Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 91 TAHUN 2013

  • 22 Agustus 2013
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA


NOMOR : 91 TAHUN 2013

TENTANG

PENGENAAN DAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN
DAN PERKOTAAN DI BIDANG PENDIDIKAN SWASTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :


  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dinyatakan bahwa objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang pendidikan yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
  2. bahwa berdasarkan perkembangan pada Sekolah Dasar Swasta, Sekolah Menengah Pertama Swasta, Sekolah Menengah Atas Swasta dan sejenisnya serta Perguruan Tinggi Swasta sebagai institusi yang dalam menjalankan fungsi sosial di bidang pelayanan pendidikan selain untuk menunjang program mencerdaskan kehidupan bangsa juga menitikberatkan pada upaya mencari keuntungan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengenaan dan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Bidang Pendidikan Swasta;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; .
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
  3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak;
  8. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan;
  9. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  10. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  11. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
  12. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;
  13. Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelayanan Pajak Daerah;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI BIDANG PENDIDIKAN SWASTA.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daeran Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Kepala Dinas Pelayanan Pajak adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  7. Kepala Dinas Pendidikan adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  8. Suku Dinas Pelayanan Pajak adalah Suku Dinas Pelayanan Pajak pada Kota Administrasi.
  9. Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak adalah Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak pada Kota Administrasi.
  10. Unit Pelayanan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat UPPD adalah Unit Pelayanan Pajak Daerah Dinas Pelayanan Pajak yang berada di wilayah Kecamatan.
  11. Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah adalah Kepala UPPD yang berada di wilayah Kecamatan.
  12. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
  13. Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali objek pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
  14. Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab.
  15. Sekolah Dasar Swasta dan sederajat yang selanjutnya disebut SD Swasta adalah Sekolah Dasar Swasta dan sederajat yang berada di Daerah.
  16. Sekolah Menengah Pertama Swasta dan sederajat yang selanjutnya disebut SMP Swasta adalah SMP Swasta dan sederajat yang berada di Daerah. .
  17. Sekolah Menengah Atas Swasta dan sederajat yang selanjutnya disebut SMA Swasta adalah SMA Swasta dan sederajat yang berada di Daerah.
  18. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
  19. Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat dapat berupa akademi, politeknik, sekolah tinggi, lembaga pendidikan tinggi dan universitas yang di selenggarakan oleh badan penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta yang berbentuk yayasan, perkumpulan sosial dan/atau badan wakaf.
  20. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang Selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
  21. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat Ketetapan Pajak Daerah yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
  22. Pengurangan PBB-P2 adalah pengurangan PBB-P2 yang terutang dalam SPPT atau SKPD atau Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) PBB-P2.


BAB II
PENGENAAN PBB-P2 KEPADA SD SWASTA, SMP SWASTA,
SMA SWASTA DAN SEDERAJAT, PTS DAN
PENDIDIKAN INFORMAL

Bagian Kesatu
Pengenaan PBB-P2 atas SD Swasta, SMP Swasta
dan SMA Swasta dan Sederajat

Pasal 2

(1) Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai atau dimanfaatkan untuk pendidikan tingkat SD Swasta, SMP Swasta dan SMA Swasta dan Sederajat dikenakan PBB-P2 sebesar 50% (lima puluh persen) dari PBB-P2 yang seharusnya terutang.
(2) SD Swasta, SMP Swasta dan SMA Swasta dan Sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memenuhi salah satu kriteria :
a. mengikuti program Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun Pemerintah Daerah;
b. menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah;
c. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan pungutan lainnya dengan nama apapun rata-rata:
  1. SD Swasta dan sederajat di atas Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
  2. SMP Swasta dan sederajat di atas Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah); dan
  3. SMA Swasta dan sederajat di atas Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah),
d. Sumbangan atau pungutan lainnya dengan nama apapun rata-rata:
  1. SD Swasta dan sederajat di atas Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
  2. SMP Swasta dan sederajat di atas Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
  3. SMA Swasta dan sederajat di atas Rp 2.000.000.00 (dua juta rupiah).
e. luas bangunan di atas 1.000 m2 (seribu meter persegi);
f. lantai tingkat bangunan di atas 1 (satu) lantai;
g. luas tanah di atas 1.000 m2 (seribu meter persegi); dan
h. jumlah siswa di atas 500 (lima ratus) siswa.
(3) SD Swasta, SMP Swasta dan SMA Swasta dan Sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang tersebar di Daerah dengan 1 (satu) kepemilikan atau 1 (satu) manajemen, dikenakan PBB-P2 apabila dari hasil penjumlahan atas bagian-bagian objek PBB-P2 yang dimiliki atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh SD Swasta, SMP Swasta dan SMA Swasta dan sederajat yang bersangkutan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2).


