TIMELINE |
---|
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 58 TAHUN 2017
TENTANG
PEMBERIAN KERINGANAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
UNTUK PAJAK YANG TERUTANG TAHUN PAJAK 2008
SAMPAI DENGAN TAHUN PAJAK 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PAJAK YANG TERUTANG TAHUN PAJAK 2008 SAMPAI DENGAN TAHUN PAJAK 2017.
Pasal 1
(1) | Gubernur memberikan kewenangan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk pajak yang terutang tahun pajak 2008 sampai dengan tahun pajak 2017. |
(2) | Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok yaitu :
|
Pasal 2
Keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diberikan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) sehingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terutang setelah diberikan keringanan menjadi sama dengan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang untuk periode 1 Januari 2008 sampai dengan 29 Maret 2017.
Pasal 3
Dalam hal setelah diberikan keringanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terutang menjadi lebih besar, atas kelebihan pembayaran pajaknya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah memproses pemberian keringanan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 melalui pejabat yang ditunjuk.
Pasal 5
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2017 Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd DJAROT SAIFUL HIDAYAT |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 61020