TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2018
TENTANG
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (9) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2018.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB
Bagian Kesatu
Jenis Kendaraan Bermotor
Pasal 2
Jenis kendaraan bermotor dikelompokan:
Bagian Kedua
Kendaraan Bermotor selain yang dioperasikan di Air,
Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar
Pasal 3
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
Pasal 4
(1) | Jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB. |
(2) | Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
|
Pasal 5
(1) | NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun 2017. |
(2) | NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:
|
(3) | NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan dasar pengenaan BBN-KB. |
Pasal 6
NJKB Ubah Bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk.
Pasal 7
(1) | Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga). |
(2) | Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
|
(3) | Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan Kendaraan Bermotor. |
Pasal 8
Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) | Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. |
(2) | Pengenaan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB. |
(3) | Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. |
(4) | Pengenaan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB. |
Bagian Ketiga
Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air
Pasal 10
(1) | Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor di air. |
(2) | Nilai jual untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember tahun 2017. |
(3) | Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi, dan umur rangka/body. |
(4) | Nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut daya kuda/horse power dan umur motor. |
Pasal 11
(1) | Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body, yaitu:
|
(2) | Penggunaan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi:
|
Pasal 12
Nilai Jual untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air.
Bagian Keempat
Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar
Pasal 13
(1) | Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan berdasarkan NJKB Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar. |
(2) | NJKB Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar. |
Pasal 14
NJKB Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB.
Bagian Kelima
Kendaraan yang Belum Tercantum Dalam
Lampiran Peraturan Menteri
Pasal 15
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Tahun Pembuatan 2018 yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 16
(1) | Khusus untuk daerah yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas berdasarkan peraturan perundang-undangan, Gubernur menetapkan NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBN-KB. |
(2) | Penetapan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya penghitungan pengenaan PKB dan BBN-KB oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. |
Pasal 17
Dalam hal truck, light truck, bus dan microbus masih berbentuk chasiss, dasar pengenaan PKB dan BBN-KB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk.
Pasal 18
(1) | NJKB dan nilai jual ubah bentuk untuk Kendaraan Bermotor pembuatan sebelum tahun 2018 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. |
(2) | Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. |
(3) | Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 15 (lima belas) hari setelah diundangkan. |
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2018. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2018.
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR