Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 185 TAHUN 2016

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    DIGANTI

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 185 TAHUN 2016

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

 

Menimbang :


  1. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 168 Tahun 2012 telah diatur mengenai petunjuk pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, maka Peraturan Gubernur Nomor 168 Tahun 2012 perlu dilakukan penyempurnaan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;
  8. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap;
  9. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  10. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015;
  11. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  12. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 144 Tahun 2013;
  13. Peraturan Gubernur Nomor 204 Tahun 2014 tentang Sistem Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik;
  14. Peraturan Gubernur Nomor 242 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2016;
  15. Peraturan Gubernur Nomor 312 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut Kepala BPKAD adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  7. Kepala Dinas Pelayanan Pajak adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  8. Dinas Perhubungan dan Transportasi adalah Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  9. Direktorat Polisi Lalu Lintas adalah Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah pada Kantor Bersama Samsat Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  10. Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB adalah Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dinas Pelayanan Pajak.
  11. Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB adalah Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  12. PT Jasa Raharja (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan Program Asuransi Sosial untuk memberikan perlindungan terhadap korban kecelakaan penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan.
  13. Unit Pelayanan Kas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang selanjutnya disebut Unit Pelayanan Samsat adalah Unit Pelayanan Kas BPKAD yang berada pada kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.
  14. Bank adalah PT Bank DKI atau bank lain yang ditunjuk.
  15. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  16. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  17. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
  18. PKB Baru adalah proses pelayanan yang meliputi kendaraan bermotor baru, kendaraan bermotor yang berasal dari dump Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia, kendaraan bermotor yang berasal dari lelang negara, kendaraan bermotor korps diplomatik/korps konsulat, kendaraan bermotor badan/lembaga internasional, kendaraan berdasarkan putusan pengadilan dan kendaraan bermotor yang berasal dari luar daerah.
  19. PKB Perpanjangan adalah proses pelayanan yang meliputi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan setiap tahun, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan setiap 5 (lima) tahun dan mutasi data kendaraan bermotor (tukar nama, pindah ke luar daerah, pindah alamat, ubah bentuk, ganti mesin, ganti warna, ganti nomor kendaraan dan tukar nama yang berasal dari kendaraan bermotor perorangan dinas milik negara.
  20. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disingkat SKKP adalah surat yang digunakan untuk menetapkan biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), besarnya PKB dan BBN-KB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
  21. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disingkat TBPKP adalah tanda bukti setoran pelunasan kewajiban pembayaran administrasi TNKB, STNK, PKB, BBN-KB dan SWDKLLJ yang telah divalidasi.
  22. Sistem Admininistrasi Manunggal Satu Atap yang selanjutnya disingkat SAMSAT adalah Sistem Admininistrasi Manunggal Satu Atap di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  23. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
  24. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
  25. Kendaraan Bermotor Pribadi adalah setiap kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai/dipergunakan untuk kepentingan orang pribadi, badan, lembaga negara dan yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah Pusat/Daerah.
  26. Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat atau Alat-alat Besar adalah alat-alat yang dapat bergerak/berpindah tempat dan tidak melekat secara permanen, antara lain; penggilas jalan, loader, forklift, dump truk, tractor head, bulldozer, derek, craine dan sejenisnya.
  27. Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang/pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum di dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah termasuk buku kepemilikan kendaraan bermotor, termasuk penguasaan kendaraan bermotor yang melebihi 12 (dua belas) bulan, kecuali karena perjanjian sewa termasuk leasing.
  28. Penguasaan adalah penggunaan dan/atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh orang/pribadi atau badan dengan bukti penguasaan yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
  29. Tarif Progresif adalah tarif PKB dengan persentase yang naik atau lebih tinggi dengan semakin bertambahnya jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh orang pribadi berdasarkan nama dan/atau alamat yang sama.
  30. Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang dijadikan sebagai salah satu dasar pengenaan pajak yang dipengaruhi oleh faktor-faktor tertentu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
  31. Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPOPD adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan melaporkan objek pajak atau usahanya ke Dinas Pelayanan Pajak.
  32. Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat SPPKB adalah surat yang berfungsi sebagai permohonan STNK, Pendaftaran Kendaraan Bermotor, Dasar Penetapan Pajak dan permohonan penetapan SWDKLLJ.
  33. Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor Pengesahan yang selanjutnya disebut SPPKB Pengesahan adalah surat yang berfungsi sebagai permohonan pengesahan STNK tahunan atau 5 (lima) tahunan yang menjelaskan identitas kendaraan bermotor dan data kepemilikan.
  34. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
  35. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
  36. Sanksi Administrasi Berupa Bunga, Kenaikan dan/atau Denda adalah tanggungan atau pembebanan di luar pokok pajak terutang sebagai akibat pelanggaran administrasi perpajakan.
  37. Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan cara menegur, memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan menjual barang yang telah disita.
  38. Surat Teguran, Surat Peringatan atau Surat Lain yang Sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat untuk menegur atau memperingatkan wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya.
  39. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, SKPD, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
  40. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
  41. Khilaf adalah keadaan tidak sadar atau lupa dari diri Wajib Pajak atau pada kondisi tertentu sulit untuk menentukan pilihan dalam memenuhi kewajiban PKB pada waktunya.
  42. Bukan Karena Kesalahannya adalah keadaan di luar diri Wajib Pajak atau sebab lain diluar kekuasaan Wajib Pajak.
  43. Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BPKB adalah tanda bukti kepemilikan yang sah suatu kendaraan bermotor dan merupakan sumber identifikasi dari kendaraan bermotor tersebut berasal usul, riwayat maupun data yang menyangkut pemilik, domisili dan fisik dari pada kendaraan tersebut.
  44. Nomor Indentifikasi Kendaraan yang selanjutnya disingkat NIK adalah surat sertifikat yang memuat data identifikasi dari nama perusahaan perakit, alamat, merek, jenis, nomor mesin dan nomor rangka kendaraan bermotor.
  45. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor yang berisikan identitas kepemilikan, identitas Kendaraan Bermotor dan masa berlaku.
  46. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda registrasi pendaftaran yang antara lain berisi kode wilayah pendaftaran, nomor pendaftaran Kendaraan Bermotor dan masa berlaku.
  47. Jenis Kendaraan Bermotor adalah jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  48. Isi Silinder adalah isi ruang yang berbentuk bulat torak pada mesin kendaraan bermotor yang ikut menentukan besarnya kekuatan mesin.
  49. Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor oleh pihak yang berwenang.
  50. Sistem Informasi Manajemen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat SIM-PKB adalah sistem yang mengumpulkan, menampung, mengolah dan menyajikan data-data yang berkaitan dengan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang dikelola oleh Dinas Pelayanan Pajak.
  51. Jatuh Tempo Pembayaran PKB adalah tanggal berakhirnya masa berlaku PKB.


BAB II
PEMUNGUTAN PKB

Bagian Kesatu
Sistem Pemungutan

Pasal 2

PKB terutang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.



Bagian Kedua
Objek Pajak

Pasal 3

(1) Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
(2) Termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
  1. kendaraan bermotor beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan daratan; dan
  2. kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
(3) Dikecualikan dari Objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah :
a. kereta api;
b. kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, seperti :
  1. truk dan bus pengangkut personil TNI dan POLRI;
  2. kendaraan bermotor TNI dan POLRI yang digunakan untuk sistem telekomunikasi pertahanan dan keamanan negara;
  3. kendaraan bermotor TNI dan POLRI anti teror;
  4. kendaraan bermotor TNI dan POLRI untuk keperluan operasional lalu lintas (mobil patroli dan sejenisnya) keamanan negara;
  5. mobil tahanan untuk keamanan negara antara lain seperti mobil tahanan Kejaksaan, Lembaga Pemasyarakatan Kepolisian/TNI, Satpol PP; dan
  6. kendaraan tempur lainnya;
c. kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh pembebasan pajak dari pemerintah; dan
d. kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.


Bagian Ketiga
Subjek Pajak dan Wajib Pajak

Pasal 4

(1) Subjek PKB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
(2) Wajib PKB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.
(3) Dalam hal Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kewajiban perpajakan diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut.
(4) Lembaga Keuangan Bukan Bank atau Bank yang memberikan fasilitas leasing dan/atau sewa beli, dapat menjadi Wajib Pajak, apabila :
  1. kendaraan bermotor berada dalam penguasaan lembaga keuangan bukan bank atau bank yang belum diserahkan kepada subjek pajak yang memiliki kendaraan bermotor; dan
  2. PKB yang terutang tidak dibayar oleh subjek pajak/pihak debitur yang menguasai kendaraan bermotor, dalam hal sewa beli.

  

Bagian Keempat
Saat Terutang Pajak

Pasal 5

(1) PKB yang terutang terjadi pada saat kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor.
(2) Saat kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. jual beli, terjadi pada tanggal yang tercantum dalam faktur atau invoice atau kuitansi;
  2. sewa beli melalui lembaga keuangan (leasing/bank) penguasaan kendaraan bermotor terjadi pada saat tanggal penandatanganan perjanjian;
  3. hadiah, terjadi pada tanggal yang tercantum dalam akta notaris/surat keterangan pemberian hadiah;
  4. hibah/warisan, terjadi pada tanggal yang tercantum dalam akta notaris;
  5. eks kedutaan, konsuler, eks lembaga internasional, terjadi pada tanggal yang tercantum dalam risalah lelang/atau keterangan dari kedutaan, konsuler dan lembaga internasional;
  6. eks lelang atau penghapusan atau dump termasuk kendaraan bermotor milik Pemerintah Pusat/Daerah, TNI dan POLRI, terjadi pada tanggal yang tercantum dalam risalah lelang atau penghapusan atau dum; atau
  7. mutasi dari luar Daerah, terjadi pada saat tanggal pencabutan dokumen kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh instansi berwenang daerah asal kendaraan bermotor.

  

Bagian Kelima
Masa Pajak

Pasal 6

(1) PKB dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran Kendaraan Bermotor.
(2) PKB terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilunasi sekaligus dan tidak dapat dimohonkan angsuran.


BAB III
DASAR PENGENAAN PAJAK, TARIF PAJAK
DAN TARIF PROGRESIF

Bagian Kesatu
Dasar Pengenaan Pajak

Pasal 7

(1) Dasar Pengenaan Pajak adalah hasil perkalian dari NJKB dan bobot yang dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(2) Dalam hal NJKB tidak tercantum dalam tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka NJKB dapat ditetapkan oleh Gubernur.

  

Pasal 8

(1) Penetapan NJKB oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan berdasarkan permohonan penetapan NJKB seperti dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), importir atau pabrikan/produsen kendaraan bermotor.
(2) Permohonan penetapan NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pelayanan Pajak dan diajukan paling lambat 30 (tiga) puluh hari sebelum kendaraan bermotor yang diajukan penetapan NJKB di jual atau dipasarkan kepada masyarakat.
(3) Permohonan penetapan NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling kurang menyebutkan :
  1. merek/tipe kendaraan;
  2. isi silinder; dan
  3. tahun pembuatan.
(4) Berdasarkan permohonan penetapan NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas Pelayanan Pajak menetapkan NJKB dengan terlebih dahulu melakukan pembahasan melalui Tim Penilaian dan Perhitungan NJKB yang dibentuk oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak.
(5) Tim Penilaian dan Perhitungan NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan pembahasan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu.
(6) Hasil pembahasan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar penetapan NJKB oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak dan ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak.
(7) Keputusan Penetapan NJKB oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), merupakan dasar usulan penetapan NJKB oleh Gubernur.
(8) Usulan penetapan NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan atau per semester.

     

Bagian Kedua
Tarif Pajak

Pasal 9

Tarif PKB ditetapkan sebagai berikut:

  1. kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor pertama oleh orang pribadi/badan sebesar 2% (dua persen);
  2. kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor oleh TNI/POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebesar 0,50% (nol koma lima nol persen);
  3. angkutan umum, ambulans, mobil jenazah dan pemadam kebakaran sebesar 0,50% (nol koma lima nol persen);
  4. kendaraan bermotor yang digunakan kegiatan sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan sebesar 0,50% (nol koma lima nol persen); dan
  5. alat-alat berat dan alat-alat besar, sebesar 0,20% (nol koma dua nol persen).


Bagian Ketiga
Tarif Progresif

Pasal 10

(1) Tarif Progresif dikenakan terhadap kendaraan bermotor kedua dan seterusnya yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh orang pribadi berdasarkan nama dan/atau alamat yang sama.
(2) Sarana identifikasi nama dan/atau alamat yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
(3) Tarif Progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan untuk kendaraan bermotor yang sejenis.
(4) Dikecualikan dari pengenaan Tarif Progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :
  1. kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat/Daerah, TNI dan POLRI;
  2. kendaraan bermotor yang dimiliki oleh badan usaha;
  3. kendaraan bermotor angkutan umum penumpang atau barang sesuai dengan izin dari Dinas Perhubungan dan Transportasi yang dimiliki oleh perorangan;
  4. kendaraan bermotor pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; dan
  5. kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
(5) Penerapan Tarif Progresif didasarkan pada tanggal, bulan dan tahun kepemilikan, yang terdaftar dalam database kendaraan bermotor atau SKPD/dokumen lain yang dipersamakan atau dokumen lain yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan bermotor.

 

Pasal 11

Tarif Progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor orang pribadi, ditetapkan sebagai berikut :

  1. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
  2. untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga sebesar 3% (tiga persen);
  3. untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat sebesar 3,5% (tiga koma lima persen);
  4. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima sebesar 4% (empat persen);
  5. untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam sebesar 4,5% (empat koma lima persen);
  6. untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh sebesar 5% (lima persen);
  7. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan sebesar 5,5% (lima koma lima persen);
  8. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan sebesar 6% (enam persen);
  9. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh sebesar 6,5% (enam koma lima persen);
  10. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas sebesar 7% (tujuh persen);
  11. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
  12. untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas sebesar 8% (delapan persen);
  13. untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas sebesar 8,5% (delapan koma lima persen);
  14. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas sebesar 9% (sembilan persen);
  15. untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas sebesar 9,5% (sembilan koma lima persen); dan
  16. untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas dan seterusnya sebesar 10% (sepuluh persen).


Bagian Keempat
Cara Penghitungan PKB

Pasal 12

(1) Besarnya pokok PKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Besarnya Tarif progresif yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.


BAB IV
PENDAFTARAN DAN PELAPORAN

Bagian Kesatu
Pendaftaran

Pasal 13

(1) Setiap orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor baru atau bukan baru (bekas pakai), wajib melakukan pendaftaran kendaraan bermotor pada Dinas Pelayanan Pajak dalam hal ini Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB pada Kantor Bersama SAMSAT (KB SAMSAT) dengan menggunakan SPOPD atau SPPKB atau SPPKB Pengesahan.
(2) SPOPD atau SPPKB atau SPPKB Pengesahan harus diisi dengan jelas, lengkap dan benar serta ditandatangani oleh Wajib Pajak.
(3) Pendaftaran Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pendaftaran kendaraan bermotor meliputi pendaftaran kendaraan bermotor karena :
  1. jual beli;
  2. hadiah;
  3. hibah/warisan;
  4. eks korps diplomatik konsuler dan badan internasional;
  5. penghapusan/dump TNI/POLRI/Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;dan
  6. mutasi dari luar Daerah.
b. Pendaftaran kendaraan bermotor perubahan TNKB;
c. Pendaftaran kendaraan bermotor perubahan bentuk;dan
d. Pendaftaran kendaraan bermotor perubahan mesin.
(4) Pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak :
  1. terjadinya pemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor baru; atau
  2. tanggal faktur kendaraan; atau
  3. hari setelah perubahan bentuk, fungsi maupun penggantian mesin dari karoseri/bengkel resmi untuk setiap kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk fungsi maupun penggantian mesin; atau
  4. terjadinya pemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor karena lelang yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran Bea Balik Nama Kesatu; atau
  5. terjadinya pemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor karena penghapusan/dump TNI/POLRI/Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; atau
  6. tanggal fiskal antar Daerah bagi kendaraan bermotor pindah dari luar Daerah.
(5) Pendaftaran kendaraan bermotor bukan baru (bekas pakai) dilakukan paling lambat pada tanggal berakhirnya masa berlaku pajak atau pengesahan STNK.
(6) Pendaftaran kendaraan bermotor terhadap perubahan TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum dilakukan perubahan TNKB.
(7) Pendaftaran kendaraan bermotor terhadap perubahan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan perubahan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah perubahan bentuk atau mesin.

    

Bagian Kedua
Persyaratan Pendaftaran

Pasal 14

Pendaftaran Kendaraan Bermotor baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), wajib melampirkan persyaratan untuk :

a. Kendaraan Bermotor milik orang pribadi, melampirkan :
  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia;
  2. fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing;
  3. fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  4. faktur kendaraan bermotor; dan
  5. Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) yang dilampiri dengan contoh A/CKD kecuali untuk sepeda motor.
b. Kendaraan Bermotor milik badan, melampirkan :
  1. fotokopi akta pendirian atau perubahannya;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan;
  3. surat kuasa dengan menggunakan kop surat, bermeterai cukup, ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi cap badan yang bersangkutan;
  4. fotokopi identitas penerima kuasa;
  5. nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (email) Wajib Pajak;
  6. faktur kendaraan bermotor; dan
  7. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri Form A/CBU atau Form C/CBU (khusus untuk kendaraan built up) kecuali untuk sepeda motor.
c. Kendaraan Bermotor milik Pemerintah Pusat/Daerah/TNI/POLRI, melampirkan :
  1. surat keterangan dengan menggunakan kop surat Pemerintah Pusat/Daerah/TNI/POLRI dari Pejabat yang berwenang serta dibubuhi cap dari instansi yang bersangkutan, yang menjelaskan kepemilikan kendaraan bermotor;
  2. surat tugas atau kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan;
  3. fotokopi identitas penerima kuasa;
  4. nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (email) Wajib Pajak;
  5. faktur kendaraan bermotor; dan
  6. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri dengan contoh A/CKD kecuali untuk sepeda motor.

 

Pasal 15

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pendaftaran kendaraan bermotor baru harus dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:

a. Karena jual beli :
  1. kuitansi pembelian bermeterai cukup;
  2. sertifikat uji tipe atau tanda bukti lulus uji tipe, atau buku tanda bukti lulus uji berkala dan NIK;
  3. surat keterangan yang dibuat pada kop surat dari perusahaan karoseri yang berbadan hukum untuk kendaraan bermotor yang berubah bentuk;
  4. surat keterangan dari Dinas Perhubungan dan Transportasi bagi kendaraan bermotor angkutan umum; dan
  5. surat pelepasan hak atau hasil lelang dalam hal kepemilikan atau penguasaan diperoleh dari pelelangan oleh badan hukum atau perusahaan.
b. Karena hadiah :
  1. surat bukti pemberian hadiah;
  2. sertifikat uji tipe atau tanda bukti lulus uji tipe, atau buku tanda bukti lulus uji berkala dan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK);dan
  3. surat pernyataan/keterangan bermeterai cukup dari pemberi hadiah, apabila pemberi hadiah adalah Yayasan, Lembaga/Badan Usaha, Surat Pernyataan dibuat diatas kop surat, dicap dan ditandatangani oleh pimpinan.
c. Karena hibah/warisan :
  1. akte hibah/waris dari Notaris;
  2. surat keterangan kematian dari Pejabat yang berwenang atau kelurahan, jika pemberi hibah/waris telah meninggal dunia;
  3. surat persetujuan hibah/waris dari ahli waris lainnya yang diketahui oleh Lurah setempat;
  4. STNK asli;
  5. BPKB asli; dan
  6. khusus kendaraan bermotor yang belum melunasi bea masuknya, wajib melampirkan formulir C dari Bea Cukai, pengecualian dari syarat ini diatur oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
d. Eks Kedutaan, Konsulat Jenderal, perwakilan negara asing dan eks Organisasi Internasional :
  1. STNK Corps Diplomatie (CD)/Corps Consulat (CC) yang lama;
  2. aplikasi pembelian/kuitansi pembelian/penetapan lelang; dan
  3. formulir B untuk kendaraan bermotor built up.
e. Eks penghapusan/dump, eks lelang negara (termasuk TNI/POLRI) :
  1. surat keputusan lelang negara/daerah dan kuitansi pembelian;
  2. STNK asli;
  3. BPKB asli;dan
  4. daftar kolektif kendaraan bermotor yang telah dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang.
f. Karena pindah/mutasi dari luar daerah :
1. kepemilikan orang pribadi :
a) fiskal atau tanda lunas pajak dari daerah asal;
b) STNK asli;
c) BPKB asli; dan
d) surat keputusan lelang negara/daerah dan kuitansi pembelian.
2. Kepemilikan badan :
a) fotokopi akta pendirian atau perubahannya;
b) kuitansi pembelian;
c) fiskal atau tanda lunas pajak dari Daerah asal;
d) STNK asli;
e) BPKB asli; dan
f) surat keputusan lelang negara/daerah atau lelang swasta.
g. Perubahan jenis, fungsi dan mesin kendaraan bermotor :
  1. surat keterangan perubahan jenis, fungsi dan mesin dari kepolisian setempat;
  2. surat keterangan perubahan jenis, fungsi dan mesin dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM); dan
  3. surat keterangan perubahan jenis dan fungsi dari karoseri.

 

Pasal 16

(1) Pendaftaran kendaraan bermotor bukan baru (bekas pakai) atau pendaftaran perpanjangan /daftar ulang kepemilikan dan/atau penguasaan :
a. Orang pribadi, wajib melampirkan :
  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan aslinya;
  2. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menunjukkan aslinya, khusus untuk Kendaraan Bermotor dengan NJKB di atas Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), kecuali pemilik kendaraan yang masih menjadi tanggungan orang tua/perwalian/ pengampuan wajib melampirkan NPWP atas nama orang tua/wali/pengampu;
  3. fotokopi Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan aslinya;
  4. fotokopi STNK dan aslinya;
  5. surat kuasa bermeterai cukup;
  6. nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (email) Wajib Pajak
  7. fotokopi BPKB dengan menunjukkan aslinya; dan
  8. asli surat keterangan dari perusahaan leasing untuk kendaraan bermotor dengan cara sewa beli.
b. Badan wajib melampirkan :
  1. fotokopi KTP Pengurus dengan menunjukkan aslinya;
  2. surat kuasa dengan menggunakan kop surat, bermeterai cukup, ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi cap badan yang bersangkutan;
  3. Akta Pendirian atau perubahannya;
  4. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menunjukkan aslinya;
  5. fotokopi STNK dan aslinya;
  6. nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (email) Wajib Pajak;
  7. fotokopi BPKB dengan menunjukkan aslinya; dan
  8. surat keterangan dari perusahaan leasing (asli) untuk kendaraan bermotor dengan cara sewa beli.
(2) Pendaftaran kendaraan bermotor perpanjangan/daftar ulang milik Instansi Pemerintah, TNI dan POLRI, wajib melampirkan :
  1. surat keterangan dari pejabat yang berwenang dan ditandatangani serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan;
  2. fotokopi STNK dan aslinya
  3. nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (email) Wajib Pajak; dan
  4. fotokopi BPKB dengan menunjukkan aslinya.
(3) Pendaftaran kendaraan bermotor perpanjangan/daftar ulang karena perubahan TNKB :
a. Orang pribadi, wajib melampirkan :
  1. fotokopi KTP dengan menunjukkan aslinya;
  2. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menunjukkan aslinya, khusus untuk Kendaraan Bermotor dengan NJKB di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), kecuali pemilik kendaraan yang masih menjadi tanggungan orang tua/perwalian/pengampuan wajib melampirkan NPWP atas nama orang tua/wali/ pengampu;
  3. fotokopi STNK lama dengan menunjukkan aslinya;
  4. persetujuan tertulis TNKB baru dari Kepolisian;
  5. surat kuasa bermeterai;
  6. nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (email) Wajib Pajak;
  7. bukti pembayaran pajak tahun terakhir; dan
  8. fotokopi BPKB dengan menunjukkan aslinya.
b. Badan, wajib melampirkan :
  1. fotokopi KTP Pengurus dengan menunjukkan aslinya;
  2. surat kuasa dengan menggunakan kop surat, bermeterai cukup, ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi cap badan yang bersangkutan;
  3. Akta Pendirian atau perubahannya;
  4. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menunjukkan aslinya;
  5. fotokopi STNK lama dengan menunjukkan aslinya;
  6. persetujuan tertulis TNKB baru dari Kepolisian;
  7. nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (email) Wajib Pajak;
  8. bukti pembayaran pajak tahun terakhir; dan
  9. fotokopi BPKB dengan menunjukkan aslinya.
(4) Pendaftaran untuk perubahan bentuk dan/atau mesin :
a. Orang pribadi, wajib melampirkan :
  1. fotokopi KTP dengan menunjukkan aslinya;
  2. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menunjukkan aslinya, khusus untuk Kendaraan Bermotor dengan NJKB di atas Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), kecuali pemilik kendaraan yang masih menjadi tanggungan orang tua/perwalian/pengampuan wajib melampirkan NPWP atas nama orang tua/wali/ pengampu;
  3. fotokopi STNK lama dengan menunjukkan aslinya;
  4. surat keterangan dari perusahan karoseri untuk pembahan bentuk atau surat keterangan dari bengkel resmi yang memiliki NPWP untuk perubahan mesin;
  5. surat kuasa bermeterai;
  6. nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (email) Wajib Pajak;
  7. bukti pembayaran pajak tahun terakhir; dan
  8. fotokopi BPKB dengan menunjukkan aslinya.
b. Badan, wajib melampirkan :
  1. fotokopi KTP Pengurus dengan menunjukkan aslinya;
  2. surat kuasa dengan menggunakan kop surat, bermeterai cukup, ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi cap badan yang bersangkutan;
  3. Akta Pendirian atau perubahannya;
  4. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menunjukkan aslinya;
  5. fotokopi STNK lama dengan menunjukkan aslinya;
  6. surat keterangan dari perusahan karoseri untuk perubahan bentuk atau surat keterangan dari bengkel resmi yang memiliki NPWP untuk perubahan mesin;
  7. nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (email) Wajib Pajak;
  8. bukti pembayaran pajak tahun terakhir; dan
  9. fotokopi BPKB dengan menunjukkan aslinya.
(5) Terhadap pendaftaran perpanjangan/daftar ulang kendaraan bermotor bukan baru (bekas pakai) yang dilakukan setelah jatuh tempo masa pajak sebagaimana tercantum dalam SKPD atau STNK, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung sejak berakhirnya masa pajak.


Pasal 17

Terhadap kendaraan bermotor yang pindah ke luar daerah, wajib melampirkan persyaratan sebagai berikut :

a. Kepemilikan Orang pribadi, melampirkan :
  1. surat permohonan mutasi/pindah ke luar daerah disertai alasan yang jelas, menyebutkan daerah tujuan dan bermeterai cukup;
  2. surat keterangan permintaan pindah ke luar daerah dari Instansi yang berwenang/BPKAD, daerah yang dituju;
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
  4. fotokopi Kartu Keluarga (KK); dan
  5. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa pajak kendaraan bermotor pada tahun berkenaan telah dilunasi atau tidak terutang pajak.
b. Kepemilikan Badan, melampirkan :
  1. surat permohonan mutasi/pindah ke luar daerah secara tertulis disertai alasan yang jelas, menyebutkan daerah tujuan dan bermeterai cukup yang dibuat pada kop surat, ditandatangani oleh Pengurus yang berwenang serta dibubuhi cap dari Badan yang bersangkutan;
  2. surat keterangan permintaan pindah ke luar daerah dari Instansi yang berwenang/BPKAD, daerah yang dituju;
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon; dan
  4. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa pajak kendaraan bermotor pada tahun berkenaan telah dilunasi atau tidak terutang pajak.


Pasal 18

(1) Wajib Pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor wajib melakukan pendaftaran perpanjangan/daftar ulang kepemilikan dan/atau penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai berikut :
  1. kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang aktif; dan
  2. kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang tidak aktif.
(3) Kendaraan bermotor pada ayat (2) huruf a adalah kendaraan bermotor yang belum melewati batas jangka waktu 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK dan belum dilakukan penghapusan dari daftar regident kendaraan bermotor.
(4) Kendaraan bermotor pada ayat (2) huruf b adalah kendaraan bermotor yang telah melewati batas jangka waktu 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK dan telah dilakukan penghapusan dari daftar regident kendaraan bermotor.
(5) Terhadap kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang kemudian melakukan pendaftaran perpanjangan/daftar ulang kepemilikan dan/atau penguasaan dikenakan BBN-KB dengan tarif untuk penyerahan pertama.


Bagian Ketiga
Pelaporan

Pasal 19

(1) Setiap kendaraan bermotor yang telah terdaftar pada Kantor Bersama SAMSAT dan dilepas/diserahkan hak kepemilikan atau penguasaannya karena jual beli/hibah/waris/hadiah/penghapusan/dump kepada pihak lain, harus dilaporkan atas pelepasan/penyerahan hak dimaksud pada Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB.
(2) Pelaporan atas pelepasan/penyerahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan surat pemberitahuan atau surat keterangan pelepasan/penyerahan hak yang tersedia pada Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB.
(3) Pelaporan atas pelepasan/penyerahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya pelepasan/penyerahan hak.
(4) Surat pemberitahuan atau surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat :
  1. Merek/tipe kendaraan;
  2. Tahun pembuatan kendaraan;
  3. TNKB (Nopol); dan
  4. Nama dan alamat penjual.
(5) Penyampaian pelaporan atas pelepasan/penyerahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan pada Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB dengan melampirkan :
  1. fotokopi KTP;
  2. fotokopi KK; dan
  3. fotokopi kuitansi penjualan (bila ada).
(6) Berdasarkan surat pemberitahuan atas pelepasan hak kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB melakukan pemblokiran kendaraan bermotor yang telah dilepas haknya atas penguasaannya


Pasal 20

(1) Untuk menghindari pengenaan tarif progresif, Wajib Pajak, yang belum atau tidak melaporkan pelepasan atau penyerahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor dapat meminta informasi data kepemilikan kendaraan bermotor pada Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di Kantor Bersama SAMSAT sebelum melakukan pendaftaran.
(2) Berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak mengisi dan menyampaikan surat pemberitahuan atau keterangan yang tersedia pada Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB, sebagai penyesuaian data urutan kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor yang dimiliki Wajib Pajak.


Pasal 21

Bentuk formulir SPOPD atau SPPKB atau SPPKB Pengesahan atau surat pendaftaran sejenisnya, surat pemberitahuan atau keterangan pelaporan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak.



