan untuk memenuhi kewajiban pelaporan dan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2 ayat (3) huruf a dan Pasal 2 ayat (6) huruf b di Indonesia, sepanjang telah menyampaikan pemberitahuan yang mengonfirmasi bahwa kewajiban pelaporan dan prosedur identifikasi tersebut telah dipenuhi oleh PJAK Pelapor CARF berdasarkan  ketentuan  Yurisdiksi  Partisipan AEOI-CARF lain yang mempunyai keterkaitan hukum (nexus) yang serupa secara substansial dengan keterkaitan hukum (nexus) di Indonesia.
(6) Kewajiban penyampaian laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:
a. dilaksanakan pertama kali atas tahun data 2026, dalam hal PJAK Pelapor CARF memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan tanggal 31 Desember 2026; dan
b. dilaksanakan pertama kali atas tahun data sejak tahun PJAK Pelapor CARF memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal PJAK Pelapor CARF memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak.


Paragraf 2
Tata Cara Pendaftaran PJAK Pelapor CARF

Pasal 19
(1) Pendaftaran PJAK Pelapor CARF yang memenuhi kriteria keterkaitan hukum (nexus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan memiliki jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dilakukan dengan mekanisme permohonan penambahan status sebagai PJAK Pelapor CARF.
(2) Permohonan penambahan status sebagai PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.
(3) Dalam hal PJAK Pelapor CARF tidak dapat mengajukan permohonan penambahan status secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PJAK Pelapor CARF mengajukan permohonan penambahan status:
a. secara langsung; atau
b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir,
ke Kantor Pelayanan Pajak, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(4) Pendaftaran sebagai PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. mengisi data secara lengkap dan benar, menandatangani, dan menyampaikan formulir penambahan status sebagai PJAK Pelapor CARF; dan
b. menyampaikan daftar jenis Aset Kripto yang bukan merupakan Aset Kripto Relevan, dalam hal terdapat Aset Kripto yang bukan merupakan Aset Kripto Relevan.
(5) Terhadap PJAK Pelapor CARF yang mengajukan permohonan penambahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti penerimaan.
(6) Atas permohonan yang telah diberikan bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian administrasi dan menerbitkan:
a. surat penetapan sebagai PJAK Pelapor CARF dalam hal PJAK Pelapor CARF memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4); atau
b. surat penolakan penetapan sebagai PJAK Pelapor CARF dalam hal PJAK Pelapor CARF tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diberikannya bukti penerimaan.
(7) Batas waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah tahun pada saat dipenuhinya kriteria keterkaitan hukum (nexus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan memiliki jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4).
(8) Dalam hal entitas atau orang pribadi tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan diri sesuai dengan batas waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), entitas atau orang pribadi ditetapkan sebagai PJAK Pelapor CARF secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi.
(9) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat atas penetapan sebagai PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi dan kegiatan pengumpulan data.
(11) Ketentuan mengenai contoh format dokumen berupa:
a. formulir penambahan status sebagai PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran V Huruf A;
b. surat penetapan sebagai PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan ayat (9) tercantum dalam Lampiran V Huruf D; dan
c. surat penolakan penetapan sebagai PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, tercantum dalam Lampiran V Huruf G,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Paragraf 3
Tata Cara Perubahan Data PJAK Pelapor CARF

Pasal 20
(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan perubahan data PJAK Pelapor CARF dalam hal data dan/atau informasi PJAK Pelapor CARF yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya berdasarkan:
a. permohonan PJAK Pelapor CARF; atau
b. secara jabatan.
(2) Termasuk dalam lingkup perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni:
a. kriteria keterkaitan hukum (nexus) PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2);
b. jenis usaha PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4);
c. jenis Aset Kripto yang bukan merupakan Aset Kripto Relevan yang dimuat dalam daftar jenis Aset Kripto yang bukan merupakan Aset Kripto Relevan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf b;
d. identitas PJAK Pelapor CARF; dan/atau
e. identitas petugas pelaksana.
(3) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.
(4) Dalam hal PJAK Pelapor CARF tidak dapat mengajukan permohonan perubahan data secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PJAK Pelapor CARF mengajukan permohonan perubahan data:
a. secara langsung; atau
b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir,
ke Kantor Pelayanan Pajak, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(5) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) dilakukan dengan:
a. mengisi data secara lengkap dan benar, menandatangani, dan menyampaikan formulir perubahan data sebagai PJAK Pelapor CARF; dan
b. melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data.
(6) Terhadap PJAK Pelapor CARF yang mengajukan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan bukti penerimaan.
(7) Atas permohonan perubahan data PJAK Pelapor CARF yang telah diberikan bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap kesesuaian data yang tercantum dalam formulir perubahan data dengan dokumen pendukung yang disampaikan.
(8) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan berupa:
a. surat pemberitahuan perubahan data, dalam hal PJAK Pelapor CARF memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5); atau
b. surat penolakan perubahan data, dalam hal PJAK Pelapor CARF tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
paling lama 1 (satu) hari kerja setelah bukti penerimaan diberikan.
(9) Dalam hal perubahan data dilakukan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal Pajak memberitahukan perubahan tersebut kepada PJAK Pelapor CARF dengan menyampaikan surat pemberitahuan perubahan data.
(10) Ketentuan mengenai contoh format dokumen berupa:
a. formulir perubahan data PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tercantum dalam Lampiran V Huruf B;
b. surat pemberitahuan perubahan data PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dan ayat (9) tercantum dalam Lampiran V Huruf E; dan
c. surat penolakan perubahan data PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, tercantum dalam Lampiran V huruf H,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Paragraf 4
Tata Cara Pencabutan Status PJAK Pelapor CARF

