Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 182 TAHUN 2016

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 182 TAHUN 2016

TENTANG

TATA CARA PENERBITAN DAN PEMBETULAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH,
SURAT KETETAPAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN
PAJAK TERUTANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :


bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 11 dan Pasal 37 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;


Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan oleh Kepala Daerah dan Pajak yang Dibayar Sendiri;
  8. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap;
  9. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  10. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015;
  11. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  12. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah;
  13. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame;
  14. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
  15. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  16. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 144 Tahun 2013;
  17. Peraturan Gubernur Nomor 204 Tahun 2014 tentang Penerimaan Pajak Daerah Secara Elektronik;
  18. Peraturan Gubernur Nomor 242 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2016;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENERBITAN DAN PEMBETULAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH, SURAT KETETAPAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Kepala Dinas Pelayanan Pajak adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Pejabat yang Ditunjuk adalah pejabat satu tingkat di bawah Kepala Dinas Pelayanan Pajak di lingkungan Dinas Pelayanan Pajak.
  7. Bank adalah Bank DKI atau Bank lain yang ditunjuk oleh Gubernur.
  8. Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  9. Pajak yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
  10. Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  11. Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
  12. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
  13. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
  14. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
  15. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan beriskan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.
  16. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat SWDKLLJ adalah sumbangan tahunan yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor sebagai dana untuk pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan.
  17. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
  18. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut SPPT PBB-P2 adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.
  19. Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPOPD adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan melaporkan objek pajak atau usahanya ke Dinas Pelayanan Pajak.
  20. Surat Permohonan Regident Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat SPRKB adalah surat yang digunakan untuk permohonan pendaftaran dan pendataan Regident Kendaraan Bermotor untuk mendapat Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan TNKB sebagai dasar penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak, PKB, BBN-KB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  21. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disingkat SKKP adalah surat yang digunakan untuk menetapkan besarnya biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan/atau TNKB, besarnya PKB, BBN-KB dan SWDKLLJ.
  22. Nomor Induk Kependudukan, yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.


BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi :

  1. pendaftaran dan pelaporan objek pajak Daerah;
  2. pengisian SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2;
  3. penerbitan SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2;
  4. pembetulan SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2;
  5. penerbitan ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2; dan
  6. penyampaian SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2.


Pasal 3

(1) Pajak yang ditetapkan menggunakan SKPD yaitu :
  1. Pajak Air Tanah; dan
  2. Pajak Reklame.
(2) Pajak yang ditetapkan menggunakan SKKP yaitu :
  1. PKB; dan
  2. BBN-KB.
(3) Pajak yang ditetapkan menggunakan SPPT yaitu PBB-P2.

  

BAB III
PENDAFTARAN DAN PELAPORAN OBJEK PAJAK DAERAH

Pasal 4

Pengisian SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 dilakukan berdasarkan pendaftaran dan pelaporan Objek Pajak Daerah.



Pasal 5

(1) Setiap orang yang memiliki/menguasai/memanfaatkan/menayangkan Objek Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib mendaftarkan diri dan melaporkan objek pajaknya kepada Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk dengan menggunakan SPOPD atau SPRKB yang berfungsi sebagai surat pendaftaran Wajib Pajak.
(2) SPOPD atau SPRKB yang berfungsi sebagai surat pendaftaran wajib diisi dengan lengkap, benar dan ditandatangani oleh Wajib Pajak untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama :
  1. 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor untuk BBN-KB;
  2. 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor untuk PKB;
  3. 14 (empat belas) hari sebelum pengambilan atau pemanfaatan air tanah untuk Pajak Air Tanah;
  4. 30 (tiga puluh) hari sebelum Objek Pajak Reklame ditayangkan;
  5. 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa Pajak Reklame; dan
  6. 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya SPOPD PBB-P2 oleh Wajib Pajak.
(3) SPOPD atau SPRKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disampaikan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat lain yang ditunjuk dapat dilakukan pemeriksaan oleh petugas pajak.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk mencocokkan kesesuaian data tertulis dalam SPOPD atau SPRKB dengan data kondisi nyata yang sebenarnya.
(5) Dinas Pelayanan Pajak berdasarkan SPOPD atau SPRKB yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh Wajib Pajak dan berdasarkan hasil pemeriksaan, segera melakukan pengisian data Wajib Pajak dan data kondisi nyata objek pajak ke dalam sistem Pajak Daerah sesuai dengan jenis Pajak Daerah.
(6) Data identitas diri Wajib Pajak dan data objek pajak yang telah diisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditindaklanjuti dengan mengisi data perpajakan lainnya yang paling kurang memuat :
a. NIK Wajib Pajak;
b. nomor KK;
c. nama Wajib Pajak;
d. domisili Wajib Pajak :
  1. Nama jalan;
  2. Nomor rumah, kavling, blok dan gang;
  3. RT/RW;
  4. Kelurahan;
  5. Kecamatan; dan
  6. Kota Administrasi.
e. nomor telepon dan telepon seluler Wajib Pajak;
f. alamat email Wajib Pajak;
g. nama objek pajak;
h. domisili objek pajak :
  1. Nama jalan;
  2. Nomor rumah, kavling, blok dan gang;
  3. RT/RW;
  4. Kelurahan;
  5. Kecamatan;
  6. Kota Administrasi
i. jenis pajak; dan
j. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
(7) Pengisian data Wajib Pajak dan objek pajak dalam Sistem Informasi Pajak Daerah dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya SPOPD atau SPRKB.
(8) Wajib Pajak yang baru pertama kali mendaftarkan diri dan mendaftarkan objek pajaknya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD).
(9) Wajib Pajak yang terlambat mendaftarkan diri dan/atau melaporkan objek pajaknya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari pokok pajak yang terutang dalam setiap masa pajak, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(10) Sanksi administrasi keterlambatan mendaftarkan diri dan/atau melaporkan objek pajaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berlaku juga bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan objek Pajak Reklame kurang dari 30 (tiga puluh) hari.


BAB IV
PENGISIAN SKPD, SKKP DAN SPPT PBB-P2

Pasal 6

(1) SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 merupakan surat ketetapan yang berisikan jumlah pajak terutang yang harus dibayar Wajib Pajak yang dapat dibuat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan.
(2) Data identitas diri Wajib Pajak, data objek pajak dan data perpajakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) yang telah diisi dalam Sistem Informasi Pajak Daerah merupakan data yang terdapat dalam SPOPD atau SPRKB yang ditindaklanjuti dengan pengisian data dalam SKPD. SKKP dan SPPT PBB-P2.
(3) Data yang telah dimasukkan dalam SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 ditindaklanjuti dengan penerbitan SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2.
(4) SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 paling kurang memuat :
  1. NIK Wajib Pajak;
  2. nama Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak;
  3. alamat Wajib Pajak;
  4. nama dan domisili objek pajak;
  5. nomor objek pajak;
  6. jenis Pajak Daerah;
  7. dasar pengenaan pajak;
  8. Nilai Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NOPTKP);
  9. tarif pajak;
  10. besarnya utang pajak;
  11. masa/tahun pajak untuk paling lama 5 (lima) tahun (termasuk tunggakan pajak);
  12. perintah untuk membayar;
  13. jangka waktu pelunasan utang pajak;
  14. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); dan
  15. kolom urutan jumlah kepemilikan objek pajak.


BAB V
PENERBITAN SKPD, SKKP DAN SPPT PBB-P2

Pasal 7

(1) Data Wajib Pajak dan data objek pajak yang telah diisi dalam Sistem Informasi Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) disimpan oleh Dinas Pelayanan Pajak.
(2) Data Wajib Pajak dan data objek pajak yang sudah disimpan ke dalam Sistem Informasi Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penerbitan dan penandatanganan SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak selesainya pengisian data Wajib Pajak dan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7).
(3) Penerapan sanksi administrasi dalam SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 disesuaikan dengan Peraturan Daerah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah yang berlaku untuk masa pajak/bagian tahun pajak/tahun pajak.
(4) Penerbitan SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 ditandatangani oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak.
(5) SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 yang masa pajaknya berakhir tetap diterbitkan dan disampaikan kepada Wajib Pajak.
(6) Format SKPD Pajak Air Tanah dan SKPD Pajak Reklame sebagaimana tercantum dalam Format 1 dan Format 2 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
(7) Format SKKP PKB dan BBN-KB sebagaimana tercantum dalam Format 3 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
(8) Format SPPT PBB-P2 sebagaimana tercantum dalam Format 4 Lampiran Peraturan Gubernur ini.


BAB VI
PEMBETULAN SKPD, SKKP DAN SPPT PBB-P2

Pasal 8

(1) Pembetulan SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 dapat dilakukan dalam hal terdapat kesalahan sebagai berikut:
a. data identitas diri Wajib Pajak ;
b. data objek pajak;
c. penerapan nilai yang menjadi dasar pengenaan pajak;
d. penerapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak;
e. penerapan tarif pajak;
f. perhitungan pokok pajak dan/atau sanksi administrasi;
g. penerapan masa pajak atau tahun pajak;
h. penulisan jangka waktu pembayaran pajak;
i. penulisan jenis pajak;
i. bentuk (format) SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2;
j. penerapan peraturan perpajakan daerah; dan/atau
k. penandatanganan SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 tidak dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Pembetulan SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila :
  1. SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sudah terbit dan ditandatangani namun belum disampaikan kepada Wajib Pajak; atau
  2. SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sudah terbit dan ditandatangani serta sudah disampaikan kepada Wajib Pajak.


Pasal 9

(1) Dalam hal pembetulan SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, maka pembetulan dapat dilakukan dengan tata cara sebagai berikut :
  1. melakukan penelitian terhadap data yang akan dilakukan pembetulan dengan data dan/atau informasi yang terkait dengan SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 yang diterbitkan sebelumnya;
  2. membuat Berita Acara Hasil Penelitian Pembetulan SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 jika pembetulan tersebut udak menyebabkan berubahnya jumlah pajak yang terutang dalam SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 yang diterbitkan sebelumnya;
  3. apabila pembetulan SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 mengakibatkan jumlah pajak yang terutang menjadi berubah, maka pemeriksaan wajib dilakukan sebelum dilakukan pembetulan atas SKPD, SKKP dan SPPT PBB P2;
  4. Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak menetapkan Keputusan tentang Pembetulan SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 berdasarkan Berita Acara Hasil Penelitian Pembetulan SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 atau Laporan Hasil Pemeriksaan dengan salah satu diktumnya berbunyi mencabut SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 yang diterbitkan sebelumnya;
  5. Keputusan tentang Pembetulan SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada huruf d, diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan pembetulan diterima;
  6. SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 yang telah diterbitkan Keputusan Pembetulan, dilakukan pencoretan secara silang menyeluruh pada lembar halamannya;
  7. SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 yang telah dicoret kemudian dilakukan pencatatan pada Buku Register Pembetulan SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2; dan
  8. SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 yang telah dicoret dan telah dicatat ke dalam Buku Register Pembetulan SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2, dapat dicetak ulang dengan terlebih dahulu dilakukan pembetulan secara sistem.
(2) Format Berita Acara Hasil Penelitian pembetulan SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Format 5 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
(3) Format Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Format 6 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
(4) Format Buku Register Pembetulan SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tercantum dalam Format 7 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
(5) Tata cara pembetulan SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sama terhadap pembetulan SKPD SKKP dan SPPT PBB-P2 yang sudah terbit dan ditandatangani serta sudah disampaikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b.
(6) Tata cara Pembetulan SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilakukan mulai dari penarikan SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 yang akan dilakukan pembetulan sampai dengan dicetak dan disampaikan kembali SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 yang telah dibetulkan kepada Wajib Pajak.


BAB VII
PENERBITAN ULANG SKPD, SKKP DAN SPPT PBB-P2

Pasal 10

(1) Penerbitan ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 dapat dilakukan dalam hal :
  1. SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 rusak;
  2. SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 tidak terbaca; atau
  3. SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 hilang atau tidak ditemukan lagi.
(2) Penerbitan ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 dilakukan sepanjang terdapat data dan/atau informasi yang terkait dengan penerbitan asli SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 pada Dinas Pelayanan Pajak.
(3) Penerbitan ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan.
(4) Penerbitan ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 ditandatangani oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak.


Pasal 11

(1) Penerbitan ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. meneliti kesesuaian data dan/atau informasi yang terkait dengan penerbitan asli SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 dengan data yang terdapat dalam administrasi Dinas Pelayanan Pajak;
b. menuangkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam Berita Acara Hasil Penelitian Penerbitan Ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 disertai dengan dokumen pendukung yang diperlukan;
c. menerbitkan ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. data dalam SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 hasil penerbitan ulang sama dengan asli SKPD, SKKP SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 dengan mencantumkan kata "SALINAN"; dan
  2. SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 hasil penerbitan ulang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak.
d. mencatat SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 yang telah dilakukan penerbitan ulang ke dalam Buku Register Penerbitan Ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2.
(2) Format Berita Acara Hasil Penelitian Penerbitan Ulang, SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 hasil penerbitan ulang sebagaimana tercantum dalam Format 8 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
(3) Format Buku Register Penerbitan Ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana tercantum dalam Format 9 Lampiran Peraturan Gubernur ini.


BAB VIII
PENYAMPAIAN SKPD, SKKP DAN SPPT PBB-P2

Pasal 12

(1) Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak menyampaikan SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 kepada Wajib Pajak.
(2) Penyampaian SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 ebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan cara :
  1. melalui pos dengan bukti pengiriman surat;
  2. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
  3. melalui email Wajib Pajak dengan menggunakan media elektronik yang sah milik Dinas Pelayanan Pajak antara lain yaitu e-POS, e-SAMSAT, e-BPHTB atau sistem online lainnya.
(3) Wajib Pajak atau kuasanya berdasarkan Surat Kuasa juga dapat mengambil langsung SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Dinas Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak.


BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 13

(1) Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak dapat menerbitkan SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)/Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) dan/atau pengukuhan sebagai Wajib Pajak Daerah, apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh Wajib Pajak.
(2) SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)/Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) yang terhitung sejak tanggal dimiliki/dikuasai/dimanfaatkan/ditayangkannya objek pajak.
(3) Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditujuk oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak dapat menerbitkan SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak setelah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)/Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) atau pencabutan pengukuhan sebagai Wajib Pajak Daerah, apabila setelah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)/Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) atau pencabutan pengukuhan sebagai Wajib Pajak Daerah, diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh Wajib Pajak.
(4) SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dengan terlebih dahulu memberlakukan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)/Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) yang telah dihapus.
(5) SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dapat diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun lampau sejak ditemukannya data/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak, kecuali terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 14

(1) Selama format SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 belum disesuaikan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, maka format SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 yang ada masih tetap berlaku.
(2) Penyesuaian format SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, wajib dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Gubernur ini.


BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang Pajaknya Ditetapkan oleh Gubernur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 16

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2016
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

BASUKI T. PURNAMA


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Oktober 2016

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA,


ttd


SAEFULLAH






BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 61028