BAB V
KETETAPAN PAJAK

Pasal 22

(1) Berdasarkan formulir SPOPD atau SPPKB atau SPPKB Pengesahan atau Surat Pendaftaran sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB melakukan penelitian dan perhitungan PKB yang terutang dengan menerbitkan SKKP dan/atau mengirimkan SKKP secara elektronik kepada Wajib Pajak.
(2) PKB dan biaya administrasi lainnya yang dibayar merupakan penghitungan pembayaran di muka untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan.
(3) Bukti pembayaran PKB dan biaya administrasi lainnya dalam SKKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditukar dengan SKPD pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB atau tempat lain yang tetapkan oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak.
(4) Pendaftaran kendaraan bermotor secara elektronik ditindaklanjuti dengan pengiriman SKKP dan kode bayar kepada Wajib Pajak melalui media elektronik yang sah.


BAB VI
MASA BERLAKU SKKP

Pasal 23

(1) SKKP yang terkait dengan PKB dan BBN-KB berfungsi sebagai SKPD.
(2) SKKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) terdiri dari:
  1. SKKP; dan
  2. SKKP secara elektronik.


Pasal 24

SKKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak.



BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENUNDAAN
PEMBAYARAN

Bagian Kesatu
Tata Cara Pembayaran

Pasal 25

(1) Berdasarkan SKKP atau dokumen lain yang dipersamakan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Waiib Pajak membayar atau melunasi PKB yang terutang secara tunai pada Unit Pelayanan Kas BPKAD yang berada di Kantor SAMSAT atau bank atau tempat lain yang ditunjuk Gubernur.
(2) Pembayaran PKB yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama pada saat jatuh tempo pembayaran PKB. 
(3) Apabila Jatuh Tempo pembayaran PKB jatuh pada hari libur, maka pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(4) Pembayaran PKB yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal berlakunya SKKP/SKPD.
(5) Apabila pembayaran pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, untuk jangka waktu paling lama 15 (lima belas) bulan sejak diterbitkannya SKKP atau dokumen lain yang dipersamakan dan ditagih dengan STPD.


Pasal 26

(1) Pembayaran PKB dilakukan melalui bank atau non bank yang ditunjuk Gubernur.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.


Bagian Kedua
Tata Cara Penundaan Pembayaran

Pasal 27

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran PKB terutang dalam SKKP kepada Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB.
(2) Penundaan pembayaran PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan dalam hal kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat/Daerah, TNI dan POLRI yang belum dianggarkan dalam APBN/APBD tahun berkenaan.
(3) Penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.


BAB VIII
PENAGIHAN PAJAK

Bagian Kesatu
STPD

Pasal 28

(1) Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB menerbitkan STPD apabila :
  1. PKB yang terutang dalam SKKP atau SKPD tidak atau kurang dibayar;
  2. Wajib Pajak tidak mendaftarkan kendaraan bermotor setelah berakhirnya masa pajak atau tahun pajak sebagaimana yang tercantum dalam SKPD; atau
  3. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
(2) Jumlah kekurangan pajak terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan, sejak saat terutang pajak sampai dengan diterbitkan STPD.


Pasal 29

(1) Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB, melakukan penagihan pajak dalam hal :
  1. PKB terutang dalam SKKP atau SKPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding, Surat Keputusan Penundaan atau Angsuran Pembayaran dan STPD yang tidak atau kurang dibayar; atau
  2. Wajib Pajak tidak atau belum mendaftarkan kendaraan bermotor setelah berakhirnya masa atau tahun pajak.
(2) Pelaksanaan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
a. terlebih dahulu menerbitkan dan menyampaikan surat peringatan atau surat teguran atau surat lain yang sejenis kepada Wajib Pajak, dalam jangka waktu paling kurang 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah berakhirnya masa pajak atau tahun pajak, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. surat peringatan atau surat teguran atau surat lain yang sejenis untuk yang kesatu, berjangka waktu 7 (tujuh hari) sejak diterimanya oleh Wajib Pajak;
  2. apabila setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1, Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban membayar utang pajak, maka diterbitkan surat peringatan atau surat teguran atau surat lain yang sejenis untuk yang kedua, berjangka waktu 7 (tujuh hari) sejak diterimanya oleh Wajib Pajak; dan
  3. apabila setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 2, Wajib Pajak tidak juga memenuhi kewajiban membayar utang pajak, maka diterbitkan surat peringatan atau surat teguran atau surat lain yang sejenis untuk yang ketiga, berjangka waktu 7 (tujuh hari) sejak diterimanya oleh Wajib Pajak.
b. Surat peringatan atau surat teguran atau surat lain yang sejenisnya dapat berupa surat elektronik dan/atau non elektronik;
c. Surat peringatan atau surat teguran atau surat lain yang sejenisnya yang telah terkirim secara elektronik dianggap sebagai tanda terima; dan
d. Penyampaian surat peringatan atau surat teguran atau surat lain yang sejenis berupa surat non elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan oleh petugas Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB atau dapat melalui Pos.
(3) Dalam hal Wajib Pajak setelah diberikan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis melakukan pembayaran PKB yang terutang selanjutnya dilakukan pencatatan pembayaran dalam administrasi pembukuan penagihan pajak.
(4) Apabila Wajib Pajak setelah diberikannya surat peringatan atau surat teguran atau surat lain yang sejenis untuk yang kesatu, kedua dan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran PKB yang terutang, maka kepada Wajib Pajak dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa.
(5) Pelaksanaan penagihan dengan surat paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penagihan pajak dengan surat paksa.


Bagian Kedua
Surat Peringatan atau Surat Teguran
atau Surat Sejenisnya

Pasal 30

(1) Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB, melakukan penagihan pajak dengan menerbitkan surat peringatan atau surat teguran, atau surat sejenisnya apabila :
  1. PKB terutang dalam SKKP atau dokumen lain yang dipersamakan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding, Surat Keputusan Penundaan Pembayaran dan STPD yang tidak atau kurang dibayar; atau
  2. Wajib Pajak tidak atau belum mendaftarkan kendaraan bermotor setelah berakhirnya masa atau tahun pajak.
(2) Pelaksanaan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
a. terlebih dahulu menerbitkan dan menyampaikan surat teguran, atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis kepada Wajib Pajak, dalam jangka waktu paling kurang 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah berakhirnya masa pajak atau tahun pajak, dengan rincian penyampaian surat penagihan yang disertai dengan tanda terima, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. surat peringatan atau surat teguran atau surat lain yang sejenis, untuk yang kesatu dengan berjangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya oleh Wajib Pajak;
  2. apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban membayar utang pajak maka diterbitkan surat peringatan atau surat teguran atau surat lain yang sejenis untuk yang kedua dengan berjangka waktu 7 (tujuh hari) sejak diterimanya oleh Wajib Pajak; dan
  3. apabila Wajib Pajak tidak juga memenuhi kewajiban membayar utang pajak maka diterbitkan surat peringatan atau surat teguran atau surat lain yang sejenis untuk yang ketiga dengan berjangka waktu 7 (tujuh hari) sejak diterimanya oleh Wajib Pajak.
b. Penyampaian surat peringatan atau surat teguran atau surat lain yang sejenis dilakukan oleh petugas Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB atau dapat melalui Pos.
(3) Dalam hal wajib pajak setelah diberikan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis melakukan pembayaran PKB yang terutang selanjutnya dilakukan pencatatan pembayaran dalam administrasi pembukuan penagihan pajak.
(4) Apabila Wajib Pajak setelah diberikannya surat peringatan atau surat teguran atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran PKB yang terutang, maka kepada Wajib Pajak dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa.
(5) Pelaksanaan penagihan dengan surat paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penagihan pajak dengan surat paksa.
(6) Bentuk dan tata cara penyampaian surat peringatan atau surat teguran atau surat lain yang sejenis, diatur oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak.


Bagian Ketiga
Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus

Pasal 31

(1) Penagihan pajak dapat dilakukan seketika dan sekaligus tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran atau tanggal berakhirnya jatuh tempo surat peringatan atau surat teguran atau surat lain, dengan terlebih dahulu menerbitkan dan menyampaikan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus.
(2) Penagihan pajak seketika dan sekaligus dilakukan, apabila :
  1. Wajib Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu; atau
  2. Wajib Pajak memindahkan barang yang dimiliki atau dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia; atau
  3. terdapat tanda-tanda bahwa Wajib Pajak akan membubarkan badan usahanya, atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya; atau
  4. badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau
  5. terjadi penyitaan atas barang Wajib Pajak oleh pihak ketiga, atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
(3) Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang memuat :
a. nama Wajib Pajak atau nama Penanggung Pajak;
b. identifikasi kendaraan bermotor, seperti :
  1. TNKB/Nopol;
  2. Merek/tipe kendaraan;
  3. Isi silinder;
  4. Tahun pembuatan; dan
  5. Nomor rangka/mesin.
c. besarnya PKB terutang;
d. perintah untuk membayar; dan
e. jangka waktu pelunasan PKB.
(4) Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan dan disampaikan kepada Wajib Pajak, sebelum penerbitan Surat Paksa.
(5) Dalam pelaksanaan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Petugas Dinas Pelayanan Pajak dapat menerima pembayaran jumlah PKB yang terutang berikut sanksi administrasi berupa bunga atau denda sebesar 2% (dua persen) dengan menerbitkan tanda terima pembayaran PKB.
(6) Pembayaran PKB terutang oleh petugas Dinas Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib disetorkan ke Unit Pelayanan Kas SAMSAT yang berada di Kantor SAMSAT atau Bank DKI atau bank lain yang ditunjuk Gubernur, dalam jangka waktu paling lama 1x24 jam dan apabila jangka waktu tersebut tidak memungkinkan karena telah melampaui jam kerja, maka penyetoran pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(7) SKPD dan STNK harus diambil sendiri oleh Wajib Pajak atau kuasanya berdasarkan surat kuasa dari Wajib Pajak.
(8)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan seketika dan sekaligus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    

Bagian Keempat
Surat Paksa

Pasal 32

(1) Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan surat paksa, apabila PKB terutang dalam SKKP atau SKPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding, Surat Keputusan Penundaan atau Angsuran Pembayaran dan STPD yang tidak atau kurang dibayar, tidak dilunasi oleh Wajib Pajak.
(2) Penagihan pajak dengan surat paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila kepada Wajib Pajak telah disampaikan :
  1. STPD;
  2. Surat peringatan atau surat teguran atau surat lain yang sejenis; dan
  3. Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus.
(3) Penagihan pajak dengan surat paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam jangka waktu paling kurang 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak surat peringatan atau surat teguran atau surat lain yang sejenisnya atau Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterima oleh Wajib Pajak.
(4) Pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa dilakukan oleh Jurusita Pajak.