Pasal 21
(1) Direktur Jenderal Pajak mencabut status sebagai PJAK Pelapor CARF dalam hal PJAK Pelapor CARF dimaksud tidak lagi memenuhi kriteria sebagai PJAK Pelapor CARF berdasarkan:
a. permohonan PJAK Pelapor CARF; atau
b. secara jabatan.
(2) Termasuk dalam lingkup pencabutan status sebagai PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal PJAK Pelapor CARF dimaksud:
a. tidak lagi melakukan kegiatan usaha, namun belum dilakukan pencabutan izin usaha, pembubaran badan hukum, dan/atau likuidasi; atau
b. telah melakukan perubahan kegiatan usaha sehingga tidak lagi dikategorikan sebagai PJAK Pelapor CARF.
(3) Permohonan pencabutan status sebagai PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.
(4) Dalam hal PJAK Pelapor CARF tidak dapat mengajukan permohonan pencabutan status sebagai PJAK Pelapor CARF secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PJAK Pelapor CARF mengajukan permohonan pencabutan status:
a. secara langsung; atau
b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir,
ke Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(5) Permohonan pencabutan status sebagai PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. mengisi data secara lengkap dan benar, menandatangani, dan menyampaikan formulir pencabutan status sebagai PJAK Pelapor CARF; dan
b. melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan kondisi tidak lagi memenuhi kriteria sebagai PJAK Pelapor CARF.
(6) Terhadap PJAK Pelapor CARF yang mengajukan permohonan pencabutan status sebagai PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan bukti penerimaan.
(7) Atas permohonan pencabutan status sebagai PJAK Pelapor CARF yang telah diberikan bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap kesesuaian data yang tercantum dalam formulir pencabutan status sebagai PJAK Pelapor CARF dengan dokumen pendukung yang disampaikan.
(8) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan berupa:
a. surat pencabutan status PJAK Pelapor CARF, dalam hal PJAK Pelapor CARF memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5); atau
b. surat penolakan pencabutan status PJAK Pelapor CARF, dalam hal PJAK Pelapor CARF tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
paling lama 1 (satu) hari kerja setelah bukti penerimaan diberikan.
(9) Pencabutan status sebagai PJAK Pelapor CARF secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.
(10) Pencabutan status sebagai PJAK Pelapor CARF secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi.
(11) Pencabutan status sebagai PJAK Pelapor CARF secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) termasuk dalam hal terhadap PJAK Pelapor CARF dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor identitas perpajakan.
(12) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat atas pencabutan status sebagai PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
(13) Ketentuan mengenai contoh format dokumen berupa:
a. formulir pencabutan status PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a tercantum dalam Lampiran V huruf C;
b. surat pencabutan status PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dan ayat (12) tercantum dalam Lampiran V huruf F; dan
c. surat penolakan pencabutan status PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, tercantum dalam Lampiran V huruf I,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Paragraf 5
Informasi Aset Kripto Relevan yang Wajib Dilaporkan

Pasal 22
(1) PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan secara otomatis untuk pelaksanaan Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dengan benar, lengkap, dan jelas kepada Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Informasi Aset Kripto Relevan yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi informasi Transaksi Relevan yang dilakukan oleh Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan yang telah diidentifikasi berdasarkan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF sebagai Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan yang meliputi:
a. Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi; dan
b. Pengguna Aset Kripto Entitas.
(3) Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan setiap orang pribadi subjek pajak dalam negeri dari Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CARF, termasuk warisan yang belum terbagi dari orang pribadi yang sudah meninggal.
(4) Termasuk dalam orang pribadi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah setiap orang pribadi, pejabat, atau administrator yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari entitas pemerintah suatu negara atau yurisdiksi yang bertindak dalam kapasitas pribadi.
(5) Pengguna Aset Kripto Entitas yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah setiap entitas yang Negara Domisilinya merupakan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CARF, kecuali:
a. entitas yang sahamnya diperdagangkan secara teratur di satu atau lebih bursa efek;
b. entitas yang berelasi (related entity) dengan entitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. entitas pemerintah;
d. organisasi internasional;
e. bank sentral; atau
f. LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain selain entitas investasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Huruf A angka 5 huruf k butir 2),
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi informasi Aset Kripto Relevan yang tercatat untuk periode tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun sebelumnya.
(7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Pengguna Aset Kripto, berupa:
1. nama lengkap;
2. alamat terkini di Negara Domisili;
3. Negara Domisili;
4. nomor identitas wajib pajak (Taxpayer Identification Number/TIN) pada setiap Negara Domisili Pengguna Aset Kripto;
5. tempat dan tanggal lahir dalam hal Pengguna Aset Kripto merupakan orang pribadi;
6. status pemberian pernyataan diri yang valid (valid self-certification) oleh Pengguna Aset Kripto;
7. identitas setiap pengendali entitas yang merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan, dalam hal Pengguna Aset Kripto merupakan entitas selain entitas aktif dan entitas yang dikecualikan yang terhadapnya telah dilakukan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF yang dipegang oleh (held by) entitas sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Huruf D angka 2 termasuk peran setiap pengendali entitas dan status pemberian pernyataan diri yang valid oleh setiap pengendali entitas;
b. identitas PJAK Pelapor CARF, berupa:
1. nama;
2. alamat; dan
3. nomor identitas perpajakan;
c. Transaksi Relevan dalam tahun kalender, berupa:
1. Transaksi Pertukaran antara Aset Kripto Relevan dan Mata Uang Fiat;
2. Transaksi Pertukaran antara satu atau lebih jenis Aset Kripto Relevan;
3. Transaksi Pembayaran Retail yang Wajib Dilaporkan; dan/atau
4. Transfer Aset Kripto Relevan,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.  
(8) Dalam hal Pengguna Aset Kripto memiliki lebih dari satu Negara Domisili, PJAK Pelapor CARF menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (7) untuk masing-masing Negara Domisili.
(9) Dalam hal Pengguna Aset Kripto Entitas merupakan entitas selain entitas aktif yang Negara Domisili pengendali entitasnya merupakan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CARF, PJAK Pelapor CARF menyampaikan laporan yang memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a angka 7 untuk masing-masing Negara Domisili pengendali entitas dimaksud.
(10) PJAK Pelapor CARF tetap wajib menyampaikan laporan nihil sesuai dengan ketentuan ayat (1) dalam hal:
a. tidak terdapat informasi Aset Kripto Relevan yang wajib dilaporkan dalam satu tahun kalender; atau
b. telah menyampaikan pemberitahuan yang mengonfirmasi bahwa kewajiban pelaporan dan prosedur identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan Pasal 2 ayat (6) huruf b telah dipenuhi PJAK Pelapor CARF berdasarkan ketentuan Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF lain karena PJAK Pelapor CARF memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5).

Pasal 23
(1) PJAK Pelapor CARF dapat melakukan pembetulan atas laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dalam hal:
a. PJAK Pelapor CARF menemukan kekeliruan dan/atau ketidaklengkapan dalam laporan yang telah disampaikan;
b. Direktorat Jenderal Pajak menemukan kekeliruan dan/atau ketidaklengkapan dalam laporan yang telah disampaikan PJAK Pelapor CARF berdasarkan:
1. tanggapan atas permintaan klarifikasi dan/atau permintaan pemenuhan kewajiban kepada PJAK Pelapor CARF; atau
2. hasil pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan.
(2) Pembetulan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak oleh PJAK Pelapor CARF secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.
 
