TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 100/PMK.02/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
194/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN PERSENTASE
TERTENTU ATAS PENINGKATAN BELANJA SUBSIDI BAHAN BAKAR
MINYAK DAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS TERHADAP KENAIKAN
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK MINYAK BUMI DAN GAS BUMI
YANG DIBAGIHASILKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 194/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN PERSENTASE TERTENTU ATAS PENINGKATAN BELANJA SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK DAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS TERHADAP KENAIKAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK MINYAK BUMI DAN GAS BUMI YANG DIBAGIHASILKAN.
Pasal I
Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas Terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak Bumi dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1393) diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) | Pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan, dalam hal realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan melampaui target penerimaan dalam APBN yang diikuti dengan kebijakan peningkatan subsidi BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan dan realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh kenaikan harga minyak mentah Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari target harga minyak mentah Indonesia dalam APBN atau perubahan APBN tahun berjalan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dapat dibebankan terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari total peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Penghitungan pembebanan atas peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) menggunakan formula sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Dalam hal nilai belanja subsidi yang dihitung dengan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c lebih besar atau sama dengan nilai kenaikan PNBP Migas yang dihitung dengan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, pembebanan nilai peningkatan belanja Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg menggunakan sebagian kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan. . |
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 593