Pasal 33

(1) Surat Paksa paling kurang memuat :
a. Nama Wajib Pajak ;
b. Dasar penagihan pajak;
c. Indentifikasi kendaraan bermotor, antara lain :
  1. TNKB/Nopol;
  2. Merk/tipe kendaraan;
  3. Isi silinder;
  4. Tahun pembuatan; dan
  5. Nomor rangka/mesin.
d. Besarnya PKB terutang beserta sanksi administrasi;
e. Jangka waktu pelunasan PKB;
f. Jangka waktu surat paksa;
g. tanggal surat paksa ditandatangani; dan
h. Nama dan jabatan penanda tangan surat paksa oleh Jurusita Pajak.
(2) Sebelum penerbitan surat paksa, Dinas Pelayanan Pajak paling kurang telah melakukan kegiatan, antara lain :
  1. Penelitian dan pemeriksaan data PKB yang terutang untuk memastikan kebenaran jumlah nilai PKB;
  2. Pemeriksaan dan pengawasan atas keberadaan Wajib Pajak dan/atau keberadaan kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai Wajib Pajak;
  3. Penelitian, pemeriksaan dan pengawasan atas keberadaan kendaraan bermotor yang disita oleh lembaga pendanaan keuangan (leasing/bank);
  4. Data tunggakan PKB;
  5. Data dokumen surat peringatan atau surat teguran atau surat lain yang sejenis beserta tanda terima yang ditandatangani atau diparaf oleh Wajib Pajak; dan
  6. Data dokumen Surat Perintah Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus.
(3) Pelaksanaan kegiatan penelitian, pemeriksaan dan pengawasan dalam rangka pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB.
(4) Dalam hal tertentu, pelaksanaan kegiatan penelitian, pemeriksaan dan pengawasan dalam rangka pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, dapat dilakukan oleh Jurusita Pajak berdasarkan penugasan dari Kepala Dinas Pelayanan Pajak.
(5) Untuk melaksanakan penagihan pajak dengan surat paksa dapat dibentuk Tim Pencairan Tunggakan PKB dan BBN-KB yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak.


Pasal 34

(1) Penagihan pajak dengan surat paksa oleh Jurusita Pajak didasarkan pada surat tugas dari Kepala Dinas Pelayanan Pajak.
(2) Surat paksa diberitahukan atau disampaikan oleh Jurusita Pajak kepada Wajib Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jurusita Pajak memberitahukan kepada Wajib Pajak, mengenai :
  1. maksud dan tujuan penyampaian surat paksa;
  2. menjelaskan tahapan-tahapan penagihan yang telah dilakukan oleh Dinas Pelayanan Pajak; dan
  3. menjelaskan hal lainnya yang diminta oleh Wajib Pajak terkait dengan pemberitahuan surat paksa.
b. Jurusita Pajak harus :
  1. menunjukkan surat tugas;
  2. menunjukkan identitas diri jurusita seperti atribut/tanda pengenal;
  3. menyerahkan salinan surat paksa; dan
  4. menyampaikan salinan surat paksa kepada Wajib Pajak yang disertai dengan tanda terima.
(3) Pemberitahuan atau penyampaian surat paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam Berita Acara yang paling kurang memuat :
  1. hari dan tanggal pemberitahuan dan penyampaian surat paksa;
  2. nama Jurusita Pajak;
  3. nama penerima surat paksa; dan
  4. tempat/lokasi disampaikannya surat paksa atau pemberitahuan.
(4) Pemberitahuan atau penyampaian surat paksa kepada orang pribadi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. untuk Wajib Pajak di tempat tinggal atau tempat usaha atau tempat lain yang diberitahukan oleh Wajib Pajak; atau
  2. dalam hal Wajib Pajak tidak dapat dijumpai maka surat paksa diberitahukan atau disampaikan kepada seorang yang telah dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun yang bekerja di tempat usaha dengan Wajib Pajak; atau
  3. apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia, maka surat paksa diberitahukan atau disampaikan kepada ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalan.
(5) Surat paksa terhadap badan diberitahukan atau disampaikan Jurusita kepada :
  1. Pengurus/Direksi baik di tempat badan yang bersangkutan maupun ditempat tinggal pengurus/ direksi atau ditempat lain yang memungkinkan sesuai dengan permintaan dari pengurus/direksi; atau
  2. Pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha dari badan yang bersangkutan.
(6) Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa melalui surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban PKB terutang, maka surat paksa diberitahukan atau disampaikan kepada penerima kuasa dimaksud.
(7) Apabila pemberitahuan atau penyampaian surat paksa tidak dapat dilaksanakan karena sesuatu hal maka surat paksa dapat disampaikan melalui Camat/Lurah sesuai tempat kedudukan Wajib Pajak.
(8) Ketentuan lebih lanjut yang bersifat teknis mengenai pemberitahuan atau penyampaian surat paksa diatur oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak.

     

Pasal 35

(1) Dalam hal Wajib Pajak atau pihak-pihak, menolak untuk menerima surat paksa, maka Jurusita Pajak meninggalkan surat paksa dimaksud kepada Wajib Pajak atau pihak-pihak tersebut dan mencatatnya dalam berita acara bahwa Wajib Pajak atau pihak-pihak tidak mau menerima surat paksa.
(2) Pemberitahuan atau penyampaian surat paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap telah diberitahukan atau disampaikan.


Pasal 36

(1) Wajib Pajak dapat melunasi pembayaran PKB yang terutang dalam jangka waktu 3 x 24 jam, setelah surat paksa diberitahukan dan kepadanya tidak dilakukan pelaksanaan penyitaan.
(2) Pelunasan pembayaran PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui :
  1. Petugas pelayanan Kas Penerima pembayaran pajak pada Kantor Bersama SAMSAT; atau
  2. Petugas Jurusita Pajak yang disertai dengan tanda terima.
(3) Petugas Jurusita Pajak yang menerima pelunasan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, wajib menyetorkan pelunasan PKB tersebut ke Unit Pelayanan Kas SAMSAT dalam jangka waktu paling lama 1x24 jam.


Bagian Kelima
Penyitaan

Pasal 37

(1) Apabila setelah diberitahukan surat paksa, Wajib Pajak tidak melunasi PKB yang terutang dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam surat paksa, Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Pejabat yang ditunjuk selanjutnya menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).
(2) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Jurusita Pajak Daerah dalam jangka waktu paling kurang 2 x 24 jam dan dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita yang ditandatangani oleh Jurusita dan Wajib Pajak, serta paling kurang 2 (dua) orang saksi.
(3) Penyitaan tetap dilaksanakan tanpa dihadiri oleh Wajib Pajak dengan syarat salah seorang saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berasal dari pejabat Kelurahan setempat.
(4) Dalam hal pelaksanaan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak melunasi PKB terutang, maka pelaksanaan penyitaan dapat dihentikan dengan menerbitkan Surat Pencabutan Sita oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk.
(5) Surat Pencabutan Sita sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan oleh Jurusita kepada Wajib Pajak, apabila :
  1. Wajib Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak; atau
  2. Berdasarkan putusan pengadilan atau putusan pengadilan pajak; atau
  3. Ditetapkan lain dengan Keputusan Gubernur.


Pasal 38

(1) Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik Wajib Pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di pihak lain atau yang dijanjikan sebagai pelunasan PKB terutang yang dapat berupa :
  1. barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi saham atau surat berharga lainnya, piutang dan penyertaan modal pada perusahaan lain; dan/atau
  2. barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan dan kapal dengan isi kotor tertentu.
(2) Penyitaan terhadap Wajib Pajak berupa badan dapat dilaksanakan terhadap barang milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan badan, di tempat tinggal mereka atau ditempat lainnya.
(3) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup oleh Jurusita untuk melunasi PKB terutang dan biaya penagihan pajak.


Bagian Keenam
Pelelangan Barang Sitaan

Pasal 39

(1) Apabila setelah dilakukan penyitaan terhadap barang milik Wajib Pajak dan Wajib Pajak tidak melunasi PKB yang terutang serta biaya penagihan pajak, Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang melaksanakan penjualan barang-barang sitaan milik Wajib Pajak secara lelang.
(2) Sebelum pelaksanaan penjualan barang-barang sitaan milik Wajib Pajak secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk mengajukan permohonan atau permintaan lelang kepada Kantor Lelang.
(3) Penjualan barang-barang milik Wajib Pajak yang disita secara lelang sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan paling lambat dalam waktu paling kurang 14 (empat belas) hari setelah pengumuman lelang melalui media massa.
(4) Pengumuman lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lambat dalam waktu paling kurang 14 (empat belas) hari setelah penyitaan.
(5) Pelaksanaan penjualan secara lelang atas barang-barang milik Wajib Pajak, bertempat di Badan Lelang milik Pemerintah Pusat atau Swasta.
(6) Pelaksanaan lelang tetap dilakukan walaupun keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak belum memperoleh keputusan keberatan.
(7) Lelang tetap dapat dilaksanakan tanpa dihadiri Wajib Pajak.
(8) Lelang tidak dilaksanakan apabila Wajib Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak atau berdasarkan putusan pengadilan, atau putusan pengadilan pajak, atau objek lelang musnah.

     

Pasal 40

(1) Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa.
(2) Pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa tidak mengakibatkan penundaan hak Wajib Pajak mengajukan keberatan pajak.
(3) Ketentuan lebih lanjut yang bersifat teknis mengenai pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB IX
KEBERATAN DAN BANDING

Bagian Kesatu

Keberatan

 

Pasal 41

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan keberatan PKB kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB atas suatu SKPD.
(2) Keberatan atas suatu SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikarenakan Wajib Pajak tidak sependapat dengan nilai dasar pengenaan PKB.
(3) Pengajuan permohonan keberatan PKB kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB atas suatu SKPD, harus memenuhi persyaratan formal sebagai berikut :
  1. Permohonan dibuat secara tertulis dan disertai alasan yang jelas serta ditandatangani oleh Wajib Pajak;
  2. Permohonan diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SKPD, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya; dan
  3. Wajib Pajak telah melakukan pembayaran PKB sejumlah perkalian tarif pajak dengan NJKB menurut perhitungan Wajib Pajak dengan menggunakan SKKP atau formulir lain yang sejenisnya serta dilengkapi surat pernyataan kesanggupan membayar PKB bermeterai cukup.
(4) Permohonan keberatan PKB yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dianggap sebagai surat permohonan keberatan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
(5) Permohonan pengajuan keberatan PKB, tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 42

(1) Permohonan pengajuan keberatan PKB selain memenuhi persyaratan formal harus melampirkan persyaratan lainnya paling kurang sebagai berikut :
a. KTP Wajib Pajak atau kuasanya;
b. Surat Kuasa bermeterai cukup jika dikuasakan;
c. Akta pendirian untuk Wajib Pajak Badan; dan
d. fotokopi dokumen yang dijadikan dasar pengajuan keberatan :
  1. faktur;
  2. bukti pembanding untuk type/merek, tahun pembuatan dan isi silinder yang sama;
  3. fotokopi STNK dan BPKB dengan memperlihatkan aslinya;
  4. bukti keterangan hilang dari Kepolisian serta laporan perkembangan kehilangan dan laporan diketemukan kembali kendaraan, apabila keberatan dikarenakan kendaraan bermotor hilang.
(2) Permohonan keberatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan langsung ke Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB atau dapat melalui pos.
(3) Bukti tanda terima pengiriman permohonan keberatan PKB melalui Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan tanda terima bukti penerimaan keberatan.