Pasal 24
(1) Penyampaian laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik yang dilakukan secara elektronik oleh PJAK Pelapor CARF.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan rincian informasi yang tercantum dalam Lampiran VII Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan menggunakan format Extensible Markup Language (XML) atau Excel Workbook (XLS atau XLSX).
(3) Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan PJAK Pelapor CARF tidak dapat melakukan penyampaian laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan mekanisme lain dalam penyampaian laporan dimaksud.
(4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 30 April setiap tahun melalui Portal Wajib Pajak.
(5) Apabila batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertepatan dengan hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau cuti bersama secara nasional, penyampaian laporan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(6) Terhadap penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti penerimaan.

Paragraf 6
Prosedur Identifikasi Rekening Keuangan Sesuai dengan Ketentuan CARF dan Dokumentasi

Pasal 25
(1) Dalam melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), PJAK Pelapor CARF wajib melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf b, yang penjabaran secara rincinya tercantum dalam Lampiran VI Huruf D angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2026 terhadap:
a. Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi; dan
b. Pengguna Aset Kripto Entitas.
(3) Prosedur identifikasi terhadap Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang merupakan Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi Lama dan terhadap Pengguna Aset Kripto Entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang merupakan Pengguna Aset Kripto Entitas Lama dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2026.
(4) Pada saat pembukaan akun Pengguna Aset Kripto baik oleh Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan Pengguna Aset Kripto Entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, PJAK Pelapor CARF wajib:
a. meminta pernyataan diri yang valid (valid self-certification) kepada calon Pengguna Aset Kripto, yang merupakan bagian terpisah dari dokumen pembukaan akun Pengguna Aset Kripto dimaksud;
b. melakukan klarifikasi kewajaran atau validitas dari pernyataan diri (self-certification) sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan informasi yang diperoleh atau dimiliki PJAK Pelapor CARF berkaitan dengan pembukaan akun Aset Kripto tersebut, termasuk dokumentasi yang dikumpulkan berdasarkan prosedur anti pencucian uang (anti-money laundering) dan/atau prinsip mengenal nasabah (know your customer); dan
c. menentukan Negara Domisili Pengguna Aset Kripto berdasarkan pernyataan diri yang valid (valid self-certification) sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hasil klarifikasi kewajaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Pasal 26
(1) Untuk pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), PJAK Pelapor CARF wajib menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara dokumentasi, yang paling sedikit berupa:
a. pernyataan diri yang valid (valid self-certification);
b. dokumen pembuktian;
c. bukti, catatan, atau informasi terkait dengan akun Aset Kripto dan/atau Pengguna Aset Kripto yang diperoleh atau digunakan selama pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF;
d. dokumen yang berisi informasi terkait dengan akun Aset Kripto dan/atau Pengguna Aset Kripto yang diperoleh selama pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF; dan
e. tahapan pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF.
(2) Pernyataan diri yang valid (valid self-certification) yang diselenggarakan, disimpan, dan dilakukan pemeliharaan oleh PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memenuhi ketentuan:
a. ditandatangani atau diberikan afirmasi/pernyataan secara sungguh-sungguh oleh Pengguna Aset Kripto atau kuasa sah dari Pengguna Aset Kripto;
b. diberi tanggal paling lambat tanggal pernyataan diri (self-certification) diperoleh;
c. memuat informasi sebagai berikut:
1. Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi:
a) nama lengkap;
b) alamat terkini di Negara Domisili;
c) Negara Domisili;
d) nomor identitas wajib pajak (Taxpayer Identification Number/TIN) pada setiap Negara Domisili;
e) alasan, dalam hal informasi nomor identitas wajib pajak (Taxpayer Identification Number/TIN) tidak tersedia atau tidak wajib diperoleh; dan
f) tempat dan tanggal lahir;
2. Pengguna Aset Kripto Entitas:
a) nama lengkap;
b) alamat terkini di Negara Domisili;
c) Negara Domisili;
d) nomor identitas wajib pajak (Taxpayer Identification Number/TIN) pada setiap Negara Domisili;
e) alasan, dalam hal informasi nomor identitas wajib pajak (Taxpayer Identification Number/TIN) tidak tersedia atau tidak wajib diperoleh; dan
f)  identitas pengendali entitas, dalam hal Pengguna Aset Kripto Entitas merupakan entitas selain entitas aktif atau merupakan entitas yang dikecualikan, yaitu:
1) nama lengkap pengendali entitas;
2) alamat terkini pengendali entitas di Negara Domisili;
3) Negara Domisili pengendali entitas;
4) nomor identitas wajib pajak (Taxpayer Identification Number/TIN) pengendali entitas pada masing-masing Negara Domisili;
5) alasan, dalam hal informasi nomor identitas wajib pajak (Taxpayer Identification Number/TIN) tidak tersedia atau tidak wajib diperoleh;
6) tempat dan tanggal lahir pengendali entitas; dan
7) peran dari setiap pengendali entitas yang wajib dilaporkan;
g) identitas pengendali entitas sebagaimana dimaksud dalam huruf f) tidak perlu disampaikan sepanjang PJAK Pelapor CARF telah memastikan masing-masing pengendali entitas sudah menyampaikan pernyataan diri yang valid (valid self-certification) yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1; dan
h) informasi lainnya yang menunjukkan bahwa Pengguna Aset Kripto Entitas adalah entitas aktif atau entitas yang dikecualikan;
3. pernyataan bahwa informasi sebagaimana dimaksud dalam pernyataan diri (self- certification) adalah benar; dan
4. pernyataan bahwa Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi atau Pengguna Aset Kripto Entitas bersedia menyampaikan pemberitahuan kepada PJAK Pelapor CARF dalam hal terdapat perubahan pada keadaan Pengguna Aset Kripto yang menyebabkan isi dokumen pernyataan diri (self-certification) menjadi tidak benar atau tidak lengkap, paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak terjadinya perubahan dimaksud.
(3) Nomor identitas wajib pajak (Taxpayer Identification Number/TIN) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 1 butir d) dan angka 2 butir d) dan butir f) poin 4), tidak wajib dimuat atau diperoleh dalam pernyataan diri yang valid (valid self-certification) sepanjang memenuhi alasan sesuai ketentuan CARF, yaitu:
a. nomor identitas wajib pajak tidak diterbitkan oleh Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CARF di mana Pengguna Aset Kripto menjadi subjek pajak dalam negeri; atau
b. ketentuan peraturan perundang-undangan di Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CARF tempat Pengguna Aset Kripto menjadi subjek pajak dalam negeri, tidak mewajibkan pengumpulan informasi nomor identitas wajib pajak yang diterbitkan oleh Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CARF dimaksud.
(4) Informasi nomor identitas wajib pajak tidak tersedia atau tidak wajib diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 1 butir e) dan angka 2 butir e) dan butir f) poin 5), dalam hal memenuhi alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Penyampaian pernyataan diri yang valid (valid self-certification) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. dalam bentuk elektronik atau non-elektronik; dan
b. disampaikan secara langsung, secara elektronik, atau dikirimkan melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat.
(6) Terhadap pernyataan diri yang valid (valid self-certification) yang disampaikan secara elektronik, Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi atau Pengguna Aset Kripto Entitas harus memberikan salinan berupa dokumen  fisik  pernyataan  diri  (self-certification) dimaksud, dalam hal diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau PJAK Pelapor CARF.
(7) Dokumen pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. untuk orang pribadi, dokumen resmi yang mencantumkan nama orang pribadi dan lazim digunakan untuk keperluan identifikasi identitas Pengguna Aset Kripto termasuk nomor identitas wajib pajak dan Negara Domisili untuk tujuan perpajakan yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang di Negara Domisili;
b. untuk entitas, dokumen resmi yang mencantumkan nama entitas dan alamat kantor pusat entitas yang dapat berada di Negara Domisili maupun di negara atau yurisdiksi di mana entitas didirikan atau dijalankan, yang digunakan untuk keperluan identifikasi identitas Pengguna Aset Kripto termasuk nomor identitas wajib pajak dan Negara Domisili untuk tujuan perpajakan yang diterbitkan oleh otoritas pajak atau instansi pemerintah yang berwenang; atau
c. untuk orang pribadi dan/atau entitas:
1. surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh otoritas pajak atau instansi pemerintah yang berwenang di Negara Domisili Pengguna Aset Kripto; dan/atau
2. laporan keuangan yang diaudit, laporan kredit dari pihak ketiga, dokumen pengajuan pailit, atau laporan yang diterbitkan oleh regulator di bidang pasar modal.
(8) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan dan dipelihara paling singkat 5 (lima) tahun terhitung setelah akhir periode PJAK Pelapor CARF diwajibkan menyampaikan laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan yang wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan CARF.
(9) PJAK Pelapor CARF dapat tidak mengacu pada pernyataan diri (self-certification) atau dokumen pembuktian, dalam hal PJAK Pelapor CARF mengetahui atau memiliki alasan untuk mengetahui bahwa pernyataan diri (self-certification) atau dokumen pembuktian tersebut tidak benar atau tidak dapat diandalkan.
(10) Dalam hal diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, PJAK Pelapor CARF yang memperoleh atau menyelenggarakan dokumentasi dalam bahasa lain selain Bahasa Indonesia, harus memberikan terjemahan dokumentasi dalam Bahasa Indonesia.

