Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 TAHUN 2021

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 41 TAHUN 2021

TENTANG

PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
PEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2021

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :    


  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021, ketentuan mengenai Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan nilai jual ubah bentuk untuk kendaraan bermotor pembuatan sebelum tahun 2021 di Provinsi DKI Jakarta perlu diatur dengan Peraturan Gubernur;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2021;

Mengingat :    


  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 9);
  4. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 102, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1019);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :    


PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2021.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya, yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
  2. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
  3. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
  4. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
  5. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
  6. Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau fungsi dan/atau penggunaannya.
  7. Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor.
  8. Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk yang selanjutnya disingkat NJKB Ubah Bentuk adalah harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau penggunaannya.
  9. Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
  10. Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
  11. Umur Rangka adalah umur Kendaraan Bermotor di air yang dihitung dari Tahun Pembuatan rangka/body.
  12. Umur Motor adalah umur motor Kendaraan Bermotor di air yang dihitung dari Tahun Pembuatan.
  13. Harga Kosong (Off The Road) adalah harga Kendaraan Bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
  14. Harga Isi (On The Road) adalah harga Kendaraan Bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai, BBN-KB dan PKB.
  15. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  16. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  17. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  18. Hari adalah hari kerja.


BAB II
JENIS KENDARAAN BERMOTOR

Pasal 2

(1) Jenis Kendaraan Bermotor terdiri atas:
  1. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat; dan
  2. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air.
(2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
  1. mobil penumpang yang meliputi sedan, jeep dan minibus;
  2. mobil bus yang meliputi microbus dan bus;
  3. mobil barang yang meliputi blind van, pick up, double cabin, light truck, truck, tronton, tractor head dan sejenisnya;
  4. mobil roda tiga;
  5. sepeda motor roda dua; dan
  6. sepeda motor roda tiga meliputi sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang.


BAB III
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN

Bagian Kesatu

Penghitungan Dasar Pengenaan PKB yang Dioperasikan
di Atas Jalan Darat

Pasal 3

(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB ditetapkan untuk jenis Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat.
(2) Berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
  1. NJKB; dan
  2. bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.


Pasal 4

(1) NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun sebelumnya.
(2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. dalam hal diperoleh Harga Kosong (Off The Road) maka NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dengan rumus NJKB = (HPU Off The Road-Pajak Pertambahan Nilai); dan
  2. dalam hal diperoleh Harga Isi (On The Road) maka NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, PKB dan BBN-KB, dengan rumus NJKB On The Road = (HPU On The Road -(Pajak Pertambahan Nilai + BBN-KB + PKB).


Pasal 5

(1) NJKB untuk jenis Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB.

   

Pasal 6

(1) NJKB Ubah Bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dan nilai jual ubah bentuk.
(2) Dalam hal blind van, minibus, microbus, bus, pick up dan double cabin sebagai bentuk dasar mengalami ubah bentuk, dasar pengenaan PKB dan BBN-KB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk.
(3) Dalam hal light truck, truck, tronton dan tractor head masih berbentuk chassis, dasar pengenaan PKB dan BBN-KB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk.
(4) NJKB Ubah Bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.


Pasal 7

(1) Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga).
(2) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
  1. mobil roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
  2. sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);
  3. jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
  4. blind van, pick up dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima);
  5. bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu); dan
  6. light truck, truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga).
(3) Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan Kendaraan Bermotor.
(4) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.


Pasal 8

(1) Pengenaan PKB angkutan umum untuk orang sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(2) Pengenaan BBN-KB angkutan umum untuk orang sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB.
(3) Pengenaan PKB angkutan umum untuk barang sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(4) Pengenaan BBN-KB angkutan umum untuk barang sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB.


Pasal 9

(1) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(2) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(3) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(4) Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif.
(5) Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBN-KB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 10

Pengenaan PKB dan BBN-KB angkutan umum untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) diberlakukan pada Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran, yang memiliki izin angkutan umum antara lain izin trayek atau izin usaha angkutan atau kartu pengawasan berdasarkan surat rekomendasi Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah terkait.



Pasal 11

(1) Pengenaan PKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik pemerintah pusat, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pemerintah daerah sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
(2) Pengenaan BBN-KB ambulans, pemadam kebakaran dan pelayanan kebersihan milik pemerintah pusat, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pemerintah daerah sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBN-KB.


Bagian Kedua
Penghitungan Dasar Pengenaan PKB
yang Dioperasikan di Air

Pasal 12

(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor di air.
(2) NJKB untuk Kendaraan bermotor yang dioperasikan di air ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember tahun sebelumnya.
(3) Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut:
  1. jenis;
  2. isi kotor (gross tonnage) antara 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh);
  3. fungsi; dan
  4. Umur Rangka/Body.
(4) Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor di air menurut jenis bahan konstruksi rangka/body, meliputi:
  1. kayu;
  2. serat, fiber, karet dan sejenisnya; dan
  3. besi, baja, ferrocement dan sejenisnya.
(5) Nilai jual penggerak Kendaraan Bermotor di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut daya kuda (horse power) dan Umur Motor.

 


Pasal 13

Penggunaan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi:

a. angkutan penumpang dan/atau barang;
b. penangkap ikan;
c. pengerukan; dan
d. pesiar, olahraga atau rekreasi.


Pasal 14

(1) Penghitungan NJKB yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Air.

  


BAB IV
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB UNTUK
KENDARAAN BERMOTOR YANG BELUM TERCANTUM DALAM
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI DAN
PERATURAN GUBERNUR

Pasal 15

(1) Kepala Badan menetapkan:
  1. penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor yang jenis, merek, tipe dan nilai jual;
  2. penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor pembuatan sebelum tahun 2021 yang jenis, merek, tipe dan nilai jual;
  3. dasar pengenaan PKB dan BBN-KB atas kereta gandeng atau tempel dan tambahan atau selisih NJKB ganti mesin; dan
  4. NJKB sebagai penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB bagi Kendaraan Bermotor yang masuk melalui kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas,
  yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2021 dan/atau Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(2) Kepala Badan menyampaikan laporan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.


Pasal 16

(1) Kepala Badan dalam menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk:
  1. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana diatur dalam Pasal 4; dan
  2. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas air, sebagaimana diatur dalam Pasal 12.
(2) Dalam hal HPU suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor sebagai berikut:
  1. harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
  2. penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
  3. harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
  4. harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
  5. harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;
  6. harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan
  7. harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal HPU suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, namun NJKB Kendaraan Bermotor dengan jenis, merek dan tipe yang sama dengan Tahun Pembuatan lebih tua diketahui, NJKB dapat ditentukan dengan penambahan maksimal 5 % (lima persen) setiap tahun dari nilai jual yang diketahui.


Pasal 17

Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, berlaku sampai dengan ditetapkannya penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB oleh Menteri Dalam Negeri.



BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 18

(1) Kendaraan Bermotor yang belum memenuhi kewajiban PKB dan BBN-KB untuk ketetapan masa pajak sampai dengan 5 (lima) tahun ke belakang sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, berlaku ketentuan Peraturan Gubernur mengenai penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB yang berlaku pada saat masa pajak terutang.
(2) Kendaraan Bermotor yang belum memenuhi kewajiban PKB dan BBN-KB untuk ketetapan masa pajak tahun 2015 ke belakang sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB menggunakan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 210 Tahun 2015 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015.



BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 19


Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.











Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2021
GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 Juni 2021

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA,


ttd


MARULLAH MATALI




BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 52018