Pasal 43

(1) Berdasarkan permohonan keberatan PKB Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Pejabat yang ditunjuk atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB menerima dan meneliti persyaratan permohonan keberatan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(2) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, maka permohonan ditolak dengan menerbitkan surat keputusan penolakan yang disertai dengan alasan penolakan.
(3) Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan formal dan persyaratan material, maka permohonan keberatan diproses.
(4) Penyelesaian permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan melalui Tim Pertimbangan Keberatan Pajak Daerah yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak.
(5) Tim pertimbangan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), hanya memberikan pertimbangan dari aspek dasar hukum, kemampuan Wajib Pajak dan aspek lainnya sebagai bahan pertimbangan Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Pejabat yang ditunjuk atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB dalam mengambil keputusan.


Pasal 44

(1) Dalam hal permohonan keberatan memerlukan penelitian lapangan, maka Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Pejabat yang ditunjuk atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB dapat meminta kepada Petugas Pemeriksa untuk melakukan penelitian lapangan yang hasilnya dituangkan dalam Laporan Penelitian Pajak Daerah (LPPD).
(2) Terhadap surat permohonan keberatan yang tidak memerlukan penelitian lapangan, Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Pejabat yang ditunjuk atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB dapat meminta penjelasan mengenai perhitungan pajak kepada pejabat yang menerbitkan surat ketetapan pajak dan hasilnya dituangkan dalam laporan penjelasan perhitungan pajak terutang.
(3) LPPD atau penjelasan perhitungan pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Pejabat yang ditunjuk atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB paling lambat 2 (dua) bulan sejak pemeriksaan lapangan atau penjelasan perhitungan pajak yang terutang diterima.


Pasal 45

(1) Berdasarkan laporan hasil penelitian, Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB selanjutnya membuat surat uraian keberatan pajak.
(2) Berdasarkan surat uraian keberatan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB membuat petikan surat keputusan keberatan pajak.

 

Pasal 46

(1) Dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan diterima Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Pejabat yang ditunjuk atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB, harus memberi jawaban atas permohonan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak atau kuasanya, yang dituangkan dalam surat keputusan keberatan.
(2) Surat keputusan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa :
  1. menerima seluruhnya; atau
  2. menerima sebagian; atau
  3. menolak; atau
  4. menambah besarnya pajak terutang.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui dan Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Pejabat yang ditunjuk atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB tidak memberikan keputusan, maka permohonan keberatan dianggap dikabulkan.
(4) Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan surat keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan dan ditagih dengan STPD.
(5) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding pada pengadilan pajak, maka sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak dikenakan.
(6) STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak diterbitkan apabila Wajib Pajak yang mengajukan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (5), terlebih dahulu harus memberitahukan secara tertulis dengan meterai cukup paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat keputusan keberatan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Pejabat yang ditunjuk atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB.
(7) Wajib Pajak yang mengajukan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (6), harus menyampaikan bukti tanda terima pendaftaran banding dari pengadilan pajak sebagai bukti pendukung surat pemberitahuan dimaksud.
(8) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan tanda bukti pendaftaran banding sebagaimana dimaksud pada ayat (7), atas sanksi denda sebesar 50% (lima puluh persen) tetap ditagih dengan STPD.

     

Pasal 47

(1) Kepala Dinas Pelayanan Pajak dapat melimpahkan sebagian kewenangan penyelesaian permohonan keberatan pajak kepada Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB.
(2) Batasan kewenangan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak.


Bagian Kedua
Banding

Pasal 48

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding kepada pengadilan pajak atas keputusan keberatan pajak.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak keputusan keberatan diterima, dengan dilampirkan salinan dari surat keputusan tersebut.
(3) Terhadap per satu keputusan keberatan, diajukan per satu surat banding.
(4) Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
(5) Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
(6) Dalam hal pengajuan permohonan banding, dapat diajukan pernyataan pencabutan kepada pengadilan pajak.


Pasal 49

Tata cara dan pelaksanaan banding dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



BAB X
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

Pasal 50

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PKB berdasarkan perhitungan Wajib Pajak secara tertulis, kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB.
(2) Apabila PKB yang telah dilunasi karena keadaan kahar (force majeure), masa pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan dapat dilakukan restitusi atau kompensasi atas pajak yang telah dibayar untuk sisa masa pajak yang belum dilalui/dimanfaatkan.
(3) Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran PKB, mengacu kepada Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan Pemindahbukuan Pajak Daerah.


BAB XI
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN
DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN
SANKSI ADMINISTRASI

Bagian Kesatu
Pembetulan

Pasal 51

(1) Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SKKP/SKPD dalam hal terdapat kesalahan pada :
  1. data identitas diri Wajib Pajak;
  2. data Kendaraan Bermotor;
  3. penerapan NJKB;
  4. penerapan tarif PKB;
  5. perhitungan pokok pajak dan/atau sanksi administrasi kendaraan bermotor;
  6. penerapan tahun PKB; dan/atau
  7. sistem PKB.
(2) Kesalahan penerapan tarif PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi :
  1. penerapan tarif progresif disebabkan Wajib Pajak tidak melakukan pelaporan penyerahan/penjualan kendaraan bermotor dengan disertai bukti pendukung; atau
  2. adanya perubahan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembetulan SKKP/SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB dengan dilengkapi persyaratan formal yang meliputi :
  1. fotokopi KTP Wajib Pajak atau kuasanya;
  2. surat kuasa bermeterai cukup jika dikuasakan;
  3. SKKP/SKPD PKB;
  4. fotokopi BPKB dan STNK;
  5. lampiran perhitungan Wajib Pajak; dan
  6. surat permohonan Wajib Pajak.
(4) Permohonan Pembetulan SKKP/SKPD terhadap kesalahan penerapan NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib diteruskan oleh Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak.
(5) Pengajuan permohonan pembetulan SKPD yang telah diterbitkan dapat dimohonkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterbitkannya SKPD PKB.


Pasal 52

(1) Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB melakukan penelitian kelengkapan syarat formal Wajib Pajak.
(2) Dalam hal syarat formal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB wajib melakukan penelitian syarat materiil.
(3) Dalam hal syarat formal wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB melakukan pengembalian berkas dengan memberikan surat pengembalian berkas kepada Wajib Pajak.
(4) Setelah mendapatkan surat pengembalian berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kembali dengan dilengkapi kekurangan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan formal.
(5) Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB wajib menerbitkan surat pengembalian berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sejak diterimanya surat permohonan pembetulan SKKP/SKPD dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja.


Pasal 53

(1) Berdasarkan permohonan pembetulan SKKP/SKPD yang tidak memenuhi syarat materiil, Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB menerbitkan surat keputusan penolakan permohonan pembetulan SKKP/SKPD.
(2) Surat keputusan penolakan permohonan pembetulan SKKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diterbitkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan pembetulan SKKP/SKPD.


Pasal 54

(1) Dalam hal permohonan pembetulan SKKP/SKPD Wajib Pajak telah memenuhi syarat formal dan materiil, Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB wajib menerbitkan surat keputusan pembetulan SKKP dan melakukan pembetulan SKKP/SKPD dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
(2) Permohonan pembetulan SKKP/SKPD yang telah diterima oleh Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan melakukan penyesuaian data informasi pada SIM-PKB dan diterbitkan ulang SKKP/SKPD yang telah dilakukan pembetulan.


Bagian Kedua
Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi

Pasal 55

(1) Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Uni Pelayanan PKB dan BBN-KB dapat menghapuskan atau mengurangkan sanksi administrasi berupa bunga yang terutang sesuai ketentuan menurut Peraturan Daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
(2) Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam hal sanksi administrasi dikenakan bukan karena kesalahan Wajib Pajak.
(3) Pengurangan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan terhadap kekhilafan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban PKB.
(4) Pengurangan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan terhadap :
  1. sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran PKB; atau
  2. sanksi administrasi yang tercantum dalam SKKP atau SKPD yang telah diterbitkan.


Pasal 56

(1) Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis dengan menyebutkan alasan yang jelas dan permohonan diajukan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Wajib Pajak atau kuasanya;    
  2. surat kuasa bermeterai cukup jika dikuasakan;
  3. fotokopi STNK;    
  4. fotokopi SKPD dan/atau SKKP dengan memperlihatkan aslinya; dan    
  5. bukti atau dokumen lain yang mendukung permohonan penghapusan.  
(2) Bukti atau dokumen lain yang mendukung permohonan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, adalah sebagai berikut :
  1. kendaraan mengalami force majeure berupa bencana alam, seperti kendaraan terendam banjir dan kendaraan terbakar yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; atau
  2. kendaraan hilang yang dibuktikan surat keterangan kehilangan kendaraan bermotor dari Kepolisian; atau
  3. kendaraan dalam keadaan disita oleh instansi yang berwenang, yang dibuktikan dengan surat penyitaan; atau
  4. kendaraan rusak berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari bengkel yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) disertai bukti foto kendaraan.