Pasal 27
(1) PJAK Pelapor CARF tidak diperbolehkan melayani:
a. pembukaan akun Pengguna Aset Kripto baru bagi orang pribadi dan/atau entitas dalam hal PJAK Pelapor CARF mengetahui orang pribadi dan/atau entitas calon Pengguna Aset Kripto tidak memberikan pernyataan diri yang valid (valid self-certification) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (2); atau
b. transaksi baru terkait akun Aset Kripto milik Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi Lama dan Pengguna Aset Kripto Entitas Lama yang menolak untuk mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak orang pribadi dan/atau entitas atau Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi Lama dan Pengguna Aset Kripto Entitas Lama menolak untuk mematuhi pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF.
(3) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk:
a. pembukaan akun atau pembuatan kontrak, setoran, penarikan, transfer, transaksi beli atau pengalihan Aset Kripto Relevan bagi Pengguna Aset Kripto; dan
b. kegiatan transaksi lainnya bagi Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi Lama dan Pengguna Aset Kripto Entitas Lama pada PJAK Pelapor CARF.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku untuk transaksi dalam rangka:
a. pemenuhan kewajiban yang telah diperjanjikan sebelumnya antara Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi Lama dan Pengguna Aset Kripto Entitas Lama dengan PJAK Pelapor CARF;
b. penutupan akun; atau
c. pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 7
Pemenuhan Kewajiban PJAK Pelapor CARF Tanpa Penetapan

Pasal 28Kewajiban bagi PJAK Pelapor CARF untuk melaksanakan penyampaian laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dimulai sejak PJAK Pelapor CARF memenuhi kriteria sebagai PJAK Pelapor CARF sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat penetapan sebagai PJAK Pelapor CARF.


Paragraf 8
Penggunaan Pihak Ketiga

Pasal 29
(1) PJAK Pelapor CARF dapat menggunakan pihak ketiga dalam rangka memenuhi pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2) Dalam hal PJAK Pelapor CARF menggunakan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewajiban serta tanggung jawab atas pemenuhan pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF tetap berada pada PJAK Pelapor CARF.

Paragraf 9
Penyampaian Laporan Melalui Petugas Pelaksana

Pasal 30
(1) Pimpinan PJAK Pelapor CARF bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
(2) Pimpinan PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk atau menetapkan pejabat di bawahnya sebagai petugas pelaksana dalam rangka penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(3) Petugas pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) turut bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
(4) PJAK Pelapor CARF menyampaikan identitas petugas pelaksana yang ditunjuk atau ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersamaan dengan saat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(5) Dalam hal terjadi penggantian petugas pelaksana, PJAK Pelapor CARF harus mengajukan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

Bagian Keempat
Pengumuman

Pasal 31Direktur Jenderal Pajak mengumumkan kepada publik informasi meliputi:
a. daftar Yurisdiksi Partisipan AEOI-CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);
b. daftar Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);
c. daftar Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3);
d. daftar Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3);
e. daftar jenis lembaga keuangan nonpelapor yang merupakan LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
f. daftar jenis Rekening Keuangan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (11); dan
g. informasi terkait prosedur identifikasi Rekening Keuangan dan penyampaian laporan,
melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Kementerian Keuangan.
 

BAB IV
TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN YANG BERISI INFORMASI KEUANGAN SECARA OTOMATIS DALAM RANGKA PELAKSANAAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERPAJAKAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 32
(1) Selain wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan PJAK Pelapor CARF juga wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan secara otomatis oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
b. penyampaian laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan secara otomatis oleh PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).

