TIMELINE |
---|
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 38 TAHUN 2017
TENTANG
PEMUNGUTAN PAJAK AIR TANAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK AIR TANAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi :
BAB III
PEMUNGUTAN
Bagian Kesatu
Objek Pajak
Pasal 3
(1) | Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. |
(2) | Termasuk dalam kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dewatering. |
(3) | Dewatering sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan potensi air tanah yang diambil dan/atau dipindahkan dari dalam lapisan air di lokasi aktivitas dewatering. |
(4) | Obek Pajak Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap hal sebagai berikut:
|
Bagian Kedua
Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Pasal 4
(1) | Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. |
(2) | Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. |
Bagian Ketiga
Sistem Pemungutan
Pasal 5
(1) | Pajak Air Tanah terutang ditetapkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah. |
(2) | Penetapan Pajak Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan SKPD. |
(3) | SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat :
|
(4) | Format SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Format I Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
BAB IV
DASAR PENGENAAN PAJAK, TARIF PAJAK, PENGHITUNGAN PAJAK,
DAN WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK
Bagian Kesatu
Dasar Pengenaan Pajak
Pasal 6
(1) | Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah NPA. |
(2) | NPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut :
|
(3) | NPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengandung 2 (dua) komponen yaitu :
|
Pasal 7
(1) | Dalam hal dewatering, volume air yang diambil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a ditentukan dengan cara :
|
(2) | Pemasangan meter air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air. |
(3) | Besarnya HDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b ditentukan oleh :
|
(4) | Fn-Air sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, memuat komponen sebagai berikut :
|
(5) | Komponen peruntukan dan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, dibedakan berdasarkan subjek pemakai atau kelompok pemakai air tanah yang ditetapkan sebagai berikut:
|
(6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai NPA diatur dengan Peraturan Gubernur. |
Bagian Kedua
Tarif Pajak
Pasal 8
Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
Bagian Ketiga
Penghitungan Pajak Air Tanah
Pasal 9
(1) | Pajak Air Tanah terutang merupakan hasil kali tarif dengan dasar pengenaan pajak, dengan rumus sebagai berikut :
|
|
(2) | Dalam hal dewatering, dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan NPA dengan jenis sebagai berikut:
|
|
(3) | Dasar pengenaan Pajak Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah kegiatan dewatering dimana terhadap air yang diambil dan/atau dipindahkan, dibuang atau tidak dimanfaatkan. | |
(4) | Dasar pengenaan Pajak Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah kegiatan dewatering dimana terhadap air yang diambil dan/atau dipindahkan, langsung dimanfaatkan dan/atau ditampung untuk dimanfaatkan. |
Bagian Keempat
Wilayah Pemungutan Pajak
Pasal 10
(1) | Pajak Air Tanah yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat air tanah diambil. |
(2) | Wilayah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan wilayah kerja masing-masing UPPRD. |
BAB V
MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANG PAJAK
Bagian Kesatu
Masa Pajak
Pasal 11
(1) | Jangka waktu masa pajak lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim. |
(2) | Bagian dari bulan dihitung l (satu) bulan penuh. |
Bagian Kedua
Saat Terutang Pajak
Pasal 12
Pajak Air Tanah terutang pada saat pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
BAB VI
PENDAFTARAN, PENERBITAN DAN PENGHAPUSAN NPWPD
DAN/ATAU NPOPD
Bagian Kesatu
Pendaftaran NPWPD dan/atau NPOPD
Pasal 13
(1) | Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri dan melaporkan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dengan menggunakan SPOPD ke Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan tempat kedudukan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. |
(2) | SPOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diambil di UPPRD/Suku Badan/Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau tempat lain yang ditunjuk atau mengunduhnya pada laman web http://dpp.jakarta.go.id/. |
(3) | SPOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan benar, jelas dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak. |
(4) | Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada UPPRD dengan ketentuan sebagai berikut :
|
Bagian Kedua
Penerbitan NPWPD dan/atau NPOPD
Pasal 14
Terhadap Wajib Pajak yang mendaftarkan diri dan melaporkan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah serta memenuhi persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, diterbitkan NPWPD dan/atau NOPD sebagai Wajib Pajak Daerah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pendaftaran diterima.
