|
TIMELINE |
|---|
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN.
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
| 1. | Perjanjian Internasional di Bidang Perpajakan, yang selanjutnya disebut Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional, yang antara lain mengatur pertukaran informasi mengenai hal yang berkaitan dengan perpajakan, meliputi:
|
||||||||||||||||
| 2. | Pertukaran Informasi (Exchange of Information), yang selanjutnya disebut EOI adalah kegiatan untuk menyampaikan, menerima, dan/atau memperoleh informasi keuangan yang berkaitan dengan perpajakan sebagai pelaksanaan Perjanjian Internasional dalam rangka:
|
||||||||||||||||
| 3. | Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange of Information), yang selanjutnya disebut AEOI adalah EOI yang dilakukan pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas informasi keuangan yang berkaitan dengan perpajakan. | ||||||||||||||||
| 4. | Pejabat yang Berwenang (Competent Authority), yang selanjutnya disebut Pejabat yang Berwenang adalah pejabat di Indonesia, di negara mitra, atau di yurisdiksi mitra yang berwenang untuk melaksanakan EOI sebagaimana diatur dalam Perjanjian Internasional. | ||||||||||||||||
| 5. | Standar Pelaporan Umum (Common Reporting Standard), yang selanjutnya disebut CRS adalah standar AEOI yang ditetapkan pada tanggal 15 Juli 2014 oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) yang berisi standar pelaporan dan prosedur identifikasi rekening keuangan yang dirujuk atau diatur dalam Perjanjian Internasional untuk digunakan dalam implementasi AEOI atas informasi rekening keuangan antarnegara atau antar yurisdiksi partisipan, yang mencakup pokok-pokok pengaturan atau batang tubuh (Sections), penjelasan (Commentaries), dan lampiran (Annexes) dalam Standard for Automatic Exchange of Financial Account Information in Tax Matters, beserta perubahan Standar Pelaporan Umum (Common Reporting Standard). | ||||||||||||||||
| 6. | Perubahan CRS (amendments to the CRS), yang selanjutnya disebut Amended CRS adalah perubahan atas CRS yang ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2023 oleh OECD. | ||||||||||||||||
| 7. | Kerangka Kerja Pelaporan Aset Kripto (Crypto Assets Reporting Framework), yang selanjutnya disebut CARF adalah standar AEOI yang ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2023 oleh OECD yang berisi kerangka kerja pelaporan aset kripto relevan dan prosedur identifikasi pengguna aset kripto yang dirujuk atau diatur dalam Perjanjian Internasional untuk digunakan dalam implementasi AEOI atas informasi aset kripto relevan antarnegara atau antaryurisdiksi partisipan. | ||||||||||||||||
| 8. | Pertukaran Informasi Secara Otomatis atas Rekening Keuangan, yang selanjutnya disebut AEOI-CRS adalah AEOI atas laporan yang berisi informasi rekening keuangan yang diperoleh dari lembaga keuangan yang disusun sesuai dengan ketentuan CRS dan Amended CRS. | ||||||||||||||||
| 9. | Pertukaran Informasi Secara Otomatis atas Aset Kripto Relevan, yang selanjutnya disebut AEOI-CARF adalah AEOI atas laporan yang berisi informasi aset kripto relevan yang disusun sesuai dengan ketentuan CARF. | ||||||||||||||||
| 10. | Yurisdiksi Asing adalah negara atau yurisdiksi selain Indonesia. | ||||||||||||||||
| 11. | Yurisdiksi yang Berpartisipasi dalam AEOI-CRS, yang selanjutnya disebut Yurisdiksi Partisipan AEOI-CRS adalah Yurisdiksi Asing yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Perjanjian Internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi rekening keuangan secara otomatis. | ||||||||||||||||
| 12. | Yurisdiksi Tujuan Pelaporan Informasi Rekening Keuangan, yang selanjutnya disebut Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS adalah Yurisdiksi Partisipan AEOI-CRS yang merupakan tujuan bagi Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan kewajiban penyampaian informasi rekening keuangan secara otomatis. | ||||||||||||||||
| 13. | Yurisdiksi yang Berpartisipasi dalam AEOI-CARF yang selanjutnya disebut Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF adalah Yurisdiksi Asing yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Perjanjian Internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi aset kripto relevan secara otomatis. | ||||||||||||||||
| 14. | Yurisdiksi Tujuan Pelaporan Informasi Aset Kripto Relevan, yang selanjutnya disebut Yurisdiksi Tujuan Pelaporan CARF adalah Yurisdiksi Partisipan AEOI- CARF yang merupakan tujuan bagi Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan kewajiban penyampaian informasi aset kripto relevan secara otomatis. | ||||||||||||||||
| 15. | Lembaga Jasa Keuangan dalam rangka Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang selanjutnya disebut LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian. | ||||||||||||||||
| 16. | Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang selanjutnya disebut LJK Lainnya adalah lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan. | ||||||||||||||||
| 17. | Entitas Lain adalah entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan untuk kepentingan perpajakan sesuai standar pertukaran informasi keuangan sesuai dengan ketentuan CRS dan ketentuan CARF. | ||||||||||||||||
| 18. | Entitas Lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai dengan ketentuan CRS, yang selanjutnya disebut Entitas Lain CRS adalah badan hukum (legal person) seperti perseroan terbatas atau yayasan, atau non-badan hukum (legal arrangement) seperti persekutuan atau trust, yang melaksanakan kegiatan selain di sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian, yang memenuhi kriteria sebagai lembaga keuangan sesuai dengan ketentuan CRS. | ||||||||||||||||
| 19. | Entitas Lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai dengan ketentuan CARF, yang selanjutnya disebut Entitas Lain CARF adalah badan hukum (legal person) atau non-badan hukum (legal arrangement) yang memenuhi kriteria sebagai lembaga keuangan sesuai dengan ketentuan CARF. | ||||||||||||||||
| 20. | Lembaga Keuangan adalah LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain CRS. | ||||||||||||||||
| 21. | Lembaga Keuangan Pelapor CRS adalah LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain CRS, selain lembaga keuangan nonpelapor CRS, yang wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi rekening keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||
| 22. | Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS adalah LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain yang tidak wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi rekening keuangan. | ||||||||||||||||
| 23. | Lembaga Kustodian adalah entitas yang mengelola aset keuangan atas nama pihak lain sebagai kegiatan utama dari usahanya. | ||||||||||||||||
| 24. | Lembaga Simpanan adalah entitas yang:
|
||||||||||||||||
| 25. | Entitas Investasi adalah:
|
||||||||||||||||
| 26. | Perusahaan Asuransi Tertentu adalah perusahaan asuransi atau perusahaan induk dari perusahaan asuransi yang menerbitkan kontrak asuransi nilai tunai atau kontrak anuitas atau yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran berkenaan dengan kontrak asuransi nilai tunai atau kontrak anuitas. | ||||||||||||||||
| 27. | Penyedia Jasa Pembayaran yang selanjutnya disingkat PJP adalah bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa atau mengelola produk uang elektronik tertentu dan merupakan Lembaga Simpanan. | ||||||||||||||||
| 28. | Mata Uang Fiat adalah mata uang resmi suatu negara atau yurisdiksi yang diterbitkan oleh suatu negara atau yurisdiksi, bank sentral, atau otoritas keuangan yang direpresentasikan oleh uang kertas, koin fisik, atau uang dalam berbagai bentuk digital, termasuk cadangan bank, uang bank komersial, produk uang elektronik, dan mata uang digital bank sentral. | ||||||||||||||||
| 29. | Produk Uang Elektronik Tertentu adalah produk yang dikelola oleh PJP yang:
|
||||||||||||||||
| 30. | Mata Uang Digital Bank Sentral adalah Mata Uang Fiat digital yang diterbitkan oleh bank sentral. | ||||||||||||||||
| 31. | Aset Keuangan dalam rangka Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang selanjutnya disebut Aset Keuangan adalah efek, kepentingan partisipasi pada persekutuan/kemitraan, komoditi, semua jenis swap, kontrak asuransi atau kontrak anuitas, atau kepentingan pada aset tersebut, termasuk:
