TIMELINE |
---|
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 81 TAHUN 2016
TENTANG
TATA CARA PENERBITAN, PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penerbitan, Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENERBITAN, PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
BAB II
TATA CARA PENERBITAN, PENGISIAN DAN
PENYAMPAIAN SPTPD
Bagian Kesatu
Penerbitan SPTPD
Pasal 2
(1) | Setiap Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri wajib menyampaikan SPTPD sebagai sarana pelaporan dan perhitungan Pajak. |
(2) | SPTPD wajib diisi dengan benar jelas, lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya. |
(3) | SPTPD dapat diambil sendiri oleh Wajib Pajak atau kuasanya di Kantor Suku Dinas Pelayanan Pajak atau UPPD atau tempat lain yang ditunjuk atau dapat mengunduhnya melalui website http://dpp.jakarta.go.id/. |
Bagian Kedua
Pengisian dan Penyampaian SPTPD
Pasal 3
(1) | SPTPD paling sedikit memuat :
|
(2) | SPTPD yang telah diisi wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya. |
(3) | SPTPD yang salah tulis dapat dilakukan pembetulan dengan memberikan paraf oleh Wajib Pajak. |
(4) | Format SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam format 1 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
Pasal 4
(1) | Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dengan benar, jelas dan lengkap dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. |
(2) | Dalam hal Wajib Pajak memiliki beberapa jenis usaha yang merupakan objek pajak, SPTPD diisi dan disampaikan sebanyak jumlah objek pajak yang dimiliki oleh Wajib Pajak. |
(3) | Dalam hal terdapat 1 (satu) tempat atau loket pembayaran transaksi yang terpusat dalam satu area yang sama dari beberapa unit usaha, maka SPTPD dapat diisi dan disampaikan sejumlah 1 (satu) SPTPD oleh Wajib Pajak sebagai pihak pengelola loket pembayaran transaksi terpusat dengan melampirkan rekapitulasi penerimaan bulanan. |
(4) | Rekapitulasi penerimaan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan untuk setiap unit usaha. |
(5) | SPTPD yang telah diisi sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari sejak berakhirnya Masa Pajak. |
(6) | Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPTPD dalam batas waktu yang ditentukan atau SPTPD diisi tidak benar atau tidak lengkap, maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau kenaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. |
(7) | Penyampaian SPTPD wajib dilampirkan dokumen atau keterangan lain yang menjadi dasar perhitungan Pajak yang terutang berupa :
|
(8) | SPTPD dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7). |
(9) | Kewajiban melampirkan dokumen atau keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b dikecualikan bagi Wajib Pajak yang telah dilakukan perekaman data transaksi secara online dengan sistem yang dimiliki oleh Dinas Pelayanan Pajak maupun bank. |
(10) | Penyampaian SPTPD oleh Wajib Pajak dapat dilakukan melalui media elektronik dalam jaringan (online) yang dimiliki oleh Dinas Pelayanan Pajak. |
Pasal 5
(1) | Berdasarkan penyampaian SPTPD beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuknya wajib melakukan penelitian. |
(2) | Penelitian dan verifikasi SPTPD dilakukan dengan cara sebagai berikut :
|
(3) | Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Formulir Hasil Penelitian SPTPD sebagaimana tercantum dalam format 2 lampiran Peraturan Gubernur ini. |
Bagian Ketiga
Perpanjangan atau Penundaan
Penyampaian SPTPD
Pasal 6
(1) | Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan untuk memperpanjang atau menunda penyampaian SPTPD kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk. |
(2) | Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis yang disertai dengan alasan yang jelas diberi tanggal dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya. |
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu penyampaian SPTPD. |
(4) | Permohonan perpanjangan atau penundaan penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan :
|
(5) | Dalam hal perpanjangan atau penundaan penyampaian SPTPD yang mengakibatkan jumlah Pajak yang Terutang lebih besar dari jumlah Pajak yang telah dibayar sebelumnya, maka atas selisih Pajak Terutang yang kurang dibayar dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan. |
(6) | Pembayaran Pajak yang Terutang yang kurang dibayar berikut sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan SSPD dan penyampaian SSPD dilakukan bersamaan dengan penyampaian SPTPD perpanjangan atau penundaan. |
(7) | Penyampaian SPTPD perpanjangan atau penundaan harus disertai lampiran :
|
(8) | Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan permohonan perpanjangan atau penundaan SPTPD mengeluarkan surat persetujuan. |
(9) | Format Surat Permohonan Perpanjangan atau Penundaan Penyampaian SPTPD dan Surat Persetujuan Perpanjangan atau Penundaan Penyampaian SPTPD sebagaimana tercantum dalam format 3 dan format 4 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
Bagian Keempat
Pembetulan SPTPD
Pasal 7
(1) | Wajib Pajak atau kuasanya dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPTPD yang telah disampaikan. |
(2) | Penyampaian pembetulan SPTPD dilakukan dengan surat tertulis kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk dan tidak melampaui 2 (dua) tahun sejak penyampaian SPTPD sebelumnya. |
(3) | Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak sepanjang Dinas Pelayanan Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. |
(4) | Dalam hal Wajib Pajak atau kuasanya membetulkan sendiri SPTPD yang mengakibatkan Utang Pajak menjadi lebih besar, maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah Pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat berakhirnya penyampaian SPTPD sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan SPTPD. |
(5) | Pembetulan SPTPD yang mengakibatkan jumlah pokok Pajak menjadi lebih besar dilakukan 3 (tiga) kali dalam satu Masa Pajak. |
(6) | Dalam hal Wajib pajak melakukan pembetulan melampaui ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penyidik pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pelayanan Pajak dapat melakukan penyelidikan tindak pidana perpajakan. |
(7) | Hal melakukan pembetulan SPTPD berakhir apabila:
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2016
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
BASUKI T. PURNAMA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 April 2016
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 61009