Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 TAHUN 2016

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    DIGANTI

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2016

TENTANG

PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (9) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang PenghitunganDasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016;


Mengingat :


1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
3. Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
2. Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang memiliki izin angkutan umum barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
3. Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
4. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
5. Kendaraan bermotor ubah bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
6. Alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
7. Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat NJKB, adalah Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor.
8. Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk, yang selanjutnya disingkat NJKBUB, adalah Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
9. Harga Pasaran Umum, yang selanjutnya disingkat HPU, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
10. Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
11. Umur rangka/body adalah umur kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan rangka/body.
12. Umur motor adalah umur motor kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan.


BAB II
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB

Bagian kesatu
jenis kendaraan bermotor

Pasal 2

Jenis kendaraan bermotor dikelompokan:

a. Kendaraan Bermotor selain yang Dioperasikan di Air, Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar;
b. Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air; dan
c. Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar.


Bagian kedua
Kendaraan Bermotor selain yang Dioperasikan di Air,
Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar

Pasal 3

Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:

a. Mobil penumpang yang terdiri dari sedan, jeep dan minibus;
b. Mobil bus yang terdiri dari microbus dan bus;
c. Mobil barang yang terdiri dari mobil barang, pick up, light truck dan truck;
d. Alat-alat berat dan alat-alat besar; dan
e. Sepeda motor roda dua dan roda tiga.


Pasal 4

(1) Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB.
(2) Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
a. NJKB; dan
b. bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
(3) Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum pada kolom 8 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 5

(1) NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a ditetapkan berdasarkan HPU atas kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun 2015.
(2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:
a. Dalam hal diperoleh harga kosong (off the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
b. Dalam hal diperoleh harga isi (on the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, PKB dan BBN-KB.
(3) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan dasar pengenaan BBN-KB.
(4) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 6

(1) NJKB ubah bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk.
(2) NJKB dan nilai jual ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2016.


Pasal 7

(1) Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga).
(2) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
b. Sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);
c. Jeep nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
d. Minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
e. Blind van nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
f. pick up nilai koefisien sama dengan 1,075 (satu koma nol tujuh puluh lima);
g. Mikro bus nilai koefisien sama dengan 1,075 (satu koma nol tujuh puluh lima);
h. Bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu);
i. light truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga); dan
j. truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga).
(3) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan kendaraan bermotor.
(4) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada kolom 7 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 8

(1) Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2) Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(3) Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(4) Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Menteri ini.


Pasal 9

Pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.



Bagian Ketiga
Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air

Pasal 10

(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor di air.
(2) Nilai jual untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember tahun 2015.
(3) Nilai jual rangka/body kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi, dan umur rangka/body.
(4) Nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut daya kuda/horse power dan umur motor.


Pasal 11

(1) Nilai jual rangka/body kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body, yaitu:
a. kayu;
b. serat, fiber, karet, dan sejenisnya; dan
c. besi, baja, ferrocement, dan sejenisnya.
(2) Penggunaan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi:
a. angkutan penumpang dan/atau barang;
b. penangkap ikan;
c. pengerukan; dan
d. pesiar, olahraga atau rekreasi.


Pasal 12

Nilai Jual untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.



Bagian keempat
Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar

Pasal 13

(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan berdasarkan NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar.
(2) NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar pada minggu pertama bulan Desember tahun 2015.


Pasal 14

NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB.



BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 15

Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2016 yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.



Pasal 16

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, NJKB dan nilai jual ubah bentuk untuk kendaraan bermotor pembuatan sebelum tahun 2016 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(2) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk tahun 2016.
(3) Peraturan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal BinaKeuangan Daerah paling lambat 15 (lima belas) hari setelah diundangkan.


BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundanganPeraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2016
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

ttd

TJAHJO KUMOLO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 Maret 2016

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd


WIDODO EKATJAHJANA






BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 434