|
||||||||||||||||
| 32. | Aset Keuangan Digital adalah Aset Keuangan yang disimpan atau direpresentasikan secara digital, termasuk di dalamnya aset kripto. | ||||||||||||||||
| 33. | Aset Kripto dalam rangka Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang selanjutnya disebut Aset Kripto adalah representasi digital dari nilai yang mengandalkan teknologi buku besar terdistribusi (distributed ledger technology) atau teknologi serupa yang diamankan secara kriptografis untuk memvalidasi dan mengamankan transaksi. | ||||||||||||||||
| 34. | Aset Kripto Relevan adalah semua jenis Aset Kripto kecuali:
|
||||||||||||||||
| 35. | Transaksi Pertukaran adalah setiap pertukaran antara Aset Kripto Relevan dan Mata Uang Fiat serta pertukaran antara satu atau lebih jenis Aset Kripto Relevan. | ||||||||||||||||
| 36. | Transaksi Pembayaran Retail yang Wajib Dilaporkan adalah Transfer Aset Kripto Relevan sebagai imbalan barang atau jasa dengan nilai melebihi USD50.000,00 (lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat). | ||||||||||||||||
| 37. | Transfer adalah setiap transaksi pemindahan Aset Kripto Relevan dari atau ke alamat Aset Kripto atau akun milik salah satu pengguna aset kripto, selain yang dikelola oleh PJAK Pelapor CARF atas nama pengguna aset kripto tersebut, di mana berdasarkan sepanjang yang diketahui oleh PJAK Pelapor CARF pada saat transaksi, PJAK Pelapor CARF tidak dapat menentukan bahwa transaksi tersebut merupakan Transaksi Pertukaran Aset Kripto. | ||||||||||||||||
| 38. | Transaksi Relevan adalah setiap Transaksi Pertukaran atau Transfer. | ||||||||||||||||
| 39. | Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor CARF yang selanjutnya disingkat PJAK Pelapor CARF adalah Entitas Lain CARF dan/atau orang pribadi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan jasa yang memfasilitasi Transaksi Pertukaran atau Transfer baik untuk atau atas nama pelanggannya, termasuk dengan bertindak sebagai pihak lawan transaksi, atau sebagai pihak perantara, dalam Transaksi Pertukaran atau Transfer tersebut, atau dengan bertindak sebagai pihak yang menyediakan suatu platform perdagangan. | ||||||||||||||||
| 40. | PJAK Pelapor CARF Entitas adalah PJAK Pelapor CARF yang merupakan Entitas Lain CARF. | ||||||||||||||||
| 41. | PJAK Pelapor CARF Orang Pribadi adalah PJAK Pelapor CARF yang merupakan orang pribadi. | ||||||||||||||||
| 42. | Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi adalah orang pribadi yang terdaftar atau teridentifikasi sebagai pemegang suatu rekening keuangan oleh Lembaga Keuangan yang mengelola rekening keuangan dimaksud. | ||||||||||||||||
| 43. | Pemegang Rekening Keuangan Entitas adalah entitas yang terdaftar atau teridentifikasi sebagai pemegang suatu rekening keuangan oleh Lembaga Keuangan yang mengelola rekening keuangan dimaksud. | ||||||||||||||||
| 44. | Rekening Keuangan adalah rekening yang dikelola oleh Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF yang meliputi:
|
||||||||||||||||
| 45. | Rekening Keuangan Lama adalah Rekening Keuangan yang dikelola oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan dibuka:
|
||||||||||||||||
| 46. | Rekening Keuangan Baru adalah Rekening Keuangan yang dikelola oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang dibuka sejak tanggal:
|
||||||||||||||||
| 47. | Rekening Keuangan Bernilai Rendah adalah Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi dengan agregat saldo atau nilai pada tanggal 30 Juni 2017 sebesar paling banyak USD1.000.000,00 (satu juta Dolar Amerika Serikat). | ||||||||||||||||
| 48. | Rekening Keuangan Bernilai Tinggi adalah Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi dengan agregat saldo atau nilai pada tanggal 30 Juni 2017, pada tanggal 31 Desember 2017, atau pada tanggal 31 Desember setiap tahun kalender selanjutnya, sebesar lebih dari USD1.000.000,00 (satu juta Dolar Amerika Serikat). | ||||||||||||||||
| 49. | Pengguna Aset Kripto adalah orang pribadi atau entitas yang menjadi konsumen dari PJAK Pelapor CARF dalam setiap Transaksi Relevan. | ||||||||||||||||
| 50. | Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan adalah pengguna aset kripto orang pribadi dan pengguna aset kripto entitas. | ||||||||||||||||
| 51. | Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi adalah orang pribadi yang terdaftar atau teridentifikasi sebagai konsumen dari PJAK Pelapor CARF. | ||||||||||||||||
| 52. | Pengguna Aset Kripto Entitas adalah entitas yang terdaftar atau teridentifikasi sebagai konsumen dari PJAK Pelapor CARF. | ||||||||||||||||
| 53. | Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi Lama adalah orang pribadi yang terdaftar atau teridentifikasi sebagai konsumen dari PJAK Pelapor CARF sampai dengan tanggal 31 Desember 2025. | ||||||||||||||||
| 54. | Pengguna Aset Kripto Entitas Lama adalah entitas yang terdaftar atau teridentifikasi sebagai konsumen dari PJAK Pelapor CARF sampai dengan tanggal 31 Desember 2025. | ||||||||||||||||
| 55. | Negara Domisili adalah negara atau yurisdiksi tempat orang pribadi atau entitas menjadi subjek pajak dalam negeri. | ||||||||||||||||
| 56. | Portal Wajib Pajak adalah sarana Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||
| 57. | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||
| 58. | Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||
| 59. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. |
| (1) | Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF. | ||||||
| (2) | Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi akses untuk menerima dan memperoleh:
|
||||||
| (3) | Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
|
||||||
| (4) | Dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional, laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun dengan ketentuan:
|
||||||
| (5) | Dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun dengan ketentuan:
|
||||||
| (6) | Dalam rangka penyampaian laporan informasi keuangan secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a:
|
||||||
| (7) | Dalam rangka pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (6), Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF harus mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak untuk ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau PJAK Pelapor CARF. | ||||||
| (1) | Penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a meliputi:
|
||||
| (2) | Penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam rangka AEOI-CRS antara Pejabat yang Berwenang di Indonesia dan Pejabat yang Berwenang di Yurisdiksi Partisipan AEOI-CRS dan/atau Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS. | ||||
| (3) | Penyampaian laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam rangka AEOI-CARF antara Pejabat yang Berwenang di Indonesia dan Pejabat yang Berwenang di Yurisdiksi Partisipan AEOI- CARF dan/atau Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CARF. |
| (1) | Penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a wajib dilakukan oleh kantor pusat atau unit di bawah Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang bertanggung jawab untuk penyampaian laporan dimaksud atas setiap kegiatan usaha. | ||||||||
| (2) | Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
||||||||
| (3) | Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan kegiatan dan jenis usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||
| (4) | Dalam hal LJK, LJK Lainnya, dan Entitas Lain CRS:
|
||||||||
| (5) | Dalam rangka penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) harus mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||
| (6) | Kewajiban penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:
|
||||||||
| (1) | Penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a tidak wajib dilakukan oleh Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS. | ||||||||||
| (2) | Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
||||||||||
| (3) | Dana pensiun partisipasi luas dan dana pensiun partisipasi terbatas merupakan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dalam hal:
|
||||||||||
