Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 63 TAHUN 2016

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 63 TAHUN 2016

TENTANG

PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA
UNIT PELAYANAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :


  1. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 332 Tahun 2014 telah diatur Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah;
  2. bahwa dalam rangka pengintegrasian tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab pelayanan pemungutan pajak Daerah, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disempurnakan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  8. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;    
  10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015;
  11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak;
  21. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  22. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  23. Peraturan Gubernur Nomor 242 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;
  24. Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 242 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN PAJAK DAERAH.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  7. Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  8. Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disebut Biro Organisasi dan RB adalah Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  9. Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  10. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  11. Unit Pelayanan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat UPPD adalah Unit Pelayanan Pajak Daerah Dinas Pelayanan Pajak.
  12. Kepala Unit adalah Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah.
  13. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  14. Unit Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat UKPD adalah Unit Kerja atau Subordinat SKPD.
  15. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah Kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  16. Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
  17. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  18. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
  19. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  20. Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  21. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kinerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.


BAB II
PEMBENTUKAN

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk UPPD.
(2) UPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai ruang lingkup wilayah kerja pada Kecamatan.
(3) Ruang lingkup wilayah kerja UPPD sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.


BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 3

(1) UPPD merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak dalam pelaksanaan pelayanan pemungutan pajak Daerah.
(2) UPPD dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

  

Pasal 4

(1) UPPD mempunyai tugas melaksanakan pemungutan pajak daerah sesuai kewenangannya.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Kepala Dinas.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPPD menyelenggarakan fungsi :
  1. penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran UPPD;
  2. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran UPPD;
  3. penyusunan bahan pedoman, standar dan prosedur teknis UPPD;
  4. pemberian informasi perpajakan daerah;
  5. pelayanan, pendaftaran, penetapan, penilaian dan pendataan pajak daerah;
  6. pendaftaran, pengukuhan dan penatausahaan subjek dan objek pajak daerah;
  7. pelayanan permohonan pembebasan, pengurangan, pembetulan, pembatalan, penghapusan dan keberatan pajak daerah sesuai dengan kewenangannya;
  8. penegakan ketentuan dan peraturan perpajakan daerah;
  9. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan UPPD;
  10. pelaksanaan koordinasi pelayanan pemungutan pajak daerah pada lingkup Kecamatan;
  11. penyusunan bahan kebijakan teknis pelayanan pemungutan pajak daerah pada lingkup kecamatan;
  12. pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang UPPD;
  13. pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara UPPD; dan
  14. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi UPPD.


BAB IV
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 5

(1) Susunan Organisasi UPPD, terdiri dari :
  1. Kepala Unit;
  2. Subbagian Tata Usaha;
  3. Satuan Pelaksana Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah;
  4. Satuan Pelaksana Pendataan dan Penilaian Pajak Daerah; dan
  5. Satuan Kerja Subkelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Susunan Organisasi UPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini.


Bagian Kedua
Kepala Unit

Pasal 6

Kepala Unit mempunyai tugas :

  1. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi UPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
  2. mengoordinasikan pelaksanaan tugas Subbagian Tata Usaha, Satuan Pelaksana dan Subkelompok Jabatan Fungsional;
  3. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan SKPD/UKPD dan/atau Instansi Pemerintah/swasta dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UPPD; dan
  4. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi UPPD.


Bagian Ketiga
Subbagian Tata Usaha

Pasal 7

(1) Subbagian Tata Usaha merupakan satuan kerja lini dalam pelaksanaan administrasi UPPD.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas :
  1. menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran UPPD sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran UPPD sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. mengoordinasikan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran UPPD;
  4. melaksanakan monitoring, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana strategis serta dokumen pelaksanaan anggaran UPPD;
  5. menyusun bahan pedoman, standar dan prosedur UPPD;
  6. melaksanakan pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang UPPD;
  7. melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan UPPD;
  8. melaksanakan pengelolaan kearsipan UPPD;
  9. menghimpun, menganalisis dan mengajukan kebutuhan penyediaan, pemeliharaan serta perawatan prasarana dan sarana kerja pada UPPD;
  10. memelihara keamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan dan kenyamanan kantor UPPD;
  11. melaksanakan publikasi kegiatan dan pengaturan acara UPPD;
  12. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan Kecamatan dan Kelurahan sesuai lingkup wilayahnya;
  13. mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan, kinerja dan kegiatan serta akuntabilitas UPPD; dan
  14. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbagian Tata Usaha.


