Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2021

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    DIGANTI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 194/PMK.02/2021

TENTANG

TATA CARA PERHITUNGAN PERSENTASE TERTENTU ATAS PENINGKATAN
BELANJA SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK DAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS
TERHADAP KENAIKAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
MINYAK BUMI DAN GAS BUMI YANG DIBAGIHASILKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi bahan bakar minyak dan liquified petroleum gas terhadap kenaikan penerimaan negara bukan pajak minyak dan gas bumi yang dibagihasilkan, dalam hal realisasi penerimaan, negara bukan pajak minyak dan gas bumi yang dibagihasilkan melampaui target penerimaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara yang diikuti dengan kebijakan peningkatan subsidi bahan bakar minyak dan liquified petroleum gas;
  2. bahwa untuk memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi bahan bakar minyak dan liquified petroleum gas terhadap kenaikan penerimaan negara bukan pajak minyak dan gas bumi yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur tata cara perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi bahan bakar minyak dan liquified petroleum gas terhadap kenaikan penerimaan negara bukan pajak minyak dan gas bumi yang dibagihasilkan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas Terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan;

Mengingat :


  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


TATA CARA PERHITUNGAN PERSENTASE TERTENTU ATAS PENINGKATAN BELANJA SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK DAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS TERHADAP KENAIKAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK MINYAK BUMI DAN GAS BUMI YANG DIBAGIHASILKAN. 



Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.
  3. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
  4. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
  5. Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat BBM adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.
  6. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
  7. Jenis BBM Tertentu adalah minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).
  8. Liquified Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.
  9. LPG Tabung 3 (Tiga) Kg yang selanjutnya disebut LPG Tabung 3 Kg adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 Kg.
  10. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.


Pasal 2

(1) PNBP yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, terdiri dari
  1. PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut PNBP Migas; dan
  2. PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi lainnya.
(2) PNBP Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibagihasilkan kepada daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 3

(1) Target PNBP Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berpedoman pada APBN atau perubahan APBN tahun berjalan.
(2) Realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan penerimaan yang berasal dari realisasi lifting Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi tahun berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.


Pasal 4

(1) Pemerintah melaksanakan kebijakan pemberian subsidi atas Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah dapat melakukan kebijakan peningkatan belanja subsidi BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan pada tahun anggaran berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 5

(1) Pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan, dalam hal realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan melampaui target penerimaan dalam APBN yang diikuti dengan kebijakan peningkatan subsidi BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg.
(2) Kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan dan realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh kenaikan harga minyak mentah Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari target harga minyak mentah Indonesia dalam APBN atau perubahan APBN tahun berjalan.
(3) Persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dapat dibebankan terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dari total peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg.
(4) Penghitungan pembebanan atas peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) menggunakan formula sebagai berikut:
a. Kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan

ΔPNBP MIGAS = RPNBP MIGAS - TPNBP MIGAS

ΔPNBP MIGAS = Kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan akibat kenaikan ICP minimal 10% dari target
RPNBP MIGAS = Realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan akibat kenaikan ICP minimal 10% dari target
TPNBP MIGAS = Target PNBP Migas yang dibagihasilkan
b. Peningkatan Belanja Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg

ΔSubsidi = RSubsidi - TSubsidi

ΔSubsidi  = Peningkatan belanja subsidi
RSubsidi = Realisasi belanja subsidi (kebijakan peningkatan subsidi)
TSubsidi  = Target belanja subsidi
c. Nilai peningkatan belanja Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dapat dibebankan terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan

Psubsidi = ΔSubsidi x T%

PSubsidi = Nilai pembebanan
ΔSubsidi = Nilai peningkatan belanja subsidi
T% = Persentase pembebanan < 20%
(5) Dalam hal nilai belanja subsidi yang dihitung dengan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c lebih besar atau sama dengan nilai kenaikan PNBP Migas yang dihitung dengan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, maka pembebanan nilai peningkatan belanja Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg menggunakan sebagian/tidak menggunakan seluruh kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan.

 


Pasal 6

(1) Jumlah realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan pada tahun berjalan dihitung dengan memperhitungkan pembebanan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Tata cara penghitungan dan penetapan dana bagi hasil yang bersumber dari PNBP Migas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 7

(1) Realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan realisasi belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) bersifat sementara.
(2) Besarnya realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan dan realiasi belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg dalam satu tahun anggaran secara final berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 8

Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang tata cara perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi jenis BBM dan LPG Tabung 3 kg terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan diamanatkan dalam Undang-Undang mengenai APBN dan/atau APBN Perubahan.



Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 Desember 2021

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


BENNY RIYANTO




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1393