Pasal 15
(1) | Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan dan melaporkan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, diterbitkan NPWPD dan/atau NOPD secara jabatan dan dikenakan sanksi administrasi. |
(2) | Penerbitan NPWPD dan/atau NOPD secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada laporan hasil temuan lapangan Dinas Sumber Daya Air dan/atau laporan hasil pendataan objek pajak yang dilakukan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah. |
Pasal 16
(1) | Laporan hasil temuan lapangan Dinas Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) merupakan hasil tindakan pengawasan kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah yang dilakukan secara rutin. |
(2) | Laporan hasil pendataan objek pajak yang dilakukan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) merupakan hasil pendataan objek pajak yang dilakukan secara rutin. |
(3) | Dinas Sumber Daya Air menyerahkan data subjek pajak air tanah yang diperoleh berdasarkan kegiatan pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Badan Pajak dan Retribusi Daerah paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal ditandatanganinya laporan. |
(4) | Laporan hasil pendataan objek pajak yang dilakukan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Dinas Sumber Daya Air paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal ditandatanganinya laporan. |
(5) | Hasil temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat informasi sebagai berikut :
|
Bagian Ketiga
Penghapusan NPWPD dan/atau NOPD
Pasal 17
Penghapusan NPWPD dan/atau NOPD dilakukan dalam hal :
Pasal 18
(1) | Penghapusan NPWPD dan/atau NPOPD dalam hal adanya permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a merupakan penghentian atau penutupan kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah oleh Wajib Pajak dengan mengajukan permohonan penghapusan NPWPD dan/atau NOPD secara tertulis. |
(2) | Surat permohonan penghapusan NPWPD dan/atau NOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada UPPRD dengan melampirkan :
|
(3) | Terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWPD dan/atau NOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemeriksaan. |
(4) | Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala UPPRD dapat mengusulkan pencabutan NPWPD dan/atau NOPD kepada Badan Pajak dan Retribusi Daerah secara tertulis. |
Pasal 19
(1) | Penghapusan NPWPD dan/atau NOPD secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan dalam hal :
|
(2) | Penghapusan NPWPD dan/atau NOPD secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
|
Bagian Keempat
Ketentuan Teknis
Pasal 20
Ketentuan teknis mengenai tata cara pendaftaran, penerbitan dan penghapusan NPWPD dan/atau NOPD Pajak Air Tanah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
BAB VII
PENDATAAN PENGAMBILAN DAN/ATAU PEMANFAATAN AIR TANAH
Pasal 21
(1) | Dinas Sumber Daya Air mendata pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah oleh Wajib Pajak pada masa pajak sebelumnya, menyusun laporan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dan merekapitulasi pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. |
(2) | Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah pada tanggal 25 setiap bulannya. |
(3) | Apabila tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, penyampaian hasil pencatatan dilakukan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya. |
BAB VIII
SKPD
Bagian Kesatu
Penetapan Pajak
Pasal 22
Berdasarkan data pemakaian air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), UPPRD melakukan penelitian, menghitung Pajak Air Tanah terutang dan menerbitkan SKPD Pajak Air Tanah.
Bagian Kedua
Pencetakan SKPD
Pasal 23
(1) | UPPRD mencetak SKPD Pajak Air Tanah setiap tanggal 28 setiap bulannya. |
(2) | Apabila tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, pencetakan SKPD Pajak Air Tanah dilakukan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya. |
Bagian Ketiga
Penyampaian SKPD
Pasal 24
(1) | SKPD Pajak Air Tanah disampaikan oleh UPPRD kepada Wajib Pajak paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal cetak. |
(2) | Penyampaian SKPD Pajak Air Tanah melalui pihak ketiga hanya dapat dilakukan oleh jasa pos tercatat. |
(3) | Dalam hal SKPD Pajak Air Tanah disampaikan melalui jasa pos tercatat, tanggal pada bukti pengiriman merupakan tanggal diterimanya SKPD oleh Wajib Pajak. |
(4) | Penyampaian SKPD Pajak Air Tanah dapat dilakukan secara elektronik. |
Bagian Keempat
Pembayaran
Pasal 25
(1) | Pembayaran Pajak Air Tanah berdasarkan jumlah pajak terutang yang tercantum dalam SKPD Pajak Air Tanah. |
(2) | Pembayaran Pajak Air Tanah terutang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkan SKPD Pajak Air Tanah. |
(3) | Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada Bank atau tempat lain yang ditunjuk. |
Pasal 26
(1) | Pembayaran Pajak Air Tanah terutang yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk jangka waktu paling lama 15 (lima belas) bulan. |
(2) | Badan Pajak dan Retribusi Daerah menerbitkan STPD atas pembayaran pajak air tanah terhutang yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan SKPD. |
BAB IX
PEMERIKSAAN
Pasal 27
(1) | Pemeriksaan dilakukan Badan Pajak dan Retribusi Daerah, dengan tujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak dan karena tujuan lain, yaitu dalam hal :
|
(2) | Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara rutin terhadap Wajib Pajak. |
(3) | Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam rangka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Air Tanah. |
(4) | Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWPD dan/atau NOPD atau penghapusan NPWPD dan/atau NOPD secara jabatan. |
(5) | Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan terhadap pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah yang dilakukan pada masa pajak sebelum penetapan NPWPD dan/atau NOPD. |
(6) | Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan keberatan. |
(7) | Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan dalam rangka pencocokan data yang diperoleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah dengan kondisi Wajib Pajak sesungguhnya. |
Pasal 28
(1) | Pemeriksaan karena permohonan penghapusan NPWPD dan/atau NOPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dilakukan atas sisa bagian masa pajak terakhir. |
(2) | Apabila dalam pemeriksaan pada ayat (1) ditemukan data lain, petugas dapat melakukan pemeriksaan atas masa pajak sebelumnya. |
Pasal 29
Terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, diterbitkan produk hukum berupa SKPD, yaitu :
Pasal 30
Ketentuan teknis mengenai tata cara pemeriksaan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
BAB X
KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 31
Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak, petugas pajak melakukan proses kompensasi dan/atau pemindahbukuan dan/atau pengembalian kelebihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XI
PENAGIHAN
Pasal 32
Badan Pajak dan Retribusi Daerah melalui pejabat yang ditunjuk melakukan penagihan pajak terhadap Wajib Pajak yang memiliki utang Pajak Air Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII
PEMBETULAN, PENGURANGAN, PEMBATALAN SKPD, SKPDKB,
SKPDKBT, STPD, SKPDN DAN SKPDLB
Pasal 33
(1) | Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis atas :
|
(2) | Permohonan atas pengurangan dan/atau atau pembatalan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, SKPDN atau SKPDLB Pajak Air Tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 34
Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a diajukan dalam hal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, SKPDN atau SKPDLB Pajak Air Tanah yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Pasal 35
(1) | Permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a diajukan dalam hal SKPD, SKPDKB, SPDKBT, STPD, SKPDN atau SKPDLB Pajak Air Tanah yang tidak benar. |
(2) | Gubernur dapat memberikan pengurangan atau pembatalan SKPD, SKPDKB, SPDKBT, STPD, SKPDN atau SKPDLB Pajak Air Tanah terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar atau kondisi tertentu objek pajak. |
(3) | Pertimbangan kemampuan membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kondisi kesulitan likuiditas Wajib Pajak. |
(4) | Pertimbangan kondisi tertentu objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa keadaan force majeure yaitu bencana alam dan/atau hilang dan/atau terbakar. |
(5) | Pemberian pengurangan Pajak Air Tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB XIII
KEBERATAN DAN BANDING
Bagian Kesatu
Keberatan
Pasal 36
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan Pajak Air Tanah kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Banding
Pasal 37
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap putusan keberatan Pajak Air Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN/PENGHAPUSAN
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 38
(1) | Terhadap kelebihan volume pemakaian per bulan dari luah/debit yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenakan denda dan ditagih melalui Surat Tagihan Denda Lebih Debit Air Tanah. | |
(2) | Penghitungan Denda Lebih Debit Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan 50% (lima puluh persen) kali tarif pajak kali NPA kali volume pemakaian dikurangi luas volume yang diizinkan.
|
|
(3) | Ketentuan teknis mengenai tata cara pengenaan Denda Lebih Debit Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Sumber Daya Air. | |
(4) | Pembayaran Denda Lebih Debit Air Tanah merupakan penerimaan daerah bukan pajak. | |
(5) | Format Surat Tagihan Denda Lebih Debit Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Format II Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
Pasal 39
(1) | Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berupa denda. |
(2) | Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk setiap objek pajak, dengan ketentuan sebagai berikut :
|
(3) | Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditagih melalui STPD setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan. |
Pasal 40
(1) | Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis atas :
|
(2) | Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur. |
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2005 tentang Mekanisme Pemungutan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 42
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2017 Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd SUMARSONO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 61016