Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 129 TAHUN 2013

  • 19 November 2013
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 129 TAHUN 2013

TENTANG

PEMBERIAN PENGURANGAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN HASIL
PELIMPAHAN DARI PEMERINTAH PUSAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,


Menimbang :

  1. Bahwa pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, secara efektif berlaku terhitung mulai 1 Januari 2013;
  2. bahwa berdasarkan pelimpahan piutang dari Direktorat Jenderal Pajak kepada pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, terdapat piutang pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang belum dibayarkan oleh Wajib Pajak hingga melampaui 10 (sepuluh) tahun, yang pencairan piutang dimaksud menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  3. bahwa dalam rangka mengurangi beban kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan oleh Wajib Pajak, Gubernur berwenang memberikan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terhutang sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Hasil Pelimpahan dari Pemerintah Pusat;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak;
  6. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah ;
  7. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  8. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  9. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
  10. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;
  11. Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelayanan Pajak Daerah;
  12. Peraturan Gubernur Nomor 211 Tahun 2012 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN HASIL PELIMPAHAN DARI PEMERINTAH PUSAT.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Kepala Dinas Pelayanan Pajak adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Suku Dinas Pelayanan Pajak adalah Suku Dinas Pelayanan Pajak pada Kota Administrasi.
  7. Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak adalah Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak pada Kota Administrasi.
  8. Unit Pelayanan Pajak Daerah yang selanjutanya disingkat UPPD adalah Unit Pelayanan Pajak Daerah Dinas Pelayanan Pajak yang berada diwilayah Kecamatan.
  9. Kepala unit Pelayanan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut kepala UPPD adalah Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Dinas Pelayanan Pajak yang berada di wilayah Kecamatan.
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
  11. Objek Pajak Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali objek pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
  12. Piutang Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan yang selanjutnya disebut Piutang PBB-P2 adalah jumlah piutang PBB-P2 yang tercantum dalam SPPT dan/atau SKPD atau Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Keberatan atau Surat Keputusan Banding atau Surat Keputusan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, yang masih harus ditagih kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.
  13. Penagihan PBB-P2 adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi pajak dan biaya penagihan PBB-P2 dengan cara menegur, memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan menjual barang yang telah disita.
  14. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besar PBB-P2 yang terhutang kepada Wajib Pajak.
  15. Surat ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terhutang beserta sanksi administrasi.
  16. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
  17. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah.
  18. Pengurangan PBB-P2 adalah pengurangan PBB-P2 yang terhutang dalam SPPT atau SKPD atau STPD PBB-P2 dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


BAB II
BESARNYA PENGURANGAN POKOK DAN PENGHAPUSAN
SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PBB-P2

Bagian Kesatu
Besarnya Pengurangan Pokok Piutang PBB-P2

Pasal 2

Besarnya pengurangan pokok Piutang PBB-P2 hasil pelimpahan dari Pemerintah Pusat ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Piutang PBB-P2 dalam SPPT atau SKPD atau STPD PBB-P2 untuk tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk setiap tahun pajak; dan
  2. Piutang PBB-P2 dalam SPPT atau SKPD atau STPD PBB-P2 sebelum tahun 2008 ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) untuk setiap tahun pajak.


Bagian kedua
Penghapusan Sanksi Admninistrasi Piutang PBB-P2

Pasal 3

(1) Besarnya sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat PBB-P2 terhutang yang tidak atau belum dibayar atau terlambat dibayar yang terdapat dalam SPPT atau SKPD atau STPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dihapuskan.
(2) Pemberian penghapusan sanksi bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan apabila pokok Piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah dilunasi terlebih dahulu.


BAB III
TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN POKOK DAN PENGHAPUSAN
SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PBB-P2

