TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2021
TENTANG
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (9) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2021.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
OBJEK DAN SUBJEK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 2
(1) | Objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. |
(2) | Objek pajak BBNKB merupakan penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor. |
(3) | Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
(4) | Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri atas:
|
Pasal 3
(1) | Subjek PKB merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. |
(2) | Subjek pajak BBNKB merupakan orang pribadi atau badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor. |
BAB III
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN
BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN
BERMOTOR
Bagian Kesatu
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor
yang Dioperasikan di Atas Jalan Darat
Pasal 4
(1) | Penghitungan dasar pengenaan PKB dilakukan terhadap jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan ayat (4). |
(2) | Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
|
Pasal 5
(1) | NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun 2020. |
(2) | NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan:
|
(3) | NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijadikan dasar pengenaan BBNKB. |
Pasal 6
NJKB Ubah Bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dan nilai jual ubah bentuk.
Pasal 7
(1) | Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga). |
(2) | Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
|
(3) | Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan Kendaraan Bermotor. |
Pasal 8
Ketentuan mengenai NJKB dan NJKB Ubah Bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) | Pengenaan PKB angkutan umum untuk orang ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. |
(2) | Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk orang ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB. |
(3) | Pengenaan PKB angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. |
(4) | Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB. |
(5) | Pengenaan PKB dan BBNKB untuk angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur. |
Pasal 10
(1) | Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB. |
(2) | Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB. |
(3) | Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur. |
Pasal 11
(1) | Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB. |
(2) | Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB. |
(3) | Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB. |
(4) | Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB. |
(5) | Pengenaan PKB dan BBNKB untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur. |
Pasal 12
(1) | Pengenaan PKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik pemerintah pusat, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB. |
(2) | Pengenaan BBNKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik pemerintah pusat, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB. |
(3) | Pengenaan PKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak swasta yang dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan ditetapkan dengan peraturan gubernur. |
(4) | Pengenaan BBNKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak swasta yang dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan ditetapkan dengan peraturan gubernur. |
(5) | Pengenaan PKB dan BBNKB Kendaraan Bermotor yang diperuntukkan untuk kegiatan sosial keagamaan diatur dengan peraturan gubernur. |
(6) | Pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur. |
Pasal 13
(1) | Persyaratan untuk mendapatkan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (5), dan Pasal 12 ayat (6) dengan memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi, kondisi pandemi COVID-19, upah minimum regional, dan/atau faktor lain yang berpotensi menghambat investasi. |
(2) | Ketentuan mengenai persyaratan untuk mendapatkan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan gubernur. |
Bagian Kedua
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor
yang Dioperasikan di Air
Pasal 14
(1) | Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor di air. |
(2) | Nilai jual untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember Tahun 2020. |
(3) | Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor (gross tonnage) antara 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh), fungsi, dan Umur Rangka/Body. |
(4) | Nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut daya kuda (horse power) dan Umur Motor. |
Pasal 15
(1) | Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body, meliputi:
|
(2) | Penggunaan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi:
|
Pasal 16
NJKB yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Air.
Bagian Ketiga
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan yang Belum
Tercantum Dalam Lampiran Peraturan Menteri
Pasal 17
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Tahun Pembuatan 2021 yang jenis, merek, tipe, dan nilai jualnya yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 18
(1) | Dalam hal Menteri belum menetapkan NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, gubernur dapat menetapkan NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBNKB berdasarkan usulan pengajuan penetapan NJKB. |
(2) | Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBNKB atas kereta gandeng atau tempel dan tambahan atau selisih NJKB ganti mesin yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. |
(3) | Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan mempedomani ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). |
(4) | Ketentuan mengenai NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan gubernur. |
(5) | Peraturan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya usulan pengajuan penetapan NJKB. |
Pasal 19
Dasar pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, berlaku sampai dengan ditetapkannya penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 20
(1) | Gubernur menetapkan NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBNKB bagi Kendaraan Bermotor yang masuk melalui kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. |
(2) | Ketentuan mengenai NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan gubernur. |
Pasal 21
(1) | Dalam hal blind van, minibus, microbus, bus, pick up, dan double cabin sebagai bentuk dasar mengalami ubah bentuk, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk. |
(2) | Dalam hal light truck, truck, tronton, dan tractor head masih berbentuk chassis, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk. |
Pasal 22
(1) | Ketentuan lebih lanjut mengenai NJKB dan nilai jual ubah bentuk untuk Kendaraan Bermotor pembuatan sebelum tahun 2021 diatur dengan peraturan gubernur. |
(2) | Peraturan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 15 (lima belas) Hari setelah diundangkan. |
(3) | Peraturan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. |
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2021 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 9