Bagian Kedua
Pengenaan PBB-P2 untuk PTS

Pasal 3

(1) Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai atau dimanfaatkan untuk PTS dikenakan PBB-P2 sebesar 50% (lima puluh persen) dari PBB-P2 yang seharusnya terutang apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut :
  1. sumbangan penerimaan pendidikan (SPP) dan pungutan lainnya dengan nama apapun rata-rata di atas Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) satu tahun;
  2. luas bangunan di atas 2.000 m2 (dua ribu meter persegi);
  3. lantai/tingkat bangunan di atas 4 (empat) lantai;
  4. luas tanah di atas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi); dan
  5. jumlah mahasiswa di atas 3.000 (tiga ribu) mahasiswa.
(2) PTS yang tersebar dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta dengan 1 (satu) kepemilikan atau 1 (satu) manajemen, dikenakan PBB-P2 apabila dari hasil penjumlahan atas bagian-bagian objek PBB-P2 yang dimiliki atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh PTS yang bersangkutan memenuhi kriteria sebagaimana di maksud padaayat (1).


Bagian Ketiga
Pendidikan Informal

Pasal 4

Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai atau dimanfaatkan untuk Pendidikan Informal seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK) dan sejenisnya dikenakan PBB-P2 sebesar 50% (lima puluh persen) dari PBB-P2 yang seharusnya terutang.



BAB III
PENGURANGAN PBB-P2

Pasal 5

(1) SD Swasta, SMP Swasta dan SMA Swasta dan Sederajat, PTS, dan Pendidikan Informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 yang dalam kegiatannya nyata-nyata tidak memperoleh keuntungan berdasarkan hasil perhitungan penerimaan dikurangi biaya-biaya pengeluaran rutin/operasional SD Swasta, SMP Swasta dan SMA Swasta dan Sederajat PTS dan Pendidikan Informal dapat mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2.
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh dari :
  1. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP);
  2. Biaya seleksi masuk (pendaftaran);
  3. Sumbangan Wajib Pembangunan/Prasarana yang dipungut dari siswa/mahasiswa;
  4. penerimaan dari hasil usaha sampingan; dan
  5. penerimaan lain-lainnya.
(3) SD Swasta, SMP Swasta dan SMA Swasta dan Sederajat, PTS dan Pendidikan Informal yang tidak memperoleh keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan :
  1. laporan keuangan (antara lain neraca awal dan neraca akhir) yang telah diaudit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah dan/atau akuntan publik, kecuali Pendidikan Informal;
  2. laporan penerimaan dan pengeluaran rutin; dan
  3. data lain yang mendukung.
(4) SD Swasta, SMP Swasta dan SMA Swasta dan Sederajat, PTS dan Pendidikan Informal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan pengurangan PBB-P2 paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari PBB-P2 terutang.
(5) Atas bumi dan/atau bangunan yang dimilik/dikuasai/dimanfaatkan oleh SD Swasta, SMP Swasta dan SMA Swasta dan Sederajat dan PTS tetapi secara nyata tidak dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pendidikan dan secara langsung yang terletak di luar lingkungan SD Swasta, SMP Swasta dan SMA Swasta dan Sederajat dan PTS tetap dikenakan PBB-P2 sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB IV
TATA CARA PENGENAAN DAN PENGURANGAN PBB-P2 KEPADA
SD SWASTA, SMP SWASTA, SMA SWASTA DAN SEDERAJAT,
PTS DAN PENDIDIKAN INFORMAL

Bagian Kesatu
Pengenaan

Pasal 6

(1) Pengenaan PBB-P2 kepada SD Swasta, SMP Swasta, SMA Swasta dan Sederajat, PTS dan Pendidikan Informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 dengan cara menerbitkan SPPT PBB-P2 sebesar 50% (lima puluh persen) dari PBB-P2 yang seharusnya terutang sesuai basis data PBB-P2 yang ada.
(2) Terhadap SD Swasta, SMP Swasta, SMA Swasta dan Sederajat, PTS dan Pendidikan Informal yang belum pernah diterbitkan SPPT PBB-P2, maka PBB-P2 terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD).


Bagian Kedua
Tata Cara Pengurangan

Paragraf 1
Persyaratan Permohonan

Pasal 7

(1) Pemberian pengurangan PBB-P2 kepada SD Swasta, SMP Swasta, SMA Swasta dan Sederajat, PTS dan Pendidikan Informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, berdasarkan permohonan tertulis yang sekurang-kurangnya memuat:
  1. Nama dan alamat Wajib Pajak/Direktur sesuai dengan yang tercantum dalam SPPT PBB-P2/SKPD;
  2. Nomor Objek Pajak (NOP);
  3. Alamat Objek Pajak; dan
  4. Tahun PBB-P2 terutang yang dimohon pengurangan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi persyaratan sebagai berikut :
  1. Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan SD Swasta, SMP Swasta, SMA Swasta, PTS dan Pendidikan Informal;
  2. Fotokopi identitas Wajib Pajak/Pemohon;
  3. Fotokopi SPPT PBB-P2;
  4. Laporan Keuangan meliputi, antara lain neraca awal dan neraca akhir yang telah diaudit oleh aparat pengawas fungsional pemerintah dan/atau akuntan publik;
  5. Laporan penerimaan dan pengeluaran rutin; dan
  6. data lain yang mendukung dan berhubungan dengan Laporan Keuangan.
(3) Pengajuan permohonan pengurangan PBB-P2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama:
  1. 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT PBB-P2;
  2. 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya SKPD;
  3. 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya keberatan PBB-P2;
  4. 3 (tiga) bulan sejak tanggal terjadinya bencana alam;
  5. 3 (tiga) bulan sejak tanggal terjadinya sebab lain yang luar biasa, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4) Permohonan diajukan untuk 1 (satu) SPPT PBB-P2 atau 1 (satu) SKPD.
(5) Tidak memiliki tunggakan PBB-P2 tahun pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
(6) Format surat permohonan pengurangan PBB-P2 dan Laporan penerimaan dan pengeluaran rutin sesuai Format 1 dan Format 2 Lampiran Peraturan Gubernur ini.


