TIMELINE |
---|
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 38 TAHUN 2018
TENTANG
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PEMBUATAN
SEBELUM TAHUN 2018 UNTUK TAHUN PAJAK 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2018 UNTUK TAHUN PAJAK 2018.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
BAB II
JENIS KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 2
Jenis Kendaraan Bermotor dikelompokkan :
BAB III
DASAR PENGENAAN
Bagian Kesatu
Kendaraan Bermotor selain yang dioperasikan di air,
Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar
Pasal 3
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas :
Pasal 4
(1) | Jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB. |
(2) | Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok :
|
Pasal 5
(1) | NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun sebelumnya. |
(2) | NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan :
|
Pasal 6
(1) | NJKB untuk jenis Kendaraan Bermotor selain yang dioperasikan di air, Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini. |
(2) | NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB. |
Pasal 7
(1) | NJKBUB sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk. |
(2) | NJKBUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini. |
(3) | Dalam hal Kendaraan Bermotor jenis bus atau microbus masih dalam bentuk chasis, dasar pengenaan PKB dan BBN-KB ditambah dengan NJKBUB. |
Pasal 8
(1) | Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga). |
(2) | Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
|
(3) | Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan Kendaraan Bermotor. |
(4) | Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I kolom 6 Peraturan Gubernur ini. |
Bagian Kedua
Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air
Pasal 9
(1) | Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor di air. |
(2) | NJKB yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember tahun sebelumnya. |
(3) | NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. |
(4) | Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi dan umur rangka/body. |
(5) | Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body, yaitu :
|
(6) | Nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut daya kuda/horse power dan Umur Motor. |
(7) | Penggunaan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi :
|
Pasal 10
(1) | Penghitungan NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tercantum dalam Lampiran III Peraturan Gubernur ini. |
(2) | NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB. |
Bagian Ketiga
Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar
Pasal 11
(1) | Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan berdasarkan NJKB Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar. |
(2) | NJKB Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar. |
(3) | NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. |
Pasal 12
(1) | Penghitungan NJKB untuk Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Gubernur ini. |
(2) | NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB. |
BAB IV
PENGENAAN PKB DAN BBN-KB UNTUK KENDARAAN
BERMOTOR ANGKUTAN UMUM
Pasal 13
(1) | Kendaraan Bermotor Angkutan Umum merupakan jenis Kendaraan Bermotor kelompok Kendaraan Bermotor selain yang dioperasikan di air, Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar. |
(2) | Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Kendaraan Bermotor Angkutan Umum mengacu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. |
Pasal 14
(1) | Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. |
(2) | Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum barang sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. |
Pasal 15
(1) | Pengenaan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB. |
(2) | Pengenaan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum barang sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB. |
Pasal 16
Pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 diberlakukan pada Kendaraan Bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran, yang memiliki izin angkutan umum antara lain izin trayek atau izin usaha angkutan atau kartu pengawasan berdasarkan surat rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
BAB V
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB UNTUK
KENDARAAN BERMOTOR YANG BELUM TERCANTUM
DALAM PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
DAN PERATURAN GUBERNUR
Pasal 17
(1) | Gubernur menetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor pembuatan sebelum tahun 2018 yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
(2) | Dalam rangka percepatan pelayanan, Gubernur melimpahkan kewenangan penetapan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan. |
(3) | Penetapan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan. |
(4) | Kepala Badan menyampaikan laporan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. |
Pasal 18
(1) | Kepala Badan dalam menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) untuk :
|
(2) | Dalam hal HPU suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor :
|
(3) | Dalam hal HPU suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, namun NJKB Kendaraan Bermotor dengan jenis, merk, dan tipe yang sama dengan tahun pembuatan lebih tua diketahui, NJKB dapat ditentukan dengan penambahan maksimal 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual yang diketahui. |
Pasal 19
Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB atas kereta gandeng atau tempel dan tambahan atau selisih NJKB ganti mesin yang belum ditetapkan dalam Peraturan Gubernur ini.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
(1) | Terhadap Kendaraan Bermotor yang belum memenuhi kewajiban PKB dan BBN-KB untuk ketetapan masa pajak sampai dengan 5 (lima) tahun ke belakang, berlaku ketentuan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB yang berlaku pada saat masa pajak terutang. |
(2) | Dalam hal Kendaraan Bermotor yang belum memenuhi kewajiban PKB dan BBN-KB untuk ketetapan masa pajak setelah 5 (lima) tahun ke belakang, penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB menggunakan Peraturan Gubernur yang berlaku pada saat masa pajak tahun kelima dari kurun waktu masa pajak 5 (lima) tahun ke belakang. |
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku 5 (lima) hari kerja setelah tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2018 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2018
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 51013