TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 101/PMK.07/2020
TENTANG
PENYALURAN DAN PENGGUNAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
TAHUN ANGGARAN 2020 UNTUK MENDUKUNG PENANGANAN
PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYALURAN DAN PENGGUNAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2020 UNTUK MENDUKUNG PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
DANA TRANSFER UMUM
Bagian Kesatu
DBH
Pasal 2
(1) | Penyaluran DBH triwulan III dan triwulan IV Tahun Anggaran 2020 serta penyaluran kembali DBH triwulan I dan/atau triwulan II Tahun Anggaran 2020 yang ditunda tidak mempersyaratkan dokumen:
|
(2) | Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dari Pemerintah Daerah paling lambat minggu kedua bulan Januari 2021. |
(3) | Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyaluran DBH Pajak Bumi dan Bangunan dan DBH Pajak Penghasilan Tahun Anggaran 2021 dilakukan penundaan. |
(4) | Penyaluran kembali DBH Pajak Bumi dan Bangunan dan DBH Pajak Penghasilan Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah diterimanya dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. |
(5) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dikecualikan untuk DBH Cukai Hasil Tembakau dan DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi. |
Bagian Kedua
DAU
Pasal 3
(1) | Penyaluran DAU Tahun Anggaran 2020 bulan Februari sampai dengan Desember tidak mempersyaratkan dokumen:
|
(2) | Penyaluran DAU Tahun Anggaran 2020 bulan Februari sampai dengan Agustus yang belum disalurkan karena tidak memenuhi persyaratan penyaluran, disalurkan ke RKUD pada periode penyaluran berikutnya setelah Peraturan Menteri ini diundangkan dengan tidak mempersyaratkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penundaan penyaluran DAU bagi Daerah yang tidak memenuhi laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional. |
Bagian Ketiga
Dana Otonomi Khusus
Pasal 4
(1) | Penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI Tahap II Tahun Anggaran 2020 tidak mempersyaratkan laporan realisasi penyerapan Tahap I Tahun Anggaran 2020. |
(2) | Penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI Tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima permintaan penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI tahap II dari gubernur dan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri tentang rekomendasi penyaluran tahap II. |
BAB III
DANA TRANSFER KHUSUS
Bagian Kesatu
DAK Fisik
Paragraf 1
Penyaluran DAK Fisik
Pasal 5
(1) | Penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan per jenis per bidang/subbidang sebesar nilai pada daftar kontrak yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah. |
(2) | Dalam hal DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 telah disalurkan per bidang/subbidang, penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebesar selisih nilai pada daftar kontrak yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah dengan besaran DAK Fisik yang telah disalurkan. |
Pasal 6
(1) | Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Kepala KPPN menerima dokumen persyaratan penyaluran dengan lengkap dan benar dari Kepala Daerah, berupa:
|
(2) | Penerimaan dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Aplikasi OMSPAN paling lambat tanggal 31 Agustus 2020. |
(3) | Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disertai dengan rekapitulasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas penggunaan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang dan disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy). |
(4) | Daftar kontrak kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e untuk DAK Fisik Bidang Pendidikan dan Bidang Kesehatan dapat disampaikan secara bertahap paling lambat tanggal 31 Agustus 2020. |
(5) | Batas waktu paling lambat tanggal 31 Agustus 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan untuk Subbidang Gedung Olah Raga dan Subbidang Perpustakaan Daerah. |
(6) | Pemerintah Daerah mengajukan permintaan penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Kepala KPPN melalui Aplikasi OMSPAN paling lambat tanggal 31 Agustus 2020. |
Paragraf 2
Penyaluran Cadangan DAK Fisik
Pasal 7
(1) | Penyaluran Cadangan DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan per jenis per bidang/subbidang sebesar nilai pada daftar kontrak yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah. |
(2) | Dalam hal Cadangan DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 telah disalurkan per bidang/subbidang, penyaluran Cadangan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebesar selisih nilai pada daftar kontrak yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah dengan besaran Cadangan DAK Fisik yang telah disalurkan. |
Pasal 8
(1) | Penyaluran Cadangan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Kepala KPPN menerima dokumen persyaratan penyaluran dengan lengkap dan benar dari Kepala Daerah, berupa:
|
(2) | Penerimaan dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Aplikasi OMSPAN paling lambat tanggal 30 September 2020. |
(3) | Daftar kontrak kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat disampaikan secara bertahap paling lambat tanggal 30 September 2020. |