Paragraf 2
Kewenangan Penyelesaian Pengurangan

Pasal 8

(1) Gubernur mendelegasikan kewenangan penyelesaian pengurangan PBB-P2 kepada :
  1. Kepala UPPD menyelesaikan permohonan pengurangan PBB-P2 sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  2. Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak menyelesaikan permohonan pengurangan PBB-P2 di atas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); dan
  3. Kepala Dinas Pelayanan Pajak menyelesaikan permohonan pengurangan PBB-P2 di atas Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Permohonan pengurangan PBB-P2 dari Wajib Pajak yang diterima oleh UPPD atau Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Dinas Pelayanan Pajak yang bukan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka permohonan tersebut diterima dan diteruskan kepada UPPD atau Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Dinas Pelayanan Pajak yang berwenang.
(3) Penyampaian permohonan pengurangan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan.


Paragraf 3
Penelitian Administrasi dan Lapangan

Pasal 9

(1) Berdasarkan permohonan pengurangan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, UPPD atau Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Dinas Pelayanan Pajak melakukan penelitian administrasi permohonan dan persyaratan permohonan, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak jika permohonan dan persyaratan permohonan tidak lengkap;
  2. memproses pemberian pengurangan PBB-P2 jika permohonan dan persyaratan permohonan lengkap lampirannya.
(2) Pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan alasan pengembalian permohonan yang disertai dengan tanda terima.
(3) Pengajuan permohonan yang disampaikan melalui pos, pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat disampaikan melalui pos. 
(4) Wajib Pajak yang dikembalikan permohonannya Sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mengajukan kembali permohonan pengurangan PBB-P2 setelah melengkapi kekurangan persyaratan permohonan.
(5) Tanda terima pos merupakan tanda terima penyampaian permohonan dari Wajib Pajak.


Pasal 10

(1) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), meliputi seluruh persyaratan permohonan.
(2) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan formulir sesuai Format 3 Lampiran Peraturan Gubernur ini.


Pasal 11

(1) UPPD atau Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Dinas Pelayanan Pajak dapat melakukan penelitian di lapangan untuk menguji kebenaran keadaan subjek dan objek pajak.
(2) Hasil penelitian lapangan dibuatkan berita acara penelitian yang ditandatangani juga oleh Wajib Pajak atau Kuasanya dan membuat laporan hasil penelitian.
(3) Format Berita Acara Penelitian dan Laporan Hasil Penelitian sesuai Format 4 dan Format 5 Lampiran Peraturan Gubernur ini.


Pasal 12

Penelitian administrasi dan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya permohonan yang telah lengkap.



Paragraf 4
Keputusan Pengurangan

Pasal 13

(1) Kepala UPPD atau Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Dinas Pelayanan Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan memberi Keputusan Pengurangan.
(2) Keputusan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak/Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak/Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah.
(3) Bentuk Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak/Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak/Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah tentang Pengurangan PBB-P2 sesuai Format 6 Lampiran Peraturan Gubernur ini.


Pasal 14

(1) Keputusan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, diambil sendiri oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
(2) Dalam hal permohonan dilakukan melalui pos, keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disampaikan kepada Wajib Pajak atau kuasanya melalui pos.
(3) Penyampaian Keputusan Pengurangan Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disertai dengan tanda terima.
(4) Pengiriman keputusan melalui pos merupakan bukti penyampaian keputusan kepada Wajib Pajak atau kuasanya.


BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 15

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka :

  1. Pembayaran PBB-P2 yang telah dibayarkan oleh Wajib Pajak atau kuasanya sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini tidak dapat diajukan permohonan pengurangan PBB-P2 atau tidak dapat diajukan restitusi atau kompensasi; dan
  2. Terhadap permohonan pengurangan PBB-P2 Yang telah diajukan oleh Wajib Pajak SD Swasta, SMP Swasta, SMA Swasta, PTS dan Pendidikan Informal sebelum berlakunya Peratura Gubernur ini, dapat diberikan pengurangan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.






Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2013
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Ttd.

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 Agustus 2013

Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA,


Ttd.


WIRIYATMOKO

NIP 195803121986101001



BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 61016