Pasal 57

Pengurangan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis disertai alasan yang jelas kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. permohonan dibuat dalam bahasa Indonesia yang baik, diberi tanggal, bulan, tahun, ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya bermeterai cukup.
b. untuk pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus melampirkan :
1. Kepemilikan Orang pribadi :
a) surat pernyataan khilaf bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dengan menyebutkan alasan kekhilafan;
b) fotokopi KTP atau kuasanya;
c) surat kuasa bermeterai cukup jika dikuasakan;
d) bukti pembayaran pokok PKB yang terutang; dan
e) SKPD dan/atau SKKP yang akan dilakukan pembayaran.
2. Kepemilikan Badan :
a) surat pernyataan khilaf bermeterai cukup dan ditandatangani oleh wajib pajak, dengan menyebutkan alasan kekhilafan;
b) fotokopi Akta pendirian;
c) bukti pembayaran pokok PKB yang terutang; dan
d) SKPD dan/atau SKKP yang akan dilakukan pembayaran.
c. jangka waktu pengajuan permohonan pengurangan sanksi administrasi :
  1. untuk masa pajak pada tahun berjalan diajukan paling lambat pada tanggal Jatuh Tempo Pembayaran PKB dalam SKPD dan/atau SKKP.
  2. untuk masa pajak sebelum tahun berjalan diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sejak diterimanya SKPD/SKKP.


Pasal 58

(1) Berdasarkan permohonan penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan sanksi administrasi, Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB, melakukan penelitian surat permohonan beserta lampirannya.
(2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan, harus memberikan jawaban menerima atau menolak permohonan.
(3) Dalam hal permohonan diterima, jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan maka dalam bentuk keputusan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi.
(4) Berdasarkan keputusan penghapusan dan pengurangan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selanjutnya dilakukan pembetulan atau pembatalan SKPD dan/atau SKKP yang telah diterbitkan, dengan cara :
  1. menerbitkan SKPD dan/atau SKKP baru yang sanksi administrasi dihapuskan atau dikurangkan;
  2. memberikan tanda silang atau kalimat pembatalan/pembetulan pada SKKP atau SKPD yang diterbitkan sebelumnya.
(5) Dalam hal permohonan ditolak, karena tidak atau belum terpenuhinya persyaratan permohonan, maka Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB dalam jangka waktu 1 (satu) bulan harus menerbitkan surat penolakan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi.
(6) Ketentuan lebih lanjut yang bersifat teknis mengenai persyaratan permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi serta kemampuan membayar diatur dengan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak.


Pasal 59

(1) Kepala Dinas Pelayanan Pajak karena jabatannya dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi dan/atau mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak secara jabatan.
(2) Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak.
(3) Penerbitan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan pada pertimbangan tertentu.


Bagian Ketiga
Pengurangan dan Pembatalan SKPD

Pasal 60

(1) Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB, karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan pengurangan dan pembatalan SKPD yang tidak benar dalam penerbitannya.
(2) Pengurangan dan pembatalan SKPD yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan apabila terjadi :
  1. kesalahan dalam menetapkan tarif; atau
  2. kesalahan dalam menetapkan NJKB; atau
  3. kesalahan dalam menginput identifikasi kendaraan bermotor; atau
  4. kesalahan dalam menghitung dan menetapkan jumlah pajak yang terutang; atau
  5. kesalahan dalam menentukan saat pendaftaran, sehingga menimbulkan pajak terutang lebih besar atau pengenaan sanksi administrasi.
(3) Pengurangan dan pembatalan SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi jumlah pokok pajak beserta sanksi administrasi yang tercantum dalam SKPD.
(4) Tata cara pengajuan permohonan pengurangan dan pembatalan SKPD diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
a. permohonan diajukan secara tertulis dari Wajib Pajak dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya, dengan melampirkan :
  1. surat ketetapan pajak yang diajukan permohonannya; dan
  2. dokumen yang mendukung diajukannya permohonan.
b. berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB melakukan penelitian SKPD yang dimohon dan mempelajari data atau fakta yang menjadi alasan atau dasar pengurangan dan pembatalan SKPD;
c. apabila berdasarkan penelitian dan alasan atau dasar sebagaimana dimaksud pada huruf b, ternyata terdapat ketidakbenaran dalam penerbitan SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka terhadap SKPD tersebut dilakukan pengurangan dan pembatalan dengan cara menghitung ulang kembali;
d. perhitungan ulang kembali berisi jumlah pajak terutang beserta sanksi administrasi;
e. menerbitkan SKPD hasil pengurangan pokok pajak beserta sanksi administrasinya; dan
f. terhadap SKPD yang diterbitkan sebelumnya, dibatalkan dengan cara memberi tanda silang atau kalimat pembatalan.


BAB XII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN
PEMBEBASAN PAJAK

Bagian Kesatu
Pengurangan

Pasal 61

(1) Atas permohonan Wajib Pajak, Gubernur melalui Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB, dapat memberikan pengurangan PKB yang terutang paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari pokok pajak.
(2) Pengurangan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan terhadap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kepentingan sosial dan keagamaan yang tidak bersifat komersil antara lain :
a. kendaraan bermotor untuk kepentingan sosial, seperti :
  1. kendaraan bermotor ambulans;
  2. kendaraan bermotor pemadam kebakaran;
  3. kendaraan bermotor jenazah; dan
  4. kendaraan yang digunakan untuk keperluan bencana alam, seperti kendaraan bermotor keperluan Palang Merah Indonesia (PMI).
b. kendaraan bermotor untuk keperluan keagamaan, seperti :
  1. kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Lembaga Keagamaan, antara lain : Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persatuan Gereja Indonesia (PGI) dan Lembaga Keagamaan lainnya; atau
  2. kendaraan bermotor untuk keperluan Masjid, Gereja, Wihara dan sejenisnya.
(3) Permohonan diajukan secara tertulis yang dibuat dalam bahasa Indonesia, ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya dan diajukan kepada kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB, dengan melampirkan :
a. kendaraan bermotor untuk kepentingan sosial, seperti :
1. kendaraan bermotor ambulans :
a) identitas pemilik dan akte pendirian badan/lembaga;
b) faktur kendaraan bermotor;
c) surat sertifikasi Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK);
d) surat pernyataan dari badan/lembaga yang bersangkutan bahwa kendaraan tersebut semata-mata digunakan sebagai ambulans;
e) surat keterangan sebagai kendaraan ambulans dari Instansi yang berwenang;
f) surat keterangan perubahan bentuk dari perusahaan karoseri yang memiliki SIUP, NPWP dan domisili dari Kelurahan setempat; dan
g) foto kendaraan bermotor dengan logo Institusi secara lengkap.
2. kendaraan bermotor pemadam kebakaran :
a) identitas pemilik dan akte pendirian badan/lembaga;
b) faktur kendaraan bermotor;
c) surat sertifikasi Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK);
d) surat pernyataan dari badan/lembaga yang bersangkutan bahwa kendaraan merupakan kendaraan bermotor pemadam kebakaran;
e) surat keterangan sebagai kendaraan bermotor pemadam kebakaran dari Instansi yang berwenang;
f) surat keterangan perubahan bentuk dari perusahaan karoseri yang memiliki SIUP, NPWP dan domisili dari Kelurahan setempat; dan
g) foto kendaraan bermotor dengan logo Institusi secara lengkap.
3. kendaraan bermotor jenazah :
a) identitas pemilik dan akte pendirian badan/lembaga;
b) faktur kendaraan bermotor;
c) surat sertifikasi Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK);
d) surat pernyataan dari badan/lembaga yang bersangkutan bahwa kendaraan merupakan kendaraan bermotor jenazah;
e) surat keterangan sebagai kendaraan bermotor jenazah dari Instansi yang berwenang;
f) surat keterangan perubahan bentuk dari perusahaan karoseri yang memiliki SIUP, NPWP dan domisili dari Kelurahan setempat;
g) foto kendaraan bermotor dengan logo Institusi secara lengkap; dan
h) kendaraan yang mengalami musibah, seperti kendaraan mengalami force majeure berupa bencana alam, seperti kendaraan terendam banjir dan kendaraan terbakar :
1) identitas pemilik dan akte pendirian badan/lembaga;
2) faktur kendaraan bermotor;
3) surat sertifikasi Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK);
4) surat keterangan sebagai kendaraan bermotor mengalami musibah dari instansi yang berwenang; dan
5) foto kendaraan bermotor secara lengkap.
4. kendaraan yang digunakan untuk keperluan bencana alam, seperti kendaraan bermotor keperluan Palang Merah Indonesia (PMI) :
a) identitas pemilik dan akte pendirian badan/lembaga;
b) faktur kendaraan bermotor;
c) surat sertifikasi Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK);
d) surat pernyataan dari badan/lembaga yang bersangkutan;
e) surat keterangan sebagai kendaraan bermotor keperluan bencana alam dari instansi yang berwenang;
f) surat keterangan perubahan bentuk dari perusahaan karoseri yang memiliki SIUP, NPWP dan domisili dari Kelurahan setempat; dan
g) foto kendaraan bermotor dengan logo Institusi secara lengkap.
b. kendaraan bermotor untuk keperluan keagamaan, seperti :
1. kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Institusi keagamaan, antara lain : Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persatuan Gereja Indonesia (PGI) dan Institusi keagamaan lainnya :
a) identitas pemilik dan akte pendirian badan/lembaga;
b) faktur Kendaraan Bermotor;
c) surat sertifikasi Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK);
d) surat pernyataan dari badan/lembaga yang bersangkutan;
e) surat keterangan sebagai kendaraan bermotor keperluan bencana alam dari instansi yang berwenang;
f) surat keterangan perubahan bentuk dari perusahaan karoseri yang memiliki SIUP, NPWP dan domisili dari Kelurahan setempat; dan
g) foto kendaraan bermotor dengan logo Institusi secara lengkap.
2. kendaraan bermotor untuk keperluan Masjid, Gereja, Wihara dan sejenisnya :
a) identitas pemilik dan akte pendirian badan/lembaga;
b) faktur kendaraan bermotor;
c) surat sertifikasi Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK);
d) surat pernyataan dari badan/lembaga yang bersangkutan;
e) surat keterangan sebagai kendaraan bermotor keperluan bencana alam dari instansi yang berwenang;
f) surat keterangan perubahan bentuk dari perusahaan karoseri yang memiliki SIUP, NPWP dan domisili dari Kelurahan setempat; dan
g) foto kendaraan bermotor dengan logo Institusi secara lengkap.
(4) Pengajuan permohonan pengurangan pokok pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dimiliki atau dikuasai kendaraan bermotor, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(5) Pengurangan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), tidak dapat dianggap sebagai pengajuan pengurangan, sehingga tidak dipertimbangkan.
(6) Terhadap pengajuan pengurangan yang tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dijawab dengan surat biasa.
(7) Dalam hal pengajuan permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), masih dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kembali secara tertulis yang dibuat dalam bahasa Indonesia, ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya dan diajukan kepada kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB, setelah melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
(8) Pengajuan pengurangan pajak tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Wajib Pajak yang telah mendapatkan pengurangan pajak tidak dapat mengajukan permohonan keringanan pajak.
(10) Berdasarkan persyaratan permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Kepala Dinas Pelayanan Pajak memberikan jawaban secara tertulis menolak atau menerima permohonan pengurangan pokok pajak.
(11) Ketentuan lebih lanjut yang bersifat teknis mengenai tata cara pengurangan pajak diatur oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak.