| (4) | Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||
| (1) | Pendaftaran Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dilaksanakan dengan mekanisme permohonan penambahan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS. | ||||||||
| (2) | Permohonan penambahan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. | ||||||||
| (3) | Dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS tidak dapat mengajukan permohonan penambahan status secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS mengajukan permohonan penambahan status:
|
||||||||
| (4) | Pendaftaran sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
|
||||||||
| (5) | Terhadap Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS yang mengajukan permohonan penambahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti penerimaan. | ||||||||
| (6) | Atas permohonan yang telah diberikan bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian administrasi dan menerbitkan:
|
||||||||
| (7) | Batas waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi:
|
||||||||
| (8) | Dalam hal LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain CRS tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan diri sesuai dengan batas waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain CRS ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi. | ||||||||
| (9) | Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat atas penetapan sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (8). | ||||||||
| (10) | Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi dan kegiatan pengumpulan data. | ||||||||
| (11) | Jenis Rekening Keuangan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan Rekening Keuangan yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf A angka 3 huruf t yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||
| (12) | Ketentuan mengenai contoh format dokumen berupa:
|
||||||||
| (1) | Direktur Jenderal Pajak melakukan perubahan data Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dalam hal data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya berdasarkan:
|
||||||||||||||||
| (2) | Termasuk dalam lingkup perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni:
|
||||||||||||||||
| (3) | Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. | ||||||||||||||||
| (4) | Dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS tidak dapat mengajukan permohonan perubahan data secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS mengajukan permohonan perubahan data:
|
||||||||||||||||
| (5) | Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) dilakukan dengan:
|
||||||||||||||||
| (6) | Terhadap Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS yang mengajukan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan bukti penerimaan. | ||||||||||||||||
| (7) | Atas permohonan perubahan data Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS yang telah diberikan bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap kesesuaian data yang tercantum dalam formulir perubahan data dengan dokumen pendukung yang disampaikan. | ||||||||||||||||
| (8) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan berupa:
|
||||||||||||||||
| (9) | Dalam hal perubahan data dilakukan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal Pajak memberitahukan perubahan tersebut kepada Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dengan menyampaikan surat pemberitahuan perubahan data. | ||||||||||||||||
| (10) | Ketentuan mengenai contoh format dokumen berupa:
|
||||||||||||||||
| (1) | Direktur Jenderal Pajak mencabut status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dimaksud tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS berdasarkan:
|
||||||||
| (2) | Termasuk dalam lingkup pencabutan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dimaksud:
|
||||||||
| (3) | Permohonan pencabutan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. | ||||||||
| (4) | Dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS tidak dapat mengajukan permohonan pencabutan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS mengajukan permohonan pencabutan status:
|
||||||||
| (5) | Permohonan pencabutan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
|
||||||||
| (6) | Terhadap Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS yang mengajukan permohonan pencabutan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan bukti penerimaan. | ||||||||
| (7) | Atas permohonan pencabutan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS yang telah diberikan bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap kesesuaian data yang tercantum dalam formulir pencabutan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dengan dokumen pendukung yang disampaikan. | ||||||||
| (8) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan berupa:
|
||||||||
| (9) | Pencabutan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||
| (10) | Pencabutan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi. | ||||||||
| (11) | Pencabutan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) termasuk dalam hal terhadap Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak. | ||||||||
| (12) | Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat atas pencabutan status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (10). | ||||||||
| (13) | Ketentuan mengenai contoh format dokumen berupa:
|
||||||||
| (1) | Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan untuk setiap Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan dengan benar, lengkap, dan jelas kepada:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (2) | Termasuk Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kontrak investasi kolektif yang kewajiban pelaporannya dilaksanakan oleh manajer investasi yang mengelola portofolio investasi kolektif tersebut. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (3) | Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Rekening Keuangan yang telah diidentifikasi berdasarkan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai ketentuan CRS sebagai Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan dan dipegang oleh (held by):
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (4) | Orang pribadi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan setiap orang pribadi subjek pajak dalam negeri dari Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS, termasuk warisan yang belum terbagi dari orang pribadi yang sudah meninggal. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (5) | Termasuk dalam orang pribadi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yaitu setiap orang pribadi, pejabat, atau administrator yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari entitas pemerintah suatu negara atau yurisdiksi yang bertindak dalam kapasitas pribadi. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (6) | Entitas yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan setiap entitas yang Negara Domisilinya merupakan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS, kecuali:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (7) | Dikecualikan dari Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu satu atau lebih Rekening Keuangan Lama yang dipegang oleh (held by) satu entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang agregat saldo atau nilai Rekening Keuangannya tidak melebihi USD250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) pada tanggal 30 Juni 2017, 31 Desember 2017, dan 31 Desember setiap tahun kalender berikutnya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (8) | Entitas nonkeuangan pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (9) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi informasi Rekening Keuangan yang tercatat untuk periode tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun sebelumnya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (10) | Laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (11) | Dalam hal pemegang Rekening Keuangan memiliki lebih dari satu Negara Domisili, Lembaga Keuangan Pelapor CRS menyampaikan laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (10) untuk masing-masing Negara Domisili. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (12) | Dalam hal pemegang Rekening Keuangan merupakan entitas nonkeuangan pasif yang Negara Domisili pengendali entitasnya merupakan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS, Lembaga Keuangan Pelapor CRS menyampaikan laporan yang memuat identitas pengendali entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a angka 7 untuk masing-masing Negara Domisili pengendali entitas dimaksud. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (13) | Dalam hal tidak terdapat Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan dalam satu tahun kalender, Lembaga Keuangan Pelapor CRS tetap wajib menyampaikan laporan nihil sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (1) | Lembaga Keuangan Pelapor CRS dapat melakukan pembetulan atas laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dalam hal:
|
||||||||
| (2) | Pembetulan atas laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
|
||||||||
| (3) | Pembetulan atas laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. |
| (1) | Penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik yang dilakukan secara elektronik oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS. | ||||
| (2) | Dalam hal terdapat perubahan mekanisme penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menentukan mekanisme lain setelah mendapat pertimbangan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. | ||||
| (3) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan rincian informasi yang tercantum dalam Lampiran IV huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan menggunakan format Extensible Markup Language (XML) atau Excel Workbook (XLS atau XLSX). | ||||
| (4) | Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan Lembaga Keuangan Pelapor CRS berupa LJK Lainnya dan Entitas Lain CRS tidak dapat melakukan penyampaian laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan mekanisme lain dalam penyampaian laporan dimaksud. | ||||
| (5) | Terhadap penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
||||
| (6) | Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dilakukan paling lambat tanggal 30 April setiap tahun melalui Portal Wajib Pajak. | ||||
| (7) | Apabila batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) bertepatan dengan hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau cuti bersama secara nasional, penyampaian laporan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. | ||||
| (8) | Terhadap penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti penerimaan. |
| (1) | Dalam melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Lembaga Keuangan Pelapor CRS wajib melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a, yang penjabaran secara rincinya tercantum dalam Lampiran I Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||
| (2) | Prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2017 terhadap:
|
||||||||||
| (3) | Dalam hal Rekening Keuangan berupa Mata Uang Digital Bank Sentral dan Produk Uang Elektronik Tertentu berdasarkan Amended CRS, Lembaga Keuangan Pelapor CRS melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap:
|
||||||||||
| (4) | Pada saat pembukaan Rekening Keuangan berupa Rekening Keuangan Baru yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Rekening Keuangan Baru yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, atau Rekening Keuangan Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf d, Lembaga Keuangan Pelapor CRS wajib:
|
||||||||||
| (5) | Untuk melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Keuangan Pelapor CRS melakukan konversi nilai mata uang menjadi Dolar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia atau menggunakan kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap Dolar Amerika Serikat dalam hal tidak tersedia pada kurs tengah Bank Indonesia, yang berlaku pada tanggal:
|
||||||||||
| (6) | Dalam hal Rekening Keuangan yang dikelola oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS terkait dengan Aset Keuangan yang dijual melalui agen penjual, berlaku ketentuan:
|
||||||||||
| (7) | Agen penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a harus memberikan dokumen terkait pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan dan informasi data pemegang Rekening Keuangan kepada Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang memiliki kewajiban serta tanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b. | ||||||||||
| (8) | Untuk kepentingan pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS, Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b harus memberikan kepada agen penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a informasi rincian pemegang Rekening Keuangan, termasuk agregasi saldo Rekening Keuangan untuk kepentingan identifikasi dimaksud. | ||||||||||
| (1) | Untuk pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Lembaga Keuangan Pelapor CRS wajib menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara dokumentasi, yang paling sedikit berupa:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (2) | Pernyataan diri yang valid (valid self-certification) yang diselenggarakan, disimpan, dan dilakukan pemeliharaan oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memenuhi ketentuan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (3) | Nomor identitas wajib pajak (Taxpayer Identification Number/TIN) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 4 dan angka 7 butir d) tidak wajib dimuat atau diperoleh dalam pernyataan diri (self-certification) sepanjang memenuhi alasan sesuai ketentuan CRS, yaitu:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (4) | Informasi nomor identitas wajib pajak (Taxpayer Identification Number/TIN) tidak tersedia atau tidak wajib diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 5 dan angka 7 butir e), dalam hal memenuhi alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (5) | Penyampaian pernyataan diri yang valid (valid self-certification) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (6) | Terhadap pernyataan diri yang valid (valid self-certification) yang disampaikan secara elektronik, Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi atau Pemegang Rekening Keuangan Entitas harus memberikan salinan berupa dokumen fisik pernyataan diri yang valid (valid self-certification) dimaksud, dalam hal diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Lembaga Keuangan Pelapor CRS. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (7) | Dokumen pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (8) | Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan dan dipelihara paling singkat 5 (lima) tahun terhitung setelah akhir periode Lembaga Keuangan Pelapor CRS diwajibkan menyampaikan laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan CRS. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (9) | Lembaga Keuangan Pelapor CRS dapat tidak mengacu pada pernyataan diri (self-certification) atau dokumen pembuktian, dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS mengetahui atau memiliki alasan untuk mengetahui bahwa pernyataan diri (self-certification) atau dokumen pembuktian tersebut tidak benar atau tidak dapat diandalkan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (10) | Dalam hal diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang memperoleh atau menyelenggarakan dokumentasi dalam bahasa lain selain Bahasa Indonesia, harus memberikan terjemahan dokumentasi dalam Bahasa Indonesia. |
| (1) | Lembaga Keuangan Pelapor CRS tidak diperbolehkan melayani:
|
||||||||
| (2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak orang pribadi dan/atau entitas atau pemegang Rekening Keuangan Lama menolak untuk mematuhi pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS. | ||||||||
| (3) | Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk:
|
||||||||
| (4) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku untuk transaksi:
|
Kewajiban bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS untuk melaksanakan penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dimulai sejak Lembaga Keuangan memenuhi kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat penetapan sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS.
