Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 38 TAHUN 2017

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 38 TAHUN 2017

TENTANG

PEMUNGUTAN PAJAK AIR TANAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :


  1. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2005, telah diatur mengenai mekanisme pemungutan pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah;
  2. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemungutan Pajak Air Tanah;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
  6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  7. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah;
  8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  9. Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2012 tentang Nilai Perolehan Air Tanah sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK AIR TANAH.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Dinas Sumber Daya Air adalah Dinas Sumber Daya Air Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Badan Pajak dan Retribusi Daerah adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  7. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  8. Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Suku Badan adalah Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  9. Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat UPPRD adalah Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  10. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  11. Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  12. Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Tanah adalah setiap kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tanah yang dilakukan dengan cara penggalian, pengeboran atau dengan cara membuat bangunan penutup lainnya untuk dimanfaatkan airnya dan/atau tujuan lain.
  13. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
  14. Pencatatan Meter Air adalah kegiatan melakukan pemeriksaan dan pencatatan terhadap alat pencatatan debit untuk mengetahui volume air yang diambil dalam rangka pengendalian air tanah dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah.
  15. Nilai Perolehan Air yang selanjutnya disingkat NPA adalah nilai air tanah yang telah diambil yang besarnya sama dengan volume air yang diambil dikalikan dengan harga dasar air.
  16. Lebih Debit adalah kelebihan volume pemakaian per bulan dari debit yang diizinkan/ditetapkan.
  17. Denda Lebih Debit adalah denda yang ditetapkan atas kelebihan volume pemakaian per bulan dari debit yang ditetapkan.
  18. Dewatering adalah kegiatan pengontrolan air untuk kepentingan mengeringkan areal penggalian yang akan dimanfaatkan sebagai bangunan bawah tanah atau untuk berbagai kepentingan.
  19. Luas Selimut Dinding Lahan Dewatering adalah seluruh luas bidang permukaan lahan dewatering.
  20. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari kegiatan penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
  21. Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPOPD adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan melaporkan objek pajak atau usahanya ke Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
  22. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
  23. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
  24. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak, karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
  25. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
  26. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atau jumlah pajak yang telah ditetapkan.
  27. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
  28. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dan usaha Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan daerah.
  29. Nomor Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NOPD adalah nomor identifikasi objek pajak daerah.
  30. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
  31. Harga Dasar Air yang selanjutnya disingkat HDA adalah harga rata-rata air tanah per satuan volume yang akan dikenai pajak air tanah, besarnya sama dengan harga air baku dikalikan dengan faktor nilai air.
  32. Harga Air Baku yang selanjutnya disingkat HAB adalah harga rata-rata air tanah per satuan volume yang besarannya sama dengan nilai investasi untuk mendapatkan air tanah dibagi dengan volume produksinya (m3).


BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi :

  1. pemungutan;
  2. dasar pengenaan pajak, tarif pajak, penghitungan pajak dan wilayah pemungutan pajak;
  3. masa pajak dan saat terutang pajak;
  4. pendaftaran, penerbitan dan penghapusan NPWPD dan/atau NPOPD;
  5. pencatatan pemakaian air tanah;
  6. SKPD;
  7. pemeriksaan;
  8. kelebihan pembayaraan;
  9. penagihan;
  10. pembetulan, pembatalan, pengurangan, ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
  11. keberatan dan banding; dan
  12. sanksi administrasi dan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi.


BAB III
PEMUNGUTAN

Bagian Kesatu
Objek Pajak

Pasal 3

(1) Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
(2) Termasuk dalam kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dewatering.
(3) Dewatering sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan potensi air tanah yang diambil dan/atau dipindahkan dari dalam lapisan air di lokasi aktivitas dewatering.
(4) Obek Pajak Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap hal sebagai berikut:
  1. pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  2. pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, peribadatan; dan
  3. pengambilan atau pemanfaatan atau pengambilan dan pemanfaatan air tanah untuk keperluan pemadaman kebakaran.


