TIMELINE |
---|
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 182 TAHUN 2016
TENTANG
TATA CARA PENERBITAN DAN PEMBETULAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH,
SURAT KETETAPAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN
PAJAK TERUTANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 11 dan Pasal 37 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENERBITAN DAN PEMBETULAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH, SURAT KETETAPAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi :
Pasal 3
(1) | Pajak yang ditetapkan menggunakan SKPD yaitu :
|
(2) | Pajak yang ditetapkan menggunakan SKKP yaitu :
|
(3) | Pajak yang ditetapkan menggunakan SPPT yaitu PBB-P2. |
BAB III
PENDAFTARAN DAN PELAPORAN OBJEK PAJAK DAERAH
Pasal 4
Pengisian SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 dilakukan berdasarkan pendaftaran dan pelaporan Objek Pajak Daerah.
Pasal 5
(1) | Setiap orang yang memiliki/menguasai/memanfaatkan/menayangkan Objek Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib mendaftarkan diri dan melaporkan objek pajaknya kepada Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk dengan menggunakan SPOPD atau SPRKB yang berfungsi sebagai surat pendaftaran Wajib Pajak. | ||||||||||||||||||||
(2) | SPOPD atau SPRKB yang berfungsi sebagai surat pendaftaran wajib diisi dengan lengkap, benar dan ditandatangani oleh Wajib Pajak untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama :
|
||||||||||||||||||||
(3) | SPOPD atau SPRKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disampaikan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat lain yang ditunjuk dapat dilakukan pemeriksaan oleh petugas pajak. | ||||||||||||||||||||
(4) | Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk mencocokkan kesesuaian data tertulis dalam SPOPD atau SPRKB dengan data kondisi nyata yang sebenarnya. | ||||||||||||||||||||
(5) | Dinas Pelayanan Pajak berdasarkan SPOPD atau SPRKB yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh Wajib Pajak dan berdasarkan hasil pemeriksaan, segera melakukan pengisian data Wajib Pajak dan data kondisi nyata objek pajak ke dalam sistem Pajak Daerah sesuai dengan jenis Pajak Daerah. | ||||||||||||||||||||
(6) | Data identitas diri Wajib Pajak dan data objek pajak yang telah diisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditindaklanjuti dengan mengisi data perpajakan lainnya yang paling kurang memuat :
|
||||||||||||||||||||
(7) | Pengisian data Wajib Pajak dan objek pajak dalam Sistem Informasi Pajak Daerah dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya SPOPD atau SPRKB. | ||||||||||||||||||||
(8) | Wajib Pajak yang baru pertama kali mendaftarkan diri dan mendaftarkan objek pajaknya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD). | ||||||||||||||||||||
(9) | Wajib Pajak yang terlambat mendaftarkan diri dan/atau melaporkan objek pajaknya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari pokok pajak yang terutang dalam setiap masa pajak, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. | ||||||||||||||||||||
(10) | Sanksi administrasi keterlambatan mendaftarkan diri dan/atau melaporkan objek pajaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berlaku juga bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan objek Pajak Reklame kurang dari 30 (tiga puluh) hari. |
BAB IV
PENGISIAN SKPD, SKKP DAN SPPT PBB-P2
Pasal 6
(1) | SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 merupakan surat ketetapan yang berisikan jumlah pajak terutang yang harus dibayar Wajib Pajak yang dapat dibuat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan. |
(2) | Data identitas diri Wajib Pajak, data objek pajak dan data perpajakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) yang telah diisi dalam Sistem Informasi Pajak Daerah merupakan data yang terdapat dalam SPOPD atau SPRKB yang ditindaklanjuti dengan pengisian data dalam SKPD. SKKP dan SPPT PBB-P2. |
(3) | Data yang telah dimasukkan dalam SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 ditindaklanjuti dengan penerbitan SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2. |
(4) | SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 paling kurang memuat :
|
BAB V
PENERBITAN SKPD, SKKP DAN SPPT PBB-P2
Pasal 7
(1) | Data Wajib Pajak dan data objek pajak yang telah diisi dalam Sistem Informasi Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) disimpan oleh Dinas Pelayanan Pajak. |
(2) | Data Wajib Pajak dan data objek pajak yang sudah disimpan ke dalam Sistem Informasi Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penerbitan dan penandatanganan SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak selesainya pengisian data Wajib Pajak dan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7). |
(3) | Penerapan sanksi administrasi dalam SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 disesuaikan dengan Peraturan Daerah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah yang berlaku untuk masa pajak/bagian tahun pajak/tahun pajak. |
(4) | Penerbitan SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 ditandatangani oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak. |
(5) | SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 yang masa pajaknya berakhir tetap diterbitkan dan disampaikan kepada Wajib Pajak. |
(6) | Format SKPD Pajak Air Tanah dan SKPD Pajak Reklame sebagaimana tercantum dalam Format 1 dan Format 2 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
(7) | Format SKKP PKB dan BBN-KB sebagaimana tercantum dalam Format 3 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
(8) | Format SPPT PBB-P2 sebagaimana tercantum dalam Format 4 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