| (1) | Lembaga Keuangan Pelapor CRS dapat menggunakan penyedia jasa dalam rangka memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 dan pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. |
| (2) | Dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS menggunakan penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewajiban serta tanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pelaporan dan pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS tetap berada pada Lembaga Keuangan Pelapor CRS. |
| (1) | Pimpinan Lembaga Keuangan Pelapor CRS bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). |
| (2) | Pimpinan Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk atau menetapkan pejabat di bawahnya sebagai petugas pelaksana dalam rangka penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. |
| (3) | Petugas pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) turut bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). |
| (4) | Lembaga Keuangan Pelapor CRS menyampaikan identitas petugas pelaksana yang ditunjuk atau ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersamaan dengan saat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. |
| (5) | Dalam hal terjadi penggantian petugas pelaksana, Lembaga Keuangan Pelapor CRS harus mengajukan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. |
| (1) | PJAK Pelapor CARF wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). | ||||||||||||||||
| (2) | Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal PJAK Pelapor CARF memenuhi kriteria keterkaitan hukum (nexus) yang meliputi dan diklasifikasikan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||
| (3) | Dalam hal PJAK Pelapor CARF memfasilitasi Transaksi Relevan melalui cabang yang berada di Indonesia, PJAK Pelapor CARF wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). | ||||||||||||||||
| (4) | Jenis usaha dari PJAK Pelapor CARF dapat berupa:
|
||||||||||||||||
| (5) | Dalam rangka mencegah terjadinya duplikasi pemenuhan kewajiban pelaporan dan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan Pasal 2 ayat (6) huruf b karena PJAK Pelapor CARF memiliki keterkaitan hukum (nexus) di Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF lain, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||
| (6) | Kewajiban penyampaian laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:
|
||||||||||||||||
| (7) | PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak. |
| (1) | Pendaftaran PJAK Pelapor CARF yang memenuhi kriteria keterkaitan hukum (nexus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan memiliki jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dilakukan dengan mekanisme permohonan penambahan status sebagai PJAK Pelapor CARF. | ||||||||
| (2) | Permohonan penambahan status sebagai PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. | ||||||||
| (3) | Dalam hal PJAK Pelapor CARF tidak dapat mengajukan permohonan penambahan status secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PJAK Pelapor CARF mengajukan permohonan penambahan status:
|
||||||||
| (4) | Pendaftaran sebagai PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
|
||||||||
| (5) | Terhadap PJAK Pelapor CARF yang mengajukan permohonan penambahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti penerimaan. | ||||||||
| (6) | Atas permohonan yang telah diberikan bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian administrasi dan menerbitkan:
|
||||||||
| (7) | Batas waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah tahun pada saat dipenuhinya kriteria keterkaitan hukum (nexus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan memiliki jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4). | ||||||||
| (8) | Dalam hal entitas atau orang pribadi tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan diri sesuai dengan batas waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), entitas atau orang pribadi ditetapkan sebagai PJAK Pelapor CARF secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi. | ||||||||
| (9) | Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat atas penetapan sebagai PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (8). | ||||||||
| (10) | Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi dan kegiatan pengumpulan data. | ||||||||
| (11) | Ketentuan mengenai contoh format dokumen berupa:
|
||||||||
| (1) | Direktur Jenderal Pajak melakukan perubahan data PJAK Pelapor CARF dalam hal data dan/atau informasi PJAK Pelapor CARF yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya berdasarkan:
|
||||||||||
| (2) | Termasuk dalam lingkup perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni:
|
||||||||||
| (3) | Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. | ||||||||||
| (4) | Dalam hal PJAK Pelapor CARF tidak dapat mengajukan permohonan perubahan data secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PJAK Pelapor CARF mengajukan permohonan perubahan data:
|
||||||||||
| (5) | Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) dilakukan dengan:
|
||||||||||
| (6) | Terhadap PJAK Pelapor CARF yang mengajukan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan bukti penerimaan. | ||||||||||
| (7) | Atas permohonan perubahan data PJAK Pelapor CARF yang telah diberikan bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap kesesuaian data yang tercantum dalam formulir perubahan data dengan dokumen pendukung yang disampaikan. | ||||||||||
| (8) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan berupa:
|
||||||||||
| (9) | Dalam hal perubahan data dilakukan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal Pajak memberitahukan perubahan tersebut kepada PJAK Pelapor CARF dengan menyampaikan surat pemberitahuan perubahan data. | ||||||||||
| (10) | Ketentuan mengenai contoh format dokumen berupa:
|
||||||||||
| (1) | Direktur Jenderal Pajak mencabut status sebagai PJAK Pelapor CARF dalam hal PJAK Pelapor CARF dimaksud tidak lagi memenuhi kriteria sebagai PJAK Pelapor CARF berdasarkan:
|
||||||
| (2) | Termasuk dalam lingkup pencabutan status sebagai PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal PJAK Pelapor CARF dimaksud:
|
||||||
| (3) | Permohonan pencabutan status sebagai PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. | ||||||
| (4) | Dalam hal PJAK Pelapor CARF tidak dapat mengajukan permohonan pencabutan status sebagai PJAK Pelapor CARF secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PJAK Pelapor CARF mengajukan permohonan pencabutan status:
|
||||||
| (5) | Permohonan pencabutan status sebagai PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
|
||||||
| (6) | Terhadap PJAK Pelapor CARF yang mengajukan permohonan pencabutan status sebagai PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan bukti penerimaan. | ||||||
| (7) | Atas permohonan pencabutan status sebagai PJAK Pelapor CARF yang telah diberikan bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap kesesuaian data yang tercantum dalam formulir pencabutan status sebagai PJAK Pelapor CARF dengan dokumen pendukung yang disampaikan. | ||||||
| (8) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan berupa:
|
||||||
| (9) | Pencabutan status sebagai PJAK Pelapor CARF secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||
| (10) | Pencabutan status sebagai PJAK Pelapor CARF secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi. | ||||||
| (11) | Pencabutan status sebagai PJAK Pelapor CARF secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) termasuk dalam hal terhadap PJAK Pelapor CARF dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor identitas perpajakan. | ||||||
| (12) | Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat atas pencabutan status sebagai PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (10). | ||||||
| (13) | Ketentuan mengenai contoh format dokumen berupa:
|
| (1) | PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan secara otomatis untuk pelaksanaan Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dengan benar, lengkap, dan jelas kepada Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (2) | Informasi Aset Kripto Relevan yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi informasi Transaksi Relevan yang dilakukan oleh Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan yang telah diidentifikasi berdasarkan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF sebagai Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan yang meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (3) | Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan setiap orang pribadi subjek pajak dalam negeri dari Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CARF, termasuk warisan yang belum terbagi dari orang pribadi yang sudah meninggal. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (4) | Termasuk dalam orang pribadi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah setiap orang pribadi, pejabat, atau administrator yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari entitas pemerintah suatu negara atau yurisdiksi yang bertindak dalam kapasitas pribadi. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (5) | Pengguna Aset Kripto Entitas yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah setiap entitas yang Negara Domisilinya merupakan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CARF, kecuali:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (6) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi informasi Aset Kripto Relevan yang tercatat untuk periode tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun sebelumnya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (7) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (8) | Dalam hal Pengguna Aset Kripto memiliki lebih dari satu Negara Domisili, PJAK Pelapor CARF menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (7) untuk masing-masing Negara Domisili. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (9) | Dalam hal Pengguna Aset Kripto Entitas merupakan entitas selain entitas aktif yang Negara Domisili pengendali entitasnya merupakan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CARF, PJAK Pelapor CARF menyampaikan laporan yang memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a angka 7 untuk masing-masing Negara Domisili pengendali entitas dimaksud. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (10) | PJAK Pelapor CARF tetap wajib menyampaikan laporan nihil sesuai dengan ketentuan ayat (1) dalam hal:
|
| (1) | PJAK Pelapor CARF dapat melakukan pembetulan atas laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dalam hal:
|
||||||||
| (2) | Pembetulan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak oleh PJAK Pelapor CARF secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. |
| (1) | Penyampaian laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik yang dilakukan secara elektronik oleh PJAK Pelapor CARF. |
| (2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan rincian informasi yang tercantum dalam Lampiran VII Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan menggunakan format Extensible Markup Language (XML) atau Excel Workbook (XLS atau XLSX). |
| (3) | Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan PJAK Pelapor CARF tidak dapat melakukan penyampaian laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan mekanisme lain dalam penyampaian laporan dimaksud. |
| (4) | Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 30 April setiap tahun melalui Portal Wajib Pajak. |
| (5) | Apabila batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertepatan dengan hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau cuti bersama secara nasional, penyampaian laporan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. |
| (6) | Terhadap penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti penerimaan. |
| (1) | Dalam melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), PJAK Pelapor CARF wajib melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf b, yang penjabaran secara rincinya tercantum dalam Lampiran VI Huruf D angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||
| (2) | Prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2026 terhadap:
|
||||||
| (3) | Prosedur identifikasi terhadap Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang merupakan Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi Lama dan terhadap Pengguna Aset Kripto Entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang merupakan Pengguna Aset Kripto Entitas Lama dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2026. | ||||||
| (4) | Pada saat pembukaan akun Pengguna Aset Kripto baik oleh Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan Pengguna Aset Kripto Entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, PJAK Pelapor CARF wajib:
|
| (1) | Untuk pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), PJAK Pelapor CARF wajib menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara dokumentasi, yang paling sedikit berupa:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (2) | Pernyataan diri yang valid (valid self-certification) yang diselenggarakan, disimpan, dan dilakukan pemeliharaan oleh PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memenuhi ketentuan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (3) | Nomor identitas wajib pajak (Taxpayer Identification Number/TIN) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 1 butir d) dan angka 2 butir d) dan butir f) poin 4), tidak wajib dimuat atau diperoleh dalam pernyataan diri yang valid (valid self-certification) sepanjang memenuhi alasan sesuai ketentuan CARF, yaitu:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (4) | Informasi nomor identitas wajib pajak tidak tersedia atau tidak wajib diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 1 butir e) dan angka 2 butir e) dan butir f) poin 5), dalam hal memenuhi alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (5) | Penyampaian pernyataan diri yang valid (valid self-certification) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (6) | Terhadap pernyataan diri yang valid (valid self-certification) yang disampaikan secara elektronik, Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi atau Pengguna Aset Kripto Entitas harus memberikan salinan berupa dokumen fisik pernyataan diri (self-certification) dimaksud, dalam hal diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau PJAK Pelapor CARF. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (7) | Dokumen pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (8) | Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan dan dipelihara paling singkat 5 (lima) tahun terhitung setelah akhir periode PJAK Pelapor CARF diwajibkan menyampaikan laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan yang wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan CARF. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (9) | PJAK Pelapor CARF dapat tidak mengacu pada pernyataan diri (self-certification) atau dokumen pembuktian, dalam hal PJAK Pelapor CARF mengetahui atau memiliki alasan untuk mengetahui bahwa pernyataan diri (self-certification) atau dokumen pembuktian tersebut tidak benar atau tidak dapat diandalkan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (10) | Dalam hal diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, PJAK Pelapor CARF yang memperoleh atau menyelenggarakan dokumentasi dalam bahasa lain selain Bahasa Indonesia, harus memberikan terjemahan dokumentasi dalam Bahasa Indonesia. |
| (1) | PJAK Pelapor CARF tidak diperbolehkan melayani:
|
||||||
| (2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak orang pribadi dan/atau entitas atau Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi Lama dan Pengguna Aset Kripto Entitas Lama menolak untuk mematuhi pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF. | ||||||
| (3) | Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk:
|
||||||
| (4) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku untuk transaksi dalam rangka:
|
| (1) | PJAK Pelapor CARF dapat menggunakan pihak ketiga dalam rangka memenuhi pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. |
| (2) | Dalam hal PJAK Pelapor CARF menggunakan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewajiban serta tanggung jawab atas pemenuhan pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF tetap berada pada PJAK Pelapor CARF. |
| (1) | Pimpinan PJAK Pelapor CARF bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1). |
| (2) | Pimpinan PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk atau menetapkan pejabat di bawahnya sebagai petugas pelaksana dalam rangka penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. |
| (3) | Petugas pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) turut bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1). |
| (4) | PJAK Pelapor CARF menyampaikan identitas petugas pelaksana yang ditunjuk atau ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersamaan dengan saat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. |
| (5) | Dalam hal terjadi penggantian petugas pelaksana, PJAK Pelapor CARF harus mengajukan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. |
| a. | daftar Yurisdiksi Partisipan AEOI-CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); |
| b. | daftar Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); |
| c. | daftar Yurisdiksi Partisipan AEOI-CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); |
| d. | daftar Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); |
| e. | daftar jenis lembaga keuangan nonpelapor yang merupakan LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); |
| f. | daftar jenis Rekening Keuangan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (11); dan |
| g. | informasi terkait prosedur identifikasi Rekening Keuangan dan penyampaian laporan, |
| (1) | Selain wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan PJAK Pelapor CARF juga wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. | ||||
| (2) | Penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
| (1) | Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan untuk setiap Rekening Keuangan untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dengan benar, lengkap, dan jelas kepada Direktorat Jenderal Pajak. |
| (2) | Laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan atas informasi Rekening Keuangan yang dikelola oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS dalam 1 (satu) tahun kalender. |
| (3) | Penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kantor pusat atau unit di bawah Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang bertanggung jawab untuk penyampaian laporan dimaksud atas setiap kegiatan usaha. |
| (4) | Penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) tidak wajib dilakukan oleh Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS. |
| (5) | Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan setiap LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). |