Bagian Keempat
Satuan Pelaksana Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah

Pasal 8

(1) Satuan Pelaksana Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah merupakan satuan kerja lini UPPD dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan dan penetapan pajak daerah sesuai kewenangannya.
(2) Satuan Pelaksana dipimpin oleh seorang Kepala Satuan pelaksana yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPPD.
(3) Kepala Satuan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan jabatan struktural.
(4) Kepala Satuan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Dinas atas usul Kepala Unit.
(5) Satuan Pelaksana Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah mempunyai tugas :
  1. menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja anggaran UPPD sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran UPPD sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. menyusun bahan pedoman, standar dan prosedur teknis UPPD sesuai lingkup tugasnya
  4. memberikan pelayanan informasi dan konsultasi perpajakan daerah;
  5. menerima, meneliti dan menatausahakan permohonan pendaftaran pajak daerah;
  6. menerima, meneliti, memvalidasi dan merekam pelaporan serta pembayaran pajak daerah;
  7. melaksanakan perekaman, pengelolaan dan pengamanan basis data pajak daerah;
  8. menghitung dan memperhitungkan pajak terutang;
  9. membuat risalah dan nota perhitungan pajak daerah terutang
  10. menatausahakan dan melaksanakan legalisasi bill/bon, tanda masuk/karcis dan dokumen lain yang dipersamakan;
  11. mengusulkan pengecualian kewajiban legalisasi penggunaan bill/bon dan dokumen lain yang dipersamakan;
  12. menatausahakan dan melaksanakan legalisasi peneng pajak reklame;
  13. menerbitkan, mengukuhkan, mencabut dan menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD);
  14. menerima, meneliti dan menerbitkan Surat Keterangan Pajak Daerah;
  15. menerbitkan dan mengadministrasikan Surat Penetapan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), Surat Ketetapan, Surat Keputusan dan Surat Tagihan Pajak Daerah termasuk salinannya;
  16. menerbitkan imbauan pembayaran dan pelaporan pajak daerah;
  17. menerima, meneliti dan mengadministrasikan permohonan pembebasan, pengurangan, pembetulan, keberatan, pembatalan, penghapusan, pengurangan ketetapan pajak dan/atau sanksi administrasi pajak daerah; dan
  18. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Satuan Pelaksana Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah.


Bagian Kelima
Satuan Pelaksana Pendataan dan Penilaian Pajak Daerah

Pasal 9

(1) Satuan Pelaksana Pendataan dan Penilaian Pajak Daerah merupakan satuan kerja lini UPPD dalam pelaksanaan kegiatan pendataan dan penilaian pajak daerah sesuai kewenangannya.
(2) Satuan Pelaksana dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Pelaksana yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPPD.
(3) Kepala Satuan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan jabatan struktural.
(4) Kepala Satuan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Dinas atas usul Kepala Unit.
(5) Satuan Pelaksana Pendataan dan Penilaian Pajak Daerah mempunyai tugas :
  1. menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja anggaran UPPD sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran UPPD sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. menyusun bahan pedoman, standar dan prosedur teknis UPPD sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. melaksanakan pendataan, penilaian dan pemutakhiran data subjek dan objek pajak daerah termasuk data geografis/spasial;
  5. melaksanakan pengumpulan informasi data harga jual dan transaksi;
  6. melakukan pembentukan dan penyempurnaan kode dan peta Zona Nilai Tanah;
  7. melaksanakan verifikasi lapangan dalam rangka penyelesaian permohonan pembebasan, pengurangan, pembetulan, keberatan, pembatalan, penghapusan dan mutasi perubahan data objek dan subjek pajak daerah;
  8. melaksanakan verifikasi lapangan dalam rangka permohonan pendaftaran objek dan subjek pajak daerah;
  9. melaksanakan koordinasi pendataan pajak daerah pada unit pelaksana teknis dalam lingkup Kecamatan sesuai kewenangannya;
  10. melakukan penertiban bidang reklame;
  11. menyimpan dan mendokumentasikan dokumen pendataan dan penilaian pajak daerah; dan
  12. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Satuan Pelaksana Pendataan dan Penilaian Pajak Daerah.


Bagian Ketujuh
Subkelompok Jabatan Fungsional

Pasal 10

(1) UPPD dapat mempunyai Subkelompok Jabatan Fungsional.
(2) Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dalam susunan organisasi struktural UPPD.


Pasal 11

(1) Dalam rangka mengembangkan profesi/keahlian/kompetensi pejabat fungsional, dibentuk Subkelompok Jabatan Fungsional UPPD sebagai bagian dari Kelompok Jabatan Fungsional Dinas Pelayanan Pajak.
(2) Subkelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit.
(3) Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Kepala Dinas atas usul Kepala Unit dari pejabat fungsional yang berkompeten dan berintegritas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Fungsional UPPD diatur dengan Peraturan Gubernur sebagai bagian dari pengaturan jabatan fungsional Dinas Pelayanan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 


BAB V
STATUS JABATAN DAN ESELON

Pasal 12

(1) Kepala UPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan Jabatan Struktural Eselon III B.
(2) Kepala Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) merupakan Jabatan Struktural Eselon IV A.