(4) | Pemerintah Daerah mengajukan permintaan penyaluran Cadangan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada Kepala KPPN melalui Aplikasi OMSPAN paling lambat tanggal 30 September 2020. |
Paragraf 3
Pelaporan
Pasal 9
(1) | Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan per jenis per bidang/subbidang DAK Fisik dan Cadangan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7 kepada Kepala KPPN melalui Aplikasi OMSPAN paling lambat tanggal 15 Desember 2020. |
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperbaharui sampai dengan penyaluran DAK Fisik tahap I Tahun Anggaran 2021. |
(3) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laporan yang diperbaharui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah direviu oleh Inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota dan menjadi syarat penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2021. |
Bagian Kedua
DAK Nonfisik
Pasal 10
(1) | Penyaluran DAK Nonfisik Tahun Anggaran 2020 dilakukan sekaligus sebesar pagu alokasi DAK Nonfisik Tahun Aggaran 2020. |
(2) | Dalam hal DAK Nonfisik Tahun Anggaran 2020 telah disalurkan, penyaluran DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebesar selisih nilai pagu alokasi DAK Nonfisik dengan besaran DAK Nonfisik yang telah disalurkan ditambah sisa DAK Nonfisik yang telah diperhitungkan dalam penyaluran DAK Nonfisik Tahun Anggaran 2020. |
(3) | Penyaluran DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
|
(4) | Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilaksanakan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan paling lambat tanggal 31 Agustus 2020. |
(5) | Penyaluran Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai huruf j dilaksanakan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi penyerapan dana dan realisasi penggunaan dana periode sebelumnya dari Kepala Daerah paling lambat tanggal 10 Desember 2020. |
(6) | Penyaluran Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dengan:
|
BAB IV
DID
Pasal 11
(1) | Penyaluran DID tahap II Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi penyerapan DID tahap I Tahun Anggaran 2020 dari Kepala Daerah atau Bendahara Umum Daerah paling lambat tanggal 10 Desember 2020. |
(2) | Laporan realisasi penyerapan DID tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mempersyaratkan batas minimal realisasi penyerapan DID tahap I Tahun Anggaran 2020. |
(3) | Dalam hal laporan realisasi penyerapan DID tahap I Tahun Anggaran 2020 belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyaluran DID tidak dapat dilaksanakan. |
BAB V
DANA DESA
Pasal 12
(1) | Penyaluran Dana Desa tahap III Tahun Anggaran 2020 atau Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2020 untuk Desa berstatus Desa mandiri dilaksanakan setelah Kepala KPPN menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota, berupa:
|
(2) | Dalam rangka penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada bupati/wali kota, berupa:
|
Pasal 13
(1) | Dana Desa Tahun Anggaran 2020 digunakan untuk BLT Desa sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai bulan keenam dilaksanakan sesuai ketersediaan anggaran Dana Desa per bulannya. |
(2) | Bupati/wali kota melakukan perekaman data pembayaran BLT Desa melalui Aplikasi OMSPAN paling lambat 31 Desember 2020. |
Pasal 14
(1) | Dalam hal Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa, penyaluran Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2021 dilakukan pemotongan sebesar 50% (lima puluh persen). |
(2) | Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Pemerintah Desa yang berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria dan/atau tidak tersedia cukup anggaran per bulannya. |
(3) | Hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peraturan kepala Desa yang diketahui oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk. |
(4) | Peraturan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Kepala KPPN melalui Aplikasi OMSPAN sebagai syarat penyaluran Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2021. |
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 15
(1) | Dalam rangka mendorong kebijakan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau mendorong pemulihan ekonomi, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat mengusulkan perubahan ketentuan penyaluran TKDD kepada Menteri Keuangan. |
(2) | Dalam pengusulan perubahan ketentuan penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga nonkementerian terkait. |
(3) | Dalam hal Menteri Keuangan menyetujui usulan perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan ketentuan penyaluran TKDD ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. |
Pasal 16
Ketentuan mengenai penyaluran dan penggunaan TKDD yang tidak diatur khusus dalam Peraturan Menteri ini, dilaksanakan berdasarkan:
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. | penyaluran DAK Fisik dan Cadangan DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020, sampai dengan selesainya pengembangan Aplikasi OMSPAN sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan |
b. | permohonan penyaluran Dana Desa tahap III Tahun Anggaran 2020 atau Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2020 untuk Desa berstatus Desa Mandiri:
|
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 866