| (6) | Lembaga Keuangan Pelapor CRS dapat menggunakan penyedia jasa untuk memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (7) | Dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS menggunakan penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6), kewajiban serta tanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pelaporan tetap berada pada Lembaga Keuangan Pelapor CRS. |
| (1) | Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) harus mendaftarkan diri kepada Direktorat Jenderal Pajak. |
| (2) | Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 6. |
| (3) | Direktur Jenderal Pajak melakukan perubahan data Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7. |
| (4) | Direktur Jenderal Pajak mencabut status sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8. |
| (1) | Laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) paling sedikit memuat:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (2) | Lembaga Keuangan Pelapor CRS melakukan validasi atas kebenaran data Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor identitas perpajakan Pemegang Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4 butir b) dan angka 6 butir d) poin 2) melalui:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (3) | Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) merupakan seluruh Rekening Keuangan yang dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi atau Pemegang Rekening Keuangan Entitas, selain yang dilaporkan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (4) | Dalam hal Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan dipegang oleh (held by) Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi atau Pemegang Rekening Keuangan Entitas yang memiliki 1 (satu) atau lebih Negara Domisili yang merupakan Yurisdiksi Asing selain Yurisdiksi Tujuan Pelaporan CRS, Rekening Keuangan tersebut juga wajib dilaporkan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (5) | Dalam hal Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional dipegang oleh (held by):
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (6) | Pemegang Rekening Keuangan Entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (7) | Saldo atau nilai Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan agregat saldo atau nilai dari satu Rekening Keuangan atau lebih yang dipegang oleh (held by) satu pemegang Rekening Keuangan dalam suatu LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain CRS per 31 Desember pada tahun kalender pelaporan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (8) | Saldo atau nilai Rekening Keuangan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (9) | Dalam hal tidak terdapat Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam satu tahun kalender, Lembaga Keuangan Pelapor CRS tetap wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dalam bentuk laporan nihil. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (10) | Daftar Lembaga Keuangan Pelapor CRS tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik yang dilakukan secara elektronik oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS. |
| (2) | Kewajiban penyampaian laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Portal Wajib Pajak. |
| (3) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan rincian informasi yang tercantum dalam Lampiran IV Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan menggunakan format Extensible Markup Language (XML) atau Excel Workbook (XLS atau XLSX). |
| (4) | Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan Lembaga Keuangan Pelapor CRS tidak dapat melakukan penyampaian laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan mekanisme lain dalam penyampaian laporan dimaksud. |
| (5) | Terhadap penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti penerimaan. |
| (1) | Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 30 April setiap tahun. | ||||
| (2) | Apabila batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau cuti bersama secara nasional, penyampaian laporan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. | ||||
| (3) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi informasi Rekening Keuangan yang tercatat untuk periode tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun sebelumnya. | ||||
| (4) | Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:
|
| (1) | Lembaga Keuangan Pelapor CRS dapat melakukan pembetulan atas laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dalam hal:
|
||||||||
| (2) | Pembetulan atas laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. | ||||||||
| (3) | Terhadap penyampaian pembetulan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan bukti penerimaan. |
| (1) | Dalam melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) Lembaga Keuangan Pelapor CRS wajib melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a. |
| (2) | Pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan prosedur yang tidak terpisahkan dari kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. |
| (3) | Lembaga Keuangan Pelapor CRS dapat menggunakan penyedia jasa dalam rangka memenuhi kewajiban pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (4) | Dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor CRS menggunakan penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kewajiban serta tanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan tetap berada pada Lembaga Keuangan Pelapor CRS. |
| (5) | Pimpinan Lembaga Keuangan Pelapor CRS bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1). |
| (6) | Pimpinan Lembaga Keuangan Pelapor CRS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat menunjuk atau menetapkan pejabat di bawahnya sebagai petugas pelaksana dalam rangka penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1). |
| (7) | Petugas pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) turut bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban penyampaian pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1). |
| (8) | Lembaga Keuangan Pelapor CRS menyampaikan identitas petugas pelaksana yang ditunjuk atau ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bersamaan dengan saat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. |
| (9) | Dalam hal terjadi penggantian petugas pelaksana, Lembaga Keuangan Pelapor CRS harus mengajukan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. |
| (1) | PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan secara otomatis untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b dengan benar, lengkap, dan jelas kepada Direktorat Jenderal Pajak. | ||||
| (2) | Kewajiban penyampaian laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan secara otomatis sebagai dimaksud pada ayat (1), kriteria keterkaitan hukum (nexus) PJAK Pelapor CARF, dan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18. | ||||
| (3) | Kewajiban penyampaian laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:
|
||||
| (4) | PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendaftarkan diri kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. | ||||
| (5) | Direktur Jenderal Pajak melakukan perubahan data PJAK Pelapor CARF sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20. | ||||
| (6) | Direktur Jenderal Pajak mencabut status sebagai PJAK Pelapor CARF sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 21. |
| (1) | Informasi Aset Kripto Relevan yang wajib dilaporkan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) berisi informasi Transaksi Relevan yang dilakukan oleh Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi atau Pengguna Aset Kripto Entitas, selain yang dilaporkan dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (2) | Dalam hal Transaksi Relevan yang wajib dilaporkan dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan dilakukan oleh Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi atau Pengguna Aset Kripto Entitas yang memiliki 1 (satu) atau lebih Negara Domisili yang merupakan Yurisdiksi Asing selain Yurisdiksi Tujuan Pelaporan CARF, Transaksi Relevan tersebut juga wajib dilaporkan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (3) | Dalam hal Transaksi Relevan yang wajib dilaporkan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional dilakukan oleh:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (4) | Informasi Aset Kripto Relevan yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi informasi Transaksi Relevan yang dilakukan oleh Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan yang telah diidentifikasi berdasarkan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF sebagai Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan yang meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (5) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi Aset Kripto Relevan pada tahun sebelumnya untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember yang disampaikan setiap tahun. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (6) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (7) | PJAK Pelapor CARF melakukan validasi atas kebenaran data Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor identitas perpajakan Pemegang Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a angka 5 butir b) dan angka 8 butir d) poin 2) melalui:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (8) | Dalam hal tidak terdapat informasi Aset Kripto Relevan yang wajib dilaporkan dalam satu tahun kalender, PJAK Pelapor CARF tetap wajib menyampaikan laporan nihil. |
