TIMELINE |
---|
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 129 TAHUN 2013
TENTANG
PEMBERIAN PENGURANGAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN HASIL
PELIMPAHAN DARI PEMERINTAH PUSAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN HASIL PELIMPAHAN DARI PEMERINTAH PUSAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
BAB II
BESARNYA PENGURANGAN POKOK DAN PENGHAPUSAN
SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PBB-P2
Bagian Kesatu
Besarnya Pengurangan Pokok Piutang PBB-P2
Pasal 2
Besarnya pengurangan pokok Piutang PBB-P2 hasil pelimpahan dari Pemerintah Pusat ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :
Bagian kedua
Penghapusan Sanksi Admninistrasi Piutang PBB-P2
Pasal 3
(1) | Besarnya sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat PBB-P2 terhutang yang tidak atau belum dibayar atau terlambat dibayar yang terdapat dalam SPPT atau SKPD atau STPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dihapuskan. |
(2) | Pemberian penghapusan sanksi bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan apabila pokok Piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah dilunasi terlebih dahulu. |
BAB III
TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN POKOK DAN PENGHAPUSAN
SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PBB-P2
Bagian Kesatu
Permohonan dan Persyaratan Permohonan
Pasal 4
(1) | Pemberian pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi Piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, diberikan berdasarkan permohonan tertulis dari Wajib Pajak. | ||||
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat :
|
||||
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut :
|
||||
(4) | Pembayaran PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 3 dan huruf b angka 4, dapat dilakukan dengan cara menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau fotokopi SPPT/SKPD/STPD PBB-P2 kepada petugas bank atau kantor pos. | ||||
(5) | Pembayaran PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebelum diterbitkan Keputusan Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2. | ||||
(7) | Format surat permohonan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi Piutang PBB-P2 sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Gubernur ini. |
Bagian Kedua
Kewenangan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Pokok dan
Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2
Pasal 5
(1) | Kepala UPPD atas nama Gubernur berwenang memberikan keputusan permohonan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi Piutang PBB-P2 sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). |
(2) | Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atas nama Gubernur berwenang memberikan keputusan permohonan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi Piutang PBB-P2 di atas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). |
(3) | Kepala Dinas Pelayanan Pajak atas nama Gubernur berwenang memberikan keputusan permohonan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi Piutang PBB-P2 di atas Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). |
(4) | Apabila permohonan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi Piutang PBB-P2 yang diterima UPPD atau Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Dinas Pelayanan Pajak yang bukan kewenangannya, maka permohonan tersebut diterima dan diteruskan sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) atau ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. |
Bagian Ketiga
Penelitian Permohonan dan Persyaratan
Pasal 6
(1) | Permohonan dan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), disampaikan oleh Wajib Pajak kepada UPPD atau Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Dinas Pelayanan Pajak sesuai dengan lokasi atau kedudukan objek PBB-P2 berada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. |
(2) | Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pos. |
(3) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPPD atau Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Dinas Pelayanan Pajak melakukan penelitian permohonan dan persyaratan permohonan, dengan ketentuan sebagai berikut :
|
(4) | Pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilakukan langsung dalam hal permohonan diserahkan sendiri oleh Wajib Pajak atau kuasanya. |
(5) | Pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, yang disampaikan melalui pos dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan alasan pengembalian. |
(6) | Wajib Pajak yang dikembalikan permohonannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dapat mengajukan kembali permohonan setelah melengkapi kekurangan persyaratan permohonan. |
(7) | Tanda terima pos merupakan tanda terima penyampaian permohonan dari Wajib Pajak. |
Bagian Keempat
Keputusan Pengurangan Pokok dan
Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2
Pasal 7
(1) | Berdasarkan hasil penelitian permohonan dan persyaratan permohonan yang telah lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, Kepala UPPD atau Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Dinas Pelayanan Pajak melakukan penelitian administrasi. |
(2) | Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini. |
Pasal 8
(1) | Berdasarkan hasil penelitian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Kepala UPPD, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak dan Kepala Dinas Pelayanan Pajak memberikan keputusan dengan menerbitkan Keputusan Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2. |
(2) | Penerbitan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya permohonan. |
(3) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diambil sendiri oleh Wajib Pajak atau kuasanya disertai dengan tanda terima. |
(4) | Dalam hal permohonan dilakukan melalui pos, keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disampaikan kepada Wajib Pajak atau kuasanya melalui pos. |
(5) | Tanda terima pengiriman keputusan melalui pos merupakan bukti penyampaian keputusan kepada Wajib Pajak atau kauasanya. |
(6) | Format Keputusan Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Gubernur ini. |
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
Pembayaran pokok dan/atau sanksi administrasi Piutang PBB-P2 yang telah dibayarkan oleh Wajib Pajak atau kuasanya sebelum diberlakukannya Peraturan Gubernur ini, tidak dapat diajukan permohonan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi Piutang PBB-P2 atau tidak dapat diajukan restitusi atau kompensasi.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 2013
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
Ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2013
PIt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
Ttd.
WIRIYATMOKO
NIP 195803121986101001
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 71028