Bagian Kedua
Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis

Pasal 33
(1) Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan untuk setiap Rekening Keuangan untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dengan benar, lengkap, dan jelas kepada Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan atas informasi Rekening Keuangan yang dikelola oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS dalam 1 (satu) tahun kalender.
(3) Penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kantor pusat atau unit di bawah Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang bertanggung jawab untuk penyampaian laporan dimaksud atas setiap kegiatan usaha.
(4) Penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) tidak wajib dilakukan oleh Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS.
(5) Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan setiap LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(6) Lembaga Keuangan Pelapor CRS dapat menggunakan penyedia jasa untuk memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS menggunakan penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6), kewajiban serta tanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pelaporan tetap berada pada Lembaga Keuangan Pelapor CRS.


Pasal 34
(1) Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) harus mendaftarkan diri kepada Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 6.
(3) Direktur Jenderal Pajak melakukan perubahan data Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7.
(4) Direktur Jenderal Pajak mencabut status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8.

Pasal 35
(1) Laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) paling sedikit memuat:
a.  identitas pemegang Rekening Keuangan, berupa:
1. nama lengkap pemegang Rekening Keuangan;
2. alamat terkini pemegang Rekening Keuangan di Indonesia;
3. Negara Domisili pemegang Rekening Keuangan;
4. nomor identitas Wajib Pajak pemegang Rekening Keuangan, berupa:
a) Nomor Induk Kependudukan yang tervalidasi pada sistem administrasi kependudukan, bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk; atau
b) nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor identitas perpajakan, bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, orang pribadi bukan penduduk, dan Wajib Pajak badan;
5. tempat dan tanggal lahir, dalam hal pemegang Rekening Keuangan merupakan orang pribadi;
6. identitas orang pribadi yang Negara Domisilinya Indonesia yang merupakan pengendali entitas, dalam hal pemegang Rekening Keuangan merupakan entitas yang diketahui memiliki satu atau lebih pengendali entitas:
a) nama orang pribadi pengendali entitas;
b) alamat orang pribadi pengendali entitas di Indonesia;
c) Negara Domisili orang pribadi pengendali entitas;
d) nomor identitas Wajib Pajak pengendali entitas, berupa:
1) Nomor Induk Kependudukan yang tervalidasi pada sistem administrasi kependudukan, bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk; atau
2) nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor identitas perpajakan, bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, orang pribadi bukan penduduk, dan Wajib Pajak badan; dan
e) tempat dan tanggal lahir orang pribadi pengendali entitas;
b. nomor Rekening Keuangan;
c. identitas LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain CRS, berupa:
1. nama;
2. alamat; dan
3. nomor identitas Wajib Pajak (NPWP);
d. saldo atau nilai Rekening Keuangan;
e. akumulasi nilai mutasi debit dan kredit Rekening Keuangan pada tahun kalender; dan
f. penghasilan yang terkait dengan Rekening Keuangan,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Lembaga Keuangan Pelapor CRS melakukan validasi atas kebenaran data Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor identitas perpajakan Pemegang Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4 butir b) dan angka 6 butir d) poin 2) melalui:
a. saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; dan/atau
b. penyedia jasa aplikasi perpajakan.
(3) Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) merupakan seluruh Rekening Keuangan yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi atau Pemegang Rekening Keuangan Entitas, selain yang dilaporkan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a.
(4) Dalam hal Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi atau Pemegang Rekening Keuangan Entitas yang memiliki 1 (satu) atau lebih Negara Domisili yang merupakan Yurisdiksi Asing selain Yurisdiksi Tujuan Pelaporan CRS, Rekening Keuangan tersebut juga wajib dilaporkan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1).
(5) Dalam hal Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional dipegang oleh (held by):
a. Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi atau Pemegang Rekening Keuangan Entitas yang diketahui memiliki Negara Domisili Indonesia dan 1 (satu) atau lebih Negara Domisili lainnya; atau
b. Pemegang Rekening Keuangan Entitas, yang entitas dimaksud memiliki 1 (satu) atau lebih pengendali entitas diketahui memiliki Negara Domisili Indonesia dan 1 (satu) atau lebih Negara Domisili lainnya,
Rekening Keuangan tersebut juga wajib dilaporkan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1).
(6) Pemegang Rekening Keuangan Entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk:
a. entitas pemerintah;
b. organisasi internasional; atau
c. bank sentral,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Saldo atau nilai Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan agregat saldo atau nilai dari satu Rekening Keuangan atau lebih yang dipegang oleh (held by) satu pemegang Rekening Keuangan dalam suatu LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain CRS per 31 Desember pada tahun kalender pelaporan.
(8) Saldo atau nilai Rekening Keuangan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Lembaga Simpanan merupakan:
1. Rekening Keuangan yang dipegang oleh (held by) orang pribadi, saldo atau nilai dari satu Rekening Keuangan atau lebih dengan jumlah paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara; atau
2. Rekening Keuangan yang dipegang oleh (held by) orang pribadi yang memiliki 1 (satu) atau lebih Negara Domisili yang merupakan Yurisdiksi Asing selain Yurisdiksi Tujuan Pelaporan CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan Rekening Keuangan yang dipegang oleh (held by) entitas, tidak terdapat batasan saldo atau nilai Rekening Keuangan;
b. untuk Perusahaan Asuransi Tertentu merupakan Rekening Keuangan yang dipegang oleh (held by) orang pribadi atau entitas dengan tidak terdapat batasan saldo atau nilai tunai Rekening Keuangan, namun terbatas untuk polis asuransi dengan nilai pertanggungan paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara; dan
c. untuk Lembaga Kustodian dan Entitas Investasi merupakan Rekening Keuangan yang dipegang oleh (held by) orang pribadi atau entitas dengan tidak terdapat batasan saldo atau nilai Rekening Keuangan.
(9) Dalam hal tidak terdapat Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam satu tahun kalender, Lembaga Keuangan Pelapor CRS tetap wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dalam bentuk laporan nihil.
(10) Daftar Lembaga Keuangan Pelapor CRS tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 

Pasal 36
(1) Penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik yang dilakukan secara elektronik oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS.
(2) Kewajiban penyampaian laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Portal Wajib Pajak.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan rincian informasi yang tercantum dalam Lampiran IV Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan menggunakan format Extensible Markup Language (XML) atau Excel Workbook (XLS atau XLSX).
(4) Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan Lembaga Keuangan Pelapor CRS tidak dapat melakukan penyampaian laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan mekanisme lain dalam penyampaian laporan dimaksud.
(5) Terhadap penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti penerimaan.

Pasal 37
(1) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 30 April setiap tahun.
(2) Apabila batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau cuti bersama secara nasional, penyampaian laporan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi informasi Rekening Keuangan yang tercatat untuk periode tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun sebelumnya.
(4) Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:
a. sejak tahun data 2017, dalam hal Lembaga Keuangan memenuhi kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebelum tanggal 1 Januari 2018; dan
b. sejak tahun data saat Lembaga Keuangan memenuhi kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS, dalam hal Lembaga Keuangan memenuhi kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS setelah tanggal 1 Januari 2018.