Bagian Kesatu
Permohonan dan Persyaratan Permohonan

Pasal 4

(1) Pemberian pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi Piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, diberikan berdasarkan permohonan tertulis dari Wajib Pajak.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat :
a. Wajib Pajak orang pribadi (perorangan) :
  1. Nama dan alamat Wajib Pajak sesuai dengan identitas diri/KTP Wajib pajak;
  2. Nama dan alamat kuasa Wajib Pajak sesuai dengan identitas diri/KTP apabila dikuasakan;
  3. Alamat Objek PBB-P2;
  4. Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2; dan
  5. Tahun PBB-P2 terhutang.
b. Wajib Pajak Badan:
  1. Nama dan alamat Wajib Pajak sesuai yang tercantum dalam SPPT/SKPD/STPD;
  2. Nama dan alamat Direktur Badan Usaha/Pemilik sesuai dengan identitas diri/KTP;
  3. Nama dan alamat kuasa Wajib Pajak sesuai dengan identitas diri/KTP apabila dikuasakan;
  4. Alamat Objek PBB-P2;
  5. Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2; dan
  6. Tahun PBB-P2 terhutang.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Wajib Pajak orang pribadi (perorangan):
  1. Fotokopi identitas diri/KTP Wajib Pajak dan penerima kuasa apabila dikuasakan;
  2. Fotokopi SPPT/SKPD/STPD PBB-P2; dan
  3. Bukti tanda terima pembayaran PBB-P2 sesuai dengan ketentuan Pasal 2.
b. Wajib Pajak Badan :
  1. Fotokopi Akta Pendirian dan Akta Perubahan yang terakhir;
  2. Fotokopi identitas diri/KTP Direktur Badan Usaha/Pemilik;
  3. Fotokopi identitas diri/KTP kuasa apabila dikuasakan; dan
  4. Bukti tanda terima pembayaran PBB-P2 hasil pengurangan pokok Piutang PBB-P2 sesuai dengan ketentuan Pasal 2.
(4) Pembayaran PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 3 dan huruf b angka 4, dapat dilakukan dengan cara menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau fotokopi SPPT/SKPD/STPD PBB-P2 kepada petugas bank atau kantor pos.
(5) Pembayaran PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebelum diterbitkan Keputusan Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2.
(7) Format surat permohonan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi Piutang PBB-P2 sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Gubernur ini.


Bagian Kedua
Kewenangan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Pokok dan
Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2

Pasal 5

(1) Kepala UPPD atas nama Gubernur berwenang memberikan keputusan permohonan  pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi Piutang PBB-P2 sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atas nama Gubernur berwenang memberikan keputusan permohonan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi Piutang PBB-P2 di atas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Kepala Dinas Pelayanan Pajak atas nama Gubernur berwenang memberikan keputusan permohonan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi Piutang PBB-P2 di atas Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(4) Apabila permohonan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi Piutang PBB-P2 yang diterima UPPD atau Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Dinas Pelayanan Pajak yang bukan kewenangannya, maka permohonan tersebut diterima dan diteruskan sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) atau ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.


Bagian Ketiga
Penelitian Permohonan dan Persyaratan

Pasal 6

(1) Permohonan dan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), disampaikan oleh Wajib Pajak kepada UPPD atau Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Dinas Pelayanan Pajak sesuai dengan lokasi atau kedudukan objek PBB-P2 berada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pos.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPPD atau Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Dinas Pelayanan Pajak melakukan penelitian permohonan dan persyaratan permohonan, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak menggunakan surat biasa bilamana permohonan dan persyaratan permohonan tidak lengkap; dan
  2. memproses pemberian pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi Piutang PBB-P2 jika lampiran telah lengkap.
(4) Pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilakukan langsung dalam hal permohonan  diserahkan sendiri oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
(5) Pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, yang disampaikan melalui pos dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan alasan pengembalian.
(6) Wajib Pajak yang dikembalikan permohonannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dapat mengajukan kembali permohonan setelah melengkapi kekurangan persyaratan permohonan.
(7) Tanda terima pos merupakan tanda terima penyampaian permohonan dari Wajib Pajak.


Bagian Keempat
Keputusan Pengurangan Pokok dan
Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2

Pasal 7

(1) Berdasarkan hasil penelitian permohonan dan persyaratan permohonan yang telah lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, Kepala UPPD atau Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Dinas Pelayanan Pajak melakukan penelitian administrasi.
(2) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini.


Pasal 8

(1) Berdasarkan hasil penelitian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Kepala UPPD, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak dan Kepala Dinas Pelayanan Pajak memberikan keputusan dengan menerbitkan Keputusan Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2.
(2) Penerbitan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya permohonan.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diambil sendiri oleh Wajib Pajak atau kuasanya disertai dengan tanda terima.
(4) Dalam hal permohonan dilakukan melalui pos, keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disampaikan kepada Wajib Pajak atau kuasanya melalui pos.
(5) Tanda terima pengiriman keputusan melalui pos merupakan bukti penyampaian keputusan kepada Wajib Pajak atau kauasanya.
(6) Format Keputusan Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Gubernur ini.


BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 9

Pembayaran pokok dan/atau sanksi administrasi Piutang PBB-P2 yang telah dibayarkan oleh Wajib Pajak atau kuasanya sebelum diberlakukannya Peraturan Gubernur ini, tidak dapat diajukan permohonan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi Piutang PBB-P2 atau tidak dapat diajukan restitusi atau kompensasi.



BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.






Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 2013
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

Ttd.

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 November 2013

PIt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA,


Ttd.


WIRIYATMOKO

NIP 195803121986101001



BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 71028