Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 TAHUN 2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    DIGANTI


PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 11 TAHUN 2020

TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :


  1. bahwa untuk menjamin kepastian hukum pengaturan pemberian insentif pemungutan pajak daerah guna lebih meningkatkan kinerja instansi dalam pencapaian target penerimaan pajak daerah, Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2017 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah perlu diganti;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119);



MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  2. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah Provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur dan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
  4. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
  5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
  6. Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
  7. Pejabat adalah pegawai yang diberikan jabatan dan tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
  9. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
  10. Instansi Pelaksana Pemungut Pajak adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
  11. Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  12. Kinerja Tertentu adalah pencapaian target penerimaan Pajak Daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulan dalam Peraturan Gubernur.
  13. Tenaga Lainnya adalah tenaga yang mendapat penugasan dari Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk membantu pelaksana pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
  14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  15. Tunjangan yang Melekat adalah tunjangan yang melekat pada gaji, terdiri atas tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional dan/atau tunjangan beras.


Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:

  1. penerima Insentif dan Kinerja Tertentu;
  2. penghitungan dan mekanisme pembayaran Insentif;
  3. sumber dan besaran Insentif; dan
  4. penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.


BAB II
PENERIMA INSENTIF DAN KINERJA TERTENTU

Pasal 3

(1) Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak yang terdiri atas:
  1. Pejabat;
  2. Pegawai; dan
  3. CPNS.
(2) Selain Instansi Pelaksana Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Insentif diberikan juga kepada:
  1. Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai penanggung jawab pengelola keuangan daerah;
  2. Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; dan
  3. Instansi lain yang membantu Instansi Pelaksana Pemungut Pajak.
(3) Pemberian Insentif kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan secara proporsional.
(4) Pemberian Insentif kepada Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dapat diberikan dalam hal belum menerima remunerasi.
(5) Pemberian Insentif kepada selain Instansi Pelaksana Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.


Pasal 4

(1) Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak yang mencapai Kinerja Tertentu.
(2) Kinerja Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung per triwulan berdasarkan total pencapaian penerimaan Pajak dibagi dengan target penerimaan Pajak Provinsi DKI Jakarta dan masing-masing Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi.
(3) Badan Pendapatan Daerah bertanggung jawab untuk menentukan besaran target penerimaan Pajak pada masing-masing Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Target penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan secara triwulan dalam Peraturan Gubernur mengenai penjabaran APBD.
(5) Penetapan target penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diubah berdasarkan pertimbangan tertentu.


BAB III
PENGHITUNGAN DAN MEKANISME PEMBERIAN INSENTIF

Pasal 5

Pemberian Insentif kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dihitung berdasarkan persentase dari realisasi penerimaan Pajak dibagi dengan target penerimaan Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. terhadap unit pada Badan meliputi Sekretariat, Bidang dan Unit Pelaksana Teknis Badan dihitung berdasarkan realisasi penerimaan untuk seluruh jenis Pajak; dan
  2. terhadap unit pada Kota/Kabupaten Administrasi meliputi Suku Badan dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada Kota Administrasi, dihitung berdasarkan realisasi penerimaan untuk jenis Pajak yang dipungut sesuai dengan kewenangannya.


Pasal 6

Penghitungan pemberian Insentif per triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dengan ketentuan sebagai berikut:

a. dalam hal realisasi penerimaan Pajak < 90% (kurang dari atau sama dengan sembilan puluh persen) dari target yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), pemberian Insentif kepada penerima Insentif pada unit di Instansi Pelaksana Pemungut Pajak ditunda; atau
b. dalam hal realisasi penerimaan Pajak di atas 90% (sembilan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari target yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), penghitungan pemberian Insentif kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak menggunakan rumus sebagai berikut:
Insentif    =      (Capaian - 90%)     X  (Gaji Pokok + Tunjangan yang melekat)
2%
c. dalam hal realisasi penerimaan Pajak diatas 100% (seratus persen) sampai dengan 105% (seratus lima persen) dari target yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), penghitungan pemberian Insentif kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak menggunakan rumus sebagai berikut:
Insentif    = ( 5 +      (Capaian - 100%)     X  (Gaji Pokok + Tunjangan yang melekat)
1%
d. dalam hal realisasi penerimaan Pajak >105% (lebih dari atau sama dengan seratus lima persen) dari target yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), pemberian Insentif kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak diberikan 10 (sepuluh) kali dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat.


Pasal 7

(1) Mekanisme pemberian Insentif berdasarkan pencapaian target penerimaan Pajak yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. pada awal triwulan II diberikan Insentif sesuai capaian realisasi Pajak terhadap target pada akhir triwulan I;
  2. pada awal triwulan III diberikan Insentif sesuai capaian realisasi Pajak terhadap target pada akhir triwulan II;
  3. pada awal triwulan IV diberikan Insentif sesuai capaian realisasi Pajak terhadap target pada akhir triwulan III; dan
  4. pada akhir triwulan IV diberikan Insentif sesuai capaian realisasi Pajak terhadap target pada akhir triwulan IV sebagaimana diatur dalam Pasal 6.


Pasal 8

(1) Insentif dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
(2) Dalam hal target penerimaan Pajak Daerah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak tercapai pada tahun anggaran, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.