BAB VI
TATA KERJA

Pasal 13

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya UPPD wajib taat dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPPD mengembangkan koordinasi dan kerja sama dengan SKPD/UKPD dan/atau instansi terkait dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPPD.


Pasal 14

Kepala Unit, Kepala Subbagian Tata Usaha, para Kepala Satuan Pelaksana dan Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional pada UPPD wajib melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip koordinasi, kerja sama, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi.



Pasal 15

(1) Kepala Unit, Kepala Subbagian Tata Usaha, para Kepala Satuan Pelaksana dan Ketua Subkelompok Jabatan fungsional pada UPPD wajib memimpin, mengoordinasikan, mengarahkan, memberikan bimbingan, memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, membina dan menilai kinerja bawahan masing-masing.
(2) Kepala Unit, Kepala Subbagian Tata Usaha, para Kepala Satuan Pelaksana dan Kepala Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional dan Pegawai pada UPPD wajib mengikuti dan mematuhi perintah kedinasan atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 16

Kepala Unit, Kepala Subbagian Tata Usaha, para Kepala Satuan Pelaksana dan Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional pada UPPD wajib mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan masing-masing serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila menemukan adanya penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan.



Pasal 17

(1) Kepala Unit, Kepala Subbagian Tata Usaha, para Kepala Satuan Pelaksana dan Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional dan Pegawai pada UPPD, wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Atasan yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menindaklanjuti dan menjadikan laporan yang diterima sebagai bahan pengambilan keputusan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

 

Pasal 18

(1) Sekretariat Daerah melalui Biro Organisasi dan RB melaksanakan pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan, pelaporan dan reformasi birokrasi terhadap UPPD sebagai bagian dari pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelaporan Dinas Pelayanan Pajak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.


BAB VII
KEPEGAWAIAN

Pasal 19

(1) Pegawai pada UPPD merupakan Pegawai Aparatur Sipil Negara, terdiri atas :
  1. Pegawai Negeri Sipil; dan
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(2) Pengelolaan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aparatur Sipil Negara.
(3) Dalam pelaksanaan pengelolaan kepegawaian UPPD mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah melalui BKD dan Biro Organisasi dan RB sebagai bagian dari pembinaan kepegawaian Dinas Pelayanan Pajak.


BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 20

(1) Belanja pelaksanaan tugas dan fungsi UPPD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Pengelolaan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Bidang Keuangan Negara/Daerah.


Pasal 21

(1) Pendapatan yang bersumber dari pelaksanaan tugas dan fungsi UPPD merupakan pendapatan daerah.
(2) Pengelolaan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Bidang Keuangan Negara/Daerah.


BAB IX
ASET

Pasal 22

(1) Aset yang dipergunakan oleh UPPD sebagai prasarana dan sarana kerja merupakan aset daerah dengan status kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.
(2) Pengelolaan aset atau prasarana dan sarana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Bidang Keuangan Negara/Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan Bidang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.


Pasal 23

(1) Prasarana dan sarana kerja yang diterima dalam bentuk pemberian, hibah atau bantuan dari Pihak Ketiga kepada UPPD dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya merupaka penerimaan barang daerah.
(2) Penerimaan barang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segera dilaporkan kepada Kepala Dinas untuk selanjutnya dilaporkan kepada Gubernur melalui Kepala BPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sekaligus sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk dicatat dan dibukukan dalam daftar Barang Milik Daerah.


BAB X
PELAPORAN DAN AKUNTABILITAS

Pasal 24

(1) UPPD menyusun dan menyampaikan laporan berkala tahunan, semester, triwulan, bulanan dan/atau sewaktu-waktu kepada Kepala Dinas.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi laporan :
  1. kepegawaian;
  2. keuangan;
  3. kinerja;
  4. barang;
  5. akuntabilitas; dan
  6. kegiatan.


Pasal 25

Dalam rangka akuntabilitas, UPPD mengembangkan sistem pengendalian internal sebagai bagian dari sistem pengendalian internal Dinas Pelayanan Pajak.



BAB XI
PENGAWASAN

Pasal 26

Pengawasan terhadap UPPD dilaksanakan oleh :

  1. Lembaga Negara yang mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara; dan
  2. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.


BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 27

Formasi Jabatan dan kebutuhan peralatan kerja diatur/ditetapkan dengan Peraturan Gubernur/Keputusan Gubernur, sesuai dengan kebutuhan, kemampuan keuangan daerah dan prioritas daerah.



BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 332 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 29

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2016.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2016
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

BASUKI T. PURNAMA


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 April 2016

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,


ttd.


SAEFULLAH




BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 62044