 


Bagian Kedua
Keringanan

Pasal 62

(1) Atas permohonan Wajib Pajak, Gubernur melalui Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB, dapat memberikan keringanan PKB yang terutang paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari pokok pajak.
(2) Pemberian keringanan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan berdasarkan pertimbangan atau keadaan tertentu.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada kondisi kendaraan bermotor yang rusak berat sehingga tidak dapat dipergunakan lebih dari 6 (enam) bulan.
(4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), seperti kondisi perekonomian sedang resesi atau bencana alam.
(5) Kondisi perekonomian yang sedang resesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dinyatakan oleh Pemerintah dan dapat mempengaruhi perekonomian Daerah.
(6) Kendaraan bermotor yang dapat diberikan keringanan pada kondisi resesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), hanya diberikan untuk kendaraan angkutan penumpang orang dan barang yang berkaitan dengan usaha/perekonomian.
(7) Dalam rangka pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Gubernur dapat menerbitkan Keputusan Gubernur tentang kondisi dalam keadaan resesi.


Pasal 63

Pemberian keringanan PKB bagi kendaraan bermotor yang rusak berat sehingga tidak dapat dipergunakan lebih dari 6 (enam) bulan, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. kendaraan rusak berat dan tidak dapat digunakan di jalan lebih dari 6 (enam) bulan terhitung sejak kendaraan rusak berat;
b. mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak dengan disertai alasan yang jelas dan melampirkan paling kurang :
  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Wajib Pajak atau kuasanya;
  2. surat kuasa bermeterai cukup jika dikuasakan; .
  3. fotokopi STNK;
  4. fotokopi SKPD dan/atau SKKP;
  5. foto kendaraan yang rusak berat; dan
  6. bukti keterangan terjadinya kerusakan dari Instansi yang berwenang atau media informasi cetak, bengkel atau bukti berupa media elektronik seperti video/rekaman gambar.


Pasal 64

Pemberian keringanan PKB bagi kendaraan bermotor yang terkena musibah karena bencana alam atau kendaraan bermotor yang diadakan untuk keperluan bencana alam, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Kendaraan yang terkena bencana alam :
1. kendaraan rusak berat dan tidak dapat digunakan di jalan lebih dari 6 (enam) bulan terhitung sejak bencana alam terjadi;
2. mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak dengan disertai alasan yang jelas dan melampirkan paling kurang :
a) fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Wajib Pajak atau kuasanya;
b) surat kuasa bermeterai cukup jika dikuasakan;
c) fotokopi STNK;
d) fotokopi SKPD dan/atau SKKP;
e) foto kendaraan yang terkena bencana alam; dan
f) bukti keterangan terjadinya bencana alam dari Instansi yang berwenang atau media informasi cetak atau bukti berupa media elektronik seperti video/rekaman gambar.
b. Kendaraan yang digunakan untuk keperluan bencana alam, mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak dengan disertai alasan yang jelas dan melampirkan paling kurang :
  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Akta Pendirian atau kuasanya;
  2. surat kuasa bermeterai cukup jika dikuasakan;
  3. fotokopi STNK;
  4. fotokopi SKKP dan/atau SKPD;
  5. faktur pajak;
  6. surat keterangan dari pihak/instansi berwenang yang menerangkan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk keperluan bencana alam;
  7. surat pernyataan dari pemohon yang menyatatakan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk keperluan bencana alam; dan
  8. foto kendaraan.


Pasal 65

Ketentuan lebih lanjut yang bersifat teknis mengenai tata cara pemberian keringanan diatur oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak.



Bagian Ketiga
Pembebasan

Pasal 66

(1) Kepala Dinas Pelayanan Pajak dapat memberikan pembebasan PKB kepada Wajib Pajak atau terhadap objek pajak tertentu, berdasarkan asas keadilan dan asas timbal balik (reciprocitas).
(2) Pemberian pembebasan pajak berdasarkan asas keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan sebagian atau seluruhnya dari PKB yang terutang, terhadap :
a. Kendaraan bermotor karena hilang dan ditemukan kembali, dengan syarat :
1. surat permohonan dibuat secara tertulis disertai dengan alasan yang jelas, bermeterai dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya;
2. identitas diri Wajib Pajak dan kuasanya;
3. surat keterangan hilang dari Kepolisian;
4. surat laporan kemajuan dari Kepolisian;
5. surat keterangan kendaraan telah diketemukan kembali dari Kepolisian; dan
6. fotokopi surat pencabutan blokir dari Kepolisian.
b. Kendaraan bermotor karena disita oleh pengadilan/sita lelang oleh pemerintah/sita oleh instansi penegak hukum, dengan syarat :
1. surat permohonan dibuat secara tertulis disertai dengan alasan yang jelas, bermeterai dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya;
2. surat putusan pengadilan/putusan sita lelang oleh pemerintah/surat keterangan dari instansi penegak hukum yang dilengkapi dengan berita acara; dan
3. identitas diri Wajib Pajak dan kuasanya.
(3) Pemberian pembebasan pajak berdasarkan asas timbal balik (reciprocitas) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada lembaga atau organisasi internasional/lembaga internasional lainnya yang bertempat kedudukan di Indonesia dalam rangka kerja sama dan/atau memberikan bantuan teknis di bidang ekonomi, sosial dan kebudayaan kepada Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
(4) Tata cara pembebasan PKB karena disita oleh pengadilan/sita lelang oleh Pemerintah/sita oleh instansi Penegak Hukum ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak.
(5) Pemberian pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. kendaraan bermotor untuk keperluan kantor dari badan/lembaga/organisasi internasional yang digunakan di Indonesia;
  2. kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk keperluan pribadi dan kendaraan yang dipergunakan untuk keahliannya, termasuk kendaraan bermotor untuk keperluan anggota keluarga dari pejabat yang berkerja pada badan/lembaga/organisasi internasional di Indonesia; dan
  3. kendaraan bermotor untuk keperluan proyek dan non proyek dalam rangka kerja sama teknik yang dikirim melalui badan lembaga/organisasi internasional.
(6) Kendaraan bermotor yang dapat diberikan pembebasan PKB kepada badan/lembaga/organisasi internasional atas pembelian kendaraan bermotor yang diproduksi di dalam negeri maupun dalam keadaan jadi (CBU) diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Untuk keperluan kantor badan/lembaga/organisasi internasional, paling banyak 6 (enam) unit kendaraan bermotor CKD dan untuk pejabat dari kantor badan/lembaga/organisasi internasional paling banyak 5 (lima) unit kendaraan bermotor CKD;
  2. Untuk keperluan atau perwakilan organisasi internasional di bawah PBB paling banyak 2 (dua) unit kendaraan bermotor CBU dan untuk badan/lembaga/organisasi internasional paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bermotor CBU;
  3. Untuk keperluan proyek dan non proyek dalam rangka kerja sama teknis atas pembelian kendaraan bermotor yang diproduksi di dalam negeri (CKD) sesuai kebutuhan dalam rangka kerja sama teknis sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama; dan
  4. Untuk keperluan proyek dan non proyek dalam rangka kerja sama teknis membutuhkan kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU) dengan ketentuan fasilitas pembebasan yang diberikan merupakan bagian fasilitas keperluan proyek dan non proyek sesuai kebutuhan dalam rangka kerja sama teknis sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama.
(7) Pemberian pembebasan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diberikan untuk Pejabat dari kantor badan/lembaga/organisasi internasional yang bertugas di Indonesia dengan masa tugas minimal 1 (satu) tahun.


BAB XIII
PEMERIKSAAN

Pasal 67

(1) Dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pembayaran PKB, dilakukan pemeriksaan oleh petugas pemeriksa Dinas Pelayanan Pajak.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara koordinatif dengan instansi terkait seperti Kepolisian dan PT Jasa Raharja (Persero).
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan berdasarkan surat tugas dari Kepala Dinas Pelayanan Pajak.
(4) Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
  1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan BPKB;
  2. memperlihatkan dan/atau meminjamkan faktur pembelian atau dokumen yang menjadi dasar pajak terutang;
  3. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu seperti garasi, showroom dan tempat lain yang digunakan untuk menyimpan kendaraan bermotor;
  4. memberikan bantuan dan keterangan lain yang diperlukan.


Pasal 68

(1) Surat teguran dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di kediaman/tempat tinggal Wajib Pajak.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang dengan melakukan penelitian :
  1. identitas diri Wajib Pajak;
  2. fisik kendaraan bermotor;
  3. SKPD PKB; dan
  4. dokumen kepemilikan kendaraan bermotor.
(3) Pemeriksa wajib membuat berita acara pemeriksaan lapangan dan ditandatangani oleh Wajib Pajak.
(4) Pemeriksa wajib memberikan imbauan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang PKB pada hari yang sama dengan pelaksanaan pemeriksaan.
(5) Dalam hal Wajib Pajak tidak sanggup melakukan pelunasan pembayaran utang pajak, pemeriksa menyampaikan surat pernyataan kesanggupan membayar utang PKB kepada Wajib Pajak.
(6) Surat pernyataan kesanggupan membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib dilunasi oleh Wajib Pajak paling lama 10 (sepuluh) hari sejak ditandatangani surat tersebut.
(7) Bentuk surat pernyataan kesanggupan membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.

     

BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 69

Kepala Dinas Pelayanan Pajak dapat bekerja sama dengan pihak lainnya untuk menyelenggarakan sistem elektronik dalam jaringan (online) mengenai pelaporan, pendaftaran dan penagihan PKB.



Pasal 70

(1) Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Dinas Pelayanan Pajak dapat menyediakan loket atau layanan khusus pada Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Kantor Bersama SAMSAT) atau tempat lain yang ditunjuk.
(2) Penyediaan loket atau layanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak.


BAB XV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 71

Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 168 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 72

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2016.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2016
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

BASUKI T. PURNAMA


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 Oktober 2016

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA,


ttd


SAEFULLAH




BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 61029