Pasal 38
(1) Lembaga Keuangan Pelapor CRS dapat melakukan pembetulan atas laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dalam hal:
a. Lembaga Keuangan Pelapor CRS menemukan kekeliruan dan/atau ketidaklengkapan dalam laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan yang telah disampaikan;
b. Direktorat Jenderal Pajak menemukan kekeliruan dan/atau ketidaklengkapan dalam laporan yang telah disampaikan Lembaga Keuangan Pelapor CRS berdasarkan:
1. tanggapan atas permintaan klarifikasi dan/atau permintaan pemenuhan kewajiban kepada Lembaga Keuangan Pelapor CRS; atau
2. hasil pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan.
(2) Pembetulan atas laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.
(3) Terhadap penyampaian pembetulan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan bukti penerimaan.

Pasal 39
(1) Dalam melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) Lembaga Keuangan Pelapor CRS wajib melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a.
(2) Pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan prosedur yang tidak terpisahkan dari kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(3) Lembaga Keuangan Pelapor CRS dapat menggunakan penyedia jasa dalam rangka memenuhi kewajiban pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS menggunakan penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kewajiban serta tanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan tetap berada pada Lembaga Keuangan Pelapor CRS.
(5) Pimpinan Lembaga Keuangan Pelapor CRS bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1).
(6) Pimpinan Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat menunjuk atau menetapkan pejabat di bawahnya sebagai petugas pelaksana dalam rangka penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1).
(7) Petugas pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) turut bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban penyampaian pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1).
(8) Lembaga Keuangan Pelapor CRS menyampaikan identitas petugas pelaksana yang ditunjuk atau ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bersamaan dengan saat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(9) Dalam hal terjadi penggantian petugas pelaksana, Lembaga Keuangan Pelapor CRS harus mengajukan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
 
Bagian Ketiga
Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Aset Kripto Relevan Secara Otomatis

Pasal 40
(1) PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan secara otomatis untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b dengan benar, lengkap, dan jelas kepada Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Kewajiban penyampaian laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan secara otomatis sebagai dimaksud pada ayat (1), kriteria keterkaitan hukum (nexus) PJAK Pelapor CARF, dan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18.
(3) Kewajiban penyampaian laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:
a. dilaksanakan pertama kali atas tahun data 2026, dalam hal PJAK Pelapor CARF memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) atau memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) sampai dengan tanggal 31 Desember 2026; dan
b. dilaksanakan pertama kali atas tahun data sejak tahun PJAK Pelapor CARF memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) atau memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), dalam hal PJAK Pelapor CARF memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) atau memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) setelah tanggal 31 Desember 2026.
(4) PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendaftarkan diri kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(5) Direktur Jenderal Pajak melakukan perubahan data PJAK Pelapor CARF sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20.
(6) Direktur Jenderal Pajak mencabut status sebagai PJAK Pelapor CARF sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 21.

Pasal 41
(1) Informasi Aset Kripto Relevan yang wajib dilaporkan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) berisi informasi Transaksi Relevan yang dilakukan oleh Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi atau Pengguna Aset Kripto Entitas, selain yang dilaporkan dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.
(2) Dalam hal Transaksi Relevan yang wajib dilaporkan dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan dilakukan oleh Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi atau Pengguna Aset Kripto Entitas yang memiliki 1 (satu) atau lebih Negara Domisili yang merupakan Yurisdiksi Asing selain Yurisdiksi Tujuan Pelaporan CARF, Transaksi Relevan tersebut juga wajib dilaporkan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1).
(3) Dalam hal Transaksi Relevan yang wajib dilaporkan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional dilakukan oleh:
a. Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi atau Pengguna Aset Kripto Entitas yang diketahui memiliki Negara Domisili Indonesia dan 1 (satu) atau lebih Negara Domisili lainnya; atau
b. Pengguna Aset Kripto Entitas, yang entitas dimaksud memiliki 1 (satu) atau lebih pengendali entitas diketahui memiliki Negara Domisili Indonesia dan 1 (satu) atau lebih Negara Domisili lainnya,
Transaksi Relevan tersebut juga wajib dilaporkan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1).
(4) Informasi Aset Kripto Relevan yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi informasi Transaksi Relevan yang dilakukan oleh Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan yang telah diidentifikasi berdasarkan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF sebagai Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan yang meliputi:
a. Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi; dan
b. Pengguna Aset Kripto Entitas.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi Aset Kripto Relevan pada tahun sebelumnya untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember yang disampaikan setiap tahun.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Pengguna Aset Kripto, berupa:
1. nama lengkap;
2. alamat terkini di Indonesia;
3. alamat terkini di Negara Domisili selain Indonesia (jika ada);
4. Negara Domisili selain Indonesia (jika ada);
5. nomor identitas Wajib Pajak Pengguna Aset Kripto, berupa:
a) Nomor Induk Kependudukan yang tervalidasi pada sistem administrasi kependudukan, bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk; atau
b) nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor identitas perpajakan, bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, orang pribadi bukan penduduk dan Wajib Pajak badan;
6. tempat dan tanggal lahir (dalam hal orang pribadi), dari setiap orang pribadi yang wajib dilaporkan sebagai Pengguna Aset Kripto;
7. status pemberian pernyataan diri yang valid (valid self-certification) oleh Pengguna Aset Kripto; dan
8. identitas orang pribadi yang Negara Domisilinya Indonesia yang merupakan pengendali entitas, dalam hal Pengguna Aset Kripto merupakan entitas yang diketahui memiliki satu atau lebih pengendali entitas, paling sedikit memuat:
a) nama orang pribadi pengendali entitas;
b) alamat orang pribadi pengendali entitas di Indonesia;
c) Negara Domisili orang pribadi pengendali entitas;
d) nomor identitas Wajib Pajak pengendali entitas, berupa:
1) Nomor Induk Kependudukan yang tervalidasi pada sistem administrasi kependudukan, bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk; atau
2) nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor identitas perpajakan, bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, orang pribadi bukan penduduk, dan Wajib Pajak badan; dan
e) tempat dan tanggal lahir orang pribadi pengendali entitas;
b. identitas PJAK Pelapor CARF, berupa:
1. nama;
2. alamat; dan
3. nomor identitas perpajakan;
c. Transaksi Relevan dalam tahun kalender, berupa:
1. Transaksi Pertukaran antara Aset Kripto Relevan dan Mata Uang Fiat;
2. Transaksi Pertukaran antara satu atau lebih jenis Aset Kripto Relevan;
3. Transaksi Pembayaran Retail yang Wajib Dilaporkan;
4. Transfer Aset Kripto Relevan; dan/atau
d. nilai Aset Kripto Relevan dan saldo mata uang fiat pada saat akhir periode pelaporan,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) PJAK Pelapor CARF melakukan validasi atas kebenaran data Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor identitas perpajakan Pemegang Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a angka 5 butir b) dan angka 8 butir d) poin 2) melalui:
a. saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; dan/atau
b. penyedia jasa aplikasi perpajakan.
(8) Dalam hal tidak terdapat informasi Aset Kripto Relevan yang wajib dilaporkan dalam satu tahun kalender, PJAK Pelapor CARF tetap wajib menyampaikan laporan nihil.