| (1) | PJAK Pelapor CARF dapat melakukan pembetulan atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dalam hal:
|
||||||||
| (2) | Pembetulan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak oleh PJAK Pelapor CARF secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. |
| (1) | Penyampaian laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 42 ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik yang dilakukan secara elektronik oleh PJAK Pelapor CARF. |
| (2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan rincian informasi yang tercantum dalam Lampiran VII Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan menggunakan format Extensible Markup Language (XML) atau Excel Workbook (XLS atau XLSX). |
| (3) | Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan PJAK Pelapor CARF tidak dapat melakukan penyampaian laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan mekanisme lain dalam penyampaian laporan dimaksud. |
| (4) | Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 30 April setiap tahun melalui Portal Wajib Pajak. |
| (5) | Apabila batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertepatan dengan hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau cuti bersama secara nasional, penyampaian laporan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. |
| (6) | Terhadap penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti penerimaan. |
| (1) | Dalam melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), PJAK Pelapor CARF wajib melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf b. |
| (2) | Pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan prosedur yang tidak terpisahkan dari kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41. |
| (3) | PJAK Pelapor CARF dapat menggunakan pihak ketiga dalam rangka memenuhi kewajiban pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (4) | Dalam hal PJAK Pelapor CARF menggunakan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kewajiban serta tanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan tetap berada pada PJAK Pelapor CARF. |
| (5) | Pimpinan PJAK Pelapor CARF bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1). |
| (6) | Pimpinan PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat menunjuk atau menetapkan pejabat di bawahnya sebagai petugas pelaksana dalam rangka penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1). |
| (7) | Petugas pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) turut bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban penyampaian pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1). |
| (8) | PJAK Pelapor CARF menyampaikan identitas petugas pelaksana yang ditunjuk atau ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bersamaan dengan saat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. |
| (9) | Dalam hal terjadi penggantian petugas pelaksana, PJAK Pelapor CARF harus mengajukan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. |
| (1) | Direktur Jenderal Pajak berwenang meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan untuk kepentingan perpajakan kepada Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF dalam rangka:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| (2) | Permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan kepada kantor pusat dan/atau unit di bawah Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF. | ||||||||||||||||||||||||||||||
| (3) | Pelaksanaan Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam rangka EOI. | ||||||||||||||||||||||||||||||
| (4) | Pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pelaksanaan kegiatan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| (5) | Permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| (6) | Permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
|
| (1) | Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF wajib memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan tersebut. |
| (2) | Apabila batas waktu pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau cuti bersama secara nasional, pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. |
| (1) | Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF wajib memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan yang diminta berdasarkan permintaan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45. | ||||||
| (2) | Informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan:
|
||||||
| (3) | Atas penyampaian informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti penerimaan dalam hal informasi dan/atau bukti atau keterangan telah diterima. | ||||||
| (4) | Tanggal yang tercantum dalam bukti penerimaan merupakan tanggal diterimanya informasi dan/atau bukti atau keterangan. |
| (1) | Dalam pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) huruf a dan ayat (6), setiap orang dilarang:
|
||||||||||||||||||||||||||
| (2) | Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
|
||||||||||||||||||||||||||
| (3) | Dalam hal terjadi kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berlaku ketentuan:
|
| (1) | Informasi keuangan yang tercantum dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 22, Pasal 33, dan Pasal 40 dan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46 digunakan sebagai basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. |
| (2) | Setiap informasi keuangan yang tercantum dalam laporan dan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan informasi yang wajib dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Internasional. |
| (3) | Setiap pejabat, baik petugas pajak maupun pihak yang melakukan tugas di bidang perpajakan, dan tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
| (4) | Setiap pejabat, baik petugas pajak maupun pihak yang melakukan tugas di bidang perpajakan, dan tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang tidak memenuhi kewajiban merahasiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 TAHUN 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. |
| (1) | Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan terhadap:
|
||||||||
| (2) | Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:
|
||||||||
| (3) | Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
| (1) | Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, huruf b, dan huruf c, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta klarifikasi kepada:
|
||||||||||
| (2) | Permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan format surat permintaan klarifikasi sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Direktur Jenderal Pajak menyampaikan permintaan pemenuhan kewajiban kepada Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF:
|
||||||||||
| (2) | Direktur Jenderal Pajak menyampaikan permintaan pemenuhan kewajiban kepada setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) apabila sampai dengan batas waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b, orang dimaksud:
|
||||||||||
| (3) | Permintaan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||
| (4) | Tindak lanjut atas permintaan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dituangkan dalam bentuk laporan. |
| (1) | Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan bukti permulaan berdasarkan pengembangan dan analisis terkait laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) yang menunjukkan bahwa:
|
||||
| (2) | Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan bukti permulaan berdasarkan pengembangan dan analisis melalui kegiatan Pemeriksaan terkait laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) yang menunjukkan bahwa Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF tidak atau belum sepenuhnya menindaklanjuti permintaan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 53 ayat (1) huruf b. | ||||
| (3) | Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan bukti permulaan berdasarkan pengembangan dan analisis melalui kegiatan intelijen atau kegiatan lain selain terkait laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4). | ||||
| (4) | Pengembangan dan analisis serta pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan bukti permulaan. |
| (1) | Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk:
|
||||||||||||||||||||||||
| (2) | Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi untuk melaksanakan permintaan dan penerimaan informasi dan/atau bukti atau keterangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) kepada:
|
||||||||||||||||||||||||
| (3) | Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) terhadap Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF kepada:
|
| a. | prosedur identifikasi Rekening Keuangan untuk laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan yang tercatat sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan; |
| b. | kegiatan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sejak tanggal 1 Januari 2026 dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini; |
| c. | laporan dan/atau pembetulan atas laporan yang disampaikan sampai dengan tanggal 30 September 2026 dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan; dan |
| d. | laporan atas tahun data 2025 dan sebelumnya serta pembetulan atas laporan yang disampaikan sejak tanggal 1 Oktober 2026 dan laporan atas tahun data 2026 dan setelahnya yang disampaikan sejak tanggal 1 Januari 2027 dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini. |
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd PURBAYA YUDHI SADEWA |