TIMELINE |
---|
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 181 TAHUN 2016
TENTANG
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
BAB II
DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB
Bagian Kesatu
Jenis Kendaraan Bermotor
Pasal 2
Jenis kendaraan bermotor dikelompokkan :
Pasal 3
Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas :
Bagian Kedua
Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB
Pasal 4
(1) | Dasar pengenaan PKB terdiri dari 2 (dua) unsur pokok :
|
(2) | Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a :
|
(3) | Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c adalah NJKB. |
(4) | Dasar pengenaan BBN-KB adalah NJKB. |
BAB III
PENGHITUNGAN NJKB DAN BOBOT KENDARAAN BERMOTOR
Bagian Kesatu
Kendaraan Bermotor Selain yang Dioperasikan di Air,
Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar
Paragraf 1
NJKB
Pasal 5
(1) | NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, ditetapkan berdasarkan HPU pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. |
(2) | NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, ditetapkan dengan ketentuan :
|
(3) | Dalam hal HPU suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor :
|
(4) | Dalam hal HPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, namun NJKB kendaraan bermotor sebanding diketahui, NJKB dapat ditentukan dengan ketentuan :
|
Pasal 6
Penghitungan NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Paragraf 2
Bobot
Pasal 7
(1) | Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga). |
(2) | Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
|
(3) | Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan kendaraan bermotor. |
(4) | Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. |
Bagian Kedua
Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air
Pasal 8
(1) | NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor di air. |
(2) | Nilai jual rangka/body kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi dan umur rangka/body. |
(3) | Nilai jual rangka/body kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body, yaitu :
|
(4) | Nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibedakan menurut daya kuda/horse power dan umur motor. |
(5) | Penggunaan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi :
|
Pasal 9
Penghitungan NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Bagian Ketiga
Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar
Pasal 10
(1) | NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan dengan ketentuan :
|
(2) | Dalam hal HPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) suatu kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar tidak diketahui, namun HPU kendaraan bermotor sebanding diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor :
|
(3) | Dalam hal HPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) suatu kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar tidak diketahui, namun NJKB kendaraan bermotor sebanding diketahui, NJKB dapat ditentukan dengan ketentuan :
|
Pasal 11
Penghitungan NJKB untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Bagian Keempat
NJKBUB
Pasal 12
(1) | NJKBUB sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk. |
(2) | NJKBUB tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. |
(3) | Gubernur melimpahkan kewenangan penghitungan NJKBUB kepada Kepala Dinas dalam hal NJKBUB belum tercantum dalam Peraturan Gubernur ini. |
BAB IV
PENGENAAN PKB DAN BBN-KB UNTUK KENDARAAN
BERMOTOR ANGKUTAN UMUM
Pasal 13
(1) | Pengenaan PKB dan BBN-KB ditetapkan :
|
(2) | Pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya diberikan pada kendaraan angkutan umum orang yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum orang berdasarkan surat rekomendasi Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. |
(3) | Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya diberikan kepada kendaraan bermotor angkutan umum barang yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum barang berdasarkan surat rekomendasi Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. |
BAB V
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB
YANG JENIS, MEREK, TIPE DAN NILAI JUALNYA BELUM
DITETAPKAN DALAM PERATURAN MENTERI DALAM
NEGERI ATAU PERATURAN GUBERNUR
Pasal 14
(1) | Dalam hal penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum ditetapkan Menteri Dalam Negeri, Gubernur mengajukan permohonan kepada Menteri Dalam Negeri untuk ditetapkan lebih lanjut melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. |
(2) | Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterimanya surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur dapat menetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB. |
(3) | Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, ditetapkan oleh Gubernur. |
(4) | Gubernur melimpahkan kewenangan penetapan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dan/atau pembetulannya kepada Kepala Dinas. |
(5) | Pembetulan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikarenakan adanya kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan dan/atau sebagai pelaksanaan keputusan pengurangan, pelaksanaan keputusan keberatan atau pelaksanaan putusan pengadilan pajak. |
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Terhadap kendaraan bermotor yang belum memenuhi kewajiban PKB dan BBN-KB sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, berlaku ketentuan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang berlaku pada saat masa pajak terutang.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, ketentuan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 210 Tahun 2015 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur ini.
Pasal 17
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2016.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2016
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
BASUKI T. PURNAMA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2016
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 51027