Bagian Kedua
Subjek Pajak dan Wajib Pajak

Pasal 4

(1) Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
(2) Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

 

Bagian Ketiga
Sistem Pemungutan

Pasal 5

(1) Pajak Air Tanah terutang ditetapkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
(2) Penetapan Pajak Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan SKPD.
(3) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat :
  1. nomor dan tanggal SKPD;
  2. identitas Wajib Pajak, berupa:
    1. nama;
    2. alamat;
    3. NPWPD dan NOPD;
    4. nomor Vak/Reg;
    5. nomor meter;
    6. kode/golongan tarif;
    7. jenis sumur; dan
    8. di luar atau di dalam jangkauan Perusahaan Air Minum.
  3. masa pajak;
  4. bank tempat pembayaran;
  5. dewatering :
    1. volume dewatering;
    2. permeabilitas tanah; dan
    3. Luas selimut dinding lahan dewatering.
  6. air tanah;
  7. kondisi awal dan akhir meter air;
  8. jumlah volume pemakaian/pemanfaatan air tanah;
  9. luah yang dibatasi;
  10. dasar pengenaan pajak;
  11. tarif pajak; dan
  12. jumlah pajak terutang.
(4) Format SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Format I Lampiran Peraturan Gubernur ini.


BAB IV
DASAR PENGENAAN PAJAK, TARIF PAJAK, PENGHITUNGAN PAJAK,
DAN WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK

Bagian Kesatu
Dasar Pengenaan Pajak

Pasal 6

(1) Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah NPA.
(2) NPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut :
  1. jenis sumber air;
  2. lokasi sumber air;
  3. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
  4. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
  5. kualitas air; dan
  6. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
(3) NPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengandung 2 (dua) komponen yaitu :
  1. volume air yang diambil; dan
  2. HDA. 

 

Pasal 7

(1) Dalam hal dewatering, volume air yang diambil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a ditentukan dengan cara :
  1. perhitungan dengan pemasangan meter air; atau
  2. perhitungan dengan tingkat kelolosan air tanah atau permeabilitas tanah.
(2) Pemasangan meter air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air.
(3) Besarnya HDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b ditentukan oleh :
  1. HAB; dan
  2. Fn-Air.
(4) Fn-Air sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, memuat komponen sebagai berikut :
  1. sumber daya alam air tanah;
  2. kompensasi pemulihan kerusakan lingkungan akibat pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah; dan
  3. peruntukan dan pengelolaan air tanah.
(5) Komponen peruntukan dan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, dibedakan berdasarkan subjek pemakai atau kelompok pemakai air tanah yang ditetapkan sebagai berikut:
  1. non niaga;   
  2. niaga kecil;
  3. industri kecil dan menengah;
  4. niaga besar; dan
  5. industri besar. 
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai NPA diatur dengan Peraturan Gubernur.


Bagian Kedua
Tarif Pajak

Pasal 8

Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).



Bagian Ketiga
Penghitungan Pajak Air Tanah

Pasal 9

(1) Pajak Air Tanah terutang merupakan hasil kali tarif dengan dasar pengenaan pajak, dengan rumus sebagai berikut :
Pajak Air Tanah = Tarif Pajak Air Tanah x Dasar Pengenaan Pajak
(2) Dalam hal dewatering, dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan NPA dengan jenis sebagai berikut:
  1. NPA non niaga; atau
  2. NPA niaga besar.
(3) Dasar pengenaan Pajak Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah kegiatan dewatering dimana terhadap air yang diambil dan/atau dipindahkan, dibuang atau tidak dimanfaatkan.
(4) Dasar pengenaan Pajak Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah kegiatan dewatering dimana terhadap air yang diambil dan/atau dipindahkan, langsung dimanfaatkan dan/atau ditampung untuk dimanfaatkan.


Bagian Keempat
Wilayah Pemungutan Pajak

Pasal 10

(1) Pajak Air Tanah yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat air tanah diambil. 
(2) Wilayah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan wilayah kerja masing-masing UPPRD.


BAB V
MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANG PAJAK

Bagian Kesatu
Masa Pajak

Pasal 11

(1) Jangka waktu masa pajak lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim.
(2) Bagian dari bulan dihitung l (satu) bulan penuh.


Bagian Kedua
Saat Terutang Pajak

Pasal 12

Pajak Air Tanah terutang pada saat pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.