BAB VI
PEMBETULAN SKPD, SKKP DAN SPPT PBB-P2
Pasal 8
(1) | Pembetulan SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 dapat dilakukan dalam hal terdapat kesalahan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||
(2) | Pembetulan SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila :
|
Pasal 9
(1) | Dalam hal pembetulan SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, maka pembetulan dapat dilakukan dengan tata cara sebagai berikut :
|
(2) | Format Berita Acara Hasil Penelitian pembetulan SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Format 5 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
(3) | Format Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Format 6 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
(4) | Format Buku Register Pembetulan SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tercantum dalam Format 7 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
(5) | Tata cara pembetulan SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sama terhadap pembetulan SKPD SKKP dan SPPT PBB-P2 yang sudah terbit dan ditandatangani serta sudah disampaikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b. |
(6) | Tata cara Pembetulan SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilakukan mulai dari penarikan SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 yang akan dilakukan pembetulan sampai dengan dicetak dan disampaikan kembali SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 yang telah dibetulkan kepada Wajib Pajak. |
BAB VII
PENERBITAN ULANG SKPD, SKKP DAN SPPT PBB-P2
Pasal 10
(1) | Penerbitan ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 dapat dilakukan dalam hal :
|
(2) | Penerbitan ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 dilakukan sepanjang terdapat data dan/atau informasi yang terkait dengan penerbitan asli SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 pada Dinas Pelayanan Pajak. |
(3) | Penerbitan ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan. |
(4) | Penerbitan ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 ditandatangani oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak. |
Pasal 11
(1) | Penerbitan ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
|
||||||||
(2) | Format Berita Acara Hasil Penelitian Penerbitan Ulang, SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 hasil penerbitan ulang sebagaimana tercantum dalam Format 8 Lampiran Peraturan Gubernur ini. | ||||||||
(3) | Format Buku Register Penerbitan Ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana tercantum dalam Format 9 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
BAB VIII
PENYAMPAIAN SKPD, SKKP DAN SPPT PBB-P2
Pasal 12
(1) | Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak menyampaikan SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 kepada Wajib Pajak. |
(2) | Penyampaian SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 ebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan cara :
|
(3) | Wajib Pajak atau kuasanya berdasarkan Surat Kuasa juga dapat mengambil langsung SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Dinas Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak. |
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 13
(1) | Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak dapat menerbitkan SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)/Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) dan/atau pengukuhan sebagai Wajib Pajak Daerah, apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh Wajib Pajak. |
(2) | SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)/Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) yang terhitung sejak tanggal dimiliki/dikuasai/dimanfaatkan/ditayangkannya objek pajak. |
(3) | Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditujuk oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak dapat menerbitkan SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak setelah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)/Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) atau pencabutan pengukuhan sebagai Wajib Pajak Daerah, apabila setelah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)/Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) atau pencabutan pengukuhan sebagai Wajib Pajak Daerah, diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh Wajib Pajak. |
(4) | SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dengan terlebih dahulu memberlakukan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)/Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) yang telah dihapus. |
(5) | SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dapat diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun lampau sejak ditemukannya data/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak, kecuali terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. |
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
(1) | Selama format SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 belum disesuaikan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, maka format SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 yang ada masih tetap berlaku. |
(2) | Penyesuaian format SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, wajib dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Gubernur ini. |
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang Pajaknya Ditetapkan oleh Gubernur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2016
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
BASUKI T. PURNAMA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2016
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 61028