Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 81 TAHUN 2017

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 81 TAHUN 2017

TENTANG

PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN PAJAK 2017
UNTUK KENDARAAN BERMOTOR TAHUN PEMBUATAN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun Pajak 2017 untuk Kendaraan Bermotor Tahun Pembuatan 2017;


Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2017; 
  7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  8. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015;
  9. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  10. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN PAJAK 2017 UNTUK KENDARAAN BERMOTOR TAHUN PEMBUATAN 2017.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang disebut Badan Pajak dan Retda adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air. 
  7. Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran, yang memiliki izin antara lain izin trayek atau izin usaha angkutan atau kartu pengawasan.
  8. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
  9. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
  10. Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
  11. Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar adalah alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor tidak melekat secara permanen.
  12. Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor.
  13. Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk, yang selanjutnya disingkat NJKBUB, adalah Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
  14. Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah Harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
  15. Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
  16. Umur Rangka/Body adalah umur kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan rangka/body.
  17. Umur Motor adalah umur motor kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan.
  18. Harga Kosong (Off The Road) adalah harga kendaraan bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
  19. Harga Isi (On The Road) adalah harga kendaraan bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai, BBN-KB dan PKB.


BAB II
JENIS KENDARAAN BERMOTOR

Pasal 2

Jenis Kendaraan Bermotor tahun pembuatan 2017 dikelompokkan sebagai berikut : 

  1. Kendaraan Bermotor selain yang dioperasikan di air, Alat- alat Berat dan Alat-alat Besar;
  2. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air; dan
  3. Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar.


BAB III
DASAR PENGENAAN

Bagian Kesatu

Kendaraan Bermotor selain yang Dioperasikan di Air,
Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar

Pasal 3

Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas :

  1. mobil penumpang antara lain sedan, jeep dan minibus;
  2. mobil bus antara lain microbus dan bus;
  3. mobil barang antara lain pick up, light truck, truk dan sejenisnya;
  4. mobil roda tiga;
  5. Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar; dan
  6. sepeda motor roda dua dan roda tiga.


Pasal 4

(1) Jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB.
(2) Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok :
  1. NJKB; dan
  2. bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.


Pasal 5

(1) NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun 2016.
(2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. dalam hal diperoleh Harga Kosong (Off The Road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dengan rumus NJKB = (HPU Off The Road-PPN); dan
  2. dalam hal diperoleh Harga Isi (On The Road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, PKB dan BBN-KB, dengan rumus NJKB On The Road = (HPU On The Road- (PPN+PKB)).

  

Pasal 6

NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dijadikan dasar pengenaan BBN-KB.



Pasal 7

(1) NJKBUB sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk.
(2) Nilai jual ubah bentuk Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(3) Dalam hal Kendaraan Bermotor jenis bus atau microbus masih dalam bentuk chasis, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKBUB.


Pasal 8

(1) Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga).
(2) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
  1. mobil roda tiga, sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga memiliki nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
  2. sedan memiliki nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);
  3. jeep memiliki nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
  4. minibus memiliki nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
  5. mobil barang jenis Blind van memiliki nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
  6. mobil barang jenis Pick up memiliki nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima);
  7. mikro bus memiliki nilai koefisien sama dengan 1,075 (satu koma nol tujuh puluh lima);
  8. bus memiliki nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu);
  9. mobil barang jenis Light truck memiliki nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga); dan
  10. mobil barang jenis Truck memiliki nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga).
(3) Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan Kendaraan Bermotor.
(4) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II kolom 6 Peraturan Gubernur ini.


Bagian Kedua
Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air

Pasal 9

(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor di air.
(2) NJKB yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember tahun 2016.
(3) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
(4) Nilai jual rangka/body kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi, dan Umur Rangka/Body.
(5) Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body, yaitu :
  1. kayu;
  2. serat, fiber, karet, dan sejenisnya; dan
  3. besi, baja, ferrocement, dan sejenisnya
(6) Nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibedakan menurut daya kuda/horse power dan umur motor.
(7) Penggunaan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi :
  1. angkutan penumpang dan/atau barang;
  2. penangkap ikan;
  3. pengerukan; dan
  4. pesiar, olahraga atau rekreasi.


Pasal 10

(1) Penghitungan NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Gubernur ini.
(2) NJKB yang dioperasikan di atas air sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air dengan pembuatan Tahun 2017.


Bagian Ketiga
Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat
dan Alat-alat Besar

Pasal 11

(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan berdasarkan NJKB Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar.
(2) NJKB Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar.
(3) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.


Pasal 12

(1) Penghitungan NJKB untuk Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Gubernur ini.
(2) NJKB kendaraan bermotor Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar pembuatan Tahun 2017.

  

BAB IV
PENGENAAN PKB DAN BBN-KB UNTUK KENDARAAN
BERMOTOR ANGKUTAN UMUM

Pasal 13

(1) Kendaraan Bermotor angkutan umum merupakan jenis Kendaraan Bermotor kelompok Kendaraan Bermotor selain yang dioperasikan di air, Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar.
(2) Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB Kendaraan Bermotor angkutan umum mengacu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.


Pasal 14

(1) Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum orang sebesar 60% (enam puluh persen) dari PKB.
(2) Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum barang sebesar 80% (delapan puluh persen) dari PKB.

 

Pasal 15

(1) Pengenaan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum orang sebesar 60% (enam puluh persen) dari PKB.
(2) Pengenaan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum barang sebesar 80% (delapan puluh persen) dari PKB.

 

Pasal 16

Pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 diberlakukan pada Kendaraan Bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran, yang memiliki izin angkutan umum antara lain izin trayek atau izin usaha angkutan atau kartu pengawasan berdasarkan surat rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.



BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 17

(1) Dalam hal NJKB sebagai dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor tahun pembuatan 2017 yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, Gubenur dapat menetapkan NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBN-KB sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Dalam hal HPU suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor :
  1. harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
  2. penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
  3. harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
  4. harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
  5. harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;
  6. harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan
  7. harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
(3) Dalam hal HPU suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, namun NJKB Kendaraan Bermotor dengan jenis, merk, dan tipe yang sama dengan tahun pembuatan lebih tua diketahui, NJKB dapat ditentukan dengan penambahan maksimal 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual yang diketahui.


Pasal 18

(1) Dalam hal terdapat kesalahan penghitungan atau dikabulkannya permohonan pembetulan atau keberatan atas NJKB yang diajukan oleh Wajib Pajak, Kepala Badan dapat melakukan pembetulan dasar pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini dan/atau dalam Keputusan Kepala Badan.
(2) Dalam hal terdapat kesalahan penghitungan atau dikabulkannya permohonan peninjauan kembali atas NJKB yang diajukan oleh Wajib Pajak, Kepala Badan dapat melakukan penijauan kembali dasar pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini dan/atau dalam Keputusan Kepala Badan setiap tahun.
(3) Hasil peninjauan kembali/pembetulan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
(4) Tata cara pengajuan permohonan penghitungan dan penetapan dasar pengenaan PKB dan BBNKB yang belum tercantum dan/atau terdapat kesalahan dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.


BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB tahun pembuatan sebelum tahun 2017 untuk tahun pajak 2017 mengacu kepada ketentuan :

  1. terhadap penghitungan dasar pengenaan PKB menggunakan NJKB sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 181 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 dan Bobot mengacu Pasal 8 Peraturan Gubernur ini; dan
  2. terhadap penghitungan dasar pengenaan BBN-KB menggunakan NJKB sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 181 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni 2017
Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

DJAROT SAIFUL HIDAYAT


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 15 Juni 2017

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA,


ttd


SAEFULLAH 




BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 51024