TIMELINE |
---|
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 41 TAHUN 2021
TENTANG
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
PEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2021.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
BAB II
JENIS KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 2
(1) | Jenis Kendaraan Bermotor terdiri atas:
|
(2) | Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
|
BAB III
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN
Bagian Kesatu
Penghitungan Dasar Pengenaan PKB yang Dioperasikan
di Atas Jalan Darat
Pasal 3
(1) | Penghitungan dasar pengenaan PKB ditetapkan untuk jenis Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat. |
(2) | Berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
|
Pasal 4
(1) | NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun sebelumnya. |
(2) | NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
Pasal 5
(1) | NJKB untuk jenis Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. |
(2) | NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB. |
Pasal 6
(1) | NJKB Ubah Bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dan nilai jual ubah bentuk. |
(2) | Dalam hal blind van, minibus, microbus, bus, pick up dan double cabin sebagai bentuk dasar mengalami ubah bentuk, dasar pengenaan PKB dan BBN-KB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk. |
(3) | Dalam hal light truck, truck, tronton dan tractor head masih berbentuk chassis, dasar pengenaan PKB dan BBN-KB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk. |
(4) | NJKB Ubah Bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. |
Pasal 7
(1) | Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga). |
(2) | Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
|
(3) | Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan Kendaraan Bermotor. |
(4) | Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. |
Pasal 8
(1) | Pengenaan PKB angkutan umum untuk orang sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. |
(2) | Pengenaan BBN-KB angkutan umum untuk orang sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB. |
(3) | Pengenaan PKB angkutan umum untuk barang sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. |
(4) | Pengenaan BBN-KB angkutan umum untuk barang sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB. |
Pasal 9
(1) | Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB. |
(2) | Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB. |
(3) | Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB. |
(4) | Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif. |
(5) | Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBN-KB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 10
Pengenaan PKB dan BBN-KB angkutan umum untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) diberlakukan pada Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran, yang memiliki izin angkutan umum antara lain izin trayek atau izin usaha angkutan atau kartu pengawasan berdasarkan surat rekomendasi Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah terkait.
Pasal 11
(1) | Pengenaan PKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik pemerintah pusat, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pemerintah daerah sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB. |
(2) | Pengenaan BBN-KB ambulans, pemadam kebakaran dan pelayanan kebersihan milik pemerintah pusat, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pemerintah daerah sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBN-KB. |
Bagian Kedua
Penghitungan Dasar Pengenaan PKB
yang Dioperasikan di Air
Pasal 12
(1) | Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor di air. |
(2) | NJKB untuk Kendaraan bermotor yang dioperasikan di air ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember tahun sebelumnya. |
(3) | Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut:
|
(4) | Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor di air menurut jenis bahan konstruksi rangka/body, meliputi:
|
(5) | Nilai jual penggerak Kendaraan Bermotor di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut daya kuda (horse power) dan Umur Motor. |
Pasal 13
Penggunaan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi:
a. | angkutan penumpang dan/atau barang; |
b. | penangkap ikan; |
c. | pengerukan; dan |
d. | pesiar, olahraga atau rekreasi. |
Pasal 14
(1) | Penghitungan NJKB yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. |
(2) | NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Air. |
BAB IV
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB UNTUK
KENDARAAN BERMOTOR YANG BELUM TERCANTUM DALAM
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI DAN
PERATURAN GUBERNUR
Pasal 15
(1) | Kepala Badan menetapkan:
|
yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2021 dan/atau Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. | |
(2) | Kepala Badan menyampaikan laporan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. |
Pasal 16
(1) | Kepala Badan dalam menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk:
|
(2) | Dalam hal HPU suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor sebagai berikut:
|
(3) | Dalam hal HPU suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, namun NJKB Kendaraan Bermotor dengan jenis, merek dan tipe yang sama dengan Tahun Pembuatan lebih tua diketahui, NJKB dapat ditentukan dengan penambahan maksimal 5 % (lima persen) setiap tahun dari nilai jual yang diketahui. |
Pasal 17
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, berlaku sampai dengan ditetapkannya penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
(1) | Kendaraan Bermotor yang belum memenuhi kewajiban PKB dan BBN-KB untuk ketetapan masa pajak sampai dengan 5 (lima) tahun ke belakang sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, berlaku ketentuan Peraturan Gubernur mengenai penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB yang berlaku pada saat masa pajak terutang. |
(2) | Kendaraan Bermotor yang belum memenuhi kewajiban PKB dan BBN-KB untuk ketetapan masa pajak tahun 2015 ke belakang sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB menggunakan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 210 Tahun 2015 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015. |
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2021 GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2021
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
MARULLAH MATALI
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 52018