Pasal 9

(1) Apabila pada akhir triwulan II Kinerja Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) lebih tinggi dibandingkan Kinerja Tertentu pada triwulan I, pada awal triwulan III dibayarkan Insentif yang tertunda sebesar selisih dari Insentif akhir triwulan II dan akhir triwulan I selama 1 (satu) triwulan.
(2) Apabila pada akhir triwulan III Kinerja Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) lebih tinggi dibandingkan Kinerja Tertentu pada triwulan II dan Kinerja Tertentu pada triwulan II lebih tinggi dibandingkan Kinerja Tertentu pada triwulan I, pada awal triwulan IV dibayarkan Insentif yang tertunda sebesar selisih dari Insentif akhir triwulan III dan akhir triwulan II selama 2 (dua) triwulan.
(3) Apabila pada akhir triwulan III Kinerja Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) lebih tinggi dibandingkan Kinerja Tertentu pada triwulan I dan triwulan II dan Kinerja Tertentu pada triwulan II lebih rendah dibandingkan Kinerja Tertentu pada triwulan I, pada awal triwulan IV dibayarkan Insentif yang tertunda sebesar selisih dari Insentif akhir triwulan III dan akhir triwulan II selama 1 (satu) triwulan ditambah selisih dari Insentif akhir triwulan III dan akhir triwulan I selama 1 (satu) triwulan.
(4) Apabila pada akhir triwulan IV Kinerja Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) lebih tinggi dibandingkan Kinerja Tertentu pada triwulan III dan Kinerja Tertentu pada triwulan III lebih tinggi dibandingkan Kinerja Tertentu pada triwulan II, pada akhir triwulan IV dibayarkan Insentif yang tertunda sebesar selisih dari Insentif akhir triwulan IV dan akhir triwulan III selama 2 (dua) triwulan.
(5) Apabila pada akhir triwulan IV Kinerja Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) lebih tinggi dibandingkan Kinerja Tertentu pada triwulan II dan triwulan III dan Kinerja Tertentu pada triwulan III lebih rendah dibandingkan Kinerja Tertentu pada triwulan II, pada akhir triwulan IV dibayarkan Insentif yang tertunda sebesar selisih dari Insentif akhir triwulan IV dan akhir triwulan III selama 1 (satu) triwulan ditambah selisih dari Insentif akhir triwulan IV dan akhir triwulan II selama 1 (satu) triwulan.


Pasal 10

Dalam hal target penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tercapai, pembayaran Insentif dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:

  1. Subbagian Keuangan dan Anggaran Badan Pendapatan Daerah melakukan penyesuaian penghitungan pemberian Insentif bagi Instansi Pelaksana Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan melakukan pencetakan listing Insentif;
  2. terhadap pemberian Insentif kepada Pihak Lain, Subbagian Keuangan dan Anggaran Badan Pendapatan Daerah menerima daftar nama yang diusulkan untuk menerima Insentif dari pimpinan Instansi/Perangkat Daerah penerima Insentif untuk dilakukan pencetakan listing Insentif;
  3. Bendahara Badan Pendapatan Daerah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran dan Surat Perintah Membayar dan menyampaikan kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana;
  4. Badan Pengelola Keuangan Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana kepada bank untuk memindahbukukan dana ke rekening Bendahara Badan Pendapatan Daerah; dan
  5. Bendahara Badan Pendapatan Daerah (setelah menerima pembayaran), memerintahkan bank untuk membayar Insentif ke rekening masing-masing penerima Insentif.


BAB IV
SUMBER DAN BESARAN

Pasal 11

Insentif bersumber dari penerimaan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pasal 12

(1) Besaran Insentif ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari rencana penerimaan Pajak dalam tahun anggaran berkenaan.
(2) Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan melalui APBD tahun anggaran berkenaan.


Pasal 13

(1) Besarnya pemberian Insentif kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk setiap bulannya diberikan Insentif paling tinggi 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan Tunjangan yang Melekat.
(2) Dalam hal realisasi pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke kas Provinsi DKI Jakarta sebagai penerimaan daerah.


Pasal 14

Dalam hal adanya perubahan peraturan perundang-undangan terkait gaji pokok dan Tunjangan yang Melekat bagi Pejabat, Pegawai dan CPNS Instansi Pelaksana Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilakukan penyesuaian dalam besaran pemberian Insentif.



BAB V
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 15

(1) Kepala Badan Pendapatan Daerah menyusun penganggaran Insentif.
(2) Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif pemungutan Pajak serta rincian objek belanja Pajak.


Pasal 16

Dalam hal target penerimaan Pajak pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui namun pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pembayaran Insentif dilakukan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pasal 17

(1) Kepala Badan Pendapatan Daerah bertanggung jawab atas pemberian Insentif kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b.
(2) Pimpinan instansi/Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pemberian Insentif yang diberikan kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dengan memperhitungkan kedisiplinan pegawai yang bersangkutan.


Pasal 18

Bentuk dan kelengkapan bukti pertanggung jawaban pembayaran Insentif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 19

(1) Kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat diberikan Tunjangan Hari Raya dan tambahan penghasilan, masing-masing sebesar penghasilan 1 (satu) bulan dalam masa tahun anggaran.
(2) Pemberian Tunjangan Hari Raya dan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3) Penetapan Tunjangan Hari Raya dan tambahan penghasilan dengan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sepanjang belum ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.


Pasal 20

Pajak Penghasilan yang terutang atas pemberian Insentif dibebankan pada APBD.



BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2017 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 71019);
  2. Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2017 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 71020), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 22

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 2 Januari 2020.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 2020
GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Januari 2020

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA,


ttd


SAEFULLAH




BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71006