Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 TAHUN 2021

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 36 TAHUN 2021

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2020
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :


  1. bahwa untuk menjabarkan target penerimaan pajak daerah secara triwulan sebagai dasar pemberian insentif pemungutan pajak daerah, Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 105 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah, perlu diubah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lemparan Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
  4. Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71006) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 105 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71043);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.



Pasal I

Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71006) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 105 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71043), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :



Pasal 4

(1) Insentif diberikan kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b, yang mencapai Kinerja Tertentu.
(2) Kinerja Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung per triwulan berdasarkan total pencapaian penerimaan Pajak dibagi dengan target penerimaan Pajak Provinsi DKI Jakarta yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan target penerimaan pajak masing-masing Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi.
(3) Badan Pendapatan Daerah bertanggung jawab untuk menentukan besaran target penerimaan Pajak pada masing-masing Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Target penerimaan Pajak Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijabarkan secara triwulanan sebagai berikut:
a. sampai dengan triwulan I  : 12,75% (dua belas koma tujuh puluh lima perseratus) dari target penerimaan
b. sampai dengan triwulan II : 34,75% (tiga puluh empat koma tujuh puluh lima perseratus) dari target penerimaan
c. sampai dengan triwulan III : 62% (enam puluh dua perseratus) dari target penerimaan
d. sampai dengan triwulan IV : 100% (seratus perseratus) dari target penerimaan
(5) Penetapan target penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diubah berdasarkan pertimbangan tertentu.

   

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya dan berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2021.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2021
GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 Mei 2021

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA,


ttd


MARULLAH MATALI




BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 71014