Pasal 42
(1) PJAK Pelapor CARF dapat melakukan pembetulan atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dalam hal:
a. PJAK Pelapor CARF menemukan kekeliruan dan/atau ketidaklengkapan dalam laporan yang telah disampaikan;
b. Direktorat Jenderal Pajak menemukan kekeliruan dan/atau ketidaklengkapan dalam laporan yang telah disampaikan PJAK Pelapor CARF berdasarkan:
1. tanggapan atas permintaan klarifikasi dan/atau permintaan pemenuhan kewajiban kepada PJAK Pelapor CARF; atau
2. hasil pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan.
(2) Pembetulan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak oleh PJAK Pelapor CARF secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.

Pasal 43
(1) Penyampaian laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 42 ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik yang dilakukan secara elektronik oleh PJAK Pelapor CARF.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan rincian informasi yang tercantum dalam Lampiran VII Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan menggunakan format Extensible Markup Language (XML) atau Excel Workbook (XLS atau XLSX).
(3) Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan PJAK Pelapor CARF tidak dapat melakukan penyampaian laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan mekanisme lain dalam penyampaian laporan dimaksud.
(4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 30 April setiap tahun melalui Portal Wajib Pajak.
(5) Apabila batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertepatan dengan hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau cuti bersama secara nasional, penyampaian laporan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(6) Terhadap penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti penerimaan.

Pasal 44
(1) Dalam melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), PJAK Pelapor CARF wajib melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf b.
(2) Pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan prosedur yang tidak terpisahkan dari kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
(3) PJAK Pelapor CARF dapat menggunakan pihak ketiga dalam rangka memenuhi kewajiban pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal PJAK Pelapor CARF menggunakan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kewajiban serta tanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan tetap berada pada PJAK Pelapor CARF.
(5) Pimpinan PJAK Pelapor CARF bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1).
(6) Pimpinan PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat menunjuk atau menetapkan pejabat di bawahnya sebagai petugas pelaksana dalam rangka penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1).
(7) Petugas pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) turut bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban penyampaian pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1).
(8) PJAK Pelapor CARF menyampaikan identitas petugas pelaksana yang ditunjuk atau ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bersamaan dengan saat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(9) Dalam hal terjadi penggantian petugas pelaksana, PJAK Pelapor CARF harus mengajukan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
 
BAB V
TATA CARA PEMBERIAN INFORMASI DAN/ATAU BUKTI ATAU KETERANGAN BERDASARKAN PERMINTAAN

Pasal 45
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan untuk kepentingan perpajakan kepada Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF dalam rangka:
a. pelaksanaan Perjanjian Internasional; dan/atau
b. pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan kepada kantor pusat dan/atau unit di bawah Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF.
(3) Pelaksanaan Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam rangka EOI.
(4) Pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pelaksanaan kegiatan:
a. pengawasan kepatuhan Wajib Pajak;
b. penilaian;
c. intelijen perpajakan;
d. pemeriksaan pajak;
e. penagihan pajak;
f. pemeriksaan bukti permulaan;
g. penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
h penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum di bidang perpajakan, meliputi:
1. keberatan;
2. banding;
3. peninjauan kembali;
4. pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak;
5. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;
6. kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA); dan
7. prosedur persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP).
(5) Permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. informasi dan/atau bukti atau keterangan yang diminta;
b. format dan bentuk pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan yang diminta; dan
c. alasan dilakukannya permintaan tersebut.
(6) Permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak, atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
b. secara langsung; atau
c. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat,
dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran VIII Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 46
(1) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF wajib memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan tersebut.
(2) Apabila batas waktu pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau cuti bersama secara nasional, pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Pasal 47
(1) Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF wajib memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan yang diminta berdasarkan permintaan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.
(2) Informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan:
a. secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
b. secara langsung; atau
c. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat.
(3) Atas penyampaian informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti penerimaan dalam hal informasi dan/atau bukti atau keterangan telah diterima.
(4) Tanggal yang tercantum dalam bukti penerimaan merupakan tanggal diterimanya informasi dan/atau bukti atau keterangan.

BAB VI
KETENTUAN ANTI PENGHINDARAN

Pasal 48
(1) Dalam pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) huruf a dan ayat (6), setiap orang dilarang:
a. membuat pernyataan palsu atas informasi keuangan, termasuk memberikan pernyataan dan/atau informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; atau
b. menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi keuangan yang wajib disampaikan, termasuk melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, dengan penjelasan lebih lanjut sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. Lembaga Keuangan;
b. PJAK Pelapor CARF;
c. pimpinan dan/atau pegawai Lembaga Keuangan;
d. pimpinan dan/atau pegawai PJAK Pelapor CARF;
e. Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi;
f. Pemegang Rekening Keuangan Entitas;
g. Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi;
h. Pengguna Aset Kripto Entitas;
i. pengendali entitas;
j. penyedia jasa;
k. pihak ketiga;
l. perantara; dan/atau
m. pihak lain.
(3) Dalam hal terjadi kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berlaku ketentuan:
a. kesepakatan dan/atau praktik tersebut dianggap tidak terjadi dan/atau tidak berlaku; dan
b. kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang berlaku atas orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi oleh tiap-tiap orang dimaksud.

 
BAB VII
KETENTUAN KERAHASIAAN

Pasal 49
(1) Informasi keuangan yang tercantum dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 22, Pasal 33, dan Pasal 40 dan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46 digunakan sebagai basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Setiap informasi keuangan yang tercantum dalam laporan dan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan informasi yang wajib dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Internasional.
(3) Setiap pejabat, baik petugas pajak maupun pihak yang melakukan tugas di bidang perpajakan, dan tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(4) Setiap pejabat, baik petugas pajak maupun pihak yang melakukan tugas di bidang perpajakan, dan tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang tidak memenuhi kewajiban merahasiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 TAHUN 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

BAB VIII
PENGAWASAN, PENGEMBANGAN DAN ANALISIS, PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN, PENYIDIKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

Pasal 50
(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan terhadap:
a. pelaksanaan kewajiban oleh Lembaga Keuangan atau PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 2 ayat (6); dan
b. pelanggaran atas larangan oleh setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:
a. penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan dengan benar, lengkap, dan jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 9, Pasal 18, Pasal 22, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 40, dan Pasal 41;
b. pelaksanaan prosedur identifikasi rekening keuangan termasuk kewajiban menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 39, dan Pasal 44;
c. pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46; dan
d. pelanggaran atas larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penelitian;
b. permintaan klarifikasi; dan
c. permintaan pemenuhan kewajiban.

Pasal 51Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a dapat berupa:
  1. analisis risiko kepatuhan Lembaga Keuangan atau PJAK Pelapor CARF;
  2. analisis atas laporan yang telah disampaikan oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau PJAK Pelapor CARF;
  3. analisis atas notifikasi dan/atau umpan balik yang diperoleh dari Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS atau Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CARF;
  4. analisis kepatuhan penyampaian laporan oleh Lembaga Keuangan atau PJAK Pelapor CARF; atau
  5. analisis kepatuhan pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan.
Pasal 52
(1) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, huruf b, dan huruf c, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta klarifikasi kepada:
a. Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF, dalam hal terdapat indikasi pelanggaran atas ketentuan terkait:
1. kebenaran, kelengkapan, dan/atau kejelasan isi laporan yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 22, Pasal 35, dan/atau Pasal 41; dan/atau
2. pelaksanaan prosedur identifikasi rekening keuangan termasuk kewajiban menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 39, dan/atau Pasal 44,

oleh Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor tersebut; dan
b. setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2), dalam hal terdapat indikasi ketidakpatuhan atas larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1).
(2) Permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan format surat permintaan klarifikasi sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 53
(1) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan permintaan pemenuhan kewajiban kepada Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF:
a. apabila sampai dengan batas waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a, Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF yang dimintakan klarifikasi:
1. tidak memberikan klarifikasi; atau
2. memberikan klarifikasi namun masih terdapat indikasi pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam surat permintaan klarifikasi tersebut; dan/atau
b. dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d, diketahui bahwa sampai dengan terlewatinya batas waktu pemenuhan kewajiban, Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF tidak atau belum menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 18, dan/atau Pasal 32; dan/atau
c. dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e, diketahui bahwa sampai dengan terlewatinya batas waktu pemenuhan kewajiban, Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF tidak atau belum sepenuhnya memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
(2) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan permintaan pemenuhan kewajiban kepada setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) apabila sampai dengan batas waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b, orang dimaksud:
a. tidak memberikan klarifikasi; atau
b. memberikan klarifikasi, namun masih terdapat indikasi ketidakpatuhan atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam surat permintaan klarifikasi tersebut.
(3) Permintaan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Tindak lanjut atas permintaan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dituangkan dalam bentuk laporan.

Pasal 54Direktur Jenderal Pajak dapat berkoordinasi dengan Otoritas/Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan pembinaan dan/atau pengawasan terhadap Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF dalam rangka kepatuhan pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.


Pasal 55Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 53 dapat ditindaklanjuti dengan pengembangan dan analisis, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundangan- undangan di bidang perpajakan.


Pasal 56
(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan bukti permulaan berdasarkan pengembangan dan analisis terkait laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) yang menunjukkan bahwa:
a. Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF tidak atau belum sepenuhnya menindaklanjuti permintaan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf c; dan/atau
b. setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2), tidak atau belum sepenuhnya menindaklanjuti permintaan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2).
(2) Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan bukti permulaan berdasarkan pengembangan dan analisis melalui kegiatan Pemeriksaan terkait laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) yang menunjukkan bahwa Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF tidak atau belum sepenuhnya menindaklanjuti permintaan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 53 ayat (1) huruf b.
(3) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan bukti permulaan berdasarkan pengembangan dan analisis melalui kegiatan intelijen atau kegiatan lain selain terkait laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4).
(4) Pengembangan dan analisis serta pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan bukti permulaan.

Pasal 57Pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dapat dilanjutkan dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.


BAB IX
PELIMPAHAN KEWENANGAN

Pasal 58
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk:
a. menerbitkan surat penetapan sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) huruf a dan ayat (9);
b. menerbitkan surat penolakan penetapan sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) huruf b;
c. menerbitkan surat pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (8) huruf a dan Pasal 9;
d. menerbitkan surat penolakan perubahan data, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (8) huruf b;
e. menerbitkan surat pencabutan status Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8) huruf a dan ayat (12);
f. menerbitkan surat penolakan pencabutan status Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8) huruf b;
g. menerbitkan surat penetapan sebagai PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) huruf a dan ayat (9);
h. menerbitkan surat penolakan penetapan sebagai PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) huruf b;
i. menerbitkan surat pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (8) huruf a dan Pasal 20 ayat (9);`
j. menerbitkan surat penolakan perubahan data, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (8) huruf b;
k. menerbitkan surat pencabutan status PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (8) huruf a dan ayat (12); dan
l. menerbitkan surat penolakan pencabutan status PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (8) huruf b.
(2) Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi untuk melaksanakan permintaan dan penerimaan informasi dan/atau bukti atau keterangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) kepada:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan internasional, untuk pelaksanaan Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3);
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4); dan
c. Kepala Kantor Pelayanan Pajak, untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e.
(3) Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) terhadap Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF kepada:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak atas:
1. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d;
2. permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 52; dan
3. Penyampaian permintaan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat (1) huruf a dan huruf b serta Pasal 53 ayat (2).
b. Pejabat yang melaksanakan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas:
1. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e; dan
2. penyampaian permintaan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat (1) huruf c.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 59Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. prosedur identifikasi Rekening Keuangan untuk laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan yang tercatat sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan;
b. kegiatan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sejak tanggal 1 Januari 2026 dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini;
c. laporan dan/atau pembetulan atas laporan yang disampaikan sampai dengan tanggal 30 September 2026 dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan; dan
d. laporan atas tahun data 2025 dan sebelumnya serta pembetulan atas laporan yang disampaikan sejak tanggal 1 Oktober 2026 dan laporan atas tahun data 2026 dan setelahnya yang disampaikan sejak tanggal 1 Januari 2027 dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.


BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 60Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 771) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 452), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 61Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DHAHANA PUTRA




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 1225