Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 202 TAHUN 2012

  • 19 Desember 2012
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 202 TAHUN 2012

TENTANG

TATA CARA PENDAFTARAN DAN PELAPORAN SERTA PENDATAAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :


  1. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan pelaporan serta pendataan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
  2. bahwa Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) berfungsi sebagai surat pemberitahuan dari wajib pajak atas data subjek dan objek PBB-P2 dan dipergunakan juga sebagai dasar untuk menetapkan PBB-P2 yang terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT);
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka meningkatkan pelayanan pemungutan PBB-P2, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan serta Pendataan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak;
  6. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  8. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
  9. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;
  10. Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelayanan Pajak Daerah;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PELAPORAN SERTA PENDATAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Kepala Dinas Pelayanan Pajak adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Suku Dinas Pelayanan Pajak adalah Suku Dinas Pelayanan Pajak pada Kota Administrasi.
  7. Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak adalah Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak pada Kota Administrasi.
  8. Unit Pelayanan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat UPPD adalah Unit Pelayanan Pajak Daerah Dinas Pelayanan Pajak yang berada di wilayah Kecamatan.
  9. Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala UPPD adalah Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah yang berada di wilayah Kecamatan.
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
  11. Objek Pajak Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali objek pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
  12. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data subjek dan objek pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan daerah.
  13. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada wajib pajak.
  14. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang beserta sanksi administrasi.
  15. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atas identitas wajib pajak dan usaha wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan daerah.
  16. Nomor Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NOP adalah nomor identitas yang diberikan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan sebagai wajib pajak.


BAB II
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PELAPORAN SERTA PENDATAAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

Bagian Kesatu
Pendaftaran dan Pelaporan

Pasal 2

(1) Setiap subjek pajak PBB-P2 wajib mendaftarkan diri dengan menggunakan SPOP PBB-P2.
(2) SPOP PBB-P2 harus diambil sendiri oleh subjek pajak atau kuasanya di UPPD sesuai dengan tempat kedudukan objek pajak atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak.
(3) SPOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang-kurangnya memuat :
  1. data subjek pajak;
  2. data objek pajak; dan
  3. NOP.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi SPOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak.


Pasal 3

(1) SPOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Kepala UPPD paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya SPOP PBB-P2 oleh wajib pajak.
(2) Penyampaian SPOP PBB-P2 untuk subjek pajak perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  3. fotokopi Sertifikat Tanah/Girik; dan
  4. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi bangunan yang telah memiliki IMB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyampaian SPOP PBB-P2 untuk subjek pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
  1. fotokopi identitas diri dari subjek pajak yang menandatangani SPOP PBB-P2 atau surat kuasa dari Direktur Utama apabila penanda tangan SPOP PBB-P2 dikuasakan;
  2. fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
  3. fotokopi sertifikat tanah dan/atau bangunan badan usaha;
  4. dalam hal wajib pajak badan menguasai, memanfaatkan dengan memperluas atau menambah objek pajak berupa tanah dan/atau bangunan, maka harus melampirkan bukti penguasaan atau pemanfaatan objek pajak dimaksud; dan/atau
  5. fotokopi IMB dan apabila subjek pajak masih dalam proses pengurusan melampirkan tanda terima permohonan IMB dari Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan.


Pasal 4

(1) Berdasarkan penyampaian SPOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, kepada subjek pajak diberikan NPWPD dan NOP PBB-P2.
(2) NOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk setiap objek pajak PBB-P2.
(3) NOP PBB-P2 sebagai identitas objek pajak dalam administrasi perpajakan dan berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian NOP PBB-P2 diatur dengan Peraturan Kepala Dinas Pelayanan Pajak.

 


Pasal 5

(1) SPOP PBB-P2 yang tidak disampaikan atau dilaporkan setelah mendapat teguran secara tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Kepala UPPD menerbitkan SKPD secara jabatan.
(2) Penerbitan SKPD secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak.


Pasal 6

(1) SPOP PBB-P2 yang disampaikan atau dilaporkan tetapi diisi tidak benar atau tidak lengkap yang berakibat jumlah PBB-P2 dalam SPPT lebih kecil dari PBB-P2 yang seharusnya terutang, Kepala UPPD menerbitkan SKPD secara jabatan.
(2) Penerbitan SKPD secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak.


Pasal 7

Bentuk format SPOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.



Bagian Kedua
Pendataan

Pasal 8

(1) Kepala UPPD dapat melakukan pendataan atas subjek pajak atau objek pajak PBB-P2 dalam rangka optimalisasi penerimaan PBB-P2 atau akurasi data SPOP PBB-P2 yang ada pada kantor UPPD.
(2) Hasil pendataan objek pajak PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara pendataan dan laporan hasil pendataan.
(3) Berdasarkan hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada subjek pajak diberikan NPWPD dan NOP PBB P-2 dan sebagai dasar diterbitkannya SPPT.
(4) Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk menerbitkan SKPD PBB-P2 dengan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 apabila subjek pajak tidak menyampaikan SPOP PBB-P2 atau SPOP PBB-P2 yang telah disampaikan diisi tidak benar atau tidak lengkap yang berakibat PBB-P2 kurang dibayar.
(5) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan SPOP PBB-P2.


BAB III
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku, terhadap SPOP PBB-P2 yang masih terutang berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 masih dapat ditagih selama dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak.
(2) Pajak terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak atau selisih PBB-P2 yang terutang yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan SPOP PBB-P2 yang tidak disampaikan atau disampaikan tetapi diisi tidak benar dan tidak lengkap oleh subjek pajak atau berdasarkan hasil pendataan objek pajak dalam SPOP PBB-P2 yang dilakukan oleh Dinas Pelayanan Pajak, dapat ditagih selama dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak dengan menerbitkan SKPD PBB-P2.


BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.






Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2012
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 20 Desember 2012

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA,


ttd


FADJAR PANJAITAN

NIP 195508261976011001




BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 193