BAB VI
PENDAFTARAN, PENERBITAN DAN PENGHAPUSAN NPWPD
DAN/ATAU NPOPD

Bagian Kesatu
Pendaftaran NPWPD dan/atau NPOPD

Pasal 13

(1) Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri dan melaporkan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dengan menggunakan SPOPD ke Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan tempat kedudukan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
(2) SPOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diambil di UPPRD/Suku Badan/Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau tempat lain yang ditunjuk atau mengunduhnya pada laman web http://dpp.jakarta.go.id/.
(3) SPOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan benar, jelas dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.
(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada UPPRD dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Orang pribadi :
    1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
    2. fotokopi surat rekomendasi teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam rangka izin pengambilan dan pemanfaatan air tanah/dewatering dengan memperlihatkan aslinya;
    3. fotokopi Surat Izin Pemanfaatan Air Bawah Tanah (SIPA) dengan memperlihatkan aslinya;
    4. fotokopi Surat Izin Pemboran Air Tanah (SIB) dengan memperlihatkan aslinya; dan
    5. fotokopi Surat Izin Dewatering dengan memperlihatkan aslinya.
  2. Badan :
    1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pengurus;
    2. fotokopi akta pendirian;
    3. fotokopi surat izin usaha;
    4. fotokopi surat rekomendasi teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam rangka izin pengambilan dan pemanfaatan air tanah/dewatering dengan memperlihatkan aslinya;
    5. fotokopi Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) dengan memperlihatkan aslinya;
    6. fotokopi Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah (SIPPAT) dengan memperlihatkan aslinya; dan
    7. fotokopi Surat Izin Dewatering dengan memperlihatkan aslinya.


Bagian Kedua
Penerbitan NPWPD dan/atau NPOPD

Pasal 14

Terhadap Wajib Pajak yang mendaftarkan diri dan melaporkan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah serta memenuhi persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, diterbitkan NPWPD dan/atau NOPD sebagai Wajib Pajak Daerah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pendaftaran diterima.



Pasal 15

(1) Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan dan melaporkan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, diterbitkan NPWPD dan/atau NOPD secara jabatan dan dikenakan sanksi administrasi.
(2) Penerbitan NPWPD dan/atau NOPD secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada laporan hasil temuan lapangan Dinas Sumber Daya Air dan/atau laporan hasil pendataan objek pajak yang dilakukan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah.


Pasal 16

(1) Laporan hasil temuan lapangan Dinas Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) merupakan hasil tindakan pengawasan kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah yang dilakukan secara rutin.
(2) Laporan hasil pendataan objek pajak yang dilakukan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) merupakan hasil pendataan objek pajak yang dilakukan secara rutin.
(3) Dinas Sumber Daya Air menyerahkan data subjek pajak air tanah yang diperoleh berdasarkan kegiatan pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Badan Pajak dan Retribusi Daerah paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal ditandatanganinya laporan.
(4) Laporan hasil pendataan objek pajak yang dilakukan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Dinas Sumber Daya Air paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal ditandatanganinya laporan.
(5) Hasil temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat informasi sebagai berikut :
  1. nama subjek/identitas; dan
  2. alamat objek.

  

Bagian Ketiga
Penghapusan NPWPD dan/atau NOPD

Pasal 17

Penghapusan NPWPD dan/atau NOPD dilakukan dalam hal :

  1. permohonan Wajib Pajak; atau
  2. secara jabatan.


Pasal 18

(1) Penghapusan NPWPD dan/atau NPOPD dalam hal adanya permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a merupakan penghentian atau penutupan kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah oleh Wajib Pajak dengan mengajukan permohonan penghapusan NPWPD dan/atau NOPD secara tertulis.
(2) Surat permohonan penghapusan NPWPD dan/atau NOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada UPPRD dengan melampirkan :
  1. fotokopi KTP Wajib Pajak;
  2. fotokopi NPWPD dan NOPD;
  3. SKPD 1 (satu) masa pajak terakhir sebelum dihentikannya pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah beserta bukti bayar;
  4. fotokopi Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tentang Pencabutan Izin Pemanfaatan Air Tanah;
  5. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan tidak memiliki utang pajak daerah; dan
  6. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bersedia untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka penghapusan NPWPD dan/atau NOPD.
(3) Terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWPD dan/atau NOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemeriksaan.
(4) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala UPPRD dapat mengusulkan pencabutan NPWPD dan/atau NOPD kepada Badan Pajak dan Retribusi Daerah secara tertulis.


Pasal 19

(1) Penghapusan NPWPD dan/atau NOPD secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan dalam hal :
  1. terdapat data dan informasi yang dimiliki atau diperoleh Dinas Pelayanan Pajak yang menunjukan Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif; dan/atau
  2. Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun tidak mengajukan permohonan penghapusan NPWPD dan/atau NOPD.
(2) Penghapusan NPWPD dan/atau NOPD secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
  1. objek pajak tidak lagi digunakan untuk mengambil dan/atau memanfaatkan air tanah berdasarkan data penerbitan SKPDN selama 6 (enam) bulan berturut-turut dan keterangan atau petunjuk lainnya; dan
  2. tidak memiliki tunggakan Pajak Air Tanah maupun Pajak Daerah lainnya.


Bagian Keempat
Ketentuan Teknis

Pasal 20

Ketentuan teknis mengenai tata cara pendaftaran, penerbitan dan penghapusan NPWPD dan/atau NOPD Pajak Air Tanah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah.



BAB VII
PENDATAAN PENGAMBILAN DAN/ATAU PEMANFAATAN AIR TANAH

Pasal 21

(1) Dinas Sumber Daya Air mendata pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah oleh Wajib Pajak pada masa pajak sebelumnya, menyusun laporan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dan merekapitulasi pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
(2) Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah pada tanggal 25 setiap bulannya.
(3) Apabila tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, penyampaian hasil pencatatan dilakukan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.


BAB VIII
SKPD

Bagian Kesatu
Penetapan Pajak

Pasal 22

Berdasarkan data pemakaian air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), UPPRD melakukan penelitian, menghitung Pajak Air Tanah terutang dan menerbitkan SKPD Pajak Air Tanah.



Bagian Kedua
Pencetakan SKPD

Pasal 23

(1) UPPRD mencetak SKPD Pajak Air Tanah setiap tanggal 28 setiap bulannya.
(2) Apabila tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, pencetakan SKPD Pajak Air Tanah dilakukan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.


Bagian Ketiga
Penyampaian SKPD

Pasal 24

(1) SKPD Pajak Air Tanah disampaikan oleh UPPRD kepada Wajib Pajak paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal cetak.
(2) Penyampaian SKPD Pajak Air Tanah melalui pihak ketiga hanya dapat dilakukan oleh jasa pos tercatat.
(3) Dalam hal SKPD Pajak Air Tanah disampaikan melalui jasa pos tercatat, tanggal pada bukti pengiriman merupakan tanggal diterimanya SKPD oleh Wajib Pajak.
(4) Penyampaian SKPD Pajak Air Tanah dapat dilakukan secara elektronik.


Bagian Keempat
Pembayaran

Pasal 25

(1) Pembayaran Pajak Air Tanah berdasarkan jumlah pajak terutang yang tercantum dalam SKPD Pajak Air Tanah.
(2) Pembayaran Pajak Air Tanah terutang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkan SKPD Pajak Air Tanah.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada Bank atau tempat lain yang ditunjuk.


Pasal 26

(1) Pembayaran Pajak Air Tanah terutang yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk jangka waktu paling lama 15 (lima belas) bulan.
(2) Badan Pajak dan Retribusi Daerah menerbitkan STPD atas pembayaran pajak air tanah terhutang yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan SKPD.


BAB IX
PEMERIKSAAN

Pasal 27

(1) Pemeriksaan dilakukan Badan Pajak dan Retribusi Daerah, dengan tujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak dan karena tujuan lain, yaitu dalam hal :
  1. menguji kepatuhan Wajib Pajak;
  2. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Air Tanah;
  3. pemberian NPWPD dan NOPD secara jabatan;
  4. penghapusan NPWPD dan/atau NOPD;
  5. keberatan; dan/atau
  6. pencocokan data dan/atau alat keterangan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara rutin terhadap Wajib Pajak.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam rangka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Air Tanah.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWPD dan/atau NOPD atau penghapusan NPWPD dan/atau NOPD secara jabatan.
(5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan terhadap pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah yang dilakukan pada masa pajak sebelum penetapan NPWPD dan/atau NOPD.
(6) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan keberatan.
(7) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan dalam rangka pencocokan data yang diperoleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah dengan kondisi Wajib Pajak sesungguhnya.


Pasal 28

(1) Pemeriksaan karena permohonan penghapusan NPWPD dan/atau NOPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dilakukan atas sisa bagian masa pajak terakhir.
(2) Apabila dalam pemeriksaan pada ayat (1) ditemukan data lain, petugas dapat melakukan pemeriksaan atas masa pajak sebelumnya.


Pasal 29

Terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, diterbitkan produk hukum berupa SKPD, yaitu :

  1. SKPDN;
  2. SKPDLB;
  3. SKPDKB: atau
  4. SKPDKBT.


Pasal 30

Ketentuan teknis mengenai tata cara pemeriksaan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah.



BAB X
KELEBIHAN PEMBAYARAN

Pasal 31

Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak, petugas pajak melakukan proses kompensasi dan/atau pemindahbukuan dan/atau pengembalian kelebihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



BAB XI
PENAGIHAN

Pasal 32

Badan Pajak dan Retribusi Daerah melalui pejabat yang ditunjuk melakukan penagihan pajak terhadap Wajib Pajak yang memiliki utang Pajak Air Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  



BAB XII
PEMBETULAN, PENGURANGAN, PEMBATALAN SKPD, SKPDKB,
SKPDKBT, STPD, SKPDN DAN SKPDLB

Pasal 33

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis atas :
  1. pembetulan; dan/atau
  2. pengurangan atau pembatalan.
(2) Permohonan atas pengurangan dan/atau atau pembatalan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, SKPDN atau SKPDLB Pajak Air Tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 34

Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a diajukan dalam hal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, SKPDN atau SKPDLB Pajak Air Tanah yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.



Pasal 35

(1) Permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a diajukan dalam hal SKPD, SKPDKB, SPDKBT, STPD, SKPDN atau SKPDLB Pajak Air Tanah yang tidak benar. 
(2) Gubernur dapat memberikan pengurangan atau pembatalan SKPD, SKPDKB, SPDKBT, STPD, SKPDN atau SKPDLB Pajak Air Tanah terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar atau kondisi tertentu objek pajak.
(3) Pertimbangan kemampuan membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kondisi kesulitan likuiditas Wajib Pajak.
(4) Pertimbangan kondisi tertentu objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa keadaan force majeure yaitu bencana alam dan/atau hilang dan/atau terbakar.
(5) Pemberian pengurangan Pajak Air Tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB XIII
KEBERATAN DAN BANDING

Bagian Kesatu
Keberatan

Pasal 36

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan Pajak Air Tanah kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Bagian Kedua
Banding

Pasal 37

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap putusan keberatan Pajak Air Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



BAB XIV
SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN/PENGHAPUSAN
SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 38

(1) Terhadap kelebihan volume pemakaian per bulan dari luah/debit yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenakan denda dan ditagih melalui Surat Tagihan Denda Lebih Debit Air Tanah.
(2) Penghitungan Denda Lebih Debit Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan 50% (lima puluh persen) kali tarif pajak kali NPA kali volume pemakaian dikurangi luas volume yang diizinkan.
Denda Lebih Debit Air Tanah = 50% x Tarif Pajak x NPA x volume pemakaian dikurangi luas volume yang diizinkan
(3) Ketentuan teknis mengenai tata cara pengenaan Denda Lebih Debit Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Sumber Daya Air.
(4) Pembayaran Denda Lebih Debit Air Tanah merupakan penerimaan daerah bukan pajak.
(5) Format Surat Tagihan Denda Lebih Debit Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Format II Lampiran Peraturan Gubernur ini.


Pasal 39

(1) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berupa denda.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk setiap objek pajak, dengan ketentuan sebagai berikut : 
  1. sumur pantek sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
  2. sumur bor sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); dan
  3. dewatering sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditagih melalui STPD setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan.

    

Pasal 40

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis atas :
  1. pengurangan sanksi administrasi; atau
  2. penghapusan sanksi administrasi.
(2) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.


BAB XV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 41

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2005 tentang Mekanisme Pemungutan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 42

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2017
Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SUMARSONO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 April 2017

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA,


ttd


